Radio Rodja 756AM

Senin, 01 November 2010

Muqadimah


Abu Usaamah Sufyan Bin Ranan Al Bykazi

DUNIA ADALAH TANTANGAN MAKA HADAPILAH
AKAN TETAPI DUNIA HANYALAH MIMPI OLEH KARENA ITU SADARILAH

Alhamdulillah, Segala Puji Bagi Alloh rabb semesta alam dan tak lupa shalawat kepada baginda Muhammad shalallahi 'alaihi wasalam,kalimat diatas adalah kalimat yang harus kita renungi, bahwa memang dunia adalah tempat kita hidup, kita pun menggapai kenikmatan dunia dan ini adalah tantangan akan tetapi ketika kita menggapai dunia maka jangan lah kita lalai karena duni hanyalah mimpi dan fatamorgana maka sadarilah maka Alloh berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap jiwa menyiapkan bekalnya untuk hari esok (Hari Kiamat). Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala hal yang engkau kerjakan.” (Qs. Al-Hasyr: 18)
spesial pada bulan ini ku nashihatkan kepada saudariku muslimah bahwa, menurutmu apa persepsi “pandai mengelola waktu”? Apakah orang yang pandai mengelola waktu adalah orang yang waktunya habis untuk menekuni pelajaran-pelajaran kuliah? Ataukah orang yang sibuk bekerja dan mendapat uang yang banyak? Ataukah orang yang sibuk berorganisasi? Ataukah mereka yang lelah dan letih berpeluh berkeringat semata-mata untuk dunia?

Semoga jawabanmu bukan itu. Jika jawabanmu seperti itu, maka mari kita simak penjelasan berikut ini:

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam memgang pundakku, lalu bersabda, ‘Jadikanlah engkau di dunia ini seakan-akan sebagai orang asing atau pengembara.’” Lalu Ibnu `Umar radhiyallahu `anhu berkata, “Jika engkau di waktu sore, maka janganlah engkau menunggu pagi, dan jika engkau di waktu pagi, maka jangnlah menunggu sore, dan pergunakanlah waktu sehatmu sebelum engkau sakit dan waktu hidupmu sebelum kamu mati.” (HR. Bukhari).
Saudariku muslimah… ketahuilah bahwa engkau dan manusia seluruhnya di muka bumi ini diciptakan dengan tujuan untuk beribadah kepada Allah, demikian pula tujuan jin diciptakan tidak lain adalah untuk meyembah Allah.

Allah berfirman,
“Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk menyembahKu (yaitu mengesaknKu).” (Adz Dzariyat 56)

Ibadah dilakukan oleh seorang muslimah karena kebutuhannya terhadap Allah sebagai tempat sandaran hati dan jiwa, sekaligus tempat memohon pertolongan dan perlindungan. Dan ketahuilah saudariku bahwa ikhlas merupakan salah satu syarat diterimanya amal seorang muslimah, di samping dia harus mencontoh gerak dan ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam ibadahnya.

“Dan mereka tidaklah disuruh kecuali supaya beribadah kepada Allah dengan memurnikan dien (agama) kepadaNya, dengan mentauhidknnya.” (Al Bayyinah 5)

Ikhlas adalah meniatkan ibadah seorang muslimah hanya untuk mengharap keridhoan dan wajah Allah semata dan tidak menjadikan sekutu bagi Allah dalam ibadah tersebut. Ibadah yang dilakukan untuk selain Allah atau menjadikan sekutu bagi Allah sebagai tujuan ibadah ketika sedang beribadah kepada Allah adalah syirik dan ibadah yang dilakukan dengan niat yang demikian tidak akan diterima oleh Allah. Misalnya menyembah berhala di samping menyembah Allah atau dengan ibadah kita mengharapkan pujian, harta, kedudukan dunia, dan lain-lain. Syirik merusak kejernihan ibadah dan menghilangkan keikhlasan dan pahalanya.

Abu Umamah meriwayatkan, seseorang telah menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya, “Bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang berperang untuk mendapatkan upah dan pujian? Apakah ia mendapatkan pahala?”

Rasululllah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ” Ia tidak mendapatkan apa-apa.”

Orang tadi mengulangi pertanyaannya sebanyak tiga kali, dan Rasululllah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tetap menjawab, ” Ia tidak akan mendapatkan apa-apa. ” Lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak menerima suatu amal, kecuali jika dikerjakan murni karenaNya dan mengharap wajahNya.” (HR. Abu Dawud dan Nasai)

Ketahuilah saudariku… bahwa ikhlas bukanlah hal yang mudah dilakukan. Ikhlas adalah membersihkan hati dari segala kotoran, sedikit atau pun banyak – sehingga tujuan ibadah adalah murni karena Allah.

Ikhlas hanya akan datang dari seorang muslimah yang mencintai Allah dan menjadikan Allah sebagi satu-satunya sandaran dan harapan. Namun kebanyakan wanita pada zaman sekarang mudah tergoda dengan gemerlap dunia dan mengikuti keinginan nafsunya. Padahal nafsu akan mendorong seorang muslimah untuk lalai berbuat ketaatan dan tenggelam dalam kemaksiatan, yang akhirnya akan menjerumuskan dia pada palung kehancuran di dunia dan jurang neraka kelak di akhirat.

Oleh karena itu, hampir tidak ada ibadah yang dilakukan seorang muslimah bisa benar-benar bersih dari harapan-harapan dunia. Namun ini bukanlah alasan untuk tidak memperhatikan keikhlasan. Ingatlah bahwa Allah sentiasa menyayangi hambaNya, selalu memberikan rahmat kepada hambaNya dan senang jika hambaNya kembali padaNya. Allah senatiasa menolong seorang muslimah yang berusaha mencari keridhoan dan wajahNya.

Tetaplah berusaha dan berlatih untuk menjadi orang yang ikhlas. Salah satu cara untuk ikhlas adalah menghilangkan ketamakan terhadap dunia dan berusaha agar hati selalu terfokus kepada janji Allah, bahwa Allah akan memberikan balasan berupa kenikmatan abadi di surga dan menjauhkan kita dari neraka. Selain itu, berusaha menyembunyikan amalan kebaikan dan ibadah agar tidak menarik perhatianmu untuk dilihat dan didengar orang, sehingga mereka memujimu. Belajarlah dari generasi terdahulu yang berusaha ikhlas agar mendapatkan ridho Allah.

Dahulu ada penduduk Madinah yang mendapatkan sedekah misterius, hingga akhirnya sedekah itu berhenti bertepatan dengan sepeninggalnya Ali bin Al Husain. Orang-orang yang yang memandikan beliau tiba-tiba melihat bekas-bekas menghitam di punggung beliau, dan bertanya, “Apa ini?” Sebagian mereka menjawab, “Beliau biasa memanggul karung gandum di waktu malam untuk dibagikan kepada orang-orang fakir di Madinah.” Akhirnya mereka pun tahu siapa yang selama ini suka memberi sedekah kepada mereka. Ketika hidupnya, Ali bin Husain pernah berkata, “Sesungguhnya sedekah yang dilakukan diam-diam dapat memadamkan kemurkaan Allah.”

Janganlah engkau menjadi orang-orang yang meremehkan keikhlasan dan lalai darinya. Kelak pad hari kiamat orang-orang yang lalai akan mendapati kebaikan-kebaikan mereka telah berubah menjadi keburukan. Ibadah mereka tidak diterima Allah, sedang mereka juga mendapat balasan berupa api neraka dosa syirik mereka kepada Allah.

Allah berfirman,
“Dan (pada hari kiamat) jelaslah bagi azab mereka dari Allah yang belum pernah mereka perkirakan. Dan jelaslah bagi mereka keburukan dari apa-apa yang telah mereka kerjakan.” (Az Zumar 47-48)

“Katakanlah, Maukah kami kabarkan tentang orang yang paling merugi amalan mereka? Yaitu orang-orang yang telah sia-sia usaha mereka di dunia, sedang mereka menyangka telah mengerjakan sebaik-baiknya.” (Al Kahfi 103-104)

Saudariku muslimah… bersabarlah dalam belajar ikhlas. Palingkan wajahmu dari pujian manusia dan gemerlap dunia. Sesungguhnya dunia ini fana dan akan hancur, maka sia-sia ibadah yang engkau lakukan untuk dunia. Sedangkan akhirat adalah kekal, kenikmatannya juga siksanya. Bersabarlah di dunia yang hanya sebentar, karena engkau tidak akan mampu bersabar dengan siksa api neraka walau hanya sebentar.

Semoga Bermanfaat, SELAIN MOTIVASI kami pun menampilkan bahasan bahasan dari para assatidzah kita ustadzah ustadzah kita tantang ahkam wanita dalam islam

Maraji’:
Aina Nahnu Min Akhlaqis Salaf
Tazkiyatun Nufus

Muslimah dihari Idul Adha

Penyusun: Ummu Ziyad
Muroja’ah: Ust. Aris Munandar

Tentu banyak di antara kita yang telah mengetahui bahwa di hari raya ini, umat Islam menyembelih hewan kurbannya dalam rangka ketaatan kepada Allah ‘azza wa jalla. Akan tetapi, bagi para wanita muslimah, sesungguhnya hari raya ini tidak sekedar pergi untuk shalat ‘ied, kemudian menunggu daging hasil sembelihan dan meramunya menjadi makanan yang lezat. Ada hal-hal lain yang perlu dilakukan, sehingga hari raya ini penuh makna dalam usaha kita meraih pahala-Nya. Semoga hari raya tahun ini menjadi hari raya yang lebih baik dengan amalan-amalan yang sesuai tuntunan nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aamiin ya mujibas saailin…


Berpuasa di Sembilan Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Mulai dari awal bulan Dzulhijjah, ternyata telah ada amalan yang disunnahkan untuk kita kerjakan. Hal ini telah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan sebagaimana terdapat dalam hadits,

أنَّ النّبيّ صلى الله عليه و سلم كان يصُوم عاشُوراءَ و تسْعاً من ذيْ الحجَّةِ و ثلاثةٍ أيّامٍ من شَهرٍ

“Bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa ‘Asyuro’ dan (juga berpuasa) sembilan hari di bulan Dzulhijjah serta tiga hari di setiap bulannya.” (HR. Abu Dawud: 2437, lihat Shahih Sunan Abi Dawud 2/78)

Namun, apabila amalan ini terasa berat, maka seseorang dapat mencukupkan diri dengan puasa pada tanggal 9 Dzulhijjah. Puasa ini dikenal pula dengan nama puasa Arafah karena pada tanggal tersebut, orang yang sedang menjalankan haji berkumpul di Arafah untuk melakukan runtutan amalan yang wajib dikerjakan pada saat berhaji yaitu ibadah wukuf.

Walau ibadah puasa ini hukumnya sunnah (jika mengerjakan mendapat ganjaran dan jika meninggalkan tidak mendapat hukuman), namun amat disayangkan jika kita sebagai muslimah melewatkan kesempatan untuk menghapuskan dosa-dosa selama dua tahun, yaitu setahun sebelumnya dan setahun sesudah puasa Arafah. Hal ini berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يٌكَفِّرُ السَّنة المَاضٍيَةَ و البَاقٍيَةَ

“(Puasa Arafah akan) menghapus dosa-dosa kecil setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” (HR. Muslim: 1162)

Takbir, Tahlil dan Tahmid

Amalan lainnya yang dapat dikerjakan adalah membaca takbir, tahlil dan tahmid pada sepuluh hari di awal bulan Dzulhijjah, baik di jalan-jalan, maupun di pasar-pasar. Tentu saja, karena kita adalah seorang muslimah, maka takbir, tahlil dan tahmid ini dilakukan dengan suara lirih. Dalil disyari’atkannya takbir, tahlil dan tahmid ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“…dan hendaklah kalian berdzikir (menyebut) nama Allah pada hari-hari yang sudah ditentukan…” (QS. Al-Hajj [22]: 28)

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu mengatakan bahwa yang dimaksud “..hari-hari yang sudah ditentukan…” pada ayat di atas adalah sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah.

Dan pada ayat yang lain, Allah berfirman,

وَاذْكُرُواْ اللّهَ فِي أَيَّامٍ مَّعْدُودَاتٍ فَمَن تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَن تَأَخَّرَ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

“… Dan sebutlah nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan…” (QS. Al-Baqarah [2]: 203)

Yaitu pada hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 bulan Dzulhijjah.

Adapun takbir, tahlil dan tahmid, maka tidak ada lafal khusus yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, terdapat riwayat dari sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu pernah mengucapkan:

الله أكبر الله أكبر، لا إلَهَ إلاَّ اللهُ، و اللهُ أكبر، اللهُ أكبرُ و لِلّهِ الحَمدُ

“Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, tidak ada ilah yang berhak diibadahi kecuali hanya Allah semata. Dan Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, dan segala puji hanya bagi Allah.” (HR. Ibnu Abi Syaibah (II/168) dengan sanad shahih)

Ibnu ‘Abbas juga pernah mengucapkan

الله أكبر الله أكبر الله أكبر و لِلّهِ الحَمدُ الله أكبر وأجَلُّ الله أكبرُ عَلىَ ما هَدَا نا

“Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, segala puji hanya bagi Allah. Allah Mahabesar lagi Mahaagung. Dan Allah Mahabesar atas petunjuk yang telah diberikan kepada kita.” (HR. Ibnu Abi Syaibah (II/168) dengan sanad shahih).

Yang perlu diingat saudariku, dalam melakukan takbir, tahlil dan tahmid ini dikerjakan secara sendirian. Artinya, takbir tersebut tidak dipimpin oleh seseorang dengan maksud agar menyuarakan takbir secara serempak. Karena telah ada contoh dari sifat takbir tersebut, yaitu dilakukan secara sendirian, maka kita tidak boleh membuat sifat takbir yang baru dengan anggapan itu baik karena sebuah ibadah tidak bisa diukur dengan akal semata.

Tidak Memotong Rambut dan Kuku bagi yang Berkurban

Adapun bagi seseorang yang hendak berkurban, maka sejak masuk bulan Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih hendaknya tidak memotong rambut dan kukunya secara sengaja. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan salah satu istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu Ummu Salamah radhiallahu ‘anhu bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

من كان له ذبحٌ يذبحُهُ، فإذا أهَلّ هِلال ذِى الحجّةِ فلا يأخذنَّ من شعره و لا من أظفالره شئا حتى يٌُضَحِّيَ

“Barangsiapa mempunyai hewan sembelihan yang akan ia kurbankan, maka jika telah masuk bulan dzulhijjah hendaklah tidak mencukur rambut, atau memotong kukunya sedikitpun sampai ia menyembelih kurbannya.” (HR. Muslim)

Berkurban

Nah… tentu saja untuk ibadah yang satu ini semua orang telah mengetahuinya. Namun, bagaimana dengan hukum berkurban itu sendiri. Apakah wajib atau sunnah? Ternyata ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun, pendapat yang lebih kuat sebagaimana dikatakan oleh Syaikh ‘Ali Hasan hafidzahullah dalam kitab Ahkamul ‘Aidain, bahwa hukum menyembelih binatang kurban bagi seseorang adalah wajib bagi yang mampu. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memberi penjelasan yang lebih rinci setelah memberikan penjelasan tentang lemahnya pendapat orang yang mengatakan bahwa hukumnya sunnah. Beliau rahimahullah mengatakan, “Tidak setiap orang wajib menyembelih kurban, tetapi yang wajib adalah bagi orang yang mampu saja dan dia itulah yang hendaknya menyembelih kurban.” (Majmuu’ al Fataawaa (XXIII/162-164) dinukil oleh Syaikh ‘Ali Hasan). Salah satu dalil tentang wajibnya ibadah ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

من كان له سعةُ و لم يُضَحِّ فلا يَقربنَّ مُصلا نا

“Barangsiapa memiliki keleluasaan (rezeki) lalu dia tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat sholat kita.” (HR. Ahmad (1/321), Ibnu Majah (3213), sanadnya hasan)

Tidak Makan Sebelum Shalat ‘ied

Jika sebelum shalat ‘idul fithri kita disunnahkan makan kurma sebelum shalat, maka pada hari raya ‘Idul Adh-ha, maka kita disunnahkan tidak makan hingga kembali dari tempat shalat. Sebagaimana diriwayatkan dari Buraidah radhiallahu ‘anhu, dia berkata,

كان النبي صلى الله عليه و سلم لا يخرج يوم الفطر حتى يطعم و يوم النّحر لا يأكل حتى يرجع فيأكُلُ من نَسِيكَتِهِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berangkat pada hari raya ‘Idul fithri sampai beliau makan terlebih dahulu dan pada hari raya ‘Idul Adhha beliau tidak makan sampai pulang, kemudian beliau makan dari daging hewan-hewan kurbannya.” (HR. Tirmidzi (542))

Mandi

Mandi mungkin menjadi aktifitas biasa yang kita lakukan sehari-hari. Akan tetapi, ketika hari raya, ternyata mandi bisa bernilai ibadah lho. Ibnu Qudamah mengatakan, “Disunnahkan untuk membersihkan diri dengan mandi pada hari raya ‘ied. Ibnu ‘Umar biasa mandi pada hari raya ‘Iedul Fithri. Hal tersebut diriwayatkan dari ‘Ali radhiallahu ‘anhu. Dan hal itu pula yang dikemukakan oleh Alqamah, ‘Urwah, ‘Atha’, an Nakha’i, asy Sya’bi, Qatadah, Abu az Zinad, Malik, asy Syafi’i dan Ibnul Mundzir.” (Al Mughni (II/370).

Pergi ke Tanah Lapang untuk Shalat ‘Ied

Hal ini dicontohkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana diriwayatkan oleh Sa’id al Khudri radhiallahu ‘anhu, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat pada hari raya ‘iedul fithri dan ‘iedul adh-ha ke tanah lapang.” (HR. Bukhari dan Muslim). Padahal kita tahu dari hadits lainnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صلاةٌ في مَسجدِي هَذا أَفْضَلُ مِن أَلفِ صَلاةٍ فِيما سِوَاهُ إلاَّ المَسجِدَ الحَرَام

“Sholat di masjidku ini (Masjid Nabawi) lebih baik dari seribu kali sholat di masjid lainnya kecuali Masjidil Haram.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Walaupun keutamaan Masjid Nabawi dan Masjidil Haram demikian besar, namun pada saat hari raya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melaksanakan sholat ‘ied di tanah lapang. Tentu saja teladan yang paling baik adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Demikian beberapa amalan berhari raya ‘iedul adh ha yang bisa penulis sampaikan. Semoga di kesempatan lain, penulis dapat menjelaskan amalan-amalan yang dilakukan saat berhari raya secara lebih rinci terutama berkaitan dengan sholat ‘ied itu sendiri.

Maraji’:

1. Meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Dalam Berhari Raya. Syaikh ‘Ali Hasan bin ‘Ali al-Halabi al-Atsary. Pustaka Imam Asy-Syafii. Cet I
2. Majalah Al Furqon. Edisi 5 tahun V
3. Majalah Al Furqon. Edisi 5 tahun VI
4. Terjemah Riyadush Shalihin, takhrij Syaikh M. Nashiruddin Al Albani jilid 2. Imam Nawawi. Cetakan Duta Ilmu. 2003.

Yaa .. Akhy Lihatlah Pakaian mu...!!



Yaa Akhy…
Lihatlah Pakaianmu.!!
( Fenomena Ikhwan Yang Berpakaian tetapi telanjang )


Abu Usaamah Sufyan bin Ranan Al Bykazi


Melarang wanita kenapa tidak larang juga lelaki…!!

Sungguh amat sangat memprihatinkan pada zaman akhir ini, sebagaimana Sabda Rasulululloh yang mana para wanita berlenggak lenggok, ia berpakaian akan tetapi ia seolah-olah telanjang.. wanita yang berjilbab akan tetapi ia seolah-olah telanjang, yakni ia berjilbab tetapi lekak lekuk tubuh nya terlihat, mereka berjilbab akan tetapi celana nya tidak berjilbab, maka inilah akhir zaman yang salah satu dari tanda-tanda hari kiamat, itulah wanita.. ia menjadi fitnah bagi umat ini khususnya kaum laki-laki.

kaum laki-laki pun tidak lepas dari fitnah ^you can see^, akhir zaman ini laki-laki pun tidak mau kalah ketatnya dengan perempuan lebih-lebih kiranya perempuan ketat nya di luar sholat, yakni jika wanita tersebut hendak sholat ia memakai mungkena atau menutup seluruh tubuh mereka ketika sholat, akan tetapi berbeda dengan laki-laki, sebagian jika tidak mau dikatakan kebanyakan, kaum laki-laki sholat hanya memakai celana panjang dengan baju koko atau kemeja, jadi sebagian laki-laki sholat hanya memakai baju koko dengan celana panjang atau kemeja dan celana panjang, maka dengan demikian anda akan melihat seorang yang ruku’ tetapi ia terlihat auratnya, anda pun akan melihat ketika ia bersujud tetapi terlihat belahan pantatnya sedangkan kita sepakat bahwasanya aurat laki-laki adalah dari pusar sampai lutut, inikah yang dinamakan bersujud kepada Rabbul ‘izzah? Pantaskah kiranya kita dalam sholat memaksiati Alloh ‘azza wa jalla dengan terlihat aurat belahan pantat pada celana panjang anda, waiyyadzubillah.

Shalat dengan Memakai Pakaian Ketat yang Membentuk Tubuh, dan Aurat atau Memakai pakaian yang ketat dan sempit, dibenci menurut syari‟at Islam. Bahkan dapat menimbulkan mudharat dari sisi kesehatan. Sehingga jika memakai pakaian yang ketat, akan menggambarkan kedua auratnya atau salah satunya, dan sebagian mereka sulit untuk melakukan sujud.

Maka dari sisi ini saja sudah dapat dipastikan keharaman memakai pakaian seperti ini. Lebih memperihatinkan lagi, sebagian orang yang berpenampilan dengan pakaian ketat, jarang melaksanakan shalat, bahkan ada yang tidak melaksanakan shalat sama sekali. Al-Hafizh IbnuHajar dalam Fathul Bari (1/476) menceritakan dari Ibnu Asyhab tentang orang yang memendekkan celananya dalam shalat, padahal dia mampu memanjangkan celananya, ia berkata, ”Dia mengulangi shalat pada waktu itu, kecuali jika pakaiannya tebal, dan sebagian ulama‟

Hanafiyyah memakruhkannya”. Padahal keadaan celana mereka pada waktu itu bentuknya sangatlah lebar, maka apa lagi dengan celana [pantalon] yang sempit sekali.

Al-Allamah Albany-rahimahullah- berkata, ”Pada celana [pantalon] itu terdapat dua musibah. MusibahPertama, Pemakainya menyerupai orang kafir. Sedangkan orang muslim dahulu mengenakan celana yang lebar dan, longgar. Sebagian orang Suriah dan Lebanon masih mengenakannya. Kaum muslimin tidak mengenal celana [pantalon] ini, kecuali tatkala mereka dijajah. Sehingga tatkala penjajah itu hengkang, mereka meninggalkan perilaku-perilaku yang buruk, dan kaum muslimin pun mengikutinya disebabkan ketololan dan kebodohan mereka.

ADA APA DENGAN CELANA PANJANG…?

Musibah kedua, Celana [pantalon] ini membentuk aurat, sedangkan aurat laki-laki batasannya adalah dari lutut sampai ke pusar. Padahal orang yang sedang shalat diwajibkan agar keadaaannya jauh dari memaksiati Allah, karena dia sedang sujud kepada-Nya. Maka Anda akan lihat kedua pantatnya terbentuk dengan jelas!? Bahkan, anggota tubuhnya yang ada di antara keduanya [kemaluan-pen.] terbentuk!! Bagaimana bisa orang yang demikian ini melakukan shalat mengahadap Rabb semesta Alam??

Yang sangat mengherankan, mayoritas pemuda-pemuda yang menamakan dirinya remaja muslim, mereka mengingkari wanita-wanita yang berpakaian ketat,karena membentuk tubuhnya. Sementara pemuda ini sendiri lupa dirinya, karena pemuda ini sendiri ternyata terjatuh pada kemungkaran yang dia ingkari itu. Tidak ada perbedaaan antara seorang wanita yang berpakaian ketat dan seorang lelaki yang memakai pantalon, karena keduanya sama-sama
membentuk kedua pantatnya. Sedangkan pantat laki-laki dan pantat perempuan adalah aurat, keduanya sama hukumnya. Maka wajib bagi para pemuda untuk mengetahui musibah yang telah menimpa diri-diri mereka sendiri, kecuali orang-orang yang dirahmati Allah dan jumlah mereka ini sedikit sekali. [Lihat Al-Qaul Al-Mubin fi Akhtha‟ Al-Mushallin (20-21)]

Ketahuilah celana panjang adalah celana yang berasal dari negeri barat ketika negri-negri muslim pada saat itu terjajah, dari sinilah ia berasal bahkan jangan heran Umar bin Khatab, pada masa beliau telah ada celana panjang dan beliau memerintahkan rakyatnya untuk membuangnya, memang terdapat perbedaan ulama dalam hal sah atau tidak sah nya sholat dengan memakai celana panjang, akan tetapi inilah sikap tegas para salaf dalam hal ini dan Asy Syaikh Bin Baz dalam Majmu’ Fatawa nya memakruhkannya, maka telah ma’ruf makruh dalam ilmu fiqh adalah medekati keharaman alias berdosa, mungkinkah kita setiap hari nya mendapatkan dosa ketika beribadah? Allohu yahdik


Antara laki-laki dan wanita, sama-sama terjerumus dalam kesalahan tersebut. Akan tetapi di zaman kita sekarang ini, kaum lelaki yang paling banyak yang terjerumus ke dalamnya ketika shalat, sebab kaum laki-laki tidaklah melaksanakan shalat, kecuali dengan mengenakan pantalon dan banyak dari mereka celananya sangat ketat -Laa Haula Wala Quwwata Illa Billah-. Padahal seorang sahabat pernah berkata, نَهَى
صَلَّى اللهُ عَلَّيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُصَلِّيَ الزَجُلُ فِيْ سَزَاوِيْلَ وَلَيْسَ عَلَّيْهِ رِدَاءٌ
“Rasulullah telah melarang seorang lelaki yang shalat dengan menganakan sirwal [celana longgar-pen.] yang tidak ada di atasnya ridaa‟ (pakaian)”. [HR. Abu Dawud (no. 636) dan Al-Hakim. Hadits ini hasan sebagaimana dalam Shahih Al-Jami‟ (6830) karya Syaikh Al-Albaniy]

Kami menashihatkan kepada para ikhwan, :

Sesungguhnya kewibawaan itu tertampil pada pakaian,
Kiranya dirimu memakai celana yang pantat mu terlihat maka, kuranglah wibawa mu, orang awam akan melihatmu dengan kehinaan,
Berbeda kiranya kau mengenakan pakaian taqwa, kau terlihat wibawa nan rupawan, kau bijak nan gagah,
gunakanlah sarung…
gunakanlah gamis…
gunakanlah jubah…
buanglah celana mu yang terlihat aurat..
niscaya ketaqwaan menyertaimu.. insya Alloh..
wabillahit taufiq

dari saudara kalian yang lemah dihadapan Rabbnya
Jakarta, waktu dzuhur 23 Oktober2010

abu usaamah sufyan bin ranan al bykazi

Tebalkan Jilbabmu


Abu Usaamah Sufyan Bin Ranan Al Bykazi

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang dua kelompok yang termasuk ahli neraka dan beliau belum pernah melihatnya,

وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengan cambuknya dan wanita yang kasiyat (berpakaian tapi telanjang, baik karena tipis atau pendek yang tidak menutup auratnya), mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang), kepala mereka seperti punuk onta. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya, padahal baunya didapati dengan perjalanan demikian dan demikian.” (HR. Muslim 3971, Ahmad 8311 dan Imam Malik 1421 – lihat majalah Al Furqon Gresik)

Ambil dan camkanlah hadits ini wahai saudariku, karena ancamannya demikian keras sehingga para ulama memasukkannya dalam dosa-dosa besar. Betapa banyak wanita muslimah yang seakan-akan menutupi badannya, namun pada hakekatnya telanjang. Maka dalam pemilihan bahan pakaian yang akan kita kenakan juga harus diperhatikan karena sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abdil Barr, “Bahan yang tipis dapat menggambarkan bentuk tubuh dan tidak dapat menyembunyikannya.” Syaikh Al Bani juga menegaskan, “Yang tipis (transparan) itu lebih parah dari yang menggambarkan lekuk tubuh (tapi tebal).” Bahkan kita ketahui, bahan yang tipis terkadang lebih mudah dalam mengikuti lekuk tubuh sehingga sekalipun tidak transparan, bentuk tubuh seorang wanita menjadi mudah terlihat.

4. Harus Longgar, Tidak Ketat

Selain kain yang tebal dan tidak tipis, maka pakaian tersebut haruslah longgar, tidak ketat, sehingga tidak menampakkan bentuk tubuh wanita muslimah. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits dari Usamah bin Zaid ketika ia diberikan baju Qubthiyah yang tebal oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia memberikan baju tersebut kepada istrinya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahuinya, beliau bersabda,

مرْها فلتجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظمها

“Perintahkanlah ia agar mengenakan baju dalam di balik Qubthiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tubuh.” (HR. Ad Dhiya’ Al Maqdisi, Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hasan)

Maka tidak tepat jika seseorang mencukupkan dengan memakai rok, namun ternyata tetap memperlihatkan pinggul, kaki atau betisnya. Maka jika pakaian tersebut telah cukup tebal dan longgar namun tetap memperlihatkan bentuk tubuh, maka dianjurkan bagi seorang muslimah untuk memakai lapisan dalam. Namun janganlah mencukupkan dengan kaos kaki panjang, karena ini tidak cukup untuk menutupi bentuk tubuh (terutama untuk para saudariku yang sering tersingkap roknya ketika menaiki motor sehingga terlihatlah bentuk betisnya). Poin ini juga menjadi jawaban bagi seseorang yang membolehkan penggunaan celana dengan alasan longgar dan pinggulnya ditutupi oleh baju yang panjang. Celana boleh digunakan untuk menjadi lapisan namun bukan inti dari pakaian yang kita kenakan. Karena bentuk tubuh tetap terlihat dan hal itu menyerupai pakaian kaum laki-laki. (lihat poin 6). Jika ada yang beralasan, celana supaya fleksibel. Maka, tidakkah ia ketahui bahwa rok bahkan lebih fleksibel lagi jika memang sesuai persyaratan (jangan dibayangkan rok yang ketat/span). Kalaupun rok tidak fleksibel (walaupun pada asalnya fleksibel) apakah kita menganggap logika kita (yang mengatakan celana lebih fleksibel) lebih benar daripada syari’at yang telah Allah dan Rasul-Nya tetapkan. Renungkanlah wahai saudariku!

Khitan Bagi Wanita

Penyusun: Ummu Muhammad

Bagi masyarakat muslim Indonesia, khitan bagi anak laki-laki adalah sebuah perkara yang sangat wajar, meskipun di sana sini masih banyak yang perlu diluruskan berhubungan dengan pelaksanaan sunnah bapak para nabi (Ibrohim ‘alaihissalam). Namun, bagi kaum hawa, khitan menjadi sebuah perkara yang sangat jarang dilakukan, bahkan bisa saja masih menjadi sesuatu yang tabu dilakukan oleh sebagian orang, atau bahkan mungkin ada yang mengingkarinya. Padahal tentang disyariatkannya khitan bagi kaum wanita adalah sesuatu yang benar-benar ada dalam syariat islam yang suci ini, dan setahu kami (penulis) tidak ada khilaf ulama mengenai hal ini. Khilaf di kalangan mereka hanya berkisar antara apakah khitan itu wajib dilakukan oleh kaum wanita ataukah sekedar sunnah (mustahab). Semoga tulisan ini dapat memberikan sedikit penjelasan tentang permasalahan ini.

Pengertian Khitan

Khitan secara bahasa diambil dari kata (ختن ) yang berarti memotong. Sedangkan al-khatnu berarti memotong kulit yang menutupi kepala dzakar dan memotong sedikit daging yang berada di bagian atas farji (clitoris) dan al-khitan adalah nama dari bagian yang dipotong tersebut. (lihat Lisanul Arab, Imam Ibnu Manzhur).

Berkata Imam Nawawi, “Yang wajib bagi laki-laki adalah memotong seluruh kulit yang menutupi kepala dzakar sehingga kepala dzakar itu terbuka semua. Sedangkan bagi wanita, maka yang wajib hanyalah memotong sedikit daging yang berada pada bagian atas farji.”(Syarah Sahih Muslim 1/543, Fathul Bari 10/340)

Dalil Disyariatkannya Khitan

Khitan merupakan ajaran nabi Ibrohim ‘alaihissalam, dan umat ini diperintahkan untuk mengikutinya, sebagaimana dalam QS. An-Nahl: 123,

ثم أوحينا إليك أن اتبع ملّة إبراهيم حنيفا

“Kemudian Kami wahyukan kapadamu (Muhammad), “Ikutilah agama Ibrohim, seorang yang hanif.”

Disebutkan dalam Tufatul Maudud, halaman 164 bahwa Saroh ketika menghadiahkan Hajar kepada nabi Ibrohim ‘alaihissalam , lalu Hajar hamil, hal ini menyebabkan ia cemburu. Maka ia bersumpah ingin memotong tiga anggota badannya. Nabi Ibrohim ‘alaihissalam khawatir ia akan memotong hidung dan telinganya, lalu beliau menyuruh Saroh untuk melubangi telinganya dan berkhitan. Jadilah hal ini sebagai sunnah yang berlangsung pada para wanita sesudahnya.

عن ابي هريرة رضي الله عنه قال : قاال رسول الله صلي الله عليه وسلم : خمس من الفطرة : الاستحداد والختان، وقص الشارب،ونتف الابط،وتقليم الأظفا ر.

Dari Abu Harairah radhiyallahu’anhu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ” lima hal yang termasuk fitroh yaitu: mencukur bulu kemaluan, khitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.” (HR. Imam Bukhori dan Imam Muslim)

Hukum Khitan bagi Wanita

a. Ulama yang mewajibkan khitan, mereka berhujjah dengan beberapa dalil:

1. Hukum wanita sama dengan laki-laki, kecuali ada dalil yang membedakannya, sebagimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari Ummu Sulaim radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wanita itu saudara kandung laki-laki.” (HR. Abu Daud 236, Tirmidzi 113, Ahmad 6/256 dengan sanad hasan).

2. Adanya beberapa dalil yang menunjukkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut khitan bagi wanita, diantaranya sabda beliau:

إذ التقى الختا نا ن فقد وجب الغسل

“Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi.” (HR. Tirmidzi 108, Ibnu Majah 608, Ahamad 6/161, dengan sanad shahih).

عن عائسة رضي الله عنها قالت,قال رسول الله صلي الله هليه و السلم : إذ جلس بين شهبها الأربع و مسّ الختان الختان فقد وجب الغسل.

Dari ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha berkata, Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila seorang laki-laki duduk di empat anggota badan wanita dan khitan menyentuh khitan maka wajib mandi.” (HR. Bukhori dan Muslim)

عن أنس بن مالك, قال رسول الله صلي الله عليه والسلم لأمّ عاطية رضي الله عنها : إذا خفضت فأشمي ولا تنهكي فإنّه أسرى للوجه وأحضى للزوج.

Dari Anas bin Malik rodhiyallahu’anhu berkata, Rosulullahi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Ummu ‘athiyah,”Apabila engkau mengkhitan wanita biarkanlah sedikit, dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami.”(HR. Al-Khatib)

3. Khitan bagi wanita sangat masyhur dilakukan oleh para sahabat dan para shaleh sebagaimana tersebut di atas.

b. Ulama yang berpendapat sunnah, alasannya:

Menurut sebagian ulama tidak ada dalil secara tegas yang menunjukkan wajibnya, juga karena khitan bagi laki-laki tujuannya membersihkan sisa air kencing yang najis yang terdapat pada tutup kepala dzakar, sedangkan suci dari najis merupakan syarat sahnya sholat. Sedangkan khitan bagi wanita tujuannya untuk mengecilkan syahwatnya, jadi ia hanya untuk mencari sebuah kesempurnaan dan bukan sebuah kewajiban. (Syarhul Mumti’, Syaikh Ibnu Utsaimin 1/134)

Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah pernah ditanya, “Apakah wanita itu dikhitan ?” Beliau menjawab, “Ya, wanita itu dikhitan dan khitannya adalah dengan memotong daging yang paling atas yang mirip dengan jengger ayam jantan. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, biarkanlah sedikit dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi suami.’ Hal ini karena, tujuan khitan laki-laki ialah untuk menghilangkan najis yang terdapat dalam penutup kulit kepala dzakar. Sedangkan tujuan khitan wnaita adalah untuk menstabilkan syahwatnya, karena apabila wanita tidak dikhitan maka syahwatnya akan sangat besar.” (Majmu’ Fatawa 21/114)

Jadi, khilaf mengenai hukum khitan ini ringan, baik sunnah atau wajib keduanya adalah termasuk syariat yang diperintahkan, kita harus berusaha untuk melaksanakannya.

Waktu Khitan

Terdapat beberapa hadits yang dengan gabungan sanadnya mencapai derajat hasan yang menunjukkan bahwa khitan dilaksanakan pada hari ke tujuh setelah kelahiran, yaitu:

1. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu’anhuma, bahwasannya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan aqiqah Hasan dan Husain serta mengkhitan keduanya pada hari ketujuh.(HR. Thabrani dan Baihaqi)
2. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhu berkata, “Terdapat tujuh perkara yang termasuk sunnah dilakukan bayi pada hari ketujuh: Diberi nama, dikhitan,…” (HR. Thabrani)
3. Dari Abu Ja’far berkata, “Fathimah melaksanakan aqiqah anaknya pada hari ketujuh. Beliau juga mengkhitan dan mencukur rambutnya serta menshadaqahkan seberat rambutnya dengan perak.” (HR. Ibnu Abi Syaibah)

Namun, meskipun begitu, khitan boleh dilakukan sampai anak agak besar, sebagaiman telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhyallahu’anhu, bahwa beliau pernah ditanya, “Seperti apakah engkau saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia ?” Beliau menjawab, “Saat itu saya barusan dikhitan. Dan saat itu para sahabat tidak mengkhitan kecuali sampai anak itu bisa memahami sesuatu.” (HR. Bukhori, Ahmad, dan Thabrani).

Berkata Imam Al-Mawardzi, ” Khitan itu memiliki dua waktu, waktu wajib dan waktu sunnah. Waktu wajib adalah masa baligh, sedangkan waktu sunnah adalah sebelumnya. Yang paling bagus adalah hari ketujuh setelah kelahiran dan disunnahkan agar tidak menunda sampai waktu sunnah kecuali ada udzur. (Fathul Bari 10/342).

Walimah Khitan

Acara walimah khitan merupakan acara yang sangat biasa dilakukan oleh umat Islam di Indonesia, atau mungkin juga di negeri lainnya. Persoalannya, apakah acara semacam itu ada tuntunannya atau tidak ?

Utsman bin Abil ‘Ash diundang ke (perhelatan) Khitan, dia enggan untuk datang lalu dia diundang sekali lagi, maka dia berkata, ” Sesungguhnya kami dahulu pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mendatangi walimah khitan dan tidak diundang.” (HR. Imam Ahmad)

Berdasarkan atsar dari Utsman bin Abil’Ash di atas, walimah khitan adalah tidak disyariatkan, walaupun atsar ini dari sisi sanad tidak shohih, tetapi ini merupakan pokok, yaitu tidak adanya walimah khitan. Karena khitan merupakan hukum syar’i, maka setiap amal yang ditambahkan padanya harus ada dalilnya dari Al-Qur’an dan As Sunnah. Dan walimah ini merupakan amalan yang disandarkan dan dikaitkan dengan khitan, maka membutuhkan dalil untuk membolehkannya. Semoga Allah ta’ala memudahkan kaum muslimin untuk menjalankan sunnah yang mulia ini.

Di ringkas oleh Ummu Ibrohim, dari:

1. Khitan bagi Wanita, Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Al-Furqon edisi 6 Tahun V/ Muharram 1427/ Februari 200
2. Khitan bagi Wanita, Ustadz Abu Nu’aim Al-Atsari, As Sunnah edisi 1/V/1421 H/2001 M

JADILAH MUSLIMAH CANTIK DENGAN MALU


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إنَّ لِكُلِّ دِينٍ خُلُقًا ، وَإنَّ خُلُقَ الإسْلاَمِ الحَيَاء

“Sesungguhnya setiap agama itu memiliki akhlak dan akhlak Islam itu adalah rasa malu.” (HR. Ibnu Majah no. 4181. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain,

الحَيَاءُ وَالإيمَانُ قُرِنَا جَمِيعًا ، فَإنْ رُفِعَ أحَدُهُمَا رُفِعَ الآخَر

“Malu dan iman itu bergandengan bersama, bila salah satunya di angkat maka yang lainpun akan terangkat.”(HR. Al Hakim dalam Mustadroknya 1/73. Al Hakim mengatakan sesuai syarat Bukhari Muslim, begitu pula Adz Dzahabi)

Begitu jelas Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam memberikan teladan pada kita, bahwasanya rasa malu adalah identitas akhlaq Islam. Bahkan rasa malu tak terlepas dari iman dan sebaliknya. Terkhusus bagi seorang muslimah, rasa malu adalah mahkota kemuliaan bagi dirinya. Rasa malu yang ada pada dirinya adalah hal yang membuat dirinya terhormat dan dimuliakan.

Namun sayang, di zaman ini rasa malu pada wanita telah pudar, sehingga hakikat penciptaan wanita—yang seharusnya—menjadi perhiasan dunia dengan keshalihahannya, menjadi tak lagi bermakna. Di zaman ini wanita hanya dijadikan objek kesenangan nafsu. Hal seperti ini karena perilaku wanita itu sendiri yang seringkali berbangga diri dengan mengatasnamakan emansipasi, mereka meninggalkan rasa malu untuk bersaing dengan kaum pria.

Allah telah menetapkan fitrah wanita dan pria dengan perbedaan yang sangat signifikan. Tidak hanya secara fisik, tetapi juga dalam akal dan tingkah laku. Bahkan dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 228 yang artinya; ‘Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang sepatutnya’, Allah telah menetapkan hak bagi wanita sebagaimana mestinya. Tidak sekedar kewajiban yang dibebankan, namun hak wanita pun Allah sangat memperhatikan dengan menyesuaikan fitrah wanita itu sendiri. Sehingga ketika para wanita menyadari fitrahnya, maka dia akan paham bahwasanya rasa malu pun itu menjadi hak baginya. Setiap wanita, terlebih seorang muslimah, berhak menyandang rasa malu sebagai mahkota kemuliaannya.

Sayangnya, hanya sedikit wanita yang menyadari hal ini…

Di zaman ini justeru banyak wanita yang memilih mendapatkan mahkota ‘kehormatan’ dari ajang kontes-kontes yang mengekspos kecantikan para wanita. Tidak hanya sebatas kecantikan wajah, tapi juga kecantikan tubuh diobral demi sebuah mahkota ‘kehormatan’ yang terbuat dari emas permata. Para wanita berlomba-lomba mengikuti audisi putri-putri kecantikan, dari tingkat lokal sampai tingkat internasional. Hanya demi sebuah mahkota dari emas permata dan gelar ‘Miss Universe’ atau sejenisnya, mereka rela menelanjangi dirinya sekaligus menanggalkan rasa malu sebagai sebaik-baik mahkota di dirinya. Naudzubillah min dzaliik…

Apakah mereka tidak menyadari, kelak di hari tuanya ketika kecantikan fisik sudah memudar, atau bahkan ketika jasad telah menyatu dengan tanah, apakah yang bisa dibanggakan dari kecantikan itu? Ketika telah berada di alam kubur dan bertemu dengan malaikat yang akan bertanya tentang amal ibadah kita selama di dunia dengan penuh rasa malu karena telah menanggalkan mahkota kemuliaan yang hakiki semasa di dunia.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128) Di antara makna wanita yang berpakaian tetapi telanjang adalah wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya telanjang. (Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 17/191)

Dalam sebuah kisah, ‘Aisyah radhiyyallahu ‘anha pernah didatangi wanita-wanita dari Bani Tamim dengan pakaian tipis, kemudian beliau berkata,

إن كنتن مؤمنات فليس هذا بلباس المؤمنات وإن كنتن غير مؤمنات فتمتعينه

“Jika kalian wanita-wanita beriman, maka (ketahuilah) bahwa ini bukanlah pakaian wanita-wanita beriman, dan jika kalian bukan wanita beriman, maka silahkan nikmati pakaian itu.” (disebutkan dalam Ghoyatul Marom (198). Syaikh Al Albani mengatakan, “Aku belum meneliti ulang sanadnya”)

Betapa pun Allah ketika menetapkan hijab yang sempurna bagi kaum wanita, itu adalah sebuah penjagaan tersendiri dari Allah kepada kita—kaum wanita—terhadap mahkota yang ada pada diri kita. Namun kenapa ketika Allah sendiri telah memberikan perlindungan kepada kita, justeru kita sendiri yang berlepas diri dari penjagaan itu sehingga mahkota kemuliaan kita pun hilang di telan zaman?

فَبِأَيِّ آَلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ

“Nikmat Rabb-mu yang manakah yang kamu dustakan?” (QS. Ar Rahman: 13)

Wahai, muslimah…

Peliharalah rasa malu itu pada diri kita, sebagai sebaik-baik perhiasan kita sebagai wanita yang mulia dan dimuliakan. Sungguh, rasa malu itu lebih berharga jika kau bandingkan dengan mahkota yang terbuat dari emas permata, namun untuk mendapatkan (mahkota emas permata itu), kau harus menelanjangi dirimu di depan public.

Wahai saudariku muslimah…

Kembalilah ke jalan Rabb-mu dengan sepenuh kemuliaan, dengan rasa malu dikarenakan keimananmu pada Rabb-mu…

Jogja, Jumadil Ula 1431 H
Penulis: Ummu Hasan ‘Abdillah
Muroja’ah: Ust. Muhammad Abduh Tuasikal

Referensi:
Yaa Binti; Ali Ath-Thanthawi
Al Hijab; I’dad Darul Qasim

***

Nashihat untukmu Muslimah


Kejelekan Tabarruj (berhias ala jahiliyah, seronok)

· Tabarruj adalah maksiat kepada Allah dan Rasul.

Barangsiapa yang maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya maka ia hanya akan mencelakakan dirinya sendiri dan tidak akan mencelakakan Allah sedikitpun.
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
((كُلُّ أُمَّتِي يَدْخُلُونَ الجَنَّةَ إلاَّ مَنْ أبَى ، قَالُوا : يَا رَسُولَ اللهِ وَمَنْ يَأْبَى ؟ قَالَ : مَنْ أطَاعَنِي دَخَلَ الجَنَّةَ ، وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ أبَى))
“Semua umatku akan masuk surga kecuali orang yang menolak” Mereka bertanya: “Ya Rasulullah! Siapakah orang yang menolak itu? Beliau menjawab: “Siapa yang taat kepadaku akan masuk surga dan siapa yang maksiat kepadaku maka ia telah menolak.”

· Tabarruj menyebabkan laknat dan dijauhkan dari rahmat Allah.

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalambersabda:
((سَيَكُونُ فِي آخِرِ أُمَّتِي نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ ، عَلَى رُؤُوسِهِنَّ كَأَسْنِمَةِ البَخْتِ ، اِلْعَنُوهُنَّ فَإنَّهُنَّ مَلْعُونَاتٌ))
“Akan ada pada akhir umatku nanti wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, kepala mereka bagaikan punuk unta, laknatlah mereka karena mereka adalah wanita-wanita yang pantas dilaknat.”

· Tabarruj adalah sifat penghuni neraka.

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
((صِنْفَانِ مِنْ أهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا : قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأذْنَابِ البَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ ... ))
“Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah saya lihat; kaum yang membawa cemeti bagai ekor sapi yang digunakan memukul menusia dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang...”

· Tabarruj penyebab hitam dan gelap di hari kiamat.

Diriwayatkan dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam, beliau bersabda:
((مَثَلُ الرَّافِلَةِ في الزِّينَةِ في غَيْرِ أهْلِهَا ، كَمَثَلِ ظُلْمَةٍ يَوْمَ القِيَامَةِ لاَ نُورَ لهَا))
“Permisalan wanita yang berhias untuk selain suaminya, adalah bagaikan kegelapan pada hari kiamat, tidak ada cahaya baginya.”
Maksudnya adalah wanita yang berlenggak-lenggok ketika berjalan dengan menarik pakaiannya, akan datang pada hari kiamat dalam keadaan hitam dan gelap, bagaikan berlenggak-lenggok dalam kegelapan. Dan hadits ini walaupun lemah, tetapi artinya benar, karena kenikmatan dalam maksiat adalah siksaan, wangi-wangian akan menjadi busuk dan cahaya menjadi kegelapan. Kebalikan dari taat, bahwa bau mulut orang yang berpuasa dan darah orang yang mati syahid lebih harum di sisi Allah dari bau minyak kasturi."

· Tabarruj adalah kemunafikan.

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalambersabda:
((خَيْرُ نِسَائِكُمُ الوَدُودُ الوَلُودُ ، المُوَاسِيَةُ ، المُوَاتِيَةُ ، إذَا اتَّقَيْنَ اللهَ، وَشَرُّ نِسَائِكُمُ المُتَبَرِّجَاتُ المُتَخَيِّلاَتُ وَهُنَّ المُنَافِقَاتُ ، لاَ يَدْخُلْنَ الجَنَّةَ إلاَّ مِثْلَ الغُرَابِ الأعْصَمِ))
“Sebaik-baik wanita kalian adalah yang memiliki kasih sayang, subur (banyak anak), suka menghibur dan siap melayani, bila mereka bertakwa kepada Allah. Dan sejelek-jelek wanita kalian adalah wanita pesolek dan penghayal mereka itu adalah wanita-wanita munafik, mereka tidak akan masuk surga kecuali seperti ghurab a’sham.”
Yang dimaksud ghurab a’sham adalah burung gagak yang memiliki cakar dan kaki merah, pertanda minimnya wanita masuk surga, karena burung gagak yang memiliki sifat seperti ini sangat jarang ditemukan.

· Tabarruj mengoyak tirai pelindung dan membuka aib.

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalambersabda:
((أيَّمَا امْرَأَةٍ وَضَعَتْ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا، فَقَدْ هَتَكَتْ سِتْرَ مَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ))
“Siapa saja di antara wanita yang menanggalkan pakaian-nya di selain rumah suaminya, maka ia telah mengoyak tirai pelindung antara dirinya dan Allah Azza wa Jalla.”

· Tabarruj adalah perbuatan keji.

Wanita itu adalah aurat, dan membuka aurat adalah keji dan dibenci. Allah Shalallahu ‘alaihi wassalamberfirman:
وَإذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً قَالُوا وَجَدْنَا عَلَيْهَا آبَاءَنَا وَاللهُ أَمَرَنَا بِهَا قُلْ إنَّ اللهَ لاَ يَأْمُرُ بِالفَحْشَاءِ
“Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata: “Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakan-nya.” Katakanlah: “Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji.” (Q.S. Al-A’raf: 28)
Sebenarnya setanlah yang memerintahkan manusia melakukan perbuatan keji itu, sebagaimana firman Allah:
الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالفَحْشَاءِ
“Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir).” (Q.S. Al-Baqorah: 268)

· Tabarruj adalah ajaran iblis

Sesungguhnya kisah Adam dengan Iblis memberikan gambaran kepada kita bagaimana musuh Allah, Iblis itu membuka peluang untuk melakukan perbuatan dosa dan mengoyak tirai pelindung dan bahwa Tabarruj itulah tujuan asasi baginya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَا بَنِي آدَمَ لاَ يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنَ الجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْءَاتِهِمَا
“Hai anak Adam! Janganlah kamu sekali-kali dapat ditipu oleh setan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya.” (Q.S. Al-A’raf: 27)
Jadi iblislah yang mengajak kepada Tabarruj dan buka-bukaan. Dialah pemimpin utama bagi para pencetus apa yang dikenal dengan Tahrirul Mar’ah (pembebasan wanita).

· Tabarruj adalah jalan hidup orang-orang Yahudi.

Orang-orang Yahudi memiliki peran yang sangat besar dalam menghancurkan umat ini melalui wanita, dan kaum wanita sejak dulu memiliki pengalaman di bidang ini, di mana Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalambersabda:
((فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ ، فَإنَّ أوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إسْرَائِيلَ كَانَتْ في النِّسَاءِ))
“Takutlah pada dunia dan takutlah pada wanita karena fitnah pertama pada Bani Israel adalah pada wanita.”

· Tabarruj adalah Jahiliyah busuk.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الجَاهِلِيَّةِ الأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah.” (Q.S. Al-Ahzab: 33)

Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam telah menyifati ajakan Jahiliyah sebagai ajakan busuk dan kotor. Jadi ajakan Jahiliyah adalah saudara kandung Tabarruj Jahiliyah. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
((كُلُّ شَيْءٍ مِنْ أمْرِ الجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعٌ تَحْتَ قَدَمِي))
“Semua yang merupakan perkara Jahiliyah tersimpan di bawah telapak kakiku.”
Baik itu bernama Tabarruj Jahiliyah, ajakan Jahiliyah ataupun kesombongan Jahiliyah.

· Tabarruj adalah keterbelakangan.

Buka-bukaan dan telanjang adalah fitrah hewan ternak, tidak seorangpun yang condong kepadanya kecuali dia akan terperosok jatuh ke derajat yang paling rendah dari pada derajat manusia yang telah dimuliakan Allah. Dari sini nampaklah bahwa Tabarruj adalah tanda kerusakan fitrah, ketiadaan ghirah dan mati rasa:

Anda mengangkat baju hingga lutut

Demi Tuhanmu, sungai apa yang akan anda seberangi

Baju itu bagaikan naungan di waktu pagi

Yang semakin pendek, waktu demi waktu

Anda mengira bahwa laki-laki itu tidak memiliki perasaan

Padahal anda sendiri yang mungkin tidak punya perasaan

· Tabarruj adalah pintu adzab yang merata.

Seseorang yang memperhatikan nash-nash syare’at dan sejarah (Islam) akan meyakini adanya kerusakan yang ditimbulkan oleh Tabarruj dan bahayanya atas agama dan dunia, apalagi bila diperparah dengan Ikhtilath (percampurbauran antara laki-laki dan wanita).

Akibat dan bahaya Tabarruj
yang menakutkan

Wanita-wanita yang melakukan Tabarruj berlomba-lomba menggunakan perhiasan yang diharamkan untuk menarik perhatian kepadanya. Sesuatu yang justru akan merusak akhlak dan harta serta menjadikan wanita sebagai barang hina yang diperjualbelikan, dan di antara bahayanya adalah:
1. Rusaknya akhlak kaum lelaki khususnya para pemuda yang terdorong melakukan zina yang diharamkan ini.
2. Memperdagangkan wanita sebagai sarana promosi atau untuk meningkatkan usaha perdagangan dan sebagainya.
3. Mencelakakan diri wanita sendiri, karena Tabarruj itu menunjukkan niat jelek dari apa yang ia suguhkan untuk menggoda orang-orang jahat dan bodoh.
4. Tersebarnya penyakit, seperti sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam :
(( لَمْ تَظْهَرِ الفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا إلاَّ فَشَا فِيهِمُ الطَّاعُونُ وَالأوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ فِي أسْلاَفِهِمُ الَّذِينَ مَضَوْا ))
“Tidaklah suatu perbuatan zina itu nampak pada suatu kaum hingga mereka mengumumkannya kecuali akan tersebar di antara mereka penyakit menular dan penyakit-penyakit lain yang belum pernah ada pada orang-orang dulu.”
5. Mempermudah mata melakukan maksiat, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalambersabda: “Kedua mata zinanya adalah melihat.” Serta menyulitkan ketaatan ghadhul bashar (menundukkan pandangan) yang merupakan sesuatu yang lebih berbahaya dari ledakan bom atom dan gempa bumi. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya menaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu dengan sehancur-hancurnya.” (Q.S. Al-Isra’: 16)

Dalam hadits juga disebutkan:
((إنَّ النَّاسَ إذَا رَأَوْا المُنْكَرَ فَلَمْ يُغَيِّرُوهُ أوْشَكَ أنْ يَعُمَّهُمُ اللهُ بِعَذَابٍ))
“Sesungguhnya manusia bila melihat kemungkaran dan tidak merubahnya, dikhawatirkan Allah akan menimpakan mereka adzab.”

Wahai ukhti muslimah! Tidakkah anda memperhatikan hadits nabi : “Buanglah duri dari jalan kaum muslimin.” Dan bila membuang duri dari jalan termasuk cabang iman, maka duri manakah yang lebih berat, batu di jalan atau fitnah yang merusak hati, menerbangkan akal dan menyebarkan kekejian di antara orang-orang mu’min.
Sesungguhnya tidaklah seorang lelaki muslim terkena fitnah pada hari ini karena anda yang telah memalingkannya dari mengingat Allah dan menghalanginya dari jalan yang lurus -padahal anda sanggup mencegahnya dari fitnah itu- kecuali di hari esok nanti Allah akan menghukum anda dengan adzab yang sangat pedih.

Segeralah taat kepada Allah, tinggalkan kritikan dan ejekan manusia, karena perhitungan Allah kelak sangat ketat.

(Dinukil dari kitab : الحجاب Al Hijab. Penebit: Darul Qosim دار القاسم للنشر والتوزيع P.O. Box 6373 Riyadh 11442)

Buah Hati Yang Di Nanti (1)


Penulis: Abu Isma’il Muhammad Abduh Tuasikal

Para pembaca yang semoga dirahmati oleh Alloh, pada edisi yang lalu telah dibahas mengenai beberapa hukum yang berkaitan dengan kelahiran sang buah hati. Pada kali ini, kami akan menambah sedikit pembahasan berkaitan dengan tuntunan Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam yang lain dalam masalah tersebut dan beberapa kesalahan yang perlu diperhatikan.

Mentahnik dan Mendo’akan Keberkahan Bagi Sang Bayi

Di antara petunjuk Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam dalam menyambut sang buah hati adalah mentahnik (mengunyahkan kurma hingga lembut kemudian memasukkannya ke mulut bayi) dan mendo’akan keberkahan bagi sang bayi. Hal ini telah dikisahkan dalam Shohih Bukhori dan Shohih Muslim, dimana Beliau mentahnik dan mendoakan anak Asma’ binti Abu Bakr yang baru dilahirkan, yaitu Ibnu Zubair. Bayi tersebut diletakkan di kaki Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam. Lalu Beliau mengunyah kurma dan menyuapkannya ke dalam mulut Ibnu Zubair. Makanan yang pertama kali masuk ke dalam badan Ibnu Zubair adalah ludah Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam. Setelah itu beliau mendo’akan keberkahan untuk Ibnu Zubair.

Khitan

Berkhitan adalah termasuk salah satu dari fitroh. Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Lima hal termasuk fitroh: berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari dan Muslim). Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan dalam Majmu’ Fatawa bahwa pendapat yang paling kuat berkenaan dengan hukum khitan adalah khitan bagi laki-laki hukumnya wajib dan sunnah bagi perempuan.

Khitan ini lebih utama dilakukan ketika bayi berumur tujuh hari sebagaimana yang dilakukan Nabi pada al-Hasan dan al-Husain (HR. Thobroni dan Baihaqi). Di antara faedah khitan pada waktu kecil ini yaitu aurat akan lebih terjaga, apalagi jika sudah mencapai usia dewasa.

Sunnahkah Mengusap Kepala Bayi Dengan Darah Hewan Aqiqoh ?

Sebagian orang ada yang mengusap kepala bayi dengan darah aqiqoh (sembelihan kambing) padahal perbuatan ini telah dilarang dalam Islam sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits. Abdulloh bin Buroidah menceritakan dari ayahnya: “Pada masa jahiliyah dulu, apabila kami dikaruniai seorang anak, kami menyembelih kambing dan mengusapkan darahnya ke kepalanya (sang bayi). Tetapi tatkala Islam datang, kami menyembelih kambing, mencukur (rambut) kepala (sang bayi) serta mengusapnya (kepala sang bayi) dengan minyak wangi.” (HR. Abu Daud dan Al Hakim dalam Al Mustadrok. Dishohihkan oleh Al Hakim dan disetujui oleh Adz Dzahabi). Dalam hadits ini nampak bahwa yang disyari’atkan adalah mengusap kepala bayi dengan minyak wangi, bukan dengan darah aqiqoh.

Adzan di Telinga Bayi ???

Sengaja sub-judul di atas diberi tanda tanya, agar para pembaca yang budiman memperhatikan hal ini baik-baik. Sebab, hampir tidak ada penulis yang membahas masalah ini kecuali mengatakan bahwa mengadzani bayi adalah sunnah.

Perlu ditegaskan, bahwa mengadzani telinga bayi tidak disyari’atkan karena seluruh riwayat tersebut lemah dan tidak dapat terangkat ke derajat hasan. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh ahli hadits abad ini Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah dalam Silsilah Ahadits Dho’ifah no. 321.

Mewaspadai Nama-Nama Yang Dilarang

Diharamkan pemberian nama dengan:

1. Kata “Abdu” (hamba) yang disandarkan kepada selain Alloh seperti Abdul Ka’bah (Hambanya Ka’bah) dan Abdul Husain (Hambanya Husain), Abdul Muhammad dan lain-lain.
2. Nama yang tidaklah layak disandang oleh manusia seperti Malikul Mulk (Raja Diraja).
3. Nama-nama yang mutlak hanya milik Alloh seperti Ar Rohman, Al Kholiq dan Al Ahad.

Ada pula nama-nama yang harus dijauhi seperti:

1. Nama tokoh-tokoh barat yang jelas memusuhi dan memerangi Islam, karena cepat atau lambat nama seperti ini akan menarik kecintaan para pendengarnya.
2. Nama-nama yang dibenci oleh setiap orang dan tidak layak disandang oleh manusia, seperti Kalb (anjing) dan Hazn (sedih). Nama-nama yang jelek seperti ini hendaklah diganti dengan nama-nama yang bagus, sebagaimana terdapat dalam sebuah riwayat bahwa Nabi mengubah nama seseorang Hazn menjadi Sahl.

Semoga kita menjadi hamba-Nya yang selalu menghidupkan ajaran Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam sampai akhir hayat kita. Amiin.

***

(Sebagian besar isi artikel ini disadur dari Majalah Al Furqon, Gresik)

Buah Hati yang di Nanti(2)


Penulis: Abu Isma’il Muhammad Abduh Tuasikal

Para pembaca yang semoga dirahmati oleh Alloh, pada edisi yang lalu telah dibahas mengenai beberapa hukum yang berkaitan dengan kelahiran sang buah hati. Pada kali ini, kami akan menambah sedikit pembahasan berkaitan dengan tuntunan Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam yang lain dalam masalah tersebut dan beberapa kesalahan yang perlu diperhatikan.

Mentahnik dan Mendo’akan Keberkahan Bagi Sang Bayi

Di antara petunjuk Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam dalam menyambut sang buah hati adalah mentahnik (mengunyahkan kurma hingga lembut kemudian memasukkannya ke mulut bayi) dan mendo’akan keberkahan bagi sang bayi. Hal ini telah dikisahkan dalam Shohih Bukhori dan Shohih Muslim, dimana Beliau mentahnik dan mendoakan anak Asma’ binti Abu Bakr yang baru dilahirkan, yaitu Ibnu Zubair. Bayi tersebut diletakkan di kaki Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam. Lalu Beliau mengunyah kurma dan menyuapkannya ke dalam mulut Ibnu Zubair. Makanan yang pertama kali masuk ke dalam badan Ibnu Zubair adalah ludah Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam. Setelah itu beliau mendo’akan keberkahan untuk Ibnu Zubair.

Khitan

Berkhitan adalah termasuk salah satu dari fitroh. Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Lima hal termasuk fitroh: berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari dan Muslim). Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan dalam Majmu’ Fatawa bahwa pendapat yang paling kuat berkenaan dengan hukum khitan adalah khitan bagi laki-laki hukumnya wajib dan sunnah bagi perempuan.

Khitan ini lebih utama dilakukan ketika bayi berumur tujuh hari sebagaimana yang dilakukan Nabi pada al-Hasan dan al-Husain (HR. Thobroni dan Baihaqi). Di antara faedah khitan pada waktu kecil ini yaitu aurat akan lebih terjaga, apalagi jika sudah mencapai usia dewasa.

Sunnahkah Mengusap Kepala Bayi Dengan Darah Hewan Aqiqoh ?

Sebagian orang ada yang mengusap kepala bayi dengan darah aqiqoh (sembelihan kambing) padahal perbuatan ini telah dilarang dalam Islam sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits. Abdulloh bin Buroidah menceritakan dari ayahnya: “Pada masa jahiliyah dulu, apabila kami dikaruniai seorang anak, kami menyembelih kambing dan mengusapkan darahnya ke kepalanya (sang bayi). Tetapi tatkala Islam datang, kami menyembelih kambing, mencukur (rambut) kepala (sang bayi) serta mengusapnya (kepala sang bayi) dengan minyak wangi.” (HR. Abu Daud dan Al Hakim dalam Al Mustadrok. Dishohihkan oleh Al Hakim dan disetujui oleh Adz Dzahabi). Dalam hadits ini nampak bahwa yang disyari’atkan adalah mengusap kepala bayi dengan minyak wangi, bukan dengan darah aqiqoh.

Adzan di Telinga Bayi ???

Sengaja sub-judul di atas diberi tanda tanya, agar para pembaca yang budiman memperhatikan hal ini baik-baik. Sebab, hampir tidak ada penulis yang membahas masalah ini kecuali mengatakan bahwa mengadzani bayi adalah sunnah.

Perlu ditegaskan, bahwa mengadzani telinga bayi tidak disyari’atkan karena seluruh riwayat tersebut lemah dan tidak dapat terangkat ke derajat hasan. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh ahli hadits abad ini Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah dalam Silsilah Ahadits Dho’ifah no. 321.

Mewaspadai Nama-Nama Yang Dilarang

Diharamkan pemberian nama dengan:

1. Kata “Abdu” (hamba) yang disandarkan kepada selain Alloh seperti Abdul Ka’bah (Hambanya Ka’bah) dan Abdul Husain (Hambanya Husain), Abdul Muhammad dan lain-lain.
2. Nama yang tidaklah layak disandang oleh manusia seperti Malikul Mulk (Raja Diraja).
3. Nama-nama yang mutlak hanya milik Alloh seperti Ar Rohman, Al Kholiq dan Al Ahad.

Ada pula nama-nama yang harus dijauhi seperti:

1. Nama tokoh-tokoh barat yang jelas memusuhi dan memerangi Islam, karena cepat atau lambat nama seperti ini akan menarik kecintaan para pendengarnya.
2. Nama-nama yang dibenci oleh setiap orang dan tidak layak disandang oleh manusia, seperti Kalb (anjing) dan Hazn (sedih). Nama-nama yang jelek seperti ini hendaklah diganti dengan nama-nama yang bagus, sebagaimana terdapat dalam sebuah riwayat bahwa Nabi mengubah nama seseorang Hazn menjadi Sahl.

Semoga kita menjadi hamba-Nya yang selalu menghidupkan ajaran Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam sampai akhir hayat kita. Amiin.

***

(Sebagian besar isi artikel ini disadur dari Majalah Al Furqon, Gresik)

Emansipasi wanita (1)


Penulis: Al-Ustadz Abul Faruq Ayip Syafruddin
.: :.
Emansipasi sejatinya hanyalah salah satu jalan yang digunakan oleh musuh-musuh Islam untuk mempreteli bahkan mengubur syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Al-Qur`an dan hadits ditelikung, dipahami sepotong-sepotong, untuk kemudian ditafsirkan secara sembrono. Syariat bahkan dianggap sebagai ajaran lama yang perlu direkonstruksi atau dikontekstualisasikan. “Ahli” tafsir dan hadits yang menjadi rujukan, siapa lagi kalau bukan kalangan akademisi Barat.

Kata emansipasi bukan lagi menjadi kata yang asing di telinga masyarakat. Kata ini menjadi lekat seiring era keterbukaan di setiap lini kehidupan. Slogan emansipasi seakan menjadi taji bagi setiap wanita. Ketertindasan, keterkungkungan, keterbelakangan dan ketiadaan harkat menjadi belenggu kaum wanita. Kehidupan wanita seakan terpasung di tengah eksploitasi kaum Adam terhadapnya. Sebagian wanita pun menjadi gamang menatap rona kehidupan. Hilang keyakinan diri untuk menapaki laju zaman.

Di tengah kepungan kemelut, wanita pun tersulut bangkit. Mendobrak tatanan yang ada, meneriakkan slogan-slogan persamaan. Mencoba memberangus keterpurukan nasibnya. Maka, lamat-lamat teriakan itu terus bergulir. Menggelinding bak bola salju. Presiden Republik Indonesia yang pertama, Ir. Soekarno, pun ikut berbicara. Melalui bukunya yang berjudul Sarinah, ia menguak sejarah kelam kehidupan wanita di belahan Eropa, terkhusus Perancis. Dituturkan bahwa 6 Oktober 1789 merupakan tonggak awal munculnya aksi-aksi para wanita. Mereka menyuarakan kesetaraan jender. Menuntut perlakuan yang sama dengan kaum pria. Pemberontakan kaum wanita Perancis dilatari perlakuan sewenang-wenang berbagai pihak terhadap para wanita. Mereka diperlakukan tidak adil, dihinakan, bagai seonggok tubuh yang tiada lagi guna. Setelah aksi para wanita Perancis, 6 Oktober 1789, di depan Gedung Balai Kota Paris yang lantas bergeser ke depan istana raja, Versailles, bermunculan organisasi-organisasi kewanitaan. Menjamurnya berbagai organisasi kewanitaan tak semata di Perancis, tapi menyebar ke Inggris, Jerman, dan belahan Eropa lainnya. Gaung slogan emansipasi pun makin membahana.

Dari kacamata sejarah, gerakan emansipasi kelahirannya berawal dari akibat rasa ‘frustrasi’ dan ‘dendam’ terhadap sejarah kehidupan Barat yang dianggap tidak memihak kaum perempuan. Supremasi masyarakat yang feodal pada abad ke-18 di Eropa, dominasi filsafat dan teologi gereja yang cenderung meremehkan dan melecehkan kaum wanita, telah ikut andil menyulut kemarahan kaum wanita untuk menyuarakan gagasan-gagasan tentang emansipasi. Tuntutan persamaan, kebebasan, dan pemberdayaan hak-hak perempuan terus diletupkan seiring dengan semangat pemberontakan terhadap dominasi dan kekuasaan gereja oleh para pemikir ilmu pengetahuan. Inilah yang dikenal dalam lintasan sejarah sebagai masa renaissance (revolusi ilmu pengetahuan). Masa itu merupakan masa ‘rame-rame’ menggoyang arogansi gereja.

Begitulah awal lahir gerakan emansipasi. Kini, emansipasi telah menjadi bara di mana-mana. Semangat untuk menyetarakan diri dengan kaum Adam sedemikian dahsyat. Hingga melupakan batas-batas kesejatian diri sebagai kaum Hawa. Seakan tak mau peduli, bahwa antara wanita dan pria memiliki beragam perbedaan. Entah perbedaan yang bersifat psikis (kejiwaan), emosional, atau yang berkenaan dengan struktur fisik. Lantaran arus deras gerakan emansipasi, hal-hal mendasar seperti di atas menjadi terabaikan. Maka, gerakan emansipasi yang telah digulirkan menjadi alat perusak masyarakat. Perjuangan untuk menaikkan harkat dan martabat kaum wanita, menjadi perjuangan untuk menggerus sistem sosial yang ada. Ironisnya, sebagian kaum muslimah terprovokasi gerakan ini. Tanpa memahami latar belakang sejarah gerakan emansipasi, mereka ikut-ikutan meneriakkan persamaan hak. Yang lebih tragis, mereka menuntut persamaan hak dalam setiap sisi aturan agama. Bahkan, untuk menjadi khatib Jum’at pun mereka tuntut. Mereka menggugat, bahwa khatib Jum’at bukan monopoli kaum pria semata. Sudah sejauh ini pemahaman emansipasi menggayut di benak sebagian kaum muslimah. Ke depan, bisa saja mereka menggugat agar kaum wanita tidak haid dan nifas.

Gerakan emansipasi wanita yang salah kaprah ini menjadi preseden buruk bagi kehidupan bermasyarakat. Kehidupan yang karut-marut inilah yang dicitakan Iblis la’natullah alaih. Dengan menyusupkan gagasan-gagasan destruktif (yang merusak), Iblis berupaya menarik kaum hawa ke dalam kubangan kehancuran. Para wanita yang telah rusak pemikiran, perilaku, akidah, akhlak dan paham agamanya inilah yang disukai Iblis.

Menurut Asy-Syaikh Muhammad bin Abdillah Al-Imam, yang kali pertama menyerukan nilai-nilai kebebasan wanita adalah Iblis. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَوَسْوَسَ لَهُمَا الشَّيْطَانُ لِيُبْدِيَ لَهُمَا مَا وُورِيَ عَنْهُمَا مِنْ سَوْآتِهِمَا وَقَالَ مَا نَهَاكُمَا رَبُّكُمَا عَنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَا مَلَكَيْنِ أَوْ تَكُونَا مِنَ الْخَالِدِينَ. وَقَاسَمَهُمَا إِنِّي لَكُمَا لَمِنَ النَّاصِحِينَ

“Maka setan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya untuk menampakkan kepada keduanya apa yang tertutup dari mereka, yaitu auratnya, dan setan berkata: ‘Rabb kamu tidak melarangmu dari mendekati pohon ini, melainkan supaya kamu berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang yang kekal (dalam surga).’ Dan dia (setan) bersumpah kepada keduanya: ‘Sesungguhnya saya adalah termasuk orang-orang yang memberi nasihat kepada kamu berdua’.” (Al-A’raf: 20-21)

Maka Iblis pun memalsukan hakikat senyatanya kepada Adam dan Hawa. Memakaikan sesuatu yang haq kepada sesuatu yang batil dan mengenakan kebatilan terhadap kebenaran. Lantas, apakah buah dari bisikan dan sumpahnya? Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَدَلاَّهُمَا بِغُرُورٍ فَلَمَّا ذَاقَا الشَّجَرَةَ بَدَتْ لَهُمَا سَوْآتُهُمَا وَطَفِقَا يَخْصِفَانِ عَلَيْهِمَا مِنْ وَرَقِ الْجَنَّةِ وَنَادَاهُمَا رَبُّهُمَا أَلَمْ أَنْهَكُمَا عَنْ تِلْكُمَا الشَّجَرَةِ وَأَقُلْ لَكُمَا إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمَا عَدُوٌّ مُبِينٌ

“Maka setan membujuk keduanya (untuk memakan buah itu) dengan tipu daya. Tatkala keduanya telah merasai buah kayu itu, nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya, dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga. Kemudian Rabb mereka menyeru mereka: ‘Bukankah Aku telah melarang kamu berdua dari pohon kayu itu dan Aku katakan kepadamu: Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu berdua?’.” (Al-A’raf: 22)

Dan sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala telah anugerahkan kepada bapak kita Adam dan ibu kita Hawa, dengan (keduanya) melakukan taubat nashuha. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

قَالاَ رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Keduanya berkata: ‘Ya Rabb kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi’.” (Al-A’raf: 23)

فَتَلَقَّى آدَمُ مِنْ رَبِّهِ كَلِمَاتٍ فَتَابَ عَلَيْهِ إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ

“Kemudian Adam menerima beberapa kalimat dari Rabbnya, maka Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (Al-Baqarah: 37)

Selanjutnya, menurut Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam hafizhahullah, seruan (untuk menghancurkan nilai wanita) diistilahkan dengan banyak nama. Seperti Tahrirul Mar`ah (Kebebasan Wanita), yaitu yang arahnya membebaskan dan mengeluarkan muslimah dari Islam. Atau dengan nama An-Nahdhah bil Mar`ah (Kebangkitan Wanita), yaitu mengarahkan sikap membebek terhadap para wanita kafir, Barat atau Eropa. Juga dengan istilah Tathwirul Mar`ah (Pemberdayaan/Pengentasan Kaum Wanita). Istilah-istilah ini sengaja disebar kaum kafir dan orang-orang yang menyimpang dari Islam dan (istilah ini) tidak terkait dengan Islam. (Mu’amaratul Kubra ‘alal Mar`atil Muslimah, 1/21-22)

Yahudi, sebagai kaki tangan Iblis di muka bumi ini, mengungkapkan pula tekadnya untuk menghancurkan kaum wanita melalui slogan-slogan terkait emansipasi. Ini sebagaimana terungkap dalam Protokolat Para Hakim Zionis, bahwa sesungguhnya kalimat-kalimat yang bersifat meruntuhkan (menghancurkan), yang merupakan syi’ar-syi’ar kami adalah kebebasan, persamaan, dan persaudaraan. (idem, hal. 24)

Maka, gerakan emansipasi memancangkan jargon-jargon perjuangan dengan menggunakan kebebasan wanita dan persamaan hak antara kaum wanita dan pria. Dengan istilah lain, memperjuangkan penyetaraan jender.

Emansipasi Wanita (2)


Timbul pertanyaan, mengapa kaum wanita dijadikan bidikan Yahudi (bahkan Nasrani) untuk menghancurkan masyarakat Islam? Menurut Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam, salah seorang ulama terkemuka Yaman:

Pertama, kaum muslimah umumnya lebih minimal dalam urusan agama Allah Subhanahu wa Ta’ala dibandingkan pria. Karena tingkat pemahaman agama yang minim tersebut sehingga mudah terprovokasi untuk menerima hal-hal yang merusak.

Kedua, Yahudi dan Nasrani memandang bahwa menghancurkan wanita merupakan dasar bagi kehancuran berbagai sisi lainnya. Sebagaimana pula bila adanya perbaikan terhadap kaum wanita, maka akan membawa dampak kebaikan bagi lainnya.

Ketiga, Yahudi dan Nasrani berpendapat, apabila tersingkap wajah kaum wanita, maka akan tersingkap pula aurat lainnya bila kaum wanita itu berbaur dengan kaum pria.

Keempat, mereka memandang bahwa muslimah lebih cenderung khianat dan bertindak merusak terhadap suami. Ini sebagaimana yang diriwayatkan Al-Bukhari rahimahullahu (no. 3330 dan 3399) dan Muslim rahimahullahu (no. 1470) dari hadits Abu Hurairah z. Ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

وَلَولَا حَوَّاءُ لَـمْ تَخُنْ أُنْثَى زَوْجَهَا

“Dan seandainya bukan (karena) Hawa, seorang istri tidak akan mengkhianati suaminya.”

Pengertian hadits ini bahwa Hawa menerima ajakan Iblis sebelum bapak kita, Adam ‘alaihissalam. Kemudian Adam pun terbujuk, terjatuhlah ia pada tindak maksiat. Ini karena adanya sikap khianat para wanita, kecuali yang dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman berkenaan dengan istri Nabi Nuh dan Nabi Luth ‘alaihimassalam:

ضَرَبَ اللهُ مَثَلاً لِلَّذِينَ كَفَرُوا اِمْرَأَةَ نُوحٍ وَامْرَأَةَ لُوطٍ كَانَتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَادِنَا صَالِحَيْنِ فَخَانَتَاهُمَا فَلَمْ يُغْنِيَا عَنْهُمَا مِنَ اللهِ شَيْئًا وَقِيلَ ادْخُلاَ النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِينَ

“Allah membuat istri Nuh dan istri Luth perumpamaan orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang shalih di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua istri itu berkhianat kepada kedua suaminya, maka kedua suaminya itu tiada dapat membantu mereka sedikit pun dari (siksa) Allah; dan dikatakan (kepada keduanya): ‘Masuklah ke neraka bersama orang-orang yang masuk (neraka)’.” (At-Tahrim: 10) [Mu’amaratul Kubra ‘alal Mar`atil Muslimah, 1/147-148]

Kalau manusia mau membuka mata, walau sejenak, akan didapati pelajaran yang demikian berharga. Akan nampak secara transparan, betapa mereka yang termakan dengan gagasan-gagasan emansipasi, justru mengalami keterpurukan. Berapa banyak rumah tangga tidak terbina secara harmonis lantaran salah satu (atau bahkan keduanya) pasangan suami istri terjerat zina di tempat kerja. Berapa banyak pula lapangan kerja yang diisi kaum wanita, padahal bila diisi kaum pria akan dapat mengurangi angka pengangguran. Dengan demikian, berapa juta istri dan anak-anak bisa ternafkahi bila laki-laki mendapatkan pekerjaan. Inilah fenomena sosial yang tentu saja tidak bisa lepas dari dampak gerakan emansipasi. Masih banyak lagi ketimpangan sosial akibat gerakan emansipasi yang liar dan tak terkendali.

Emansipasi Wanita (3)


Kerusakan-kerusakan Emansipasi

Gerakan emansipasi yang membuncah di tengah masyarakat, bila ditelisik lebih jauh akan menimbulkan berbagai kerusakan yang tidak ringan. Bagi kalangan muslimah, gerakan ini bisa merusak keyakinan agama yang dipeluknya1. Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam telah menyebutkan 66 dampak kerusakan yang diakibatkan paham ini. Dalam tulisan ini hanya akan disebutkan beberapa hal saja. Di antara kerusakan-kerusakan tersebut yaitu:

1. Sebuah bentuk perang terhadap Islam.

Seruan emansipasi menyimpan perseteruan terhadap Islam. Selain itu, melecehkan, mencerca, menumbuhkan kebencian dari berbagai sisi terhadap agama. Termuat dalam gerakan emansipasi: kerusakan akidah, ibadah, akhlak, muamalah, dan politik. Secara akibat, gerakan ini memuat seruan terhadap muslim untuk tidak mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sunyi dari rasa takut dan pengagungan kepada-Nya. Menumbuhkan dalam hati sebongkah pelecehan dan olok-olok terhadap kebenaran agama. Menjadikan seseorang bersikap ragu, menentang dan lari dari agama. Dari sisi ibadah, nyata sekali bahwa gerakan ini mengerdilkan, meremehkan terhadap siapa pun yang menjaga berbagai bentuk peribadatan (yang selaras syariat).

2. Merupakan bentuk seruan yang menyeleweng dari Islam. Bagaimana tidak dikatakan semacam ini, sementara gerakan tersebut melakukan penolakan terhadap sesuatu yang bersifat keimanan pada hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala. Yaitu, hukum syariat terkait pada kekhususan wanita dan pria. Maka, gerakan ini telah secara nyata melakukan pembangkangan terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya. Entah dalam bentuk tindakan langsung menolak hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya, atau dalam bentuk melakukan berbagai penafsiran yang menyimpang sesuai dengan kepentingan dan selera gerakan emansipasi. Bisa diambil contoh adalah lontaran-lontaran pernyataan mereka, seperti Islam mendzalimi wanita, (atau di Indonesia mencuat istilah rekonstruksi pemahaman agama, yang intinya melakukan aksi penolakan terhadap syariat Islam, pen.). Islam membelenggu wanita dengan menyuruh mereka tinggal di rumah dan ungkapan-ungkapan lainnya.

3. Menyerukan permisivisme (serba boleh) dan menghalalkan segalanya. Maka bila diperhatikan kata “gender” akan diketahui bahwa makna kata itu terkait wanita dan pria. Sesungguhnya ini bentuk keserbabolehan (permisif) secara mutlak dan bebas tanpa batasan-batasan yang selaras fitrah, agama atau akal sehat. Kebebasan tanpa batas. Inilah yang dikehendaki para pegiat hak-hak wanita dan emansipasi. Mereka yang menyuarakan emansipasi tidak akan mampu menaikkan seruan mereka dari cara hidup binatang ternak. Perhatikan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَالَّذِينَ كَفَرُوا يَتَمَتَّعُونَ وَيَأْكُلُونَ كَمَا تَأْكُلُ اْلأَنْعَامُ وَالنَّارُ مَثْوًى

“….Dan orang-orang yang kafir itu bersenang-senang (di dunia) dan mereka makan seperti makannya binatang-binatang dan neraka adalah tempat tinggal mereka.” (Muhammad: 12)

Bahkan emansipasi telah menurunkan derajat mereka ke tingkatan binatang ternak. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَاْلإِنْسِ لَهُمْ قُلُوبٌ لاَ يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لاَ يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ ءَاذَانٌ لاَ يَسْمَعُونَ بِهَا أُولَئِكَ كَاْلأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ أُولَئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ

“Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi neraka Jahannam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (Al-A’raf: 179)

4. Merupakan kumpulan dari berbagai macam kekufuran, baik secara keyakinan, ucapan, atau perbuatan.

5. Merupakan wujud seruan kekufuran Yahudi dan Nasrani. Karena senyatanya, gerakan emansipasi yang memperjuangkan hak-hak dan kebebasan kaum wanita merupakan (program) dakwah Freemasonry Zionis Yahudi, yang bersenyawa dengan orang-orang Nasrani. Ketahuilah, bahwa para penyeru emansipasi (sadar atau tidak) merupakan orang yang taat kepada Yahudi dan Nasrani. Mulai dari bentuk organisasi, pernyataan, pendidikan (training), penyebaran, dan dakwahnya. Semuanya dilakukan sebagai upaya ke arah kekufuran. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تُطِيعُوا فَرِيقًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ يَرُدُّوكُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ كَافِرِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebagian dari orang-orang yang diberi Al-Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah beriman.” (Ali ‘Imran: 100)

Program mereka bertujuan mengeluarkan muslimin dari agamanya. Ini berdasarkan dalil firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَدَّ كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يَرُدُّونَكُمْ مِنْ بَعْدِ إِيْمَانِكُمْ كُفَّارًا حَسَدًا مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْحَقُّ

“Sebagian besar ahli kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran.” (Al-Baqarah: 109)

Firman-Nya:

وَلاَ يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا

“Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran) seandainya mereka sanggup.” (Al-Baqarah: 217)

6. Meniadakan (menolak) penerapan hukum-hukum syariat.

7. Membiarkan dan membebaskan perzinaan.

8. Membolehkan nikah antara muslimah dengan orang kafir (tentunya dengan dalil kebebasan wanita, pen.).

9. Tukar menukar atau berganti-ganti pasangan hidup.

10. Terlepasnya hijab Islami (jilbab yang syar’i).

11. Tersebarnya kemaksiatan secara terbuka.

12. Tasyabbuh (penyerupaan) antara laki-laki dan wanita (baik dalam cara berpakaian, perilaku dan lain-lain, pen.).

Demikian beberapa kerusakan yang ditimbulkan akibat gaung emansipasi. (Mu’amaratul Kubra ‘alal Mar`atil Muslimah, 2/475-511)

Tidak sepatutnya kaum muslimin mengambil sistem nilai di luar Islam menjadi acuannya. Begitu pula seorang muslimah tidak sepantasnya menceburkan diri menyuarakan nilai-nilai emansipasi. Bila Islam dipelajari secara benar, maka akan memberikan kecukupan dan keadilan. Sebaliknya, bila Islam ditinggalkan maka kehinaan akan meliputi kehidupan kaum muslimah, bahkan masyarakat yang lebih luas.

إِنَّ الَّذِينَ يُحَادُّونَ اللهَ وَرَسُولَهُ كُبِتُوا كَمَا كُبِتَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ

“Sesungguhnya orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya pasti mendapat kehinaan sebagaimana orang-orang yang sebelum mereka telah mendapat kehinaan.” (Al-Mujadilah: 5)

Menurut Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di t, yang dimaksud “menentang Allah dan Rasul-Nya” adalah menyelisihi serta bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya. (Taisirul Karimirrahman, hal. 845)

Karenanya, sudah tiba masanya bagi kita untuk tunduk dan patuh kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya. Wallahu a’lam.

1 Deislamisasi, mencerabut nilai-nilai Islam dari kaum muslimah hingga ke akar-akarnya.

DARAH HAID


enulis: Ummu Hamzah
Muroja’ah: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar

Pada tulisan yang telah lalu telah dibahas mengenai hal-hal yang diharomkan bagi wanita haid. Pada tulisan bagian kedua ini, akan dipaparkan tiga permasalahan penting terkait wanita haid, yaitu mengenai boleh tidaknya wanita haid masuk ke dalam masjid serta menyentuh dan membaca Al Qur’an.

Bolehkah seorang wanita yang sedang haid masuk dan duduk di dalam masjid ?

Sebagian ulama melarang seorang wanita masuk dan duduk di dalam masjid dengan dalil:

لاَأُحِلُّ الْمَسْجِدُ ِلحَائِضٍُ وَلا َجُنُبٍ

“Aku tidak menghalalkan masjid untuk wanita yang haidh dan orang yang junub.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud no.232, al Baihaqi II/442-443, dan lain-lain)

Akan tetapi hadits di atas merupakan hadits dho’if (lemah) meski memiliki beberapa syawahid (penguat) namun sanad-sanadnya lemah sehingga tidak bisa menguatkannya dan tidak dapat dijadikan hujjah. Syaikh Albani -rahimahullaah- telah menjelaskan hal tersebut dalam ‘Dho’if Sunan Abi Daud’ no. 32 serta membantah ulama yang menshahihkan hadits tersebut seperti Ibnu Khuzaimah, Ibnu al Qohthon, dan Asy Syaukani. Beliau juga menyebutkan ke-dho’if-an hadits ini dalam Irwa’ul Gholil’ I/201-212 no. 193.

Berikut ini sebagian dalil yang digunakan oleh ulama yang membolehkan seorang wanita haid duduk di masjid (Jami’ Ahkamin Nisa’ I/191-192):

1. Adanya seorang wanita hitam yang tinggal di dalam masjid pada zaman Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Namun tidak ada dalil yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkannya untuk meninggalkan masjid ketika ia mengalami haidh.
2. Sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam kepada ‘Aisyah radhiyallahu’anha, “Lakukanlah apa yang bisa dilakukan oleh orang yang berhaji selain thowaf di Baitullah.” Larangan thowaf ini dikarenakan thowaf di Baitullah termasuk sholat, maka wanita itu hanya dilarang untuk thowaf dan tidak dilarang masuk ke dalam masjid. Apabila orang yang berhaji diperbolehkan masuk masjid, maka hal tersebut juga diperbolehkan bagi seorang wanita yang haidh.

Kesimpulan:

Wanita yang sedang haid diperbolehkan masuk dan duduk di dalam masjid karena tidak ada dalil yang jelas dan shohih yang melarang hal tersebut. Namun, hendaknya wanita tersebut menjaga diri dengan baik sehingga darahnya tidak mengotori masjid.

Bolehkah seorang wanita yang sedang haid membaca Al Qur’an (dengan hafalannya) ?

Sebagian ulama berpendapat bahwa wanita yang haid dilarang untuk membaca Al Qur’an (dengan hafalannya) dengan dalil:

لاَ تَقرَأِ الْحَا ءضُ َوَلاََ الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْانِ

“Orang junub dan wanita haid tidak boleh membaca sedikitpun dari Al Qur’an.” (Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi I/236; Al Baihaqi I/89 dari Isma’il bin ‘Ayyasi dari Musa bin ‘Uqbah dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar)

Al Baihaqi berkata, “Pada hadits ini perlu diperiksa lagi. Muhammad bin Ismail al Bukhari menurut keterangan yang sampai kepadaku berkata, ‘Sesungguhnya yang meriwayatkan hadits ini adalah Isma’il bin Ayyasi dari Musa bin ‘Uqbah dan aku tidak tahu hadits lain yang diriwayatkan, sedangkan Isma’il adalah munkar haditsnya (apabila) gurunya berasal dari Hijaz dan ‘Iraq’.”

Al ‘Uqaili berkata, “Abdullah bin Ahmad berkata, ‘Ayahku (Imam Ahmad) berkata, ‘Ini hadits bathil. Aku mengingkari hadits ini karena adanya Ismail bin ‘Ayyasi’ yaitu kesalahannya disebabkan oleh Isma’il bin ‘Ayyasi’.”

Syaikh Al Albani berkata, “Hadits ini diriwayatkan dari penduduk Hijaz maka hadits ini dhoif.” (Diringkas dari Larangan-larangan Seputar Wanita Haid dari Irwa’ul Gholil I/206-210)

Kesimpulan dari komentar para imam ahli hadits mengenai hadits di atas adalah sanad hadits tersebut lemah sehingga tidak dapat digunakan sebagai dalil untuk melarang wanita haid membaca Al Qur’an.

Hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha beliau berkata, “Aku datang ke Mekkah sedangkan aku sedang haidh. Aku tidak melakukan thowaf di Baitullah dan (sa’i) antara Shofa dan Marwah. Saya laporkan keadaanku itu kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, ‘Lakukanlah apa yang biasa dilakukan oleh haji selain thowaf di Baitullah hingga engkau suci’.” (Hadits riwayat Imam Bukhori no. 1650)

Seorang yang melakukan haji diperbolehkan untuk berdzikir dan membaca Al Qur’an. Maka, kedua hal tersebut juga diperbolehkan bagi seorang wanita yang haid karena yang terlarang dilakukan oleh wanita tersebut -berdasar hadits di atas- hanyalah thowaf di Baitullah. (Jami’ Ahkamin Nisa’ I/183)

Kesimpulan:

Wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk berdzikir dan membaca Al Qur’an karena tidak ada dalil yang jelas dan shohih dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang melarang hal tersebut. Wallahu Ta’ala a’lam.

Bolehkah seorang wanita yang sedang haid menyentuh mushhaf Al Qur’an ?

Telah terjadi perselisihan pendapat di kalangan ulama. Ulama yang melarang hal tersebut berdalil dengan ayat:

لاَّ يَمَسَّةُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ

Artinya:

“Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.” (QS. Al Waqi’ah: 79)

يَمُسُّ maksudnya adalah menyentuh mushhaf al Qur’an. المُطَهَّرُونَ maksudnya adalah orang-orang yang bersuci. Oleh karena itu tidak boleh menyentuh mushaf al Qur’an kecuali bagi orang-orang yang telah bersuci dari hadats besar atau kecil.

Mereka juga berdalil dengan hadits Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menulis surat kepada penduduk Yaman dan di dalamnya terdapat perkataan:

لاَّ يَمَسُّ الْقُرْاَنَ إِلاَّ طَا هِرٌ

“Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci.” (Hadits Al Atsram dari Daruqutni)

Sanad hadits ini dho’if namun memiliki sanad-sanad lain yang menguatkannya sehingga menjadi shahih li ghairihi (Irwa’ul Ghalil I/158-161, no. 122)

Ulama yang membolehkan wanita haid menyentuh mushhaf Al Qur’an memberikan penjelasan sebagai berikut:

إِنَّهُ لَقُرْءَانٌ كَرِيْمٌ فِي كِتَابٍ مَّكْنُو نٍ لاَّ يَمَسَّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ تَتِريلٌ مِّن رَّبِّ الْعَا لَمِينَ

Artinya:
“Sesungguhnya Al qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia pada kitab yang terpelihara. Tidak menyentuhya kecuali (hamba-hamba) yang disucikan. Diturunkan oleh Robbul ‘Alamin.” (QS. Al Waqi’ah: 77-80)

Kata ganti ﻪ (-nya pada “Tidak menyentuhnya”) kembali kepada ﻛﺘﺎﺏ ﻣﻜﻨﻮﻥ (Kitab yang terpelihara). Ibnu ‘Abbas, Jabir bin Zaid, dan Abu Nuhaik berkata, “(yaitu) kitab yang ada di langit”.

Adh Dhahhak berkata, “Mereka (orang-orang kafir) menyangka bahwa setan-setanlah yang menurunkan Al Qur’an kepada Muhammad shallallaahu’alaihi wa sallam, maka Allah memberitakan kepada mereka bahwa setan-setan tidak kuasa dan tidak mampu melakukannya.” (Tafsir Ath Thobari XI/659).

Mengenai ﺍﻟﻤُﻄَﻬَّﺮُﻭﻥَ menurut pendapat beberapa ulama, di antaranya:

1. Ibnu ‘Abbas berkata, “Adalah para malaikat. Demikian pula pendapat Anas, Mujahid, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Adh Dhahhak, Abu Sya’tsa’ , Jabir bin Zaid, Abu Nuhaik, As Suddi, ‘Abdurrohman bin Zaid bin Aslam, dan selain mereka.” [Tafsir Ibnu Katsir (Terj.)]
2. Ibnu Zaid berkata, “yaitu para malaikat dan para Nabi. Para utusan (malaikat) yang menurunkan dari sisi Allah disucikan; para nabi disucikan; dan para rasul yang membawanya juga disucikan.” (Tafsir Ath Thobari XI/659)

Imam Asy Syaukani berkata dalam Nailul Author, Kitab Thoharoh, Bab Wajibnya Berwudhu Ketika Hendak Melaksanakan Sholat, Thowaf, dan Menyentuh Mushhaf: “Hamba-hamba yang disucikan adalah hamba yang tidak najis, sedangkan seorang mu’min selamanya bukan orang yang najis berdasarkan hadits:

الْمُؤْمِنُ لاَ يَنْجُسُ

“Orang mu’min itu tidaklah najis.” (Muttafaqun ‘alaih)

Maka tidak sah membawakan arti (hamba) yang disucikan bagi orang yang tidak junub, haid, orang yang berhadats, atau membawa barang najis. Akan tetapi, wajib untuk membawanya kepada arti: Orang yang tidak musyrik sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala yang artinya, “Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis.” (QS. At Taubah: 28)

Di samping itu lafadz yang digunakan dalam ayat tersebut adalah dalam bentuk isim maf’ul-nya (orang-orang yang disucikan), bukan dalam bentuk isim fa’il (orang-orang yang bersuci). Tentu hal tersebut mengandung makna yang sangat berbeda.

Mengenai hadits “Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci”, Syaikh Nashiruddin Al Albani rahimahullah berkata, “Yang paling dekat -Wallahu a’lam- maksud “orang yang suci” dalam hadits ini adalah orang mu’min baik dalam keadaan berhadats besar, kecil, wanita haid, atau yang di atas badannya terdapat benda najis karena sabda beliau shallallahu’alaihi wa sallam: “Orang mu’min tidakah najis” dan hadits di atas disepakati keshahihannya. Yang dimaksudkan dalam hadits ini (yaitu hadits Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci) bahwasanya beliau melarang memberikan kuasa kepada orang musyrik untuk menyentuhnya, sebagaimana dalam hadits:

نَهَى أَنْ يُسَا فَرَ بِا لْقُرْانِ إِلَى أَرْضِ اْلعَدُو

“Beliau melarang perjalanan dengan membawa Al Qur’an menuju tanah musuh.” (Hadits riwayat Bukhori). (Dinukil dari Larangan-larangan Seputar Wanita Haid dari Tamamul Minnah, hal. 107).

Meski demikian, bagi seseorang yang berhadats kecil sedang ia ingin memegang mushaf untuk membacanya maka lebih baik dia berwudhu terlebih dahulu. Mush’ab bin Sa’ad bin Abi Waqash berkata, “Aku sedang memegang mushhaf di hadapan Sa’ad bin Abi Waqash kemudian aku menggaruk-garuk. Maka Sa’ad berkata, ‘Apakah engkau telah menyentuh kemaluanmu?’ Aku jawab, ‘Ya.’ Dia berkata, ‘Berdiri dan berwudhulah!’ Maka aku pun berdiri dan berwudhu kemudian aku kembali.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al Muwaththa’ dengan sanad yang shahih)

Ishaq bin Marwazi berkata, “Aku berkata (kepada Imam Ahmad bin Hanbal), ‘Apakah seseorang boleh membaca tanpa berwudhu terlebih dahulu?’ Beliau menjawab, ‘Ya, akan tetapi hendaknya dia tidak membaca pada mushhaf sebelum berwudhu”.

Ishaq bin Rahawaih berkata, “Benar yang beliau katakan, karena terdapat hadits yang dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Beliau bersabda, ‘Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci’ dan demikian pula yang diperbuat oleh para shahabat Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.” (Dari Larangan-larangan Seputar Wanita Haid, dari Irwaul Gholil I/161 dari Masa’il Imam Ahmad hal. 5)

Abu Muhammad bin Hazm dalam Al Muhalla I/77 berkata, “Menyentuh mushhaf dan berdzikir kepada Allah merupakan ibadah yang diperbolehkan untuk dilakukan dan pelakunya diberi pahala. Maka barangsiapa yang melarang dari hal tersebut, maka ia harus mendatangkan dalil.” (Jami’ Ahkamin Nisa’ I/188).

Kesimpulan:

Wanita yang sedang haid diperbolehkan menyentuh mushhaf Al Qur’an karena tidak ada dalil yang jelas dan shohih yang melarang hal tersebut. Wallaahu Ta’ala A’lam.

Rujukan:

1. Larangan-larangan Seputar Wanita Haid, artikel Majalah As Sunnah 01/ IV/ 1420-1999, Abu Sholihah Muslim al Atsari.
2. Jami’ Ahkamin Nisa’, Syaikh Musthofa al ‘Adawi.
3. Tafsir Al Qur’an Al ‘Adziim (Terj. Tafsir Ibnu Katsir Jilid 8), Ibnu Katsir.

***

Manusia tak layak menjadi teladan



Saudariku muslimah …

Senantiasa kita memanjatkan puji dan syukur kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala yang telah banyak memberikan kepada kita karunia dan nikmat, terutama nikmat Islam dan nikmat iman. Senantiasa nikmat itu turun kepada kita, akan tetapi senantiasa maksiyat itu naik kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

Sesungguhnya yang paling penting dalam kehidupan manusia adalah qudwah (teladan). Dan di antara perkara yang paling penting adalah adanya qudwah hasanah, suri tauladan yang baik yang harus dijadikan sebagai panduan untuk kehidupan kita. Maka ketahuilah wahai saudariku muslimah, Allah subhanahu wa ta’ala telah menjadikan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sebagai qudwah. Allah berfirman,

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيراً

“Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suatu tauladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang-orang yang mengharapkan rahmat Allah dan keselamatan dihari kiamat dan banyak mengingat Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21)

Maka sesungguhnya saudariku, seseorang yang mencari teladan kepada selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia akan binasa. Maka ia pun akan tersesat, karena petunjuk itu berasal dari Allah, disampaikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

فإن أصدق الحديث كلام الله، وخير الهدي هدي محمد، وشر الأمور محدثاتها، وكلّ محدثة بدعة، وكل بدعة ضلالة، وكل ضلالة في النار

“Sesungguhnya sebenar-benar kalam adalah Kalam Allah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan seburuk-buruk perkara adalah perkara-perkara yang baru (dalam agama). Setiap perkara baru (dalam agama) adalah Bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan. Padahal setiap kesesatan adalah berada di dalam neraka.” (Kalimat ini disebut dengan Khutbatul Haajah, Shahih dikeluarkan oleh An Nasa’i (III/104), Ibnu Majah (I/352/1110), Abu Daud (III,460/1090). Lihat Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah hal. 144-145)

Oleh karena itulah, kewajiban kita untuk memilih dan memilah. Mana orang yang bisa dijadikan teladan dan mana yang tidak. Para ‘ulama dari kalangan shahabat, para ‘ulama dari kalangan tabi’in, para ‘ulama dari kalangan tabi’ut tabi’in dan para ‘ulama setelahnya, mereka adalah orang-orang shalih yang telah menghabiskan umur mereka untuk kebaikan, untuk tetap berada di jalan Allah, untuk berbakti kepada Allah dan agamanya dan untuk membela agama Allah Rabbul ‘alamin.Kewajiban kita untuk mengetahui siapa orang yang berhak dijadikan teladan. Dan siapa yang tidak berhak dijadikan teladan. Dengarkanlah firman Allah yang menyebutkan tentang tiga kriteria sifat yang apabila ketiga kriteria sifat ini ada pada seseorang, maka tidak boleh kita jadikan sebagai teladan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَن ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطاً

“…Dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingat Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.” (QS. Al-Kahfi : 28)

Kriteria Pertama

Kriteria sifat yang pertama وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَن ذِكْرِنَا. Maksud dari arti “dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingat Kami” adalah orang tersebut menyebut Allah dengan lisannya tapi melupakan Allah dalam hati. Atau hatinya lalai dari Al-Qur’an sama sekali bahkan selalu menyelisihinya. Dan sifat orang munafik, mereka tidak berdzikir kepada Allah kecuali sedikit saja. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُواْ إِلَى الصَّلاَةِ قَامُواْ كُسَالَى يُرَآؤُونَ النَّاسَ وَلاَ يَذْكُرُونَ اللّهَ إِلاَّ قَلِيلاً

“Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka . Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali.” (QS. An-Nisaa : 142)

Berdzikir di sini maksudnya adalah zikir-zikir yang diwajibkan, seperti shalat misalnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي

“… dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku.” (QS. Thaahaa : 14)

Seseorang yang shalat di waktu siang, waktu sore demikian pula di waktu Maghrib, ‘Isya dan Shubuh, maka ia telah melaksanakan zikir yang wajib.

Saudariku muslimah yang dimuliakan Allah…

Demikian pula orang yang meninggalkan zikir-zikir yang sunnah, pun tidak layak kita jadikan suri tauladan. Karena sesungguhnya yang sunnah-sunnah itu bukan untuk ditinggalkan akan tetapi untuk dijalankan.

Maka dari itulah, orang yang dipalingkan oleh Allah untuk berzikir kepada Allah pasti yang ia ingat selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sehingga hatinya mengagungkan selain Allah, hanya berharap kepada selain-Nya, dan tidak bertawakkal kepada-nya. Cinta pun bukan karena Allah. Benci pun bukan karena Allah. Itulah orang-orang yang tidak pernah berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sehingga syahwat menjadi kendaraannya, hawa nafsu menjadi komandannya dan kelalaian itulah menjadi kebiasaannya. Wal iyyadzubillaah.

Maka dari itu Allah berfirman,

وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَن ذِكْرِنَا

“Jangan engkau ta’ati orang yang Kami lalaikan hatinya untuk berdzikir kepada Kami.”

Apabila seseorang telah lalai untuk berdzikir kepada Allah dan dia berpaling dari berdzikir kepada-Nya, maka Allah jadikan setan sebagai temannya. Allah berfirman,

وَمَن يَعْشُ عَن ذِكْرِ الرَّحْمَنِ نُقَيِّضْ لَهُ شَيْطَاناً فَهُوَ لَهُ قَرِينٌ

“Barangsiapa yang berpaling dari berdzikir kepada Allah Yang Maha Pemurah, Kami adakan baginya syaithan (yang menyesatkan) maka syaitan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya.” (QS. Az-Zukhruf : 36)

Yang dimaksud dengan berpaling dari zikir dalam ayat ini adalah berpaling dari peringatan Allah, yaitu Al Qur’an. Siapa saja yang tidak mengimani Al Qur’an, membenarkan berita yang disebutkan di dalamnya, tidak meyakini perintah yang diwajibkan di dalamnya, dialah yang dikatakan berpaling dari dzikir pada Allah dan setan pun akan menjadi teman dekatnya. Demikian dijelaskan oleh Ibnu Taimiyah dalam kitabnya al-Furqon (hal. 43).

Bahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala mengancam kepada orang yang berpaling dari zikir ini yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa orang tersebut akan diberikan penghidupan yang sempit di dunia dan akhirat. Allah berfirman,

وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكاً وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى قَالَ رَبِّ لِمَ حَشَرْتَنِي أَعْمَى وَقَدْ كُنتُ بَصِيراً قَالَ كَذَلِكَ أَتَتْكَ آيَاتُنَا فَنَسِيتَهَا وَكَذَلِكَ الْيَوْمَ تُنسَى

“Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta. Berkatalah ia: Ya Tuhanku, mengapa Engkau menghimpunkan aku dalam keadaan buta, padahal aku dahulunya adalah seorang yang melihat? Allah berfirman: “Demikianlah, telah datang kepadamu ayat-ayat Kami, maka kamu melupakannya, dan begitu (pula) pada hari ini kamupun dilupakan.” (QS. Ath-Thaha: 124-126)

Orang yang melalaikan zikir kepada Allah, yaitu berupa peringatan-peringatan Al-Qur’anul karim dan peringatan-peringatan dari sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan dampak yang sangat buruk bagi kehidupan orang tersebut. Nasehat, pelajaran dan ibrah dari Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak bermanfaat lagi padanya, sehingga hatinya pun mengeras. Padahal orang yang beriman, apabila disebutkan nama Allah dia menjadi takut. Padahal orang yang beriman apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Allah, dia menjadi tambah keimanannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَاناً وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakkal.” (QS. Al-Anfaal : 2)

***

Kriteria Kedua

Lalu sifat yang kedua adalah mengikuti hawa nafsunya وَاتَّبَعَ هَوَاهُ
Al-hawaa. Tahukan kalian apakah itu al-hawaa, wahai ukhti? Sesungguhnya hawaa adalah jalan yang menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-hawaa seringkali dimutlakkan oleh para ‘ulama untuk perbuatan yang tidak ada tuntunannya dalam Islam (baca: bid’ah). Oleh karena itulah, mereka sering mengatakan ahlul bid’ah sebagai ahlul-hawaa.

Pada sifat yang kedua ini, orang tersebut selalu mengikuti hawaa yakni bid’ah yang menyimpang dari sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Yang ia cari adalah sesuatu yang menyimpang dari sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Ahli bid’ah adalah orang yang mengikuti hawa nafsu, menentang dan memusuhi syariat yang ada.” (Silahkan lihat al-I’tisham karya Asy-Syathibi, 1/61)

Yunus bin Abdul A’laa Ash-Shadafi[1] berkata, “Saya pernah berkata kepada Imam Asy-Syafi’I, “Sahabat kami, yakni Al-Laits bin Sa’ad[2] pernah berkata, “Jika kalian melihat seorang lelaki berjalan di atas air janganlah terpedaya dengannya hingga kalian lihat apakah orang tersebut mencocoki Al-Qur’an dan As-Sunnah.” Imam Asy-Syafi’i berkata, “Tidak itu saja, semoga Allah merahmati beliau, bahkan jika kalian melihat seorang lelaki berjalan di atas bara api atau melayang di udara maka janganlah terpedaya dengannya hingga kalian lihat apakah ia mencocoki ajaran Al-Qur’an dan As-Sunnah.” (Diriwayatkan oleh As-Suyuthi dalam ‘Al-Amr Bittiba Wan-Nahii Anil Ibtida’)

Inilah saudariku muslimah, yang kita jadikan barometer kita. Di antara barometer atau sifat orang yang berhak kita jadikan teladan, yaitu mereka yang senantiasa mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

***

Kriteria Ketiga

Saudariku muslimah …
Lalu Allah menyebutkan sifat yang ketiga. Orang yang tidak berhak dijadikan qudwah yakni

وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطاً

“Dan adalah keadaanya itu melampaui batas.”

Maksudnya, orang tersebut banyak membuang waktu, menyia-nyiakan waktu dan kesempatan. Hari demi hari berlalu tapi dia tidak bisa menghasilkan sesuatu pun (dari amal ibadah). Di dalam ayat ini terdapat penjelasan pentingnya menghadirkan hati ketika berzikir kepada Allah. Seseorang yang berzikir kepada Allah dengan lisannya saja tanpa menghadirkan hatinya, maka berkah amal dan waktunya dicabut hingga dia merugi dan sia-sia. Kita akan menemui orang tersebut berbuat selama berjam-jam tapi tanpa hasil sedikit pun. Tapi kalau seandainya dia selalu menggantungkan hatinya kepada Allah, maka dia akan merasakan berkah amalnya tersebut.

Kita lihat terdapat dua fenomena yang keduanya merupakan perkara yang sangat menyimpang dari agama. Di satu pihak, terdapat orang yang menyia-nyiakan kewajiban-kewajiban yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala wajibkan kepadanya kemudian ada pihak lain yang dia pun berlebih-lebihan (ghuluw) dalam menjalankan syariat. Dan ini lebih berbahaya, wahai ukhti. Salah satu contohnya adalah, berlebih-lebihan dalam hal pengagungan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia menganggap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu yang ghaib. Dia menganggap bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa memberikan manfaat dan mudharat. Contoh lain adalah, pihak yang berlebih-lebihan kepada orang shalih. Sehingga ia menganggap bahwa orang shalih bisa mengabulkan do’a, padahal orang shalih tersebut telah mati, orang yang berlebih-lebihan di dalam hal kafir mengkafirkan. Maka orang-orang seperti ini tidak bisa dijadikan teladan.

Inilah saudariku muslimah, tiga sifat yang Allah sebutkan yang apabila kita terjemahkan tiga sifat ini, maka akan sangat panjang dan mencakup semua keburukan yang ada yang telah Allah sebutkan dalam Al-Qur’an dan disebutkan dalam berbagai hadits. Dan ketiga sifat ini tidak bisa kita jadikan qudwah (teladan).

Maka kebalikannya, orang yang bisa dijadikan qudwah juga yang mempunyai tiga sifat. Yang pertama adalah orang yang senantiasa memperhatikan peringatan Al Qur’an dan Sunnah Rasul, serta zikir kepada Allah. Yang kedua adalah yang senantiasa mengikuti sunnah Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang ketiga adalah yang tidak menyia-nyiakan kewajiban-kewajiban yang Allah wajibkan kepadanya dan dia pun tidak berlebih-lebihan (ghuluw) dalam beragama.
Wa shollallahu ‘ala nabiyyiina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Footnote :
[1] Beliau adalah Yunus bin Abdul A’laa Ash-Shadafi Abu Musa AI-Mishri, seorang tsiqah. Silakan lihat Tahdzib At-Tahdzib (XI/440), Taqrib At-Tahdzib (II/385), Al-Jarh wat Ta’dil (IX/243), Wafayaatil A’yan (VII/249) dan Al-Ansab(VIII/288).
[2] Beliau adalah Al-Laits bin Sa’ad bin Abdurrahman AI-Fahmi Abul Harits AI-Mishri, seorang tsiqah, faqih dan imam yang sangat terkenal. Silakan lihat Tarikh karangan Ibnu Ma’in (II/501) dan Siyar A’lamun Nubala’ (VIII/122).

Penulis: Ummu Izzah Yuhilda
Muroja’ah: Ust. M. A. Tuasikal

Maraji’ :

1. Qur’anul karim dan terjemahannya
2. www.ahlulhadist.wordpress.com
3. www.raudhatulmuhibbin.org
4. www.muslim.or.id
5. Syaikh Utsaimin, Tafsir Al-Kahfi, As-Sunnah, Jakarta.
6. Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani, Cahaya Sunnah dan Kelamnya Bid’ah, Samodra Ilmu, Yogyakarta.
7. Abu Yahya Badrusalam, Lc., Keindahan Islam dan Perusaknya, Al-Bashirah.
8. Abdul Hakim bin Amir Abdat, AlMasaa-il (Masalah-masalah Agama), Darus Sunnah, Jakarta.
9. Dr. Sa’id bin Ali Wahf Al-Qahthani, Syarah Do’a dan Dzikir Hishnul Muslim, Darul Falah, Jakarta.
10. E-Book Ikuti Sunnah dan Jauhi Bid’ah karya Al-’Allamah ‘Abdul Muhsin Al-’Abdad.

***

Article's :

QAULAN-SADIDA.BLOGSPOT.COM

SEKOLAH YUUK..!!