Radio Rodja 756AM

Kamis, 01 September 2011

MUQADDIMAH


Imam Nawawi rahimahullah menerangkan makna gembira dalam hadits di atas dengan menukil perkataan para ulama, "Adapun kegembiraan orang yang berpuasa ketika berjumpa dengan Rabbnya, ialah karena ia melihat pahala puasanya dan karena ia teringat akan ni'mat taufîk yang dianugerahkan Allâh kepadanya hingga ia dapat berpuasa. Sedangkan kegembiraannya pada saat berbuka puasa adalah karena ia dapat dengan sempurna menyelesaikan ibadahnya, dapat dengan selamat terhindar dari hal-hal yang membatalkan puasanya dan memiliki harapan mendapat pahala dari Allâh".



penulis : Abu Usaamah Sufyan Bin Ranan al Bykazi

Bismillahirahmanirrahim

sebagian kaum muslimin, menganggap bulan Ramadhân yang penuh berkah ini merupakan bulan beban. Ibadah-ibadah di bulan Ramadhân terutama ibadah puasa dianggap sebagai penghambat kesempatan, dimana ia memandang bahwa Ramadhan itu membuat kurus badan, tidur gag teratur dan banyak sekelumit alasan-alasan yang ngelantur. Meskipun dia tetap menunaikan ibadah puasa, shalat tarawih dan seterusnya namun tidak dengan sepenuh hati.

Sementara sebagian yang lain menganggap, ibadah puasa di bulan Ramadhân merupakan rutinitas yang menjanjikan dan berakhir menyenangkan. Sebab sesudah Ramadhân ada hari raya, Idul Fitri.

contohnya saja Para pedagang, Ramadhan belum datang saja, mereka sudah bersiap melakukan stock barang sebagai persiapan dagang untuk meraup keuntungan melimpah di bulan suci ini, keuntungan itu buat Mudik kekampung, atau buat kesenangan - kesenangan yang memang dinikmati oleh dirinya dan keluarga seperti beli baju baru, makanan yang enak de el el. Bahkan banyak pedagang musiman yakni khusus bulan Ramadhân. Para karyawan, pegawai, pekerja, buruh dan lain-lain yang bekerja diluar kota pun punya harapan untuk cuti menjelang hari raya sampai dengan beberapa hari sesudah hari raya.

adapun orang-rang yang memanfaatkan Ramadhan itu hanya Sedikit sebagai kesempatan emas meraup pahala dan menghapus dosa dengan cara-cara yang benar sesuai tuntunan Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Begitu pula tentang hari raya. Sudah terbentuk opini di kalangan banyak kaum Muslimin bahwa Idul Fitri adalah saat bersenang-senang, seakan baru lepas dari beban puasa selama satu bulan penuh. Sebagian lagi berdalih menikmati keuntungan melimpah dari hasil dagang selama Ramadhân. Sebagian yang lain mengemukakan alasan-alasan lain sesuai dengan aktifitasnya selama Ramadhân. Yang jelas, menurut anggapan sementara sebagian kaum Muslimin, Idul Fitri adalah hari bersenang-senang sampai puas, seakan tanpa batas. Oleh karena itu, banyak kaum Muslimin yang menyusun agenda-agenda kegiatan, tanpa memperdulikan aturan syari'at. Agenda-agenda berisi maksiat, foya-foya, hiburan dan tontonan di pantai-pantai, goa-goa, taman-taman dan berbagai tempat menarik lainnya, bahkan tempat-tempat yang sepi. Laki-laki dan perempuan serta muda-mudi yang bukan mahram, bukan pula suami isteri, bercampur aduk menjadi satu. Banyak di antara mereka yang berpasang-pasangan berdua-duaan, bergandeng tangan dan seterusnya untuk melampiaskan kegembiraan dan menikmati kesenangan yang penuh dosa.

Tidak dipungkiri bahwa Idul Fitri adalah hari gembira bagi orang yang berpuasa pada bulan Ramadhân. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

لِلصَّائِمِ فَرْحَتاَنِ يَفْرَحُهُمَا: إِذَا أَفْطَرَ فَرِحَ بِفِطْرِهِ، وَإِذَا لَقِيَ رَبَّهُ فَرِحَ بِصَوْمِهِ

"Orang yang berpuasa akan memperoleh dua kegembiraan : manakala berbuka puasa, ia bergembira dengan buka puasanya, dan manakala berjumpa dengan Rabbnya, ia bergembira dengan (balasan) puasanya". [HR. Bukhari dan Muslim] [1]

Tetapi gembira yang dimaksudkan di sini adalah kegembiraan yang tidak keluar dari koridor syari'at.

Imam Nawawi rahimahullah menerangkan makna gembira dalam hadits di atas dengan menukil perkataan para ulama, "Adapun kegembiraan orang yang berpuasa ketika berjumpa dengan Rabbnya, ialah karena ia melihat pahala puasanya dan karena ia teringat akan ni'mat taufîk yang dianugerahkan Allâh kepadanya hingga ia dapat berpuasa. Sedangkan kegembiraannya pada saat berbuka puasa adalah karena ia dapat dengan sempurna menyelesaikan ibadahnya, dapat dengan selamat terhindar dari hal-hal yang membatalkan puasanya dan memiliki harapan mendapat pahala dari Allâh". [2]

Di sisi lain al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqalâni rahimahullah menukil pernyataan sebagian ulama tentang ma'na gembira tersebut sebagai berikut, "Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, 'ma'nanya, gembira dengan sebab rasa lapar dan dahaga telah hilang, karena sudah diperbolehkan berbuka puasa. Ini adalah kegembiraan yang wajar dan mudah dipahami."

Sementara sebagian ulama lain berpendapat, bahwa orang yang berpuasa gembira dengan buka puasanya karena kegiatan puasa serta ibadahnya telah berhasil dengan baik. Ia merasa diringankan serta mendapat pertolongan dari Allâh Azza wa Jalla untuk menunaikan puasa pada masa yang akan datang." Selanjutnya al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqalâni rahimahullah menyimpulkan, "Aku katakan, 'Membawa pengertian gembira di sini kepada pengertian yang lebih umum dari makna yang telah disebut di atas, tidak mengapa. Setiap orang yang berpuasa, (ketika berbuka) akan bergembira sesuai dengan keadaan masing-masing, sebab keadaan orang terkait ibadah puasa berbeda-beda. Di antara mereka, ada yang kegembiraan mereka itu hukumnya mubah yaitu kegembiraan manusiawi yang wajar. Dan ada pula yang kegembiraan mereka itu disunnah, yaitu kegembiraan yang disebabkan oleh hal-hal yang sudah disebutkan diatas (seperti bergembira karena bisa menunaikan ibadah puasa mampu dengan baik atas pertolongan Allah-pent.)". [3]

Gembira pada saat berbuka puasa, bisa juga berarti merasa gembira saat berbuka puasa di setiap matahari tenggelam. Bisa pula berarti gembira manakala berbuka puasa di saat Idul Fitri. Wallahu A'lam. Yang jelas, secara manusiawi, orang yang berpuasa akan merasa lega dan bergembira pada saat berbuka puasa pada setiap maghrib di bulan Ramadhân, maupun pada saat hari Idul Fitri.

Akan tetapi kegembiraan itu hendaknya tidak membuatnya terlena sampai terjerumus kedalam prilaku maksiat kepada Allâh Azza wa Jalla dan merusak ibadah yang telah dilakukannya selama bulan Ramadhân. Mestinya kegembiraan itu mendorong orang untuk bersyukur dan semakin bersemangat dalam beribadah kepada Allâh Subhanahu wa Ta'ala.

Oleh sebab itu, Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam antara lain memberikan dorongan semangat untuk mengiringi puasa Ramadhân dengan puasa 6 hari di bulan Syawal. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ، ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كاَنَ كَصِياَمِ الدَّهْرِ.

"Siapa yang berpuasa Ramadhân, kemudian ia iringi puasa Ramadhân itu dengan puasa enam hari di bulan Syawal, niscaya (pahala) puasanya laksana puasa satu tahun". [HR. Muslim, Abu Dâwud, Tirmidzi dan Ibnu Mâjah].[4]

Berkenaan dengan hadits ini, Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, "Para ulama yang semadzhab dengan kami mengatakan, "Yang afdhal (lebih baik-red) ialah apabila puasa enam hari bulan Syawal dilakukan berturut-turut langsung sesudah hari raya (maksudnya, hari kedua-pen.). Namun jika puasa enam hari itu dilaksakan dengan terpisah-pisah atau ditunda sampai akhir Syawal, maka keutamaan berpuasa enam hari bulan Syawal itu tetap tercapai. Sebab itu masih bisa disebut "mengiringi puasa Ramadhân dengan puasa enam hari di bulan Syawal".[5]

Kenapa menunaikan ibadah puasa Ramadhân yang diiringi dengan puasa enam hari di bulan Syawal memiliki nilai seperti berpuasa satu tahun penuh ? Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, "Para Ulama mengatakan, 'Puasa-puasa ini bernilai seperti berpuasa satu tahun penuh, tidak lain karena setiap kebaikan akan dilipatkan menjadi sepuluh kali kebaikan. Puasa Ramadhân dilipatkan menjadi sepuluh bulan, sedangkan 6 hari bulan Syawal, dilipatkan menjadi dua bulan". [6]

Bagian terakhir dari perkataan Imam Nawawi rahimahullah di atas selaras dengan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ، كَأَنَّمَا تَمَامُ السَّنَةِ؛ مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثاَلِهَا.

"Barangsiapa yang berpuasa enam hari sesudah hari Idul Fitri, maka seakan-akan puasanya itu sempurna satu tahun; Siapa yang melakukan satu kebaikan, maka ia akan memperoleh sepuluh kali lipat kebaikan itu". [HSR. Ibnu Majah].[7]

Alangkah indah dan beruntungnya seseorang jika kegiatan-kegiatan yang penuh dengan maksiat atau yang bepotensi maksiat itu diganti dengan kegiatan ibadah yang jelas dituntunkan dalam syari'at. Terlebih lagi, pasca Ramadhân. Janganlah merusak ibadah selama Ramadhân dengan hura-hura dan maksiat, apalagi bid'ah.

Dengan demikian, opini bahwa hari raya adalah hari bersenang-senang dan bergembira ria untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat, foya-foya serta dosa-dosa adalah opini yang salah, harus diluruskan.

Wallahu al-Musta'aan wa 'Alaihi at-Tuklaan.

_______
Footnote
[1]. Shahihul Bukhâri/Fathul Bâri, 4/118, no. 1904, Shahih Muslim, Syarhun Nawawi, Khalîl Ma'mun Syiha, Darul Ma'rifah, 8/272, no. 2700
[2]. Ibid. hlm. 273
[3]. Fathul Bâri, Syarh Shahîhil Bukhâri, 4/118
[4]. Shahih Muslim Syarhun Nawawi, op.cit. VIII/296-297, no. 2750, Shahîh Sunan Abi Dâwud, II/77, no. 2433, Shahîh Sunan at-Tirmidzi I/400-401, no. 759 dan Shahih Sunan Ibni Mâjah, II/77, no. 1403. Semua kitab Shahih Sunan ini adalah karya Syaikh al-Albâni t , penerbit Maktabah al-Ma'arif Lin Nasyr, Riyadh.
[5]. Shahih Muslim Syarhun Nawawi, op.cit. VIII/297
[6]. Ibid.
[7]. Shahîh Sunan Ibni Mâjah, II/77, no. 1402

'IEDUL FITHRI Bersama PEMERINTAH


Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi Lc

Taat kepada pemerintah dalam perkara kebaikan. Inilah salah satu prinsip agama yang kini telah banyak dilupakan dan ditinggalkan umat. Yang kini banyak dilakukan justru berupaya mencari keburukan pemerintah sebanyak-banyaknya untuk kemudian disebarkan ke masyarakat. Akibat buruk dari ditinggalkannya prinsip ini sudah banyak kita rasakan. Satu di antaranya adalah munculnya perpecahan di kalangan umat Islam saat menentukan awal Ramadhan atau Hari Raya.

Bulan suci Ramadhan merupakan bulan istimewa bagi umat Islam. Hari-harinya diliputi suasana ibadah; shaum, shalat tarawih, bacaan Al-Qur`an, dan sebagainya. Sebuah fenomena yang tak didapati di bulan-bulan selainnya. Tak ayal, bila kedatangannya menjadi dambaan, dan kepergiannya meninggalkan kesan yang mendalam. Tak kalah istimewanya, ternyata bulan suci Ramadhan juga sebagai salah satu syi’ar kebersamaan umat Islam. Secara bersama-sama mereka melakukan shaum Ramadhan; dengan menahan diri dari rasa lapar, dahaga dan dorongan hawa nafsu sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari, serta mengisi malam-malamnya dengan shalat tarawih dan berbagai macam ibadah lainnya. Tak hanya kita umat Islam di Indonesia yang merasakannya. Bahkan seluruh umat Islam di penjuru dunia pun turut merasakan dan memilikinya.

Namun syi’ar kebersamaan itu kian hari semakin pudar, manakala elemen-elemen umat Islam di banyak negeri saling berlomba merumuskan keputusan yang berbeda dalam menentukan awal dan akhir bulan Ramadhan. Keputusan itu terkadang atas nama ormas, terkadang atas nama parpol, dan terkadang pula atas nama pribadi. Masing-masing mengklaim, keputusannya yang paling benar. Tak pelak, shaum Ramadhan yang merupakan syi’ar kebersamaan itu (kerap kali) diawali dan diakhiri dengan fenomena perpecahan di tubuh umat Islam sendiri. Tentunya, ini merupakan fenomena menyedihkan bagi siapa pun yang mengidamkan persatuan umat.

Mengapa hal ini bisa terjadi? Mungkin anda akan berkata: “Itu karena adanya perbedaan pendapat di antara elemen umat Islam, apakah awal masuk dan keluarnya bulan Ramadhan itu ditentukan oleh ru`yatul hilal (melihat hilal) ataukah dengan ilmu hisab?”. Bisa juga anda mengatakan: “Karena adanya perbedaan pendapat, apakah di dunia ini hanya berlaku satu mathla’ (tempat keluarnya hilal) ataukah masing-masing negeri mempunyai mathla’ sendiri-sendiri?”

Bila kita mau jujur soal penyebab pudarnya syi’ar kebersamaan itu, lepas adanya realita perbedaan pendapat di atas, utamanya disebabkan makin tenggelamnya salah satu prinsip penting agama Islam dari hati sanubari umat Islam. Prinsip itu adalah memuliakan dan menaati penguasa (pemerintah) umat Islam dalam hal yang ma’ruf (kebaikan).

Mungkin timbul tanda tanya: “Apa hubungannya antara ketaatan terhadap penguasa dengan pelaksanaan shaum Ramadhan?”

Layak dicatat, hubungan antara keduanya sangat erat. Hal itu karena:
1. Shaum Ramadhan merupakan syi’ar kebersamaan umat Islam, dan suatu kebersamaan umat tidaklah mungkin terwujud tanpa adanya ketaatan terhadap penguasa.

2. Penentuan pelaksanaan shaum Ramadhan merupakan perkara yang ma’ruf (kebaikan) dan bukan kemaksiatan. Sehingga menaati penguasa dalam hal ini termasuk perkara yang diperintahkan dalam agama Islam. Terlebih ketika penentuannya setelah melalui sekian proses, dari pengerahan tim ru‘yatul hilal di sejumlah titik di negerinya hingga digelarnya sidang-sidang istimewa.

3. Realita juga membuktikan, dengan menaati keputusan penguasa dalam hal pelaksanaan shaum Ramadhan dan penentuan hari raya ‘Idul Fithri, benar-benar tercipta suasana persatuan dan kebersamaan umat. Sebaliknya, ketika umat Islam berseberangan dengan penguasanya, perpecahan di tubuh mereka pun sangat mencolok. Maka dari itu, menaati penguasa dalam hal ini termasuk perkara yang diperintahkan dalam agama Islam.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللهَ، وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَىاللهَ، وَمَنْ أَطَاعَ أَمِيْرِي فَقَدْ أَطَاعَنِي، وَمَنْ عَصَى أَمِيْرِي فَقَدْ عَصَانِي

“Barangsiapa menaatiku berarti telah menaati Allah. Barangsiapa menentangku berarti telah menentang Allah. Barangsiapa menaati pemimpin (umat)ku berarti telah menaatiku, dan barangsiapa menentang pemimpin (umat)ku berarti telah menentangku.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim, dari shahabat Abu Hurairah radhiallahu 'anhu)
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani berkata: “Di dalam hadits ini terdapat keterangan tentang kewajiban menaati para penguasa dalam perkara-perkara yang bukan kemaksiatan. Adapun hikmahnya adalah untuk menjaga persatuan dan kebersamaan (umat Islam), karena di dalam perpecahan terdapat kerusakan.” (Fathul Bari, juz 13, hal. 120)
Mungkin ada yang bertanya, “Adakah untaian fatwa dari para ulama seputar permasalahan ini?” Maka jawabnya ada, sebagaimana berikut ini:

Fatwa Para Ulama Seputar Shaum Ramadhan Bersama Penguasa
 Al-Imam Ahmad bin Hanbal berkata: “Seseorang (hendaknya) bershaum bersama penguasa dan jamaah (mayoritas) umat Islam, baik ketika cuaca cerah ataupun mendung.” Beliau juga berkata: “Tangan Allah Subhanahu wa Ta'ala bersama
Al-Jama’ah.” (Majmu’ Fatawa, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah juz 25, hal. 117)

 Al-Imam At-Tirmidzi berkata: “Sebagian ahlul ilmi menafsirkan hadits ini1 dengan ucapan (mereka): ‘Sesungguhnya shaum dan berbukanya itu (dilaksanakan) bersama Al-Jama’ah dan mayoritas umat Islam’.” (Tuhfatul Ahwadzi juz 2, hal. 37. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah jilid 2, hal. 443)

 Al-Imam Abul Hasan As-Sindi berkata: “Yang jelas, makna hadits ini adalah bahwasanya perkara-perkara semacam ini (menentukan pelaksanaan shaum Ramadhan, berbuka puasa/Iedul Fithri dan Iedul Adha, -pen.) keputusannya bukanlah di tangan individu. Tidak ada hak bagi mereka untuk melakukannya sendiri-sendiri. Bahkan permasalahan semacam ini dikembalikan kepada penguasa dan mayoritas umat Islam. Dalam hal ini, setiap individu pun wajib untuk mengikuti penguasa dan mayoritas umat Islam. Maka dari itu, jika ada seseorang yang melihat hilal (bulan sabit) namun penguasa menolak persaksiannya, sudah sepatutnya untuk tidak dianggap persaksian tersebut dan wajib baginya untuk mengikuti mayoritas umat Islam dalam permasalahan itu.” (Hasyiyah ‘ala Ibni Majah, lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah jilid 2, hal. 443)

 Asy-Syaikh Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albani2 berkata: “Dan selama belum (terwujud) bersatunya negeri-negeri Islam di atas satu mathla’ (dalam menentukan pelaksanaan shaum Ramadhan, -pen.), aku berpendapat bahwa setiap warga negara hendaknya melaksanakan shaum Ramadhan bersama negaranya (pemerintahnya) masing-masing dan tidak bercerai-berai dalam perkara ini, yakni shaum bersama pemerintah dan sebagian lainnya shaum bersama negara lain, baik mendahului pemerintahnya atau pun belakangan. Karena yang demikian itu dapat mempertajam perselisihan di tengah masyarakat muslim sendiri. Sebagaimana yang terjadi di sebagian negara Arab sejak beberapa tahun yang lalu. Wallahul Musta’an.” (Tamamul Minnah hal. 398)

 Beliau juga berkata: “Inilah yang sesuai dengan syariat (Islam) yang toleran, yang di antara misinya adalah mempersatukan umat manusia, menyatukan barisan mereka serta menjauhkan mereka dari segala pendapat pribadi yang memicu perpecahan. Syariat ini tidak mengakui pendapat pribadi –meski menurut yang bersangkutan benar– dalam ibadah yang bersifat kebersamaan seperti; shaum, Ied, dan shalat berjamaah. Tidakkah engkau melihat bahwa sebagian shahabat radhiallahu 'anhum shalat bermakmum di belakang shahabat lainnya, padahal sebagian mereka ada yang berpendapat bahwa menyentuh wanita, menyentuh kemaluan, dan keluarnya darah dari tubuh termasuk pembatal wudhu, sementara yang lainnya tidak berpendapat demikian?! Sebagian mereka ada yang shalat secara sempurna (4 rakaat) dalam safar dan di antara mereka pula ada yang mengqasharnya (2 rakaat). Namun perbedaan itu tidaklah menghalangi mereka untuk melakukan shalat berjamaah di belakang seorang imam (walaupun berbeda pendapat dengannya, -pen.) dan tetap berkeyakinan bahwa shalat tersebut sah. Hal itu karena adanya pengetahuan mereka bahwa bercerai-berai dalam urusan agama lebih buruk daripada sekedar berbeda pendapat. Bahkan sebagian mereka mendahulukan pendapat penguasa daripada pendapat pribadinya pada momen berkumpulnya manusia seperti di Mina. Hal itu semata-mata untuk menghindari kesudahan buruk (terjadinya perpecahan) bila dia tetap mempertahankan pendapatnya. Sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Imam Abu Dawud (1/307), bahwasanya Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan radhiallahu 'anhu shalat di Mina 4 rakaat (Zhuhur, ‘Ashar, dan Isya’ -pen). Maka shahabat Abdullah bin Mas’ud radhiallahu 'anhu mengingkarinya seraya berkata: “Aku telah shalat (di Mina/hari-hari haji, -pen.) bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakr, ‘Umar dan di awal pemerintahan ‘Utsman 2 rakaat, dan setelah itu ‘Utsman shalat 4 rakaat. Kemudian terjadilah perbedaan di antara kalian (sebagian shalat 4 rakaat dan sebagian lagi 2 rakaat, -pen.), dan harapanku dari 4 rakaat shalat itu yang diterima adalah yang 2 rakaat darinya.”

Namun ketika di Mina, shahabat Abdullah bin Mas’ud justru shalat 4 rakaat. Maka dikatakanlah kepada beliau: “Engkau telah mengingkari ‘Utsman atas shalatnya yang 4 rakaat, (mengapa) kemudian engkau shalat 4 rakaat pula?!” Abdullah bin Mas’ud berkata: “Perselisihan itu jelek.” Sanadnya shahih. Diriwayatkan pula oleh Al-Imam Ahmad (5/155) seperti riwayat di atas dari shahabat Abu Dzar radhiallahu 'anhu.
Maka dari itu, hendaknya hadits dan atsar ini benar-benar dijadikan bahan renungan oleh orang-orang yang (hobi, -pen.) berpecah-belah dalam urusan shalat mereka serta tidak mau bermakmum kepada sebagian imam masjid, khususnya shalat witir di bulan Ramadhan dengan dalih beda madzhab. Demikian pula orang-orang yang bershaum dan berbuka sendiri, baik mendahului mayoritas kaum muslimin atau pun mengakhirkannya dengan dalih mengerti ilmu falaq, tanpa peduli harus berseberangan dengan mayoritas kaum muslimin. Hendaknya mereka semua mau merenungkan ilmu yang telah kami sampaikan ini. Dan semoga ini bisa menjadi obat bagi kebodohan dan kesombongan yang ada pada diri mereka. Dengan harapan agar mereka selalu dalam satu barisan bersama saudara-saudara mereka kaum muslimin, karena tangan Allah Subhanahu wa Ta'ala bersama Al-Jama’ah.” (Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah jilid 2, hal. 444-445)
 Asy-Syaikh Al-Allamah Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu pernah ditanya: “Jika awal masuknya bulan Ramadhan telah diumumkan di salah satu negeri Islam semisal kerajaan Saudi Arabia, namun di negeri kami belum diumumkan, bagaimanakah hukumnya? Apakah kami bershaum bersama kerajaan Saudi Arabia ataukah bershaum dan berbuka bersama penduduk negeri kami, manakala ada pengumuman? Demikian pula halnya dengan masuknya Iedul Fithri, apa yang harus kami lakukan bila terjadi perbedaan antara negeri kami dengan negeri yang lainnya? Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala membalas engkau dengan kebaikan.”

Beliau menjawab: “Setiap muslim hendaknya bershaum dan berbuka bersama (pemerintah) negerinya masing-masing. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ، وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ، وَاْلأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّوْنَ

“Waktu shaum itu di hari kalian (umat Islam) bershaum, (waktu) berbuka adalah pada saat kalian berbuka, dan (waktu) berkurban/Iedul Adha di hari kalian berkurban.”
Wabillahit taufiq. (Lihat Fatawa Ramadhan hal. 112)
 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu ditanya: “Umat Islam di luar dunia Islam sering berselisih dalam menyikapi berbagai macam permasalahan seperti (penentuan) masuk dan keluarnya bulan Ramadhan, serta saling berebut jabatan di bidang dakwah. Fenomena ini terjadi setiap tahun. Hanya saja tingkat ketajamannya berbeda-beda tiap tahunnya. Penyebab utamanya adalah minimnya ilmu agama, mengikuti hawa nafsu dan terkadang fanatisme madzhab atau partai, tanpa mempedulikan rambu-rambu syariat Islam dan bimbingan para ulama yang kesohor akan ilmu dan wara’-nya. Maka, adakah sebuah nasehat yang kiranya bermanfaat dan dapat mencegah (terjadinya) sekian kejelekan? Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan taufiq dan penjagaan-Nya kepada engkau.”
Beliau berkata: “Umat Islam wajib bersatu dan tidak boleh berpecah-belah dalam beragama. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّيْنِ مَا وَصَّى بِهِ نُوْحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيْمَ وَمُوْسَى وَعِيْسَى أَنْ أَقِيْمُوا الدِّيْنَ وَلاَ تَتَفَرَّقُوا فِيْهِ

“Dia telah mensyariatkan bagi kalian tentang agama, apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wasiatkan kepadamu, Ibrahim, Musa, dan Isa, yaitu:’ Tegakkanlah agama dan janganlah kalian berpecah-belah tentangnya’.” (Asy-Syura: 13)

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيْعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا

“Dan berpegang-teguhlah kalian semua dengan tali (agama) Allah, dan janganlah kalian bercerai-berai.” (Ali ‘Imran: 103)

وَلاَ تَكُوْنُوا كَالَّذِيْنَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُوْلَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ

“Dan janganlah kalian seperti orang-orang yang berpecah-belah dan berselisih setelah keterangan datang kepada mereka, dan bagi mereka adzab yang pedih.” (Ali ‘Imran: 105)
Sehingga umat Islam wajib untuk menjadi umat yang satu dan tidak berpecah-belah dalam beragama. Hendaknya waktu shaum dan berbuka mereka satu, dengan mengikuti keputusan lembaga/departemen yang menangani urusan umat Islam dan tidak bercerai-berai (dalam masalah ini), walaupun harus lebih tertinggal dari shaum kerajaan Saudi Arabia atau negeri Islam lainnya.” (Fatawa Fi Ahkamish Shiyam, hal. 51-52)
 Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah Lil-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal-Ifta`: “…Dan tidak mengapa bagi penduduk negeri manapun, jika tidak melihat hilal (bulan tsabit) di tempat tinggalnya pada malam ke-30, untuk mengambil hasil ru`yatul hilal dari tempat lain di negerinya. Jika umat Islam di negeri tersebut berbeda pendapat dalam hal penentuannya, maka yang harus diikuti adalah keputusan penguasa di negeri tersebut bila ia seorang muslim, karena (dengan mengikuti) keputusannya akan sirnalah perbedaan pendapat itu. Dan jika si penguasa bukan seorang muslim, maka hendaknya mengikuti keputusan majelis/departemen pusat yang membidangi urusan umat Islam di negeri tersebut. Hal ini semata-mata untuk menjaga kebersamaan umat Islam dalam menjalankan shaum Ramadhan dan shalat Id di negeri mereka. Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wasallam.”
Pemberi fatwa: Asy-Syaikh Abdur Razzaq ‘Afifi, Asy-Syaikh Abdullah bin Ghudayyan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Mani’. (Lihat Fatawa Ramadhan hal. 117)
Demikianlah beberapa fatwa para ulama terdahulu dan masa kini seputar kewajiban bershaum bersama penguasa dan mayoritas umat Islam di negerinya. Semoga menjadi pelita dalam kegelapan dan ibrah bagi orang-orang yang mendambakan persatuan umat Islam.

Mungkin masih ada yang mengatakan bahwasanya kewajiban menaati penguasa dalam perkara semacam ini hanya berlaku untuk seorang penguasa yang adil. Adapun bila penguasanya dzalim atau seorang koruptor, tidak wajib taat kepadanya walaupun dalam perkara-perkara kebaikan dan bukan kemaksiatan, termasuk dalam hal penentuan masuk dan keluarnya bulan Ramadhan ini.
Satu hal yang perlu digarisbawahi dalam hal ini, jika umat dihadapkan pada polemik atau perbedaan pendapat, prinsip ‘berpegang teguh dan merujuk kepada Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam’ haruslah senantiasa dikedepankan. Sebagaimana bimbingan Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam kalam-Nya nan suci:

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيْعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا

“Dan berpegang-teguhlah kalian semua dengan tali (agama) Allah, dan janganlah kalian bercerai-berai.” (Ali ‘Imran: 103)
Al-Imam Al-Qurthubi berkata: “Allah Subhanahu wa Ta'ala mewajibkan kepada kita agar berpegang teguh dengan Kitab-Nya (Al-Qur`an) dan Sunnah Nabi-Nya, serta merujuk kepada keduanya di saat terjadi perselisihan. Sebagaimana Dia (juga) memerintahkan kepada kita agar bersatu di atas Al-Qur`an dan As-Sunnah baik secara keyakinan atau pun amalan…” (Tafsir Al-Qurthubi, 4/105)
Para pembaca yang mulia, bila anda telah siap untuk merujuk kepada Al-Qur`an dan As-Sunnah maka simaklah bimbingan dari Al-Qur`an dan As-Sunnah berikut ini:
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

يَا أَيَّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا أَطِيْعُوا اللهَ وَأَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَأُوْلِي اْلأَمْرِ مِنْكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Rasul-Nya, dan Ulil Amri di antara kalian.” (An-Nisa`: 59)
Al-Imam An-Nawawi berkata: “Yang dimaksud dengan Ulil Amri adalah orang-orang yang Allah Subhanahu wa Ta'ala wajibkan untuk ditaati dari kalangan para penguasa dan pemimpin umat. Inilah pendapat mayoritas ulama terdahulu dan sekarang dari kalangan ahli tafsir dan fiqih serta yang lainnya.”(Syarh Shahih Muslim, juz 12, hal. 222)
Adapun baginda Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau seringkali mengingatkan umatnya seputar permasalahan ini. Di antaranya dalam hadits-hadits beliau berikut ini:
1. Shahabat ‘Adi bin Hatim radhiallahu 'anhu berkata:

يَا رَسُوْلَ اللهِ! لاَ نَسْأَلُكَ عَنْ طَاعَةِ مَنِ اتَّقَى، وَلَكِنْ مَنْ فَعَلَ وَفَعَلَ- فَذَكَرَ الشَّرَّ- فَقَالَ: اتَّقُوا اللهَ وَاسْمَعُوا وَأَطِيْعُوا

“Wahai Rasulullah, kami tidak bertanya kepadamu tentang ketaatan (terhadap penguasa) yang bertakwa. Yang kami tanyakan adalah ketaatan terhadap penguasa yang berbuat demikian dan demikian (ia sebutkan kejelekan-kejelekannya).” Maka Rasulullah bersabda: “Bertakwalah kalian kepada Allah, dengarlah dan taatilah (penguasa tersebut).” (HR. Ibnu Abi ‘Ashim dalam Kitab As-Sunnah, dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Zhilalul Jannah Fitakhrijis Sunnah, 2/494, no. 1064)
2. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

يَكُوْنُ بَعْدِيْ أَئِمَّةٌ، لاَيَهْتَدُوْنَ بِهُدَايَ، وَلاَ يَسْتَنُّوْنَ بِسُنَّتِيْ، وَسَيَقُوْمُ فِيْهِمْ رِجَالٌ، قُلُوْبُهُمْ قُلُوْبُ الشَّيَاطِيْنِ فِيْ جُثْمَانِ إِنْسٍ. قَالَ (حُذَيْفَةُ): قُلْتُ: كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ؟ قَالَ: تَسْمَعُ وَتُطِيْعُ لِلأَمِيْرِ، وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ، فَاسْمَعْ وَأَطِعْ!

“Akan ada sepeninggalku nanti para imam/penguasa yang mereka itu tidak berpegang dengan petunjukku dan tidak mengikuti cara/jalanku. Dan akan ada di antara para penguasa tersebut orang-orang yang berhati setan namun berbadan manusia.” Hudzaifah berkata: “Apa yang kuperbuat bila aku mendapatinya?” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Hendaknya engkau mendengar dan menaati penguasa tersebut walaupun punggungmu dicambuk dan hartamu dirampas olehnya, maka dengarkanlah (perintahnya) dan taatilah (dia).” (HR. Muslim dari shahabat Hudzaifah bin Al-Yaman, 3/1476, no. 1847)
3. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

شِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِيْنَ تُبْغِضُوْنَهُمْ وَيُبْغِضُوْنَكُمْ وَتَلْعَنُوْنَهُمْ وَيَلْعَنُوْنَكُمْ. قِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهُ! أَفَلاَ نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ؟ فَقَالَ: لاَ، مَا أَقَامُوا فِيْكُمُ الصَّلاَةَ، وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلاَتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُوْنَهُ فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ وَلاَ تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ

“Seburuk-buruk penguasa kalian adalah yang kalian benci dan mereka pun membenci kalian, kalian mencaci mereka dan mereka pun mencaci kalian.” Lalu dikatakan kepada Rasulullah: “Wahai Rasulullah, bolehkah kami memerangi mereka dengan pedang (memberontak)?” Beliau bersabda: “Jangan, selama mereka masih mendirikan shalat di tengah-tengah kalian. Dan jika kalian melihat mereka mengerjakan perbuatan yang tidak kalian sukai, maka bencilah perbuatannya dan jangan mencabut/meninggalkan ketaatan (darinya).” (HR. Muslim, dari shahabat ‘Auf bin Malik, 3/1481, no. 1855)
Para ulama kita pun demikian adanya. Mereka (dengan latar belakang daerah, pengalaman dan generasi yang berbeda-beda) telah menyampaikan arahan dan bimbingannya yang amat berharga seputar permasalahan ini, sebagaimana berikut:
 Shahabat Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu berkata: “Urusan kaum muslimin tidaklah stabil tanpa adanya penguasa, yang baik atau yang jahat sekalipun.” Orang-orang berkata: “Wahai Amirul Mukminin, kalau penguasa yang baik kami bisa menerimanya, lalu bagaimana dengan yang jahat?” Ali bin Abi Thalib berkata: “Sesungguhnya (walaupun) penguasa itu jahat namun Allah Subhanahu wa Ta'ala tetap memerankannya sebagai pengawas keamanan di jalan-jalan dan pemimpin dalam jihad…” (Syu’abul Iman, karya Al-Imam Al-Baihaqi juz 13, hal.187, dinukil dari kitab Mu’amalatul Hukkam, karya Asy-Syaikh Abdus Salam bin Barjas hal. 57)
 Al-Imam Ibnu Abil ‘Iz Al-Hanafi berkata: “Adapun kewajiban menaati mereka (penguasa) tetaplah berlaku walaupun mereka berbuat jahat. Karena tidak menaati mereka dalam hal yang ma’ruf akan mengakibatkan kerusakan yang jauh lebih besar dari apa yang ada selama ini. Dan di dalam kesabaran terhadap kejahatan mereka itu terdapat ampunan dari dosa-dosa serta (mendatangkan) pahala yang berlipat.” (Syarh Al-’Aqidah Ath-Thahawiyah hal. 368)
 Al-Imam Al-Barbahari berkata: “Ketahuilah bahwa kejahatan penguasa tidaklah menghapuskan kewajiban (menaati mereka, -pen.) yang Allah Subhanahu wa Ta'ala wajibkan melalui lisan Nabi-Nya. Kejahatannya akan kembali kepada dirinya sendiri, sedangkan kebaikan-kebaikan yang engkau kerjakan bersamanya akan mendapat pahala yang sempurna insya Allah. Yakni kerjakanlah shalat berjamaah, shalat Jum’at dan jihad bersama mereka, dan juga berpartisipasilah bersamanya dalam semua jenis ketaatan (yang dipimpinnya).” (Thabaqat Al-Hanabilah karya Ibnu Abi Ya’la, 2/36, dinukil dari Qa’idah Mukhtasharah, hal. 14)

 Al-Imam Ibnu Baththah Al-Ukbari berkata: “Telah sepakat para ulama ahli fiqh, ilmu, dan ahli ibadah, dan juga dari kalangan Ubbad (ahli ibadah) dan Zuhhad (orang-orang zuhud) sejak generasi pertama umat ini hingga masa kita ini: bahwa shalat Jum’at, Idul Fitri dan Idul Adha, hari-hari Mina dan Arafah, jihad, haji, serta penyembelihan qurban dilakukan bersama penguasa, yang baik ataupun yang jahat.” (Al-Ibanah, hal. 276-281, dinukil dari Qa’idah Mukhtasharah hal. 16)

 Al-Imam Al-Bukhari berkata: “Aku telah bertemu dengan 1.000 orang lebih dari ulama Hijaz (Makkah dan Madinah), Kufah, Bashrah, Wasith, Baghdad, Syam dan Mesir….” Kemudian beliau berkata: “Aku tidak melihat adanya perbedaan di antara mereka tentang perkara berikut ini –beliau lalu menyebutkan sekian perkara, di antaranya kewajiban menaati penguasa (dalam hal yang ma’r
uf)–.” (Syarh Ushulil I’tiqad Al-Lalika`i, 1/194-197)

 Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani berkata: “Di dalam hadits ini (riwayat Al-Bukhari dan Muslim, dari shahabat Abu Hurairah di atas, -pen.) terdapat keterangan tentang kewajiban menaati para penguasa dalam perkara-perkara yang bukan kemaksiatan. Adapun hikmahnya adalah untuk menjaga persatuan dan kebersamaan (umat Islam), karena di dalam perpecahan terdapat kerusakan.” (Fathul Bari, juz 13, hal. 120)

Para pembaca yang mulia, dari bahasan di atas dapatlah diambil suatu kesimpulan bahwasanya:
1. Shaum Ramadhan merupakan syi’ar kebersamaan umat Islam yang harus dipelihara.
2. Syi’ar kebersamaan tersebut akan pudar manakala umat Islam di masing-masing negeri bercerai-berai dalam mengawali dan mengakhiri shaum Ramadhannya.

3. Ibadah yang bersifat kebersamaan semacam ini keputusannya berada di tangan penguasa umat Islam di masing-masing negeri, bukan di tangan individu.

4. Shaum Ramadhan bersama penguasa dan mayoritas umat Islam merupakan salah satu prinsip agama Islam yang dapat memperkokoh persatuan mereka, baik si penguasa tersebut seorang yang adil ataupun jahat. Karena kebersamaan umat tidaklah mungkin terwujud tanpa adanya ketaatan terhadap penguasa. Terlebih manakala ketentuannya itu melalui proses ru‘yatul hilal di sejumlah titik negerinya dan sidang-sidang istimewa.

5. Realita membuktikan, bahwa dengan bershaum Ramadhan dan berhari-raya bersama penguasa (dan mayoritas umat Islam) benar-benar tercipta suasana persatuan dan kebersamaan umat. Sebaliknya ketika umat Islam berseberangan dengan penguasanya, suasana perpecahan di tubuh umat pun demikian mencolok. Yang demikian ini semakin menguatkan akan kewajiban bershaum Ramadhan dan berhari-raya bersama penguasa (dan mayoritas umat Islam).
Wallahu a’lam bish-shawab.

1 Hadits Abu Hurairah radhiallahu 'anhu:
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ, وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ, وَاْلأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّوْنَ
“Shaum itu di hari kalian (umat Islam) bershaum, (waktu) berbuka adalah pada saat kalian berbuka, dan (waktu) berkurban/ Iedul Adha di hari kalian berkurban.”

2 Beliau merupakan salah satu ulama yang berpendapat bahwasanya pelaksanaan shaum Ramadhan dan Idul Fithri di dunia ini hanya dengan satu mathla’ saja, sebagaimana yang beliau rinci dalam kitab Tamamul Minnah hal. 398. Walaupun demikian, beliau sangat getol mengajak umat Islam (saat ini) untuk melakukan shaum Ramadhan dan Iedul Fithri bersama penguasanya, sebagaimana perkataan beliau di atas.

Sumber :www.darusalaf.or.id

SUNNAH - SUNNAH HARI RAYA


REDAKSI QAULAN SADIDA

‘Ied "lebaran" merupakan hari berbahagia dan bersuka cita bagi kaum muslimin di seluruh penjuru dunia. Kegembiraan ini nampak di wajah,tindak-tanduk dan kesibukan mereka. Orang yang dulunya berselisih dan saling benci, pada hari itu saling mema’afkan. Ibu-ibu rumah tangga sibuk membuat berbagai macam kue, ketupat, makanan yang akan dihidangkan kepada para tamu yang akan berdatangan pada hari ied. Bapak-bapak sibuk belanja baju baru buat anak dan keluarganya. Para pekerja dan penuntut ilmu yang ada diperantauan nun jauh di negeri orang sibuk menghubungi keluarga mereka, entah lewat surat atau telepon.


Di balik kesibukan dan kegembiraan ini, terkadang mengantarkan sebagian manusia lalai untuk mempersiapkan apa yang mereka harus kerjakan di hari Ied. Diantaranya, seperti berikut ini

Dianjurkan mandi sebelum berangkat ke musholla.
Seorang di hari ied disunnahkan untuk bersuci dan membersihkan diri agar bau tak sedap tidak mengganggu saudara kita yang lain ketika sholat dan bertemu. Ini berdasarkan atsar dari

Ali bin Abi Tholib Radhiyallahu anhu pernah ditanya tentang mandi, maka beliau menjawab,

يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَوْمَ عَرَفَةَ وَيَوْمَ النَّحْرِ وَيَوْمَ الْفِطْرِ

"(Mandi seyogyanya dilakukan) di hari Jum’at, hari Arafah (wuquf), hari Iedul Adh-ha, dan hari Iedul Fitri". [HR.Asy-Syafi’i dalam Al-Musnad (114), dan Al-Baihaqy (5919)]

Memakai Pakaian yang Bagus dan Berhias dengannya
Diantara bentuk kegembiraan seorang muslim, dia mempersiapkan dan memakai pakaian baru di hari raya iedul Fitri dan iedul Adhha. Ketahuilah, Sunnah ini diambil dari hadits Ibnu Umar , ia berkata:

أَخَذَ عُمَرُ جُبَّةً مِنْ إِسْتَبْرَقٍ تُبَاعُ فِيْ السُّوْقِ فَأَخَذَهَا فَأَتَى رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَارَسُولَ اللهِ اِبْتَعْ هَذِهِ تَجَمَّلْ بِهَا لِلْعِيْدِ وَالْوُفُوْدِ

" Umar mengambil jubah dari sutera yang dijual di pasar. Diapun mengambilnya lalu dibawa kepada Rasulullah r seraya berkata: [" Ya Rasulullah, Belilah ini agar engkau bisa berhias dengannya untuk hari ied dan para utusan …"] " [HR.Al-Bukhory dalam Shohih-nya (906), Muslim dalam Shohih-nya (2068)]

Al-Allamah Asy-Syaukani -Rahimahullah- berkata dalam Nail Al-Author (3/349)," Segi pengambilan dalil dari hadits ini tentang disyari’atkannya berhias di hari ied adalah adanya taqrir Nabi r bagi Umar atas dasar bolehnya berhias di hari ied, dan terpokusnya pengingkaran beliau atas orang yang memakai sejenis pakaian tersebut, karena ia dari sutera".

Di hari Iedul Fithri, Disunnahkan Makan Sebelum ke Musholla
Sebelum berangkat ke musholla (lapangan), maka dianjurkan makan –utamanya kurma- sebagaimana ini dilakukan oleh Nabi kita Muhammad r pada hari iedul fitri. Adapun iedul Adhha, maka sebaliknya seseorang dianjurkan makan setelah sholat ied agar nantinya bisa mencicipi hewan kurbannya.

Buraidah –Radhiyallahu- anhu berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ لَا يَخْرُجُ حَتَّى يَطْعَمَ وَيَوْمَ النَّحْرِ لَا يَطْعَمُ حَتَّى يَرْجِعَ

"Nabi r tidaklah keluar di hari iedul Fithri sampai beliau makan, dan pada hari iedul Adh-ha beliau tak makan sampai beliau kembali". HR. Ibnu Majah dalam As-Sunan (1756). Di-hasan-kan oleh Syu’aib Al-Arna’uth dalam Takhrij Al-Musnad (5/352/no.23033)

Al-Muhallab bin Abi Shofroh - Rahimahullah - berkata,”Hikmahnya makan sebelum sholat ied adalah agar orang tidak menyangka wajibnya puasa sampai usai sholat ied. Seakan Nabi r hendak menepis persangkaan itu" . [Lihat Fath Al-Bari (2/447)]

Diantara hikmahnya agar masih ada waktu mengeluarkan shodaqoh di waktu-waktu yang cocok dan sangat dibutuhkannya oleh para faqir-miskin.

Ibnul Munayyir –Rahimahullah- berkata: "Nabi r makan di dua hari ied pada waktu yang masyru’ (disyari’atkan) agar bisa mengeluarkan shodaqoh khusus bagi ied tersebut. Maka waktu mengeluarkan shodaqoh ied fithri sebelum berangkat (ke musholla), dan waktu mengeluarkan shodaqoh kurban setelah disembelih. Jadi, keduanya bersatu pada satu sisi, dan berbeda pada sisi yang lain.". [Lihat Fath Al-Bari (2/448)]

Bertakbir Menuju Lapangan
Mengumandangkan takbiran saat menuju musholla merupakan sunnah yang dilakukan pada dua hari raya kaum muslimin. Sunnah ini dilakukan bukan Cuma saat keluar dari rumah, bahkan terus dilakukan dengan suara keras sampai tiba di lapangan. Setelah tiba di lapangan, tetap bertakbir sampai imam datang memimpin sholat ied. Inilah sunnahnya !

Ada suatu riwayat dari Nabi r : "Bahwa beliau keluar di hari iedul Fithri seraya bertakbir sampai tiba di musholla dan sampai usai sholat. Jika usai sholat, beliau hentikan takbir". HR.Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (2/165) dan Al-Firyabi dalam Ahkam Al-Iedain (95).Lihat juga Silsilah Ahadits Ash-Shohihah (171)]

Dalam riwayat lain, Ibnu Umar Radhiyallahu berkata,

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْرُجُ فِيْ الْعِيْدَيْنِ مَعَ الْفَضْلِ بْنِ عَبَّاسٍ وَعَبْدِاللهِ وَالْعَبَّاسِ وَعَلِيٍ وَجَعْفَرٍ وَأُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ وَزَيْدٍ بْنِ حَارِثَةَ وَأَيْمَنَ بْنِ أُمِّ أَيْمَنَ رَافِعًا صَوْتَهُ بِالتَّهْلِيْلِ وَالتَّكْبِيْرِ

"Nabi r keluar di dua hari raya bersama Al-Fadhl bin Abbas, Abdullah, Al-Abbas, Ali, Ja’far, Al-Hasan,Al- Husain , Usamah bin Zaid, Zaid bin Haritsah, dan Aiman bin Ummi Aiman sambil mengangkat suaranya bertahlil dan bertakbir". [HR.Al-Baihaqy dalam As-Sunan Al-Kubro (3/279) dan dihasankan oleh Al-Albany dalam Al-Irwa’ (3/123)

Jadi, disyari’atkan di hari ied saat hendak keluar ke lapangan untuk mengumandangkan takbir dengan suara keras berdasarkan kesepakatan empat Imam madzhab. Tapi tidak dilakukan secara berjama’ah.[Lihat Majmu’ Al-Fatawa 24/220]

Muhaddits Negeri Syam, Muhammad Nashiruddin Al-Albany-rahimahullah - berkata dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shohihah (1/281) ketika mengomentari hadits pertama di atas," Dalam hadits ini terdapat dalil disyari’atkannya sesuatu yang telah dilakukan oleh kaum muslimin berupa adanya takbir dengan suara keras di jalan-jalan menuju musholla. Sekalipun kebanyakan di antara mereka sudah mulai meremehkan sunnah ini sehingga hampir menjadi tinggal cerita belaka. Itu disebabkan lemahnya dasar agama mereka serta canggungnya mereka menampakkan sunnah".

Faidah :
Tentang lafazh takbir, tak ada yang shohih datangnya dari Nabi r . Akan tetapi disana ada beberapa atsar yang shohih datangnya dari para sahabat Radhiyallahu anhum ajma’in.

Dari sahabat Ibnu Mas’ud, beliau mengucapkan:

اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ لَاإِلَهَ إِلَّااللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ

[HR.Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (2/168) dengan sanad yang shohih]

Ibnu Abbas -radhiyallahu ‘anhu-, beliau mengucapkan:

اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ اَللهُ أَكْبَرُ وَأَجَلُّ اَللهُ أَكْبَرُ عَلَى مَا هَدَانَا

[HR.Al-Baihaqy dalam As-Sunan Al-Kubro (3/315) dengan sanad yang shohih.]

Salman Al-Farisy, beliau mengucapkan :"Bertakbirlah :

اَللهُ أَكْبَرُاَللهُ أَكْبَرُاَللهُ أَكْبَرُكَبِيْرًا

[HR.Al-Baihaqy dalam As-Sunan Al-Kubro (3/316) dengan sanad yang shohih.]

Adapun tambahan yang diberikan oleh orang-orang di zaman kita pada lafazh takbir, maka semua itu merupakan buatan orang-orang belakangan, tak ada dasarnya.

Al-Hafizh Ibnu Hajar Asy-Syafi’i -rahimahullah-berkata dalam Al-Fath (2/536), "Di zaman ini telah diciptakan semacam tambahan pada masalah (lafazh takbir) itu yang tak ada dasarnya".

Faedah :
Waktu takbiran di hari raya iedul Adhha mulai waktu fajar hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah) sampai akhir hari Tasyriq (13 Dzulhijjah). Inilah madzhab Jumhur salaf dan ahli fiqh dari kalangan sahabat dan lainnya. [Lihat Majmu’ Al-Fatawa (24/220)]

Sebagian orang mengkhususkannya takbiran sehabis sholat. Tapi ini tak ada dalilnya. Ini dikuatkan dengan sebuah atsar :"Ibnu Umar bertakbir di Mina pada hari-hari itu –tasyriq,pen-, seusai sholat, di atas tempat tidur, dalam tenda, majlis, dan waktu berjalan pada semua hari-hari tersebut ". [HR.Al-Bukhory dalam Ash-Shohih (1/330)]

Disyari’atkan Wanita dan Anak Kecil Ikut ke Lapangan
Di hari ied wanita-walaupun ia haid- dan anak-anak kecil disyari’atkan untuk keluar menyaksikan sholat dan doanya kaum muslimin.

Ummu Athiyyah berkata:

أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِيْ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَ ذَوَاتِ الْخُدُوْرِ . فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلَاةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِيْنَ قُلْتُ يَارَسُوْلَ اللهِ إِحْدَانَا لَا يَكُوْنُ لَهَا جِلْبَابٌ؟ قَالَ: لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا

"Rasulullah r memerintahkan kami mengeluarkan para wanita gadis, haidh, dan pingitan. Adapun yang haidh , maka mereka menjauhi sholat, dan menyaksikan kebaikan dan dakwah/doanya kaum muslimin.Aku berkata: " Ya Rasulullah, seorang di antara kami ada yang tak punya jilbab". Beliau menjawab: "Hendaknya saudaranya memakaikan (meminjamkan) jilbabnya kepada saudaranya". [Al-Bukhory dalam Ash-Shohih (971) dan Muslim dalam Ash-Shohih (890)]

Al-Hafizh Ibnu Hajar Asy-Syafi’i -rahimahullah- berkata dalam Fath Al-Bari (2/470), "Di dalamnya terdapat anjuran keluarnya para wanita untuk menyaksikan dua hari raya, baik dia itu gadis, ataupun bukan; baik dia itu wanita pingitan ataupun bukan". Bahkan sebagian ulama’ mewajibkan.

Mencari Jalan lain Ketika Pulang ke Rumah
Disunnahkan mencari jalan lain ketika selesai melaksanakan sholat ied. Artinya ketika ia pergi ke musholla mengambil suatu jalan, dan ketika pulang ke rumah di mencari jalan lain dalam rangka mencontoh Nabi r .

Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata :

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ إِلىَ الْعِيْدِ رَجَعَ فِيْ غَيْرِ الطَّرِيْقِ الَّذِيْ خَرَجَ فِيْهِ

"Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- jika keluar ied, beliau kembali pada selain jalan yang beliau tempati keluar". [HR.Ibnu Majah dalam As-Sunan (1301). Lihat Shohih Ibnu Majah (1076) karya Al-Albaniy]

Berjalan Menuju dan Kembali dari Musholla
Pada hari ied di sunnahkan berjalan menuju musholla untuk melaksanakan sholat ied. Demikian pula ketika kembali ke rumah. Tapi ini jika mushollanya dekat sehingga orang tak berat jalan menuju musholla. Adapun jika jauh atau perlu sekali, maka tak masalah.

Ali bin Abi Tholib-Radhiyallahu anhu- berkata:

مِنَ السُّنَّةِ أَنْ تَخْرُجَ إِلَى الْعِيْدِ مَاشِيًا
"Diantara sunnah, kamu keluar menuju ied sambil jalan". [HR.At-Tirmidzy dalam As-Sunan (2/410); di-hasan-kan Al-Albany dalam Shohih Sunan At-Tirmidzy (530)]

Abu ‘Isa At-Tirmidzy- rahimahullah-berkata dalam Sunan At-Tirmidzy (2/410), "Hadits ini di amalkan di sisi para ahli ilmu. Mereka menganjurkan seseorang keluar menuju ied sambil jalan".

Bersegera & Cepat Berangkat Melaksanakan Sholat Ied
Demikian pula bersegera berangkat menuju musholla untuk menunaikan sholat ied. Perkara ini dianjurkan agar setiap orang mengambil tempat dan banyak mengumandangkan takbir sampai keluarnya memimpin sholat ied.

Faedah:
Setelah tiba di musholla (lapangan) seseorang tidak dianjurkan sholat sebelum dan setelah sholat ied; juga tidak disunnahkan melakukan adzan dan iqomat, karena Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- kita tak pernah melakukan hal itu kecuali jika sholat iednya di masjid ia harus sholat dua raka’at tahiyyatul masjid.

Ibnu Abbas berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى يَوْمَ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلَا بَعْدَهَا

"Nabi r melaksanakan sholat iedul fithri sebanyak dua raka’at, namun beliau tidak sholat sebelum dan sesudahnya". [HR.Al-Bukhory dalam Ash-Shohih (989)]

Al-Hafizh Ibnu Hajar – rahimahullah - berkata: "Walhasil, sholat ied tidak terbukti memiliki sholat sunnah sebelum dan setelahnya, berbeda dengan orang yang meng-qiyas-kannya dengan sholat jum’at". [Lihat Fath Al-Bari (2/476)]

Jabir bin Samurah -radhiyallahu ‘anhu- berkata,

صَلًَّيْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِيْدَيْنِ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلَا مَرَّتَيْنِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ

“Aku telah melaksanakan sholat bersama Rasulullah r -bukan Cuma sekali dua kali saja- tanpa adzan dan iqomat”.

Al-Allamah Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah – rahimahullah- berkata, "Nabi r jika tiba di musholla, beliau memulai sholat, tanpa ada adzan dan iqomah; tidak pula ucapan, "Ash-Sholatu jami’ah". Sunnahnya, tidak dilakukan semua itu". [Lihat Zaadul Ma’ad (1/441)]

HUKUM 'IED



Buletin.

Hukum Shalat Ied
Sebagian manusia meremehkan hukum shalat Ied. Mereka mengatakan bahwa hukumnya adalah sunnah sehingga mereka tidak menunaikannya di tanah lapang. Padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menyuruh para wanita untuk keluar ke tanah lapang guna menunaikan shalat Ied. Dalam permasalahan ini Imam As-Syaukani berkata: "Ketahuilah bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam terus menerus mengerjakan dua shalat Ied ini dan tidak pernah meninggalkannya satu pun dari beberapa Ied. Dan beliau memerintahkan manusia untuk keluar padanya, hingga menyuruh wanita yang merdeka, gadis-gadis pingitan dan wanita yang haidl. Beliau menyuruh wanita-wanita yang haid agar menjauhi shalat dan menyaksikan kebaikan serta panggilan kaum muslimin. Bahkan beliau menyuruh wanita yang tidak mempunyai jilbab agar saudaranya meminjamkan jilbabnya. Semua ini menunjukkan bahwasanya shalat ini wajib, wajib yang ditekankan atas individu, bukan fardlu kifayah." (As-Sailul Jarar 1/315).
Syaikh Masyhur Hasan Salman mengomentari ucapan ini: "Syaukani rahimahullah mengisyaratkan kepada hadits Ummu 'Athiyah radliallahu 'anha:
عَنْ أُمِّ عَطِيَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَ اْلأَضْحَى: الْعَوَاتِقَ وَ الْحِيَّضَ وَ ذَوَاتِ الْخُدُوْرِ فَأَمَّا الْحِيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ. وفي لفظ: الْمُصَلَّى، وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِيْنَ. قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ! إِحْدَنَا لاَ يَكُوْنُ لَهَا جِلْبَابٌ! قَالَ: لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا. (أخرجه البخاري في الصحيح رقم ٣٢٤، ٣٥١، ٩۷١، ٩۷٤، ٩۸٠، ٩۸١، و ١٦٥٢ ومسلم في الصحيح رقم ٩۸٠ وأحمد في المسند ٥/۸٤ و ۸٥ والنسائي في المجتبى ٣/١۸٠ وابن ماجه في السنن رقم ١٣٠۷ والترمذي في الجامع رقم ٥٣٩)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh kami untuk mengeluarkan mereka pada Iedul Fithri dan Adl-ha (yakni) wanita-wanita yang merdeka, yang haid dan gadis-gadis pingitan. Di dalam lafadh (lain): (Keluar) ke mushalla (tanah lapang) dan mereka menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin. Aku (Ummu Athiyah) berkata: Wahai Rasulullah. Salah seorang dari kami tidak mempunyai jilbab? Beliau berkata: (Suruh) agar saudaranya memakaikan jilbabnya." (HR. Bukhari di dalam Shahihnya no. 324, 351, 971, 974, 980, 981, 1652, Muslim di dalam Shahihnya 980, Ahmad di dalam Musnadnya 5/84-85, An-Nasa`i di dalam Al-Mujtaba 3/180, Ibnu Majah di dalam As-Sunan 1307 dan At-Tirmidzi di dalam Al-Jami' no. 539)
Perintah untuk keluar (pada saat Ied) mengharuskan perintah untuk shalat bagi orang yang tidak mempunyai udzur. Inilah sebenarnya inti dari ucapan Rasul, karena keluar ke tanah lapang merupakan perantara pada shalat. Maka wajibnya perantara mengharuskan wajibnya tujuan dan dalam hal ini laki-laki lebih diutamakan daripada wanita (Al-Mauidlah Al-Hasanah hal. 43).
Termasuk dalil wajibnya dua shalat Ied adalah bahwasanya shalat Ied menggugurkan kewajiban shalat Jum'at apabila bertepatan waktunya. Telah jelas dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya ketika berkumpulnya shalat Ied dan Jum'at pada hari yang sama, beliau bersabda:
اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيْدَانِ، فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمْعَةِ، وَإِنَّا مُجْمَعُوْنَ. (أخرجه الفريابي في أحكام العيدين رقم ١٥٠ وأبو داود في السنن رقم ١٠۷٣ وابن ماجه في السنن رقم ١٣١١ وابن الجارود في المنتقى ٣٠٢ والحاكم في المستدرك ١/٢۸۸ والبيهقي في السنن الكبرى ٣/٣١۸ وابن عبد البر في التمهيد ١٠/٢۷٢ والخطيب في تاريخ بغداد ٣/١٢٩ وابن الجوزي في الواهيات ١/٤۷٣ والحديث صحيح لشواهده انظر (سواطع القمرين في تخريج أحاديث أحكام العيدين) للشيخ مساعد بن سليمان بن راشد، ص ٢١١ وما بعده)
Telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya. Maka barangsiapa yang ingin (melakukan shalat Ied) maka dia telah tercukupi dari shalat Jum'at dan sesungguhnya kita telah dikumpulkan. (Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Firyabi dalam Ahkamul Iedain no. 150, Abu Dawud di dalam Sunannya no. 1073, Ibnu Majah di dalam As-Sunan no. 1311, Ibnul Jarud di dalam Al-Muntaqa 302, Al-Hakim di dalam Al-Mustadrak 1/288, Al-Baihaqi di dalam As-Sunan Al-Kubra 3/318, Ibnu Abdil Barr di dalam At-Tamhid 10/272, Al-Khatib di dalam Tarikh Baghdad 3/129, Ibnul Jauzi di dalam Al-Wahiyat 1/473. Hadits ini SHAHIH dengan syahid-syahidnya (hadits-hadits penguat). Lihat kitab Sawathi' Al-Qamarain fi Takhriji Ahaditsi Ahkamil Iedain karya Syaikh Musa'id bin Sulaiman bin Rasyid hal. 211.
Telah diketahui bahwa bukanlah sesuatu yang wajib kalau tidak menggugurkan sesuatu yang wajib. Dan sungguh telah jelas bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam terus menerus melaksanakannya dengan berjamaah sejak disyariatkannya sampai beliau meninggal. Dan beliau menggandengkan perintahnya kepada manusia dengan terus menerusnya ini agar mereka keluar ke tanah lapang untuk shalat (Lihat Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyah 24/212 dan 23/161, Ar-Raudlah An-Nadiyah 1/142, Nailul Authar 3/282-283 dan termasuk Tamamul Minnah 344).
Inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dengan ucapannya: "Kami menguatkan pendapat bahwa (hukum) shalat Ied adalah wajib atas individu (fardlu 'ain) sebagaimana ucapan Abu Hanifah (lihat Hasyiah Ibnu 'Abidin 2/1661) dan selainnya. Hal ini juga merupakan salah satu dari ucapan-ucapan Imam Syafi'i dan salah satu di antara dua pendapat madzhab Ahmad bin Hanbal (Hanbali).
Adapun ucapan orang yang berkata bahwa shalat Ied tidak wajib, ini sangat jauh (dari kebenaran). Sesungguhnya shalat Ied itu termasuk syiar Islam yang sangat agung. Manusia berkumpul pada saat itu lebih banyak daripada shalat Jum'at, serta disyariatkan pula takbir di dalamnya. Sedangkan ucapan orang yang menyatakan bahwa shalat Ied itu fardlu kifayah ini pun tidak jelas (Majmu' Fatawa 23/161).

Sifat/Cara Shalat Ied
Pertama, jumlah (Shalat Ied) adalah dua rakaat, berdasarkan riwayat Umar radliallahu 'anhu bahwa shalat safar, shalat Iedul Adl-ha dan shalat Iedul Fithri adalah dua rakaat dengan sempurna tanpa qashar atas lisan Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam (Dikeluarkan oleh Ahmad 1/37, An-Nasa`i 3/183, At-Thahawi di dalam Syarhul Ma'anil Atsar 1/421 dan Al-Baihaqi 3/200 dan sanadnya shahih).
Kedua, rakaat pertama –seperti semua shalat— dimulai dengan takbiratul Ihram, selanjutnya membaca takbir padanya tujuh kali. Sedangkan pada rakaat kedua takbir lima kali, selain takbir perpindahan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Aisyah radliallahu 'anha bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam takbir di shalat Iedul Fithri dan Adl-ha pada rakaat pertama tujuh kali takbir dan rakaat kedua lima kali takbir selain dua takbir ruku'." (Dikeluarkan oleh Abu Dawud 1150, Ibnu Majah 1280, Ahmad 6/70 dan Al-Baihaqi 3/287 dan sanadnya SHAHIH).
Takbir di atas diucapkan sebelum membaca Al-Fatihah. Al-Baghawi berkata: "Perkataan kebanyakan ahlul ilmi dari kalangan shahabat dan orang yang sesudah mereka, bahwasanya beliau shallallahu 'alaihi wa sallam takbir pada shalat Ied pada takbir pertama tujuh kali selain takbir pembukaan. Pada rakaat kedua lima kali, selain takbir perpindahan sebelum membaca (Al-Fatihah). Diriwayatkan yang demikian dari Abu Bakar, Umar, Ali, dan yang lainnya..." (Syarhus Sunnah 4/309, lihat Majmu' Fatawa Syaikh Islam 24/220, 221).
Ketiga, Tidak shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau mengangkat kedua tangannya bersamaan dengan takbir-takbir shalat Ied (Lihat Irwa'ul Ghalil 3/12-114). Akan tetapi Ibnul Qayyim berkata: "Ibnu Umar, yang beliau sangat bersemangat dalam ittiba' (kepada Rasulullah), beliau mengangkat kedua tangannya bersamaan dengan setiap takbir (Zadul Ma'ad 1/441).
Tetapi, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Sedangkan yang demikian (mengangkat tangan) diriwayatkan dari Ibnu Umar dan ayahnya radliallahu 'anhuma, oleh karenanya hal ini tidak dapat dijadikan sebagai sunnah. Lebih-lebih riwayat Umar dan anaknya ini tidak shahih (Lihat Tamamul Minnah hal. 348-349).
Imam Malik berkata tentang mengangkat tangan pada takbir shalat Ied: "Aku tidak mendengar (riwayatnya) sedikitpun." (Dikeluarkan oleh Al-Firyabi dalam Ahkamul Iedain no. 137 dengan sanad SHAHIH).
Keempat, tidak shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dzikir tertentu di antara takbir-takbir Ied. Akan tetapi telah jelas dari Ibnu Mas'ud radliyallahu 'anhu bahwa beliau berkata tentang shalat Ied: "Di antara tiap dua takbir terdapat pujian dan sanjungan kepada Allah 'Azza wa Jalla." (Diriwayatkan oleh Imam Baihaqi dengan sanad yang kuat).
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam diam sejenak di antara dua takbir, (namun) tidak dihapal darinya dzikir tertentu di antara takbir-takbir tersebut. Akan tetapi telah disebutkan dari Ibnu Mas'ud bahwasanya beliau berkata: 'Allah dipuji dan disanjung dan dibacakan shalawat atas Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.'" (Zaadul Ma'ad 1/443).
Kelima, apabila takbirnya sudah sempurna, dimulai membaca surat Al-Fatihah. Setelah itu membaca surat Qaaf pada salah satu dari dua rakaat. Pada rakaat lainnya membaca surat Al-Qamar. (Diriwayatkan oleh Imam Muslim 891, An-Nasa`i 3/84, At-Tirmidzi 534, Ibnu Majah dari Abi Waqid Al-Laitsi).
Terkadang pada dua rakaat itu beliau juga membaca surat Al-A'laa dan Al-Ghasiyah. (Diriwayatkan oleh Muslim 378, Tirmidzi 533, An-Nasa`i 3/184 dan Ibnu Majah dari shahabat Nu'man bin Basyir radliallahu 'anhu). Telah shahih keadaan riwayatnya, dan tidak shahih dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam selain itu. (Zaadul Ma'ad 1/443 dan lihat Majalatul Azhar 7/194).
Keenam, (setelah melakukan di atas) selebihnya sama seperti shalat-shalat yang biasa, tidak berbeda darinya sedikitpun. (Lihat buku Sifat Shalat Nabi oleh Syaikh Al-Albani dan buku At-Tadzhirah Wudlu`i wa Shalatu Nabi oleh Syaikh Ali Hasan).
Ketujuh, barangsiapa yang luput/tidak mendapati shalat Ied berjamaah, maka hendaklah dia shalat dua rakaat.
Imam Bukhari berkata: "Apabila seseorang tidak mendapati shalat Ied, hendaklah dia shalat dua rakaat." (Shahih Bukhari 1/134-135).
Atha' berkata: "Apabila (seseorang) kehilangan Ied, shalatlah dua rakaat (sama dengan di atas)."
Imam Waliyullah Ad-Daklawi berkata: "Madzhab Syafi'i menyatakan bahwa apabila seseorang tidak mendapati shalat Ied bersama Imam, maka hendaklah dia shalat dua rakaat sehingga dia mendapatkan keutamaan shalat Ied, walaupun kehilangan keutamaan berjamaah bersama imam. Adapun menurut madzhab Hanafi, tidak ada qadla untuk shalat Ied. Kalau kehilangan shalat bersama imam, maka telah hilang sama sekali. (Syarhu Taraajimi Abwabil Bukhari 80 dan lihat kitab Al-Majmu' 3/27-29).

Tidak Ada Shalat Sunnah Sebelum Shalat Ied
Terdapat kesalahan pada sebagian kaum muslimin di kebanyakan negeri mereka, yakni mereka melakukan shalat dua rakaat di tanah lapang sebelum mereka duduk ketika menunggu berdirinya imam untuk shalat Ied. Shalat seperti ini tidak teriwayatkan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Bahkan diriwayatkan dari beliau bahwa beliau meninggalkannya. Dari Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma, dia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam shalat dua rakaat pada hari Ied, tidak shalat sebelumnya dan tidak pula sesudahnya." (Dikeluarkan oleh Bukhari 945, 989, 1364, Muslim 884, Abu Dawud 1159, At-Tirmidzi 537, An-Nasa`i 3/193, Ibnu Majah 1291, Abdurrazaq 3/275, Ahmad 1/355 dan Ibnu Abi Syaibah 2/177).
Al-Hafidh Ibnu Hajar berkata: "Jadi, kesimpulannya bahwa untuk shalat Ied tidak ada shalat sunnah sebelum dan sesudahnya. Berbeda dengan orang yang menqiyaskan (menyamakan)nya dengan shalat Jum'at." (Fathul Bari 2/476).
Imam Ahmad berkata: "Tidak ada shalat sebelum dan sesudahnya sama sekali." (Masa`il Imam Ahmad no. 469).
Beliau berkata juga: "Tidak ada shalat sebelum dan tidak pula sesudahnya. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam keluar (ke tanah lapang) untuk shalat Ied dan beliau tidak shalat sebelum dan tidak pula sesudahnya. Sebagian penduduk Bashrah shalat sunah Qabliyyah (sebelumnya) dan sebagian penduduk Kuffah[2] shalat sunnah ba'diyah (sesudahnya)."
Ibnul Qayyim berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabat tidak pernah shalat apabila sampai ke tanah lapang sebelum shalat Ied dan sesudahnya." (Zadul Ma'ad 1/443).
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila sampai ke tanah lapang, beliau memulai shalat tanpa adzan dan iqamat. (Beliau juga) tidak mengucapkan: "As-Shalatul jami'ah." Yang demikian ini tidak dikerjakan sama sekali." (lihat At-Tamhid 10/243). Bahkan para muhaqiqin (peneliti dari para ulama) menyatakan bahwa melaksanakan hal itu adalah bid'ah. (lihat Subulus Salam 2/67).

Khutbah Ied
Termasuk sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah berkhutbah Ied sesudah shalat. Dalam permasalahan ini Bukhari memberi bab di dalam kitab Shahihnya bab Khutbah Sesudah Shalat Ied. (Fathul Bari 2/452).
Ibnu Abbas berkata: "Aku menghadiri shalat Ied bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman radliallahu 'anhum. Semuanya shalat Ied sebelum berkhutbah. (Diriwayatkan oleh Bukhari 962, Muslim 884 dan Ahmad 1/331, 3461).
Ibnu Umar berkata: Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar dan Umar, mereka shalat Ied sebelum khutbah. (Dikeluarkan oleh Bukhari 963, Muslim 888, At-Tirmidzi 531, An-Nasa`i 3/183, Ibnu Majah 1286 dan Ahmad 2/12,38).
Waliyullah Ad-Dahlawi mengomentari terhadap bab Bukhari di atas dengan ucapannya: "Bahwasanya sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan yang dikerjakan oleh khulafa`ur rasyidin adalah khutbah sesudah shalat. Adapun penggantian yang terjadi –yakni mendahulukan khutbah atas shalat dengan mengqiyaskan dengan shalat Jum'at-, hal itu adalah bid'ah yang bersumber dari Marwan bin Hakam bin Abil Ash (Syarah Taraajim Abu Bukhari 79).
Imam Tirmidzi berkata: "Ahlul ilmi dari kalangan shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengamalkan seperti ini. Mereka melakukan shalat Iedain sebelum khutbah. Sedangkan pertama kali orang yang khutbah sebelum shalat adalah Marwan bin Hakam. (lihat kitab Al-Umm 1/235-236 karya Imam As-Syafi'i dan Tuhfatul Ahwadzi 3/3-6 karya Al-Qadli Ibnul Arabi Al-Maliki).
Di samping itu termasuk bid'ah Marwaniyah adalah mengeluarkan mimbar ke tanah lapang sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Said. Beliau berkata: "Terus menerus manusia atas yang demikian (khutbah sesudah shalat Ied) sampai aku keluar bersama Marwan. Dia –sebagai amir Madinah- ke lapangan pada Iedul Adl-ha dan Fithri. Tatkala kami sampai ke tanah lapang, tiba-tiba ada mimbar yang dibuat oleh Katsir bin As-Shalt. Ketika Marwan ingin menaikinya sebelum shalat, aku menarik bajunya, (namun) diapun menariknya. Kemudian dia naik dan berkhutbah sebelum shalat. Aku berkata kepadanya: "Demi Allah, engkau telah merubah (sunnah)." Dia menjawab: "Wahai Abu Said! Sungguh telah hilang apa-apa yang engkau ketahui." Aku berkata: "Demi Allah, apa-apa yang aku ketahui lebih baik daripada yang tidak aku ketahui." Dia menjawab: "Sesungguhnya manusia tidak mau duduk bersama kami sesudah shalat, maka aku berkhutbah sebelum (dimulainya) shalat."

Menghadiri Khutbah Bukan Merupakan Kewajiban
Dari Abu Said Al-Khudri dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar ke tanah lapang pada hari Iedul Fithri dan Adl-ha. Pertama kali yang beliau mulai adalah shalat, kemudian berpaling. Selanjutnya beliau menghadap manusia, dimana manusia dalam keadaan duduk pada shaf-shaf mereka. Beliau memberi pelajaran, wasiat dan perintah kepada mereka. (Dikeluarkan oleh Al-Bukhari 958, Muslim 889, An-Nasa`i 3/187, dan Ahmad 3/36, 54).
Khutbah Ied, sebagaimana khutbah-khutbah lainnya, dibuka dengan sanjungan dan pujian kepada Allah 'Azza wa Jalla. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa membuka semua khutbahnya dengan pujian kepada Allah. Tidak ada satu haditspun yang dihapal (hadits yang shahih yang menyatakan) bahwa beliau membuka khutbah dua Ied dengan takbir. Adapun yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah di dalam Sunannya 1287 dari Said Al-Quradli, muadzin Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau memperbanyak bacaan takbir di sela-sela khutbah Iedain, hal itu tidak menunjukkan bahwa beliau membuka khutbah dengan takbir...." (Zaadul Ma'ad 1/447-448).
Menghadiri khutbah Ied tidak wajib seperti shalat. Sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Abdullah bin As-Suaib, dia berkata: "Aku menghadiri Ied bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Ketika selesai shalat beliau berkata: 'Sesungguhnya kami (akan) berkhutbah, barangsiapa suka untuk duduk (mendengarkan), maka duduklah dan barangsiapa yang suka untuk pergi maka pergilah." (Dikeluarkan oleh Abu Dawud 1155 dan sanadnya SHAHIH, lihat Irwa`ul Ghalil 3/96-98).
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi keringanan terhadap orang yang menghadiri Ied untuk duduk (mendengarkan) khutbah atau pergi." (Zadul Ma'ad 1/448).
Termasuk dari kesalahan-kesalahan (yang banyak dilakukan oleh para) khatib shalat Ied adalah menjadikan dua khutbah dan memisahkan antara keduanya dengan duduk. (Padahal) semua riwayat yang menerangkan adanya dua khutbah pada shalat Ied adalah dlaif. Imam Nawawi berkata: "Tidak tsabit sama sekali (dari Rasulullah) pengulangan khutbah." (Lihat Fiqhus Sunnah 1/322 dan Tamamul Minnah hal. 348).
Demikianlah keterangan-keterangan dari Rasulullah dan para ulama dari kalangan shahabat dan orang yang sesudahnya tentang masalah shalat dan khutbah Ied. Kami uraikan hal-hal yang demikian, agar kita mengamalkan Islam di atas bashirah (ilmu) dan hujjah yang mantap dan agar kita selamat dari bid'ah dan kesalahan.
Wallahu A'lam.

Maraji':
1. Shalatul Iedain fil Mushalla Hiyas Sunnah, Syaikh Al-Albani.
2. Ahkamul Iedain fis Sunnah Al-Muthahharah, Syaikh Ali Hasan.
3. Al-Qaulul Mubin fi Akhtha`il Mushallin, Syaikh Masyhur Hasan Salman

TEMPAT SHALAT IED


Tempat Shalat untuk Dua Ied
Telah masyhur baik dari kalangan huffadh (ulama) maupun ahli hadits bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam –dalam ucapan dan perbuatan-perbuatannya— terus meneru melakukan shalat Ied (Iedul Fithri dan Iedul Adl-ha) di mushalla (tanah lapang). Pendapat para ulama ini didasarkan pada dalil hadits-hadits shahih yang ada dalam Shahihain, kitab-kitab Sunan, kitab-kitab sanad dan lainnya yang diriwayatkan dari banyak jalan.
Untuk itu untuk lebih meyakinkan pembaca atas pendapat para ulama tersebut, akan kami bawakan hadits-hadits yang berkaitan dengannya. Hadits-hadits tersebut kami nukilkan beserta takhrij dan tahqiqnya serta penjelasannya dari kitab Syaikh Al-Albani yang berjudul Shalatul 'Iedain fil Mushalla Hiya Sunnah.

Hadits Pertama
عَنْ أَبِي سَعِيْدِ الْخُدْرِي رضي الله عنه قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَ اْلأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى. فَأَوَّلُ شَيْئٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلاَةُ، ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُوْمُ مُقَابِلَ النَّاسِ، وَ النَّاسُ جُلُوْسٌ عَلَى صُفُوْفِهِمْ، فَيَعِظُهُمْ وَ يُوْصِيْهِمْ وَ يَأْمُرُهُمْ. فَإِنْ كَانَ يُرِيْدُ أَنْ يَقْطَعَ بَعْثًا قَطَعَهُ، أَوْ يَأْمُرُ بِشَيْئٍ أَمَرَ بِهِ ثُمَّ يَنْصَرِفُ، قَالَ أَبُوْ سَعِيْدٍ: فَلَمْ يَزَلِ النَّاسُ عَلَى ذَلِكَ.... (رواه البخاري ٢/٢٥٩-٢٦٠ و مسلم ٣/٢٠ و النسائي ١/٢٣٤ و المحاملى في كتاب العيدين جـ ٢ رقم ۸٦ و أبو نعيم في مستخرجه ٢/١٠/٢ و البيهقي في سننه ٣/٢۸٠)
Dari Abi Sa'id Al-Khudri radliallahu 'anhu, ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa keluar menuju mushalla pada hari Iedul Fithri dan Adl-ha. Hal pertama yang beliau lakukan adalah shalat. Kemudian beliau berpaling menghadap manusia, di mana mereka dalam keadaan duduk di shaf-shaf mereka. Beliau memberi pelajaran, wasiat, dan perintah. Jika beliau ingin mengutus satu utusan, maka (beliau) memutuskannya. Atau bila beliau ingin memerintahkan sesuatu, maka beliau memerintahkannya dan kemudian berpaling." Abu Said berkata: "Maka manusia terus menerus melakukan yang demikian...." (HR. Bukhari 2/259-260, Muslim 3/20, Nasa`i 1/234; Lihat Al-Muhamili di dalam Kitab Iedain 2/76, Abu Nu'aim dalam Mustakhraj 2/10/2, dan Baihaqi dalam Sunannya 3/280)

Hadits Kedua
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: كَانَ صلى الله عليه و سلم يَغْدُوْ إِلَى الْمُصَلَّى فِي يَوْمِ الْعِيْدِ، وَ الْعَنَزَةُ تُحْمَلُ بَيْنَ يَدَيْهِ، فَإِذَا بَلَغَ الْمُصَلَّى نُصِبَتْ بَيْنَ يَدَيْهِ فَيُصَلِّي إِلَيْهَا. وَ ذَلِكَ أَنَّ الْمُصَلَّى فَضَاءً لَيْسَ فِيْهِ شَيْءٌ يَسْتَتِرُ بِهِ. (رواه البخاري ١/٣٥٤ و مسلم ٢/٥٥ و أبو داود ١/١٠٩ و النسائي ١/٢٣٢ و ابن ماجه ١/٣٩٢ و أحمد رقم ٦٢۸٦ و المحاملي في كتاب العيدين جـ ٢ رقم ٢٦-٣٦ و أبو القاسم الشحامى في تحفة العيد رقم ١٤-١٦ و البيهقي ٣/٢۸٤-٢۸٥)
Dari Abdullah bin Umar radliyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa berpagi-pagi (menuju) ke mushalla pada hari Ied, sedangkan 'anazah dibawa di depannya. Ketika beliau sampai di sana ('anazah tadi) ditancapkan di depan beliau dan beliau shalat menghadapnya. Hal ini karena mushalla itu terbuka, tidak ada yang membatasinya. (HR. Bukhari 1/354, Muslim 2/55, Abu Dawud 1/109, An-Nasa`i 1/232, Ibnu Majah 1/392, Ahmad 6286, Al-Muhamili 2/26-36, Abul Qasim As-Syaukani[1] di dalam Tuhfatul Ied 14-16 dan Al-Baihaqi 3/284-285)
'Anazah (sebagaimana yang diterangkan di dalam An-Nihayah) bentuknya seperti setengah tombak atau lebih besar sedikit. Di ujungnya ada mata lembing seperti mata tombak dan paling mirip dengan bentuk tongkat.

Hadits Ketiga
عَنِ الْبَرَّاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ: خَرَجَ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم يَوْمَ أَضْحَى إِلَى الْبَقِيْعِ (وفي رواية: الْمُصَلَّى) فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ وَ قَالَ: إِنَّ أَوَّلَ نُسُكِنَا فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نَبْدَأَ بِالصَّلاَةِ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرُ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ وَافَقَ سُنَّتَنَا، وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ ذَلِكَ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْئٌ عَجَّلَهُ ِلأَهْلِهِ، لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيْئٍ. (رواه البخاري ٢/٣۷٢ وأحمد ٤/٢۸٢ والمحاملى ٢ رقم ٩٠، ٩٦ والرواية الأخرى لهما بسند حسن)
Dari Al-Barra' bin 'Azib, ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam keluar menuju ke Baqi' (dalam riwayat lain: mushalla) pada hari Iedul Adl-ha. Di sana beliau shalat dua rakaat, setelah itu beliau menghadapkan wajahnya kepada kami seraya berkata: "Sesungguhnya awal ketaatan dan ibadah pada hari kita ini adalah kita memulai dengan shalat, kemudian pulang dan berkurban. Barangsiapa melaksanakan yang demikian itu, sungguh dia telah mencocoki sunnah kami. Dan barangsiapa berkurban sebelum itu, maka itu sesuatu yang dia tergesa-gesa untuk keluarganya, tidak ada sedikitpun nilai ibadahnya." (HR. Bukhari 2/372, Ahmad 4/282, Al-Muhamili 2/96, bagi keduanya ada riwayat lain dengan sanad hasan)

Hadits Keempat
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قِيْلَ لَهُ: أَشَهِدْتَ الْعِيْدَ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم؟ قَالَ: نَعَمْ، وَلَوْلاَ مَكَانِي مِنَ الصِّغَرِ مَا شَهِدْتُهُ، حَتَّى أَتَى الْعَلَمَ الَّذِيْ عِنْدَ دَارِ كَثِيْرِ بْنِ الصَّلَتْ فَصَلَّى ثُمَّ أَتَى النِّسَاءَ وَ مَعَهُ بِلاَلٌ فَوَعَظَهُنَّ وَ ذَكَّرَهُنَّ وَ أَمَرَهُنَّ بِالصَّدَقَةِ فَرَأَيْتُهُنَّ يَهْوِيْنَ بِأَيْدِيْهِنَّ يَقْذِفْنَهُ فِي ثَوْبِ بِلاَلٍ ثُمَّ انْطَلَقَ هُوَ وَ بِلاَلٌ إِلَى بَيْتِهِ. أخرجه البخاري ٢/٣۷٣ و مسلم ٢/١۸-١٩ و ابن أبي شيبة ٢/٣/٢ و المحاملى رقم ٢۸، ٢٩ و الفريابى رقم ۸٥، ٩٣ و أبو نعيم في مستخرجه ٢/۸/٢-٩/١٠ و زاد مسلم في رواية عن ابن جريج: قُلْتُ لِعَطَاءٍ: أَحَقًّا عَلَى اْلإِمَامِ اْلآنَ أَنْ يَأْتِيَ النِّسَاءَ حِيْنَ يَفْرَغُ فَيُذَكِّرُهُنَّ؟ قَالَ: أَيْ لَعُمْرِي إِنَّ ذَلِكَ لَحَقٌّ عَلَيْهِمْ وَمَا لَهُمْ لاَ يَفَعَلُوْنَ ذَلِكَ؟!
Dari Ibnu Abbas, beliau ditanya: "Apakah engkau menghadiri shalat Ied bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam?" Beliau menjawab: "Ya, dan kalaulah bukan karena tempatku yang kecil ini tidaklah aku menyaksikannya hingga beliau datang ke 'alam (sebidang tanah) yang berada di sisi (sebelah) rumah Katsir bin As-Shalt. Maka beliau shalat kemudian berkhutbah dan datang ke para wanita bersama Bilal. Beliau memberi pelajaran, mengingatkan dan memerintah mereka untuk bershadaqah. Maka aku lihat mereka merentangkan tangan-tangan mereka untuk melemparkannya (shadaqah) pada baju Bilal. Kemudian beliau pergi bersama Bilal ke rumahnya. (HR. Bukhari 2/373, Muslim 2/18-19, Ibnu Abi Syaibah 2/3/2, Al-Muhamili 38-39, Al-Firyaabi no. 85, 93 dan Abu Nu'aim di dalam Mustakhrajnya 2/8/2-9/10 dan Muslim menambahkan di dalam riwayatnya dari Ibnu Juraij: "Aku berkata kepada Atha': Apakah benar bagi imam sekarang untuk mendatangi para wanita jika telah selesai (shalat) dan mengingatkan mereka?" Beliau menjawab: "Ya, demi Allah sesungguhnya yang demikian itu haq. Kenapa mereka tidak melakukan yang demikian?")
Demikianlah hadits-hadits yang merupakan hujjah yang kokoh dan jelas tentang sunnahnya melakukan shalat Ied di mushalla (tanah lapang). Oleh karena itu jumhur ulama mengatakan di dalam Syarhus Sunnah (Imam Al-Baghawi 3/294): "Termasuk sunnah bagi imam untuk keluar (ke mushalla) guna melaksanakan dua shalat Ied. Kecuali jika ada udzur, maka (boleh) shalat di masjid, yaitu masjid di dalam negeri-(nya)."
Al-'Allamah Ibnul Haaj Al-Maliki berkata: "Sunnah yang berlangsung pada dua shalat Ied adalah dilakukan di mushalla (tanah lapang), karena sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Shalat di masjidku ini lebih utama dari seribu shalat di tempat lain selain Masjidil Haram." (HR. Bukhari 1190 dan Muslim 1394). Walaupun ada fadlilah yang besar seperti ini, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam masih juga keluar (ke mushalla) dan meninggalkannya (masjid)." (Al-Madkhal 2/283).
Al-Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi berkata di dalam Al-Mughni (2/229-230): "Termasuk dari sunnah adalah shalat Ied di mushalla. Ali radliallahu 'anhu memerintahkan yang demikian dan Al-Auza'i serta Ashhabur Ra'yi menganggapnya baik. Inilah ucapan Ibnul Mundzir."
Mengomentari hadits pertama, Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-Asqalani (Fathul Bari 2/450) berkata: "Dari hadits ini diambillah dalil atas sunnahnya keluar ke tanah lapang untuk shalat Ied. Sesungguhnya yang demikian itu lebih utama daripada shalat Ied di masjid karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam terus menerus melakukan yang demikian. Padahal shalat di masjid beliau memiliki banyak keutamaan."
Imam Muhyiddin An-Nawawi berkata dalam Syarah Shahih Muslim ketika mengomentari hadits pertama: "Hadits ini adalah dalil bagi orang yang menyatakan sunnahnya menuju ke mushalla untuk shalat Ied. Dan ini lebih afdlal (utama) daripada dikerjakan di masjid. Hal ini berlaku bagi kaum muslimin di seluruh negeri. Adapun mengenai penduduk Mekah yang selalu melaksanakan shalat Ied di masjid sejak awal, di kalangan kami ada dua pendapat:
1. (Shalat Ied) di tanah lapang lebih afdlal berdasarkan hadits ini.
2. Yang ini lebih benar menurut kebanyakan mereka bahwa di masjid lebih afdlal kecuali jika masjidnya sempit."
Mereka (para pengikut Imam Nawawi) berkata: "Sesungguhnya penduduk Mekah shalat di masjid karena luasnya, sedangkan keluarnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ke mushalla karena sempitnya masjid. Hal in menunjukkan bahwa shalat di masjid lebih utama apabila masjid itu luas (lapang)."

Bantahan terhadap Alasan bahwa Shalat Ied di Tanah Lapang dengan sebab Sempitnya Masjid
Pernyataan para pengikut dan murid Imam Nawawi ini perlu ditinjau lagi. Sebab jika permasalahannya sebagaimana yang mereka nyatakan, maka tidaklah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam terus menerus menunaikannya di tanah lapang. Beliau tentu tidak akan terus menerus dalam melakukan suatu ibadah, kecuali karena itulah yang paling utama. Jadi, pendapat yang menyatakan bahwa hal itu dilakukan karena sempitnya masjid adalah pendapat yang tidak ada dalilnya.
Yang menguatkan bantahan terhadap pendapat mereka adalah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa shalat Jum'at di masjid, sedangkan yang datang untuk shalat adalah seluruh penduduk Madinah dan sekitarnya. Beliau shalat Jum'at bersama mereka di masjid tersebut. Tidak jelas perbedaan jumlah antara dua kelompok ini, yakni kelompok yang hadir pada shalat Jum'at dan kelompok yang hadir pada shalat Ied, sehingga dikatakan: Masjid ini cukup luas untuk yang ini (shalat Jum'at) dan tidak cukup untuk yang itu (shalat Ied). Barangsiapa yang mengatakan demikian, maka dia harus mendatangkan dalilnya dan kami yakin dia tidak akan menemuinya.
Kalau misalnya, shalat Ied yang dilakukan di masjid lebih utama daripada dilakukan di tanah lapang karena kondisi masjid saat itu sempit, tentu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bergegas untuk memperluasnya sebagaimana yang dilakukan oleh khalifah-khalifah sesudah beliau. (Hal itu) dikarenakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lebih pantas sebagai orang yang pertama memperluasnya dibandingkan dengan mereka, kalau memang tidak cukup dipakai untuk shalat Ied. Walaupun demikian beliau meninggalkannya, sehingga tidak mungkin pernyataan tersebut diterima. Hal ini hanyalah merupakan anggapan seseorang yang ingin menolak. Dan tidaklah aku menyangkan ada seseorang yang alim berani atas tanggapan seperti ini. Kalau dia melakukan yang demikian, maka kami mendahuluinya dengan firman Allah Ta'ala yang artinya: "Katakanlah, tunjukkanlah bukti kalian jika kalian orang-orang yang benar." (Al-Baqarah: 111)
Dengan demikian pernyataan di atas sudah terbantah. Adapun (tentang pendapat) Imam Nawawi yang bermadzhab Syafi'i, kita nukilkan ucapan Imam Syafi'i sendiri: "Telah sampai kepada kami (riwayat) bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar ke tengah lapang pada dua hari Ied di Madinah. Demikian pula orang-orang sesudah beliau, kecuali jika ada udzur hujan dan selainnya. Demikian juga kebanyakan negeri-negeri, kecuali penduduk Makkah." Selanjutnya beliau mengisyaratkan bahwa sebab yang demikian adalah karena luasnya masjid dan sempitnya pinggiran-pinggiran Mekah dengan ucapannya: "Jika suatu negeri yang makmur (banyak orang) dan masjid mereka mencukupi untuk shalat Ied, aku tidak berpendapat bahwa mereka harus keluar darinya (masjid). Sedangkan kalau masjidnya tidak mencukupi mereka, aku memakruhkan shalat di dalamnya dan tidak ada pengulangan." (Al-Umm 1/287).
Alasan yang dikehendaki dari keterangan tersebut berkisar tentang luas dan sempitnya masjid, bukan tentang keluarnya ke tanah lapang, karena yang dikehendaki adalah terkumpulnya masyarakat. Apabila di masjid sudah mencukupi, lebih-lebih masjid yang ada keutamaannya maka lebih afdlal.
Mengenai perkataan Imam Syafi'i ini, Imam As-Syaukani mengomentari dengan ucapannya: "Dalam perkataannya (Imam Syafi'i) bahwa alasan dengan sempit dan luasnya masjid ini hanya kira-kira dan prasangka saja. Untuk itu tidak boleh digunakan sebagai dalih untuk tidak mencontoh kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di dalam perkara "keluar ke tanah lapang" sesudah diketahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam terus menerus melakukannya. Adapun pengambilan dalil yang demikian (luas dan sempitnya masjid) sebagai alasan untuk shalat Ied di masjid Makkah, dapat dijawab dengan kemungkinan tidak dilakukannya keluar ke tanah lapang (di Makkah), karena sempitnya pinggiran-pinggiran kota Makkah, bukan karena luasnya masjid."
Syaikh Al-Albani berkata: "Kemungkinan yang disebutkan oleh Imam Syaukani ini diisyaratkan juga oleh Imam Syafi'i sendiri dengan ucapannya: 'Sesungguhnya apa yang aku katakan ini adalah tidak lain karena tidak adanya keluasan di sekeliling rumah-rumah kota Makkah, keluasan yang lebar (tanah lapang).'" (Al-Umm 1/207)
Hal ini menguatkan pendapat Imam Syaukani: "Alasan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melakukannya di masjid, karena sempit adalah hanya kira-kira saja."
Kemudian dengan alasan tadi, mereka (murid-murid Imam Nawawi) berargumentasi dengan riwayat Baihaqi di dalam Sunan Al-Kubra (3/310) dari jalan Muhammad bin Abdul Aziz bin Abdurrahman dari Utsman bin Abdurrahman At-Taimi, ia berkata: Hujan deras turun di Madinah pada hari Iedul Fithri pada masa pemerintahan Aban bin Utsman. Maka beliau mengumpulkan manusia di masjid dan tidak keluar ke tanah lapang, di mana beliau biasa shalat Iedul Fithri dan Adl-ha padanya. Kemudian beliau berkata kepada Abdullah bin Amir bin Rabi'ah: "Berdirilah dan khabarkan kepada manusia apa yang kamu khabarkan kepadaku." Abdullah bin Amir berkata: "Sesungguhnya manusia di jaman Umar bin Khaththab radliallahu 'anhu kehujanan, sehingga mereka terhalang untuk keluar ke tanah lapang. Lalu Umar pun mengumpulkan manusia ke masjid dan shalat bersama mereka. Kemudian beliau berdiri di atas mimbar seraya berkata: 'Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar bersama manusia ke tanah lapang untuk shalat (Ied), karena tanah lapang lebih memberi manfaat dan lebih leluasa untuk mereka. Dan bahwasanya masjid beliau tidak mencukupi mereka. Namun, apabila turun hujan maka masjid lebih bermanfaat.'"
Jawaban terhadap argumentasi ini, Syaikh Al-Albani berkata: "Riwayat ini dlaif jiddan (lemah sekali) karena di dalam sanadnya ada Muhammad bin Abdul Aziz. Dia adalah Muhammad bin Abdul Aziz bin Umar bin Abdurrahman bin Auf Al-Qadli. Bukhari berkata tentangnya: 'Dia munkarul hadits (munkar haditsnya).' An-Nasa`i berkata: 'Dia matruk (ditinggalkan haditsnya).' Imam Syafi'i telah mengeluarkan riwayat ini di dalam al-Umm (1/707) dari jalan yang lain dari Aban secara mauquf. Bersamaan dengan itu, sanadnya juga lemah sekali karena riwayatnya dari Ibrahim guru Imam As-Syafi'i dan dia adalah Ibrahim bin Muhammad bin Abi Yahya Al-Aslami. Dia seorang pendusta (banyak dusta dalam periwayatan). Imam Malik berkata: 'Dia tidak dipercaya di dalam hadits dan agamanya.'" Oleh karena itu Al-Hafidh berkata tentangnya di dalam At-Taqrib: "Ditinggalkan riwayat hadits darinya."
Dari keterangan yang telah lewat terlihat batilnya alasan dengan sempitnya masjid dan rajih (kuat)nya ucapan para ulama yang memastikan bahwa shalat Ied di tanah lapang adalah sunnah dan disyariatkan di setiap jaman dan negeri, kecuali karena darurat. Dan aku (Al-Albani) tidak mengetahui seorang pun dari kalangan para ulama yang mumpuni dalam ilmunya menyelisihi yang demikian itu.
Demikian pula Ibnu Hazm di dalam Al-Muhalla (5/81) berkata: "Adapun sunnahnya shalat dua Ied adalah keluarnya penduduk di setiap desa atau kota ke tanah lapang yang luas pada waktu sesudah meningginya matahari dan ketika mula bolehnya shalat sunnah."
Beliau berkata lagi (hal. 86): "Jika mereka mempunyai masyaqqah (keberatan/udzur), maka mereka shalat jamaah di masjid." Selanjutnya beliau menyambung (hal. 87): "Kami telah meriwayatkan dari Umar dan Utsman radliyallahu 'anhuma, bahwasanya keduanya shalat Ied di masjid bersama manusia karena terjadi hujan di hari Ied. Sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa keluar ke tanah lapang untuk shalat dua Ied. Maka perkara shalat di tanah lapang ini lebih utama sedangkan selainnya (selain di tanah lapang, yaitu di masjid) juga diganjar, karena shalat di lapangan adalah perbuatan Rasulullah, bukan perintah."
Al-'Allamah Al-'Aini Al-Hanafi berkata di dalam Syarah Bukhari ketika mengambil hukum dari hadits Abi Said (6/280-281): "Di dalam hadits tersebut ada dalil untuk menampakkan diri dan keluar ke tanah lapang dan tidak boleh shalat di masjid kecuali karena darurat."
Ibnu Ziyad meriwayatkan dari Imam Malik, beliau berkata: "Termasuk sunnah adalah keluar ke tanah lapang, kecuali penduduk Makkah, maka di masjid." Di dalam Fatawa Al-Hindiyah (1/118) disebutkan: "Keluar ke tanah lapang pada shalat Ied adalah sunnah, walaupun masjid jami' masih lapang. Demikianlah pendapat para ulama dan inilah yang shahih (benar)."
Dalam Al-Mudawwanah (1/171) yang diriwayatkan dari Malik, beliau berkata: "Tidak boleh shalat dua Ied di dua tempat dan tidak boleh di masjid mereka, akan tetapi hendaklah mereka keluar sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar. Dari Ibnu Wahab dari Yunus dari Ibnu Syihab, dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar ke mushalla (tanah lapang) kemudian disunnahkan hal itu kepada penduduk negeri-negeri."
Dengan ucapan-ucapan dan bantahan-bantahan yang kami nukilkan dari para ulama, maka terbantahlah ucapan-ucapan atau kesalahan di atas.
Sunnah nabawiyah yang tercantum di dalam hadits-hadits yang shahih menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam shalat dua Ied di tanah lapang di luar daerah. Terus menerus pekerjaan ini berlangsung sejak jaman pertama dan mereka tidak melakukan shalat Ied di masjid, kecuali kalau ada darurat yaitu hujan atau yang lainnya. Ini adalah madzhab imam yang empat dan selain mereka dari para ulama ridwanullahu alaihim.
Aku (Al-Albani) tidak mengetahui seorangpun yang menyelisihinya (di atas), kecuali ucapan Syafi'i radliyallahu 'anhu tentang memilih shalat di masjid apabila mencukupi penduduk negeri. Bersamaan dengan ini beliau berpendapat tidak apa-apa shalat di tanah lapang walaupun masjid cukup untuk menampung mereka. Telah jelas pula dari beliau bahwasanya beliau memakruhkan shalat Ied di masjid jika masjid tidak cukup oleh penduduk negeri.
Begitulah yang terdapat di dalam hadits-hadits yang shahih. Perbuatan ini terus menerus dilakukan pada jaman pertama (Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam) dan demikian pula ucapan para ulama. Semua itu menunjukkan bahwasanya dua shalat Ied yang dilakukan sekarang di masjid-masjid adalah bid'ah. Demikian pula sampai kepada kita perkataan Syafi'i yang menyatakan tidak didapati satu masjid pun di sebuah negeri yang dapat menampung seluruh penduduk negeri.

Hikmah Shalat di Tanah Lapang
Sunnah dua shalat Ied di tanah lapang mempunyai hikmah yang agung yaitu: kaum muslimin mempunyai dua hari di dalam satu tahun di mana penduduk negeri dapat berkumpul pada hari itu baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak untuk menghadapkan hati-hati mereka kepada Allah. Mereka berkumpul pada kalimat yang satu, shalat di belakang imam yang satu, bertahlil, bertakbir dan berdoa kepada Allah dengan keikhlasan seakan-akan mereka satu hati. Mereka bergembira dan bahagia dengan nikmat Allah atas mereka. Maka hari Ied tersebut di sisi mereka adalah hari besar.

MARI BERTAKBIR..!!!


Allah Ta'ala berfirman (yang artinya) : “ Dan hendaklah kalian mencukupkan bilangannya dan hendaklah kalian mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepada kalian, mudah-mudahan kalian mau bersyukur".


Telah terdapat riwayat, “Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam pernah keluar pada hari raya Idhul Fithri, beliau bertakbir, ketika mendatangi mushalla sampai selesainya shalat, apabila shalat telah selesai, maka beliau menghentikan takbirnya.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al Mushannaf, al Muhamili dalam Shalatul ‘Idain dengan sanad sahih tetapi mursal. Riwayat tersebut memiliki syahid/penguat yang menguatkan riwayat tersebut. Lihat Silsilah al Ahadits ash Shohihah (170). Takbir pada Idul Fithri dimulai pada waktu keluar menunaikan shalat Id].

Berkata Al-Muhaddits Syaikh Al Albani : "Dalam hadits ini ada dalil disyari'atkannya melakukan takbir dengan suara jahr (keras) di jalanan ketika menuju mushalla sebagaimana yang biasa dilakukan kaum muslimin. Meskipun banyak dari mereka mulai menganggap remeh sunnah ini hingga hampir-hampir sunnah ini sekedar menjadi berita.

Termasuk yang baik untuk disebutkan dalam kesempatan ini adalah bahwa mengeraskan takbir disini tidak disyari'atkan berkumpul atas satu suara (menyuarakan takbir secara serempak dengan dipimpin seseorang -pent) sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang.. Demikian pula setiap dzikir yang disyariatkan untuk mengeraskan suara ketika membacanya atau tidak disyariatkan mengeraskan suara, maka tidak dibenarkan berkumpul atas satu suara seperti yang telah disebutkan . Hendaknya kita hati-hati dari perbuatan tersebut[1], dan hendaklah kita selalu meletakkan di hadapan mata kita bahwa sebaik-baik petunjuk adalah petunjuknya Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam".

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya tentang waktu takbir pada dua hari raya (Kapan kaum musliminb diperintahkan takbir di kedua hari raya – pent), maka beliau rahimahullah menjawab : "Segala puji bagi Allah, pendapat yang paling benar tentang takbir ini yang jumhur salaf dan para ahli fiqih dari kalangan sahabat serta imam berpegang dengannya adalah : Hendaklah takbir dilakukan mulai dari waktu fajar hari Arafah sampai akhir hari Tasyriq ( tanggal 11,12,13 Dzulhijjah), dilakukan setiap selesai mengerjakan shalat, dan disyariatkan bagi setiap orang untuk mengeraskan suara dalam bertakbir ketika keluar untuk shalat Id. Ini merupakan kesepakatan para imam yang empat". [Majmu Al -Fatawa 24/220 dan lihat 'Subulus Salam' 2/71-72]

Ibnu Umar dahulu apabila pergi keluar pada hari raya Idhul Fithri dan Idhul Adha, beliau mengeraskan ucapan takbirnya sampai ke mushalla, kemudian bertakbir sampai imam datang. (HR Ad Daraquthni dan Ibnu Abi Syaibah dan selain mereka dengan sanad yang shahih. Lihat Irwa ‘ul Ghalil 650).

Aku katakan : Ucapan beliau rahimahullah : '(dilakukan) setelah selesai shalat' -secara khusus tidaklah dilandasi dalil. Yang benar, takbir dilakukan pada setiap waktu tanpa pengkhususan. Yang menunjukkan demikian adalah ucapan Imam Bukhari dalam kitab 'Iedain dari "Shahih Bukhari" 2/416 : "Bab Takbir pada hari-hari Mina, dan pada keesokan paginya menuju Arafah".

Umar Radliallahu 'anhu pernah bertakbir di kubahnya di Mina. Maka orang-orang yang berada di masjid mendengarnya lalu mereka bertakbir dan bertakbir pula orang-orang yang berada di pasar hingga kota Mina gemuruh dengan suara takbir.

Ibnu Umar pernah bertakbir di Mina pada hari-hari itu dan setelah shalat (lima waktu), di tempat tidurnya, di kemah, di majlis dan di tempat berjalannya pada hari-hari itu seluruhnya.

Maimunnah pernah bertakbir pada hari kurban, dan para wanita bertakbir di belakang Aban bin Utsman dan Umar bin Abdul Aziz pada malam-malam hari Tasyriq bersama kaum pria di masjid".

Pada pagi hari Idul Fitri dan Idul Adha, Ibnu Umar mengeraskan takbir hingga ia tiba di mushalla, kemudian ia tetap bertakbir hingga datang imam. [Diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni, Ibnu Abi Syaibah dan selainnya dengan isnad yang shahih. Lihat "Irwaul Ghalil' 650]

Sepanjang yang aku ketahui, tidak ada hadits nabawi yang shahih tentang tata cara takbir. Yang ada hanyalah tata cara takbir yang di riwayatkan dari sebagian sahabat, semoga Allah meridlai mereka semuanya.

Seperti Ibnu Mas'ud, ia mengucapkan takbir dengan lafadh : Allahu Akbar Allahu Akbar Laa ilaha illallaha, wa Allahu Akbar, Allahu Akbar wa lillahil hamdu.
(Yang artinya) : “ Allah Maha Besar Allah Maha Besar, Tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah, Allah Maha Besar Allah Maha Besar dan untuk Allah segala pujian". [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 2/168 dengan isnad yang shahih]

Sedangkan Ibnu Abbas bertakbir dengan lafadh : Allahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar, wa lillahil hamdu, Allahu Akbar, wa Ajallu Allahu Akbar 'alaa maa hadanaa.
(yang artinya) : “ Allah Maha Besar Allah Maha Besar Allah Maha Besar dan bagi Allah lah segala pujian, Allah Maha Besar dan Maha Mulia, Allah Maha Besar atas petunjuk yang diberikannya pada kita". [Diriwayatkan oleh Al Baihaqi 3/315 dan sanadnya shahih]

Abdurrazzaq -dan dari jalannya Al-Baihaqi dalam "As Sunanul Kubra" (3/316)- meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Salman Al- Khair Radliallahu anhu, ia berkata : (yang artinya) : “ Agungkanlah Allah dengan mengucapkan : Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar kabira".

Banyak orang awam yang menyelisihi dzikir yang diriwayatkan dari salaf ini dengan dzikir-dzikir lain dan dengan tambahan yang dibuat-buat tanpa ada asalnya. Sehingga Al-Hafidh Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam "Fathul Bari (2/536) : "Pada masa ini telah diada-adakan suatu tambahan dalam dzikir itu, yang sebenarnya tidak ada asalnya".



Footnote :
(1). Yang lebih tragis lagi pelaksanaan takbir untuk hari raya Iedhul Fithri khususnya, sebagian kaum muslimin di negeri-negerinya melakukan dengan cara-cara yang jauh dari sunnah, seperti yang disebutkan di atas dan yang lebih fatal sebagian mereka mengadakan acara takbiran – menurut anggapan mereka – pada malam hari Lebaran sudah mengumandangkan kalimat takbir bahkan dengan cara-cara yang penuh dengan kemaksiatan musik, bercampurnya laki-laki dan wanita serta berjoget-joget dan kemungkaran lainnya – yang sudah dianggap bagian dari syiar Islam. Bahkan mereka menganggap hal itu sunnah dan kewajiban yang harus dilakukan dengan cara yang demikian. Laa haula walaa quwwata illa billah – pent.

(Dinukil dari Ahkaamu Al' Iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthahharah, Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari dan Syaikh Salim Al Hilali, edisi Tuntunan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya, terbitan Maktabah Salafy Press, penerjemah ustadz Hannan Husein Bahannan)

KESALAHAN-KESALAHAN IEDUL FITHRI


Hari raya adalah hari bergembira bagi seluruh ummat Islam di Indonesia Raya, bahkan di seluruh dunia. Ini merupakan nikmat dari Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Namun kegembiraan ini terkadang disalahsalurkan oleh sebagian kaum muslimin dalam beberapa bentuk pelanggaran berikut:


Mengkhususkan Ziarah Kubur

Ziarah kubur merupakan perkara yang dianjurkan oleh syari’at kita, selama di dalamnya tak ada pelanggaran, seperti melakukan kesyirikan, dan perbuatan bid’ah (perkara yang tak ada contohnya). Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

زُوْرُوْا الْقُبُوْرَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ الآخِرَةَ

"Berziarahlah ke kubur, karena sesungguhnya ia akan mengingatkan kalian tentang akhirat". [HR. Ibnu Majah (1569). Hadits ini di-shohih-kan Al-Albaniy dalam Shohih Al-Adab (518)]

Adapun jika di dalam ziarah terdapat perbuatan kesyirikan (seperti, berdoa kepada orang mati, meminta sesuatu kepadanya, dan mengharap darinya sesuatu), maka ini adalah ziarah yang terlarang. Demikian pula, jika dalam ziarah ada perbuatan bid’ah (tak ada contohnya dalam syari’at), seperti mengkhususkan waktu, dan tempat ziarah kubur, maka ini adalah ziarah yang terlarang. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيْهِ فَهُوَ رَدٌّ

"Barangsiapa yang mengada-ada dalam urusan agama kami sesuatu yang bukan termasuk darinya, maka sesuatu itu akan tertolak". [HR. Al-Bukhoriy (2550), dan Muslim (1718)]

Jadi, mengkhususkanziarah kuburdi awal Romadhon, dan hari raya merupakan perkara yang terlarang, karena ia termasuk bid’ah, tak ada tuntunannya dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan para sahabat dalam mengkhususkannya. Mereka berziarah kapan saja, tak ada waktu, dan tempat khusus ketika ziarah kubur. Yang jelas, bisa mengingat mati sesuai sunnah.

Berjabat Tangan antara Seorang Lelaki dengan Wanita yang Bukan Mahram
Berjabatan tangan antara kaum muslimin ketika bersua adalah yang lumrah, baik itu di hari raya, atau selainnya. Namun ada satu hal perlu kami ingatkan bahwa berjabatan tangan dengan wanita yang bukan mahram kita -khususnya-, ini dilarang dalam agama kita, karena ia tak halal disentuh. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

لَأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرُ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ

"Andaikan kepala seseorang di cerca dengan jarum besi, itu lebih baik (ringan) baginya dibandingkan menyentuh seorang wanita yang tak halal baginya". [HR. Ar-Ruyaniy dalam Al-Musnad (227/2), dan Ath-Thobroniy dalam Al-Kabir (486, & 487)]

Al-Allamah Syaikh Muhammad Nashir Al-Albaniy-rahimahullah- berkata setelah menguatkan sanad hadits diatas dalam Ash-Shohihah (1/1/448), "Dalam hadits ini terdapat ancaman yang keras bagi orang yang menyentuh wanita yang tak halal baginya. Jadi, di dalamnya juga ada dalil yang menunjukkan haramnya berjabat tangan dengan para wanita (yang bukan mahram), karena berjabat tangan dicakup oleh kata "menyentuh", tanpa syak. Perkara seperti ini telah menimpa kebanyakan kaum muslimin di zaman ini. (Namun sayang),diantara mereka ada yang berilmu andaikan ia ingkari dalam hatinya, maka masalahnya sedikit agak ringan. Cuman mereka ini berusaha meghalalkannya dengan berbagai jalan, dan takwil. Telah sampai suatu berita kepada kami bahwa ada seorang tokoh besar di Al-Azhar telah disaksikan oleh sebagian orang sedang berjabat tangan dengan para wanita !! Hanya kepada Allah tempat kita mengadu dari keterasingan Islam".

Saking asingnya, orang berilmu saja tak tahu atau pura-pura tak tahu tentang haramnya jabat tangan dengan wanita yang bukan mahram.

Mencukur Jenggot
Jenggot adalah lambang kejantanan pria muslim yang diharuskan dan diwajibkan untuk dijaga dan dipanjangkan. Dengarkan perintah Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

أُحْفُوْا الشَّوَارِبَ وَأْعْفُوْا اللِّحَى

"Potonglah (tepi) kumis, dan biarkanlah (panjangkan) jenggot". [HR. Al-Bukhoriy (5553), dan Muslim (259)]

Perintah Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam hadits ini mengandung hukum wajibnya memelihara jenggot, dan membiarkannya tumbuh.[Lihat Madarij As-Salikin (3/46) karya Ibnul Qoyyim, cet. Dar Al-Kitab Al-Arabiy]

Para ulama’ dari kalangan Malikiyyah berkata, "Haram mencukur jenggot". [Lihat Al-Fiqh ala Al-Madzahib Al-Arba’ah (2/45)]

Namun amat disayangkan, lambang kejantanan ini dipangkas, bahkan dibabat habis oleh sebagian orang yang mengikuti Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam segala urusannya. Mereka tak sadar bahwa jenggot adalah perkara yang diperhatikan oleh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- sampai beliau mewajibkannya atas pria muslim.

Kebiasaan jelek ‘mencukur dan memangkas jenggot’ sudah mendarah daging dalam pribadi mereka sehingga di hari raya ied kita akan menyaksikan pemandangan yang mengerikan dengan maraknya gerakan "Pangkas dan Gundul Jenggot" di kalangan kaum muslimin, baik yang tua, apalagi remaja!!

Syaikh Al-Albaniy-rahimahullah- berkata, "Maksiat ini (cukur jenggot) termasuk maksiat yang paling banyak tersebar di antara kaum muslimin di zaman ini, karena berkuasanya orang-orang kafir (para penjajah) atas kebanyakan negeri-negeri mereka, mereka juga (para penjajah itu) menularkan maksiat ini ke negeri-negeri itu; serta adanya sebagian kaum muslimin taqlid kepada mereka, padahal Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- melarang mereka dari hal itu secara gamblang dalam sabdanya -Shollallahu ‘alaihi wasallam-

خَالِفُوْا الْمُشْرِكِيْنِ اُحْفُوْا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوْا اللِّحَى

" Selisihilah orang-orang musyrikin, potonglah (pinggir kumis kalian, dan biarkanlah (perbanyaklah) kalian". ".[HR. Al-Bukhoriy (5553), dan Muslim (259)]". [Lihat Hajjah An-Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- (hal. 7)]

Mengadakan Lomba dan Balapan Kendaraan di Jalan Raya
Sudah menjadi kebiasaan buruk menimpa sebagian tempat di Indonesia Raya, adanya sebagian pemuda yang ugal-ugalan memamerkan "kelincahan" (baca: kenakalan) mereka dalam mengendarai motor atau mobil di malam hari raya. Ulah ugal-ugalan seperti ini bisa mengganggu, dan membuat takut bagi kaum muslimin yang berseliweran, dan berada dekat dengan TKP (tempat kejadian peristiwa). Bahkan terkadang mereka menabrak sebagian orang sehingga orang-orang merasa kaget dan takut lewat, karena mendengar suara dentuman knalpot mereka yang dirancang bagaikan suara meriam. Padahal di dalam Islam, Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- melarang kita mengagetkan seorang muslim.

Abdur Rahman bin Abi Laila berkata, "Sebagian sahabat Muhammad -Shollallahu ‘alaihi wasallam- menceritakan kami bahwa mereka pernah melakukan perjalanan bersama Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- . Maka tidurlah seorang laki-laki diantara mereka. Sebagian orang mendatangi tali yang ada pada laki-laki itu seraya mengambil tali itu, dan laki-laki itu pun kaget. Maka Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

لَايَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا

"Tidak halal bagi seorang muslim untuk membuat takut seorang muslim". [HR. Abu Dawud (5004). Di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Ghoyah Al-Maram (447)]

Jika dibanding antara kagetnya sahabat yang tertidur ini akibat ulah temannya dengan kaget, dan takutnya kaum muslimin yang lewat atau berada di lokasi balapan, maka kita bisa pastikan bahwa balapan liar seperti ini, hukumnya haram. Apalagi pemerintah sendiri melarang hal tersebut, karena menelurkan bahaya bagi diri mereka, dan masyarakat !! Fa’tabiruu ya ulil abshor…

Berdzikir dengan Tabuhan dan Suara Musik

Berdzikir adalah ibadah yang harus didasari oleh sunnah (tuntunan) Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- dalam perkara tata cara, waktu, dan tempatnya. Jika suatu dzikir, caranya tidak sesuai sunnah, misalnya dzikir jama’ah, dzikir dengan suara musik, dzikir sambil joget, dan lainnya, maka dzikir tersebut adalah bid’ah (ajaran baru) yang tertolak. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيْهِ فَهُوَ رَدٌّ

"Barangsiapa yang mengada-ada dalam urusan agama kami sesuatu yang bukan termasuk darinya, maka sesuatu itu akan tertolak". [HR. Al-Bukhoriy (2550), dan Muslim (1718)]

Jadi, dzikir (diantaranya takbiran ied), jika diiringi suara musik, maka ini adalah bid’ah yang tidak mendapatkan pahala, bahkan dosa. Oleh karenanya, kita sesalkan sebagian kaum muslimin bertakbir dengan beduk, gitar, suara orgen, bahkan anehnya lagi mereka ramu dengan bumbu musik ala "Disco Remix", Na’udzu billah min dzalik !!!!

Al-Imam Asy-Syafi’iy-rahimahullah- berkata ketika beliau mengingkari taghbir (dzikir yang diiringi tabuhan rebana atau pukulan tongkat), "Aku tinggalkan di Kota Baghdad sesuatu yang diada-adakan oleh kaum zindiq (munafik) yang mereka sebut dengan "taghbir" untuk menyibukkan manusia dari Al-Qur’an". [Lihat Hilyah Al-Auliya’ (9/146)]

Belum lagi, Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah mengharamkan musik. Beliau -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِيْ أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَّ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ

"Benar-benar akan ada beberapa kaum diantara ummatku akan menghalalkan zina, sutra, minuman keras, dan musik". [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (5268)]

Sholat di Atas Koran dan Sesuatu yang Bergambar
Hari raya ied merupakan hari bergembira dan beribadah bagi kaum muslimin. Mereka berbondong-bondong menuju ke lapangan untuk melaksanakan sholat ied dalam rangka beribadah dan menampakkan persatuan kaum muslimin. Tapi ada satu hal yang mengundang perhatian, ketika mereka ke lapangan, mereka membawa surat kabar alias koran atau yang bergambar (seperti, baju) untuk dijadikan alas. Gambar yang terdapat di koran itu sering kali nampak di depan mata mereka ketika sholat, sehingga mengganggu ke-khusyu’-an mereka dalam sholat.

A’isyah -radhiyallahu ‘anhu- berkata, "Sesungguhnya Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- pernah sholat menggunakan khomishoh (pakaian) yang memiliki corak. Maka Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- melihat kepada pakaian itu dengan sekali pandangan. Tatkala usai sholat, beliau bersabda,

اِذْهَبُوْا بِخَمِيْصَتِيْ هَذِهِ إِلَى أَبِيْ جَهْمٍ وَأْتُوْنِيْ بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِيْ جَهْمٍ فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِيْ آنِفًا عَنْ صَلَاتِيْ

"Bawalah khomishoh-ku ini ke Abu Jahm, dan bawa kepadaku Anbijaniyyah (pakaian tak bercorak) milik Abu Jahm, karena khomishoh ini tadi telah melalaikanku dalam sholat". [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (366), dan Muslim dalam Shohih-nya (556)]

Al-Imam Ath-Thibiy-rahimahullah- berkata, "Dalam hadits Anbijaniyyah (hadits di atas) terdapat pemberitahuan bahwa gambar, dan hal-hal yang mencolok memiliki pengaruh bagi hati yang bersih, dan jiwa yang suci, terlebih lagi yang di bawahnya".[Lihat Umdah Al-Qoriy (4/94)]

Pengaruh gambar sangat besar bagi seseorang, apalagi saat sholat. Dia bisa menghilangkan kekhusyu’an. Terlebih lagi jika gambarnya adalah manusia. Oleh karena itu Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- meminta baju lain yang tak bergambar. Tragisnya lagi, jika kita sedang sholat, sedang di depan kita terdapat gambar seorang wanita cantik !!

Article's :

QAULAN-SADIDA.BLOGSPOT.COM

SEKOLAH YUUK..!!