Radio Rodja 756AM

Kamis, 29 Mei 2014

DISAAT AKHWAT NONTON CERAMAH SANG USTADZ













:: DISAAT AKHWAT NONTON CERAMAH SANG USTADZ ::

Abu Usaamah Sufyan Bin Ranan


Saudaraku…
Perkembangan tekhnologi membuat dunia ini lebih berwarna, mulai dari gadget, internet, aplikasi kamera dan video, dan sejenisnya, membuat kita senyap dan dimanjakan, namun janganlah anda lupa untuk memenuhi hak jiwa anda untuk akhirat kelak yakni beribadah kepada Allah ta’ala.

Tanpa kecuali dunia Dakwah terpengaruh dari perkembangan pesat tekhnologi, dahulu ketika saya menyimak kajian secara langsung paling pakai format rekaman atau jika diizinkan saya merekamkan sendiri via mp3 itupun harus menempuh perjalanan jauh untuk bertemu sang ustadz, adapun sekarang kita tinggal duduk santai cukup punya internet misalkan buka yufid.tv, buka rodja tv dan selainya kita bisa dapatkan pembahasan yang banyak plus video ustadznya yang dikenal bahasa gaulnya “Ustadz on the street”.

Namun ketahuilah, semua media dakwah hanyalah wasilah bukan pokok dalam menuntut ilmu artinya menuntut ilmu ya harus mendatangi sang ustadz bukan didatangi, sebagaimana al Imam Malik berkata kepada khalifah Harun ar rasyid yang meminta Imam Malik dating keistana nya untuk mengajarkan putranya, lalu Imam malik rahimahullah menolak dengan berkata :

“"Ilmu agama itu didatangi bukan mendatangi."

Maka semua media-media dakwah hanyalah fasilitator, mediator, bukan inti kita dalam mencari ilmu.

Lalu Berkaitan dengan memandang sang ustadz dalam Video ceramahnya ada sebuah anekdot mengatakan bahwa :

“Bukankal Wanita diwajibkan untuk menundukan pandangan ..? Lalu bagaimana dengan memandang video ceramah sang Ustadz..?”

Pertama, bolehkah mengambil video ceramah..?

Syaikh Shalih al Utsaimin rahimahullah mengatakan terkait hokum membuat video cermah beliau berkata :

“diperbolehkan mengambil gambar kajian dengan merekam video, jika memang ada kebutuhan akan hal tersebut atau karena adanya mashlahat, Karena menurut pendapat yang kuat bahwa video tidak termasuk menyaingi ciptaan Allah, dan gambar tersebut masuk pada cd maka ini tidak termasuk kategori menyimpan gambar, dan memang terjadi ikhtilaf dalam hal ini. {Majmuu’ Fataawa wa Rasaail}

Maka dalam hal ini video ceramah diperbolehkan.

Kedua, Bagaimana dengan wanita yang memandang Ustadznya dalam ceramah video..?

Allah ta’ala berfirman :
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka tundukan pandangannya, dan menjaga kemaluannya” (QS. An Nuur: 31)

Al Imam Ibnu Katsir mengatakan :
“tudukan pandangan maksudnya kepada para lelaki selain suami –suami mereka, maka hukum asalnya adalah haram (kecuali kepada hal yang mengaruskan untuk berpandangan seperti : memandang ketika ta’aruf agar saling suka, hal jual beli ), dan ini adalah pendapat jumhur para ulama dengan berdalil hadits hadits Az Zuhri dari Nabhan, pembantu Ummu Salamah, ia berkata bahwa Ummu Salamah pernah berkata kepadanya:

Ketika itu Ummu Salamah bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan Maimunah, lalu Ibnu Ummi Maktum hendak masuk ke rumah. . (Ibnu Ummi Maktum adalah seorang shahabat yang buta matanya)

Kejadiaanya setelah ada perintah Hijab (setelah turun ayat hijab). Lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berkata: ‘Kalian berdua hendaklah pakai hijab (karena Ibnu Ummi Maktum hendak masuk)’.

Ummu Salamah berkata: ‘Wahai Rasulullah, bukankan Ibnu Ummi Maktum itu buta sehingga tidak akan dapat melihat kami dan tidak mengenali kami?’.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berkata: ‘Apakah kalian berdua juga buta? Bukankah kalian berdua melihatnya?’ . ( HR Abu Daud)

Maka dengan demikian kalau Ummu salamah dan maimunah saja di suruh berhijab didepan orang yang buta matanya, maka sudah semestinya para wanita hendaknya tundukan pandangan, termasuk jaga pandangan tanpa melihat video sang Ustadz.

Memang ada sebagian ulama membolehkan memandang video ceramah ustadz selama tidak memicu syahwat, Namun kaidah mengatakan “Jika berkumpul perintah dan larangan maka larangan di dahulukan”

Larangan telah jelas yakni firman Allah :
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka tundukan pandangannya, dan menjaga kemaluannya” (QS. An Nuur: 31)

Dan hadits diatas, adapun bolehnya memandang tanpa syahwat adalah suatu yang mustahil pasti dalam pandangan ada panah-panah syaithan dan syaithan banyak sekali tipu mushlihatnya,

Allah ta’ala berfirman :
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk,” (QS. Al-Isra': 32)

dan telah ma’ruf pandangan itu membuahkan rasa suka dan cinta sehingga Islam memerintahkan untuk saling berpandangan lelaki dan wanita ketika proses ta’aruf.

Wallahu’alam inilah pendapat yang kuat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Article's :

QAULAN-SADIDA.BLOGSPOT.COM

SEKOLAH YUUK..!!