Radio Rodja 756AM

Sabtu, 01 Mei 2010

MUQADDIMAH

Abu Usaamah Sufyan Bin Ranan AL Bykazi

Pembaca yang Alloh rahmati ketahuilah Khawarij berasal dari kata khuruj yang artinya memberontak. Mereka adalah satu kelompok yang menjadikan pemberontakan terhadap para penguasa sebagai agamanya. Mereka mengkafirkan kaum muslimin dengan dosa-dosa besar, khususnya terhadap para penguasa. Kemudian menghalalkan darah mereka sebagai jembatan untuk menghalalkan pemberontakan terhadap mereka. Mereka adalah kaum reaksioner yang berjalan dengan emosinya tanpa didasari ilmu.
Atas dasar itulah mereka berduyun-duyun datang ke Madinah dari Mesir, Kuffah dan Basrah menuju rumah Utsman bin Affan radhiallahu 'anhu menuntut diturunkannya beliau dari Khilafah. Mereka menuduh Utsman menyelewengkan harta Baitulmal (korupsi), Utsman lebih mementingkan keluarganya (nepotisme), dan lain-lain. Inilah demonstrasi pertama dalam sejarah Islam, yang merupakan sunnah sayyi’ah (contoh yang jelek) dari kaum khawarij. Demonstrasi mereka itu berakhir dengan anarkis hingga terbunuhlah Utsman ibnu Affan radhiallahu 'anhu.

Jika manusia terbaik setelah Abu Bakar dan Umar dituduh dengan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), maka bagaimana mereka akan puas dengan khalifah-khalifah setelahnya, terlebih lagi pemimpin kaum muslim pada zaman kita ini. Dengan kata lain mereka akan tetap tidak pernah puas terhadap pemimpin manapun sampai akhir zaman. Dan mereka akan terus hidup memberontak, membunuh dan menteror kaum muslimin.

Kita tidak berbicara tentang masa lalu yang sudah berakhir ceritanya. Akan tetapi kita berbicara tentang manhaj khawarij yang masih tetap ada di masa kita ini, meskipun dengan berbagai macam nama dan identitas yang berbeda seperti NII, Jama’ah Islamiyah (JI), LDII, Lembaga Kerasulan (LK), Quthbiyyun dan lainnya. Bahkan mereka kini lebih mengerikan dari pendahulunya, karena mereka lebih bodoh. Mereka menebar teror, kerusuhan, penculikan, pembunuhan dan lain-lain di negeri-negeri kaum muslimin dengan dalih yang sama: kekafiran, kedzaliman, korupsi, kolusi, nepotisme dan seterusnya.
Pengkafiran mereka terhadap sesama kaum muslimin itu didasari oleh syubhat yang mereka yakini sebagai kebenaran yaitu: “Ancaman Allah (al-wa’id) terhadap orang-orang yang berdosa pasti akan Allah buktikan sebagaimana janji Allah (al-wa’d) pasti akan ditepati”. Mereka menganggap al-wa’d (janji dengan kebaikan) dan al-wa’iid (janji dengan ancaman), keduanya merupakan janji yang mesti Allah tepati. Mereka bawakan dalil-dalil tentang janji Allah yang pasti ditepati seperti dalam firman-Nya:

...إِنَّ اللَّهَ لاَ يُخْلِفُ الْمِيعَادَ

…Sesungguhnya Allah tidak akan menyalahi janji. (Ali Imran: 9)
Dengan ayat di atas mereka menganggap bahwa semua ancaman Allah dalam al-Qur’an terhadap para pendosa yang bermaksiat, pasti akan ditepati dan ditimpakan kepada pelakunya.
Seperti ancaman Allah bagi orang yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja dalam ayat-Nya:

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya. Allah murka kepadanya dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. (an-Nisaa’: 93)
Menurut anggapan mereka, seorang mukmin yang membunuh seorang mukmin lainnya pasti akan kekal di dalam Jahannam. Mereka mengkaitkannya dengan hadits Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam:

سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوْقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

Mencela seorang muslim adalah kefasikan dan memeranginya merupakan kekafiran. (HR. Bukhari Muslim)
Demikian pula, ancaman Allah bagi orang yang bermaksiat secara umum seperti dalam ayat-Nya:

...وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَإِنَّ لَهُ نَارَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا

… Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya baginya neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. (al-Jin: 23)
Mereka menganggap telah kafirnya para pelaku maksiat dan dosa-dosa besar, karena mereka akan dimasukkan ke dalam neraka Jahannam kekal selama-lamanya sebagaimana dalam ayat di atas. Kemudian dikaitkan pula dengan ucapan Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam:

لاَ يَزْنِى الزَّانِى حِيْنَ يَزْنِى وَهُوَ مَؤْمِنٌ، وَلاَ يَشْرَبُ الْخْمْرَ حِيْنَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَسْرقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ

Tidaklah berzina seorang pezina ketika berzina dalam keadaan mukmin, tidaklah minum khamr ketika meminumnya dalam keadaan mukmin dan tidak mencuri seorang pencuri ketika mencuri dalam keadaan mukmin. (HR. Bukhari Muslim)
Mereka menganggap bahwa dalam hadits ini Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam menafikan keimanan bagi para pelaku maksiat, yang menunjukkan bahwa mereka adalah orang-orang kafir.
Inilah inti penyimpangan mereka, yaitu:
1. Mereka menganggap sama antara ancaman Allah dan janji-Nya.
2. Tidak membedakan kufur akbar dan kufur ashghar.
Kita jawab syubhat mereka ini dari beberapa sisi:
Pertama, para salafus shalih dari kalangan para shahabat, tabi’in, tabiit-tabi’in berpendapat bahwa terdapat perbedaan antara ancaman dan janji Allah. Jika hal itu merupakan janji, Pasti akan Allah tepati dan tidak mungkin Allah selisihi. Karena menyelisihi janji merupakan sifat yang jelek dan Allah maha suci dari sifat seperti itu. Berbeda halnya dengan ancaman yang Allah ancamkan kepada orang-orang yang bermaksiat, mungkin saja Allah memaafkan dan mengampuninya. Hal itu merupakan sifat yang mulia bagi Allah, yaitu sifat maghfirah (mengampuni), rahmah (menyayangi), al-afuw (memaafkan), dan lain-lain.
Ahlus sunnah wal jama’ah sejak zaman salaf sampai hari ini berkeyakinan bahwa ancaman Allah bisa saja diterapkan, bisa pula tidak. Dengan kata lain tahtal masyi’ah (di bawah kehendak Allah). Jika Allah kehendaki Allah akan mengadzabnya, dan jika dikehendaki oleh-Nya, Ia akan mengampuninya. Dalilnya adalah ucapan Allah:

إِنَّ اللَّهَ لاَ يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. (an-Nisaa’: 48)
Dalam ayat di atas Allah menyatakan “dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik), bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” menunjukkan bahwa ancaman Allah bisa saja tidak Allah laksanakan kepada pelaku dosa, karena Allah telah memaafkan dan mengampuninya.
Kedua, bahwa menurut aqidah ahlus sunnah wal jama’ah yang disepakati secara ijma’ adalah bahwa kekafiran itu bertingkat-tingkat. Ada kufur yang mengeluarkan dari Islam yaitu kufur akbar, ada pula kufur yang tidak mengeluarkan dari Islam yaitu kufur ashgar. Atau dengan istilah lain kufur i’tiqadi (dalam keyakinan) dan kufur amali (dalam amalan).
Terkadang Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam menyebutkan beberapa dosa sebagai kekafiran, seperti hadits di atas: “Memerangi muslim adalah kekafiran” atau hadits Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam:

لاَ تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضِكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ

Jangan kalian kembali kepada kekafiran, sebagian membunuh sebagian yang lain. (HR. Bukhari dan Muslim)
Yang dimaksud oleh Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam adalah kufur amali, yaitu kekufuran kecil yang tidak mengeluarkan dari Islam. Dalil-dalil yang membuktikan hal ini sangat banyak, di antaranya ayat Allah:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabb kalian dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. (al-Baqarah: 178)
Dari ayat ini kita mendapatkan beberapa faedah:
1. Seorang muslim yang membunuh muslim lainnya disebut dalam ayat ini sebagai “saudara” bagi keluarga terbunuh. Hal ini tentunya menunjukkan persaudaraan keimanan yang berarti dia tidak keluar dari keislaman.
2. Allah sebutkan dalam ayat ini “keringanan” bagi orang yang membunuh tadi setelah diberi maaf oleh keluarganya, yang menunjukkan kalau orang tersebut tidak kafir yang mengeluarkan dari Islam. Karena tidak ada keringanan bagi orang kafir yang murtad dan keluar dari Islam.
3. Disebutkan pula dalam ayat ini “rahmat”, yang tentunya terkandung di dalamnya ampunan. Ini pun menunjukkan bahwa orang tadi tidak kafir, sehingga masih mungkin mendapatkan rahmat dan ampunan dari Allah.
Bukti lainnya adalah ucapan Allah:

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ. إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kalian damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kalian perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kalian berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat. (Al-Hujuraat: 9-10)
Dalam ayat ini kita dapatkan beberapa bukti yang menunjukkan bahwa orang yang memerangi atau membunuh seorang muslim tidak kafir keluar dari Islam, di antaranya:
1. Allah menyebutkan dalam ayat ini dua kelompok yang saling berperang adalah orang-orang mukmin.
2. Allah juluki mereka dengan “saudara” yang tentunya yang dimaksud adalah saudara sesama muslim.
3. Allah perintahkan kepada kelompok penengah untuk mendamaikan keduanya dengan kalimat “Damaikanlah antara saudara-saudara kalian”, yang tentunya menunjukkan mereka masih muslimin.
4. Allah memerintahkan kepada kelompok penengah untuk memerangi orang yang tidak mau berdamai (kelompok bughot) sampai kembali kepada perintah Allah. Dan sudah diketahui secara umum bahwa memerangi para bughot adalah hingga mereka mau kembali dan taat kepada penguasanya. Wanita mereka tidak dijadikan tawanan, harta mereka tidak dianggap sebagai pampasan perang, tidak dikejar orang yang lari, tidak dibunuh orang yang luka dan seterusnya. Ini sangat berbeda dengan memerangi orang-orang yang kafir.
5. Disebutkan dalam ayat ini tujuan memerangi para bughot adalah agar mereka mau kembali berdamai dan tunduk kepada penguasa muslim. Berbeda sekali dengan tujuan memerangi orang-orang kafir agar mereka masuk Islam atau tunduk di bawah kekuasaan Islam dengan membayar jizyah.
Ketiga, bahwa penafian keimanan yang disebutkan Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam dalam hadits pezina di atas tidak menunjukkan kafirnya pelaku zina tersebut. Demikian pula peminum khamr dan pencuri. Tidak ada satu pun para ulama sejak para shahabat sampai hari ini yang menyatakan kafirnya mereka.
Kalau mereka dianggap kafir dengan kufur akbar yang mengeluarkan dari Islam, tentunya tidak dihukumi dengan hukum-hukum had, seperti dicambuk, dipotong tangannya dan lain-lain. Sudah diketahui secara ijma’ bahwa hukum bagi seorang murtad adalah dibunuh.
Perhatikan ucapan Abu Ubaidah radhiallahu 'anhu ketika membantah khawarij yang mengkafirkan seorang muslim dengan kemaksiatan sebagai berikut: “Kami telah mendapati bahwa Allah telah mendustakan ucapan mereka. Yaitu ketika Allah menghukumi seorang pencuri dengan dipotong tangannya, seorang pezina dan penuduh zina dengan cambuk. Kalau saja dosa itu mengkafirkan pelakunya, tentu hukumnya atas mereka tidak lain kecuali dibunuh. Karena Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:

مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ

Barangsiapa yang mengganti agamanya (murtad), maka bunuhlah dia!. (HR. Bukhari). semoga artikel ini bermanfaat untuk saudaraku seislam agar tidak mudah tergoda syubhat khawarij teroris.
al faqir Abu Usaamah Bin Ranan Al Bykazi
Wallahu a’lam

Dialah KHAWARIJ

Abu Usaamah Sufyan Bin Ranan Al Bykazi

Di tengah menghadapi krisis ekonomi global, kaum muslimin di cengangkan dengan beberapa aksi TERORISME yang telah mencoreng citra islam di mata dunia. Kejadian-kejadian itu menimbulkan banyak keraguan di hati manusia -khususnya kaum muslimin- tentang agamanya sebagai agama yang penuh rahmat dan kasih sayang. Sehingga mereka menjadi bingung dan berusaha menjauhi agamanya yang murni serta antipati terhadap sunnah Nabinya -Shallallahu ‘ Alaih Wa Sallam-. Naudzu billahi min dzaalik.

Ini disebabkan karena kaum muslimin tidak mau lagi mempelajari agamanya dan hadits-hadits -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-yang menjelaskan tentang kejadian-kejadian yang akan muncul di akhir zaman sebagaimana yang telah diwahyukan Allah -Azza Wa Jalla- kepada Beliau pada 14 abad yang silam, namun telah terbukti pada hari ini. Hal ini menambah keimanan kepada kaum muslimin bahwa Beliau -Shallallahu ‘ Alaih Wa Sallam- adalah seorang rasul yang tidak ada lagi nabi setelahnya. Allah -Azza wa Jalla- berfirman,

" Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya). " (QS. An-Najm :4)

Karenanya, orang-orang yang sering membaca hadits-hadits -Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam- tidaklah merasa heran dan menganggap kejadian-kajadian itu sebagai suatu hal yang baru, karena orang yang melakukan aksi-aksi tersebut telah memiliki pendahulu di zaman -Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan para sahabat.

Aksi-aksi brutal tersebut lahir dari orang-orang khawarij yaitu makhluk terjelek yang ada di kolong langit. Nabi -Sholllallahu alaihi wa sallam- dan para sahabat sejak dahulu telah memperingatkan kita tentang bahaya kesesatan mereka, yang mereka saling mewarisi pemahaman sesat ini sejak dulu sampai pada hari ini. Merekalah yang disebutkan oleh Rasulullah -Sholllallahu alaihi wa sallam- sebagai anjing-anjing neraka . Abu Ghalib -rahimahullah- berkata,

لَمَّا أُتِيَ بِرُءُوسِ الْأزَارِقَةِ فَنُصِبَتْ عَلَى دَرَجِ دِمَشْقَ جَاءَ أَبُو أُمَامَةَ فَلَمَّا رَآهُمْ دَمَعَتْ عَيْنَاهُ فَقَالَ كِلَابُ النَّارِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ هَؤُلَاءِ شَرُّ قَتْلَى قُتِلُوا تَحْتَ أَدِيمِ السَّمَاءِ وَخَيْرُ قَتْلَى قُتِلُوا تَحْتَ أَدِيمِ السَّمَاءِ الَّذِينَ قَتَلَهُمْ هَؤُلَاءِ قَالَ فَقُلْتُ فَمَا شَأْنُكَ دَمَعَتْ عَيْنَاكَ قَالَ رَحْمَةً لَهُمْ إِنَّهُمْ كَانُوا مِنْ أَهْلِ الْإِسْلَامِ قَالَ قُلْنَا أَبِرَأْيِكَ قُلْتَ هَؤُلَاءِ كِلَابُ النَّارِ أَوْ شَيْءٌ سَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنِّي لَجَرِيءٌ بَلْ سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلَا ثِنْتَيْنِ وَلَا ثَلَاثٍ قَالَ فَعَدَّ مِرَارًا

”Ketika didatangkan kepala orang-orang Azariqah (salah satu sekte khawarij yang dicetuskan oleh Nafi’ bin Al-Azraq.) dan dipancangkan di atas tangga-tangga Kota Damaskus, datanglah Abu Umamah Al Bahili -radhiyallahu anhu-. Ketika melihat mereka, air matanya pun mengalir dari kedua pelupuk matanya dan berkata, “Mereka adalah anjing-anjing neraka, anjing-anjing neraka, anjing-anjing neraka. Mereka ini (Khawarij) adalah sejelek-jelek orang yang dibunuh di bawah kolong langit ini, dan sebaik-baik orang yang terbunuh dibawah kolong langit adalah orang-orang yang dibunuh oleh mereka (Khawarij). Abu Ghalib kemudian bertanya,”Kenapa engkau menangis?” Abu umamah -radhiyallahu anhu- menjawab, ”Aku kasihan kepada mereka, dahulunya mereka itu ahlul islam” Abu Ghalib berkata lagi, ”Apakah pernyataanmu, "Mereka adalahanjing-anjing neraka" adalah pendapatmu sendiri atau perkataan yang engkau dengar (langsung) dari Nabi -Sholllallahu alaihi wa sallam- ?” Abu Umamah -radhiyallahu anhu- menjawab, ”Kalau aku mengatakan dengan pendapatku sendiri, maka sungguh aku adalah orang yang lancang. Tapi perkataan ini aku dengar dari Rasulullah -Sholllallahu alaihi wa sallam- tidak hanya sekali, bahkan tidak hanya dua kali atau tiga kali.”[HR. At-Tirmidzi (3000), Ibnu Majah (176), Ahmad (V/253).]

Diantara ciri khas mereka (Khawarij), mengkafirkan pemerintah kaum muslimin dan orang-orang yang bersama pemerintah tersebut (karena melakukan dosa-dosa besar), memberontak kepada pemerintah kaum muslimin , menghalalkan darah dan harta kaum muslimin

Pemberontakan pertama dalam sejarah islam dilakukan oleh gembong Khawarij yaitu Dzul Khuwaishirah dimasa Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Imam Ibnul Jauzi -rahimahullah- di dalam kitabnya Talbis Iblis, “Khawarij yang pertama dan yang paling jelek adalah Dzul Khuwaishirah.”[Lihat Al-Muntaqo An-Nafis (hal. 89)]

Al-Imam Al-Bukhari -Rahimahullah- meriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa beliau berkata,

بَعَثَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْيَمَنِ بِذُهَيْبَةٍ فِي أَدِيمٍ مَقْرُوظٍ لَمْ تُحَصَّلْ مِنْ تُرَابِهَا قَالَ فَقَسَمَهَا بَيْنَ أَرْبَعَةِ نَفَرٍ بَيْنَ عُيَيْنَةَ بْنِ بَدْرٍ وَأَقْرَعَ بْنِ حابِسٍ وَزَيْدِ الْخَيْلِ وَالرَّابِعُ إِمَّا عَلْقَمَةُ وَإِمَّا عَامِرُ بْنُ الطُّفَيْلِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِهِ كُنَّا نَحْنُ أَحَقَّ بِهَذَا مِنْ هَؤُلَاءِ قَالَ فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَلَا تَأْمَنُونِي وَأَنَا أَمِينُ مَنْ فِي السَّمَاءِ يَأْتِينِي خَبَرُ السَّمَاءِ صَبَاحًا وَمَسَاءً قَالَ فَقَامَ رَجُلٌ غَائِرُ الْعَيْنَيْنِ مُشْرِفُ الْوَجْنَتَيْنِ نَاشِزُ الْجَبْهَةِ كَثُّ اللِّحْيَةِ مَحْلُوقُ الرَّأْسِ مُشَمَّرُ الْإِزَارِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ اتَّقِ اللَّهَ قَالَ وَيْلَكَ أَوَلَسْتُ أَحَقَّ أَهْلِ الْأَرْضِ أَنْ يَتَّقِيَ اللَّهَ قَالَ ثُمَّ وَلَّى الرَّجُلُ قَالَ خَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَا أَضْرِبُ عُنُقَهُ قَالَ لَا لَعَلَّهُ أَنْ يَكُونَ يُصَلِّي فَقَالَ خَالِدٌ وَكَمْ مِنْ مُصَلٍّ يَقُولُ بِلِسَانِهِ مَا لَيْسَ فِي قَلْبِهِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي لَمْ أُومَرْ أَنْ أَنْقُبَ عَنْ قُلُوبِ النَّاسِ وَلَا أَشُقَّ بُطُونَهُمْ قَالَ ثُمَّ نَظَرَ إِلَيْهِ وَهُوَ مُقَفٍّ فَقَالَ إِنَّهُ يَخْرُجُ مِنْ ضِئْضِئِ هَذَا قَوْمٌ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ رَطْبًا لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ وَأَظُنُّهُ قَالَ لَئِنْ أَدْرَكْتُهُمْ لَأَقْتُلَنَّهُمْ قَتْلَ ثَمُودَ

“Ali pernah mengirim dari Yaman untuk -Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam- sepotong emas dalam kantong kulit yang telah disamak, namun emas itu belum dibersihkan dari kotorannya. Maka -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- membaginya kepada empat orang; ‘Uyainah bin Badr, Aqra’ bin Habis, Zaid Al-Khail dan yang ke-empat, ‘Alqamah atau ‘Amir bin Ath-Thufail. Maka seseorang dari para sahabatnya menyatakan,”Kami lebih berhak dengan (harta) ini dibanding mereka”.

Ucapan itu sampai kepada Rasulullah -Shallallahu ‘ Alaihi Wa Sallam- , maka Beliau bersabda, “Apakah kalian tidak percaya kepadaku, padahal aku adalah kepercayaan Dzat yang ada dilangit (Allah), wahyu turun kepadaku dari langit diwaktu pagi dan sore”.

Kemudian datanglah seorang laki-laki (Dzul Khuwaishirah) yang cekung kedua matanya, menonjol kedua atas pipinya, menonjol kedua dahinya, lebat jenggotnya, botak kepalanya, dan tergulung sarungnya. Orang itu berkata,” Bertaqwalah kepada Allah, wahai Rasulullah!!”

Maka Rasulullah -Sholllallahu alaihi wa sallam- bersabda, ”Celaka engkau!! Bukankah aku manusia yang paling bertakwa kepada Allah?!” Kemudian orang itu pergi. Maka Khalid bin Al-Walid -radhiyallahu anhu- berkata,”Wahai Rasulullah bolehkah aku penggal lehernya?”

Nabi -Sholllallahu alaihi wa sallam- bersabda,”Jangan, barangkali dia masih shalat (yakni, masih muslim).” Khalid berkata,”Berapa banyak orang yang shalat dan berucap dengan lisannya (syahadat) ternyata bertentangan dengan isi hatinya.” Nabi -Sholllallahu alaihi wa sallam- bersabda, “Aku tidak diperintah untuk mengorek isi hati manusia, dan membela dada-dada mereka.”

Kemudian Nabi -Sholllallahu alaihi wa sallam- melihat kepada orang itu, sambil berkata,“Sesungguhnya akan keluar dari keturunan orang ini sekelompok kaum yang membaca Kitabullah (Al-Qur’an) dengan mudah, namun tidak melampaui tenggorokan mereka. Mereka melesat dari (batas-batas) agama mereka seperti melesatnya anak panah dari sasarannya”. Saya (Abu Sa’id Al-Khudriy) yakin beliau -Shollallahu alaihi wa sallam- bersabda,

لَئِنْ أَدْرَكْتُهُمْ لأَقْتُلَنَّهُمْ قَتْلَ ثَمُوْدَ

“Jika aku menjumpai mereka, niscaya aku akan bunuh mereka seperti dibunuhnya kaum Tsamud.”. [HR. Al-Bukhari dalam Kitab Al-Maghozi (4351), dan Muslim dalam Kitab Az-Zakah (2448)]

Dalam riwayat lain, Abu Sa’id -radhiyallahu anhu- berkata,

بَيْنَمَا نَحْنُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقْسِمُ قِسْمًا أَتَاهُ ذُو الْخُوَيْصِرَةِ وَهُوَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي تَمِيمٍ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ اعْدِلْ فَقَالَ وَيْلَكَ وَمَنْ يَعْدِلُ إِذَا لَمْ أَعْدِلْ قَدْ خِبْتَ وَخَسِرْتَ إِنْ لَمْ أَكُنْ أَعْدِلُ فَقَالَ عُمَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ ائْذَنْ لِي فِيهِ فَأَضْرِبَ عُنُقَهُ فَقَالَ دَعْهُ فَإِنَّ لَهُ أَصْحَابًا يَحْقِرُ أَحَدُكُمْ صَلَاتَهُ مَعَ صَلَاتِهِمْ وَصِيَامَهُ مَعَ صِيَامِهِمْ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ

“Ketika kami bersama Rasulullah -Sholllallahu alaihi wa sallam- , beliau sedang membagi ghonimah, tiba-tiba Dzul Khuwaishirah –seseorang dari Bani Tamim- mendatangi beliau kemudian berkata, ‘Wahai Rasulullah berbuat adillah!!” Rasulullah -Sholllallahu alaihi wa sallam- bersabda, “Celaka engkau, siapa lagi yang bisa berbuat adil jika saya sudah (dikatakan) tidak adil. Sungguh celaka dan rugi jika saya tidak bisa berbuat adil”. Maka Umar berkata,”Wahai Rasulullah, izinkan saya untuk memenggal lehernya! ”Rasulullah -Sholllallahu alaihi wa sallam- bersabda, “Biarkan dia. Sesungguhnya dia mempunyai pengikut, dimana kalian akan merendahkan (menganggap kecil) shalat kalian dibanding shalat mereka, puasa kalian dibanding puasa mereka. Mereka membaca Al-Qur’an, tapi tidak mencapai tenggorokan mereka. Mereka melesat dari (batas-batas) agama seperti melesatnya anak panah dari sasaran (buruan)nya…”. [HR. Al-Bukhari dalam Kitab Al-Manakib (3610) dan Muslim dalam Kitab Az-Zakah (2453)].

Rasulullah -Sholllallahu alaihi wa sallam- juga bersabda,

إِنَّ مِنْ ضِئْضِئِ هَذَا أَوْ فِي عَقِبِ هَذَا قَوْمًا يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ مُرُوقَ السَّهْمِ مِنْ الرَّمِيَّةِ يَقْتُلُونَ أَهْلَ الْإِسْلَامِ وَيَدَعُونَ أَهْلَ الْأَوْثَانِ لَئِنْ أَنَا أَدْرَكْتُهُمْ لَأَقْتُلَنَّهُمْ قَتْلَ عَادٍ

“Sesungguhnya dianatara keturunan orang ini, ada suatu kaum yang mereka itu ahli membaca Al-Qur’an, namun bacaan tersebut tidaklah melewati tenggorokan mereka. Mereka melesat (keluar) dari (batas-batas) agama seperti melesatnya anak panah dari (sasaran) buruannya. Mereka membunuh orang-orang Islam dan membiarkan hidup para penyembah berhala. Jika aku sempat mendapati mereka, akan aku bunuh mereka dengan cara pembunuhan terhadap kaum ‘Aad.” [HR. Al Bukhari dalam Kitab Ahadits Al-Anbiya' (3344) Muslim dalam Kitab Az-Zakah (2448), Abu Dawud dalam Kitab As-Sunnah (4764), dan An-Nasa'iy dalam Kitab Tahrim Ad-Daam (4112)].

Oleh karena itu, janganlah kita tertipu dengan banyak dan kuatnya ibadah mereka; meski selalu shalat di malam hari dan puasa di siang hari, namun amal kebaikan mereka tidak bermanfaat sedikitpun disebabkan kedurhakaan mereka kepada Allah dan Rasul-Nya serta menyelewengkan makna ayat-ayat Al Qur’an sesuai dengan hawa nafsunya. Patokannya bukanlah banyak sedikitnya suatu ibadah, namun cocok tidaknya seseorang di atas sunnah. Karenanya, Rasulullah -Sholllallahu alaihi wa sallam- memerintahkan kita untuk memerangi mereka sebagaiamana yang ditegaskan oleh Rasulullah -Sholllallahu alaihi wa sallam- .

سَيَخْرُجُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ قَوْمٌ أَحْدَاثُ الْأَسْنَانِ سُفَهَاءُ الْأَحْلَامِ يَقُولُونَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ الْبَرِيَّةِ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ فَإِذَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاقْتُلُوهُمْ فَإِنَّ فِي قَتْلِهِمْ أَجْرًا لِمَنْ قَتَلَهُمْ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Akan keluar di akhir zaman, suatu kaum yang muda-muda umurnya lagi pendek akalnya. Mereka mengucapkan ucapan sebaik-baik manusia. Mereka membaca Al-Qur’an (tapi) tidak melewati kerongkongan mereka. Mereka melesat (keluar) dari (batas-batas) agama ini seperti melesatnya anak panah dari (sasaran) buruannya. Maka jika kalian mendapati mereka(Khawarij), perangilah mereka! Karena sesungguhnya orang-orang yang memerangi mereka akan mendapat pahala di sisi Allah pada hari kiamat” .[HR. Al Bukhari (6930) Muslim (1066)]

Pada masa pemerintahan Khalifah ‘Utsman bin Affan -radhiyallahu anhu- muncul pula gerakan teror dan pemberontakkan yang memprovokasi massa untuk anti terhadap khalifah yang sah, Amirul Mukminin ‘Utsman Bin Affan. Gembong gerakan ini adalah ‘Abdullah bin Saba’ Al-Yahudi (nenek moyang orang Syi’ah). Dia menampilkan diri sebagai seorang muslim, namun kedengkian dan kekufurannya terhadap Islam tersimpan di dadanya. Dia berpindah dari suatu tempat ke tempat lainnya (diberbagai negeri kaum muslimin) dengan tujuan untuk menebarkan kesesatan di tengah-tengah umat dan memprovokasj mereka. Sampai akhirnya dia mendapatkan tempat yang cocok, yaitu Mesir. Dari sanalah kemudian dia mengendalikan fitnah dan menyalakan apinya dalam rangka menentang Allah dan Rasul-Nya. Provokasi yang dia propagandakan disambut baik oleh orang-orang jahat yang setipe dengannya, yang cenderung emosional dan reaksioner dalam menilai dan menyikapi kondisi. Kaum pemberontak ini mengklaim bahwa Khalifah ‘Utsman bin Affan telah melakukan 18 kemungkaran dan kezholiman yang nyata!!.

Kemudian pada bulan Syawal kaum Khawarij dari kalangan saba’iyyun ini, bergerak dari Mesir menuju Madinah dengan menampakkan diri seolah-olah hendak berhaji yang terbagi dalam empat regu, setiap regu mempunyai amir. Gerakan para pemberontak dan teroris juga dari Kufah. Sesampai di Madinah mereka mendemo dan mengepung rumah ‘Utsman dan secara paksa meminta Khalifah ‘Utsman untuk turun dari jabatannya! Demikianlah mereka mengepung rumah Khalifah ‘Utsman sehingga beliau terhalang dari sholat jama’ah di mesjid. Bahkan membiarkan ‘Utsman tidak minum dan menghalangi jalannya air kepadanya. Hal ini membuat para sahabat yang lainnya marah, sehingga ‘Ammar bin Yasiir -radhiyallahu anhu- berkata,”Subhanallah!! Dia telah membeli sumur Ruumah (untuk kaum muslimin) kemudian kalian menghalangi dia dari airnya? Biarkan jalan air itu (jangan di halangi dari ‘utsman)!”

Kemudian ‘Ammar mendatangi ‘Ali bin Abi Thalib -radhiyallahu anhu- dan melaporkan hal ini. Maka segera ‘Ali -radhiyallahu anhu- mengirimkan pemuda-pemudanya untuk menorobos masuk ke rumah Khalifah ‘Utsman -radhiyallahu anhu- memberikan air minum kepada beliau.

Setelah 40 hari beliau dikepung di rumah beliau sendiri, para pemberontak (Khawarij) itu berani menerobos masuk ke rumah Khalifah ‘Utsman dengan menaiki dinding-dinding rumah beliau. Kemudian dengan kejinya mereka membunuh Amirul Mukminin ‘Utsman bin Affan -radhiyallahu anhu- yang ketika itu sedang membaca Al-Qur’an. Muncratlah darah segar seorang sahabat Rasulullah -Shollallahu alaihi wa sallam- yang mulia, dan tetesan pertama darah beliau mengenai mush-haf yang ada di pangkuannya tepat mengenai ayat Allah,

“Maka Allah akan mencukupimu (membalas) dari mereka”dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” .((QS. Al Baqarah:137).

Kemudian tangan istri ‘Utsman dipotong, lalu pembunuh keji tersebut menusukkan pedangnya ke dada Khalifah ‘Utsman dan terbunuhlah beliau! Inna lillahi wa inna lillahi raji’un. [Lihat Tarikh Al-Islam (1/439-449) karya Al-Imam Abu Abdillah Adz-Dzahabiy]

Seorang yang membeli tanah dengan harta pribadinya untuk mesjid Rasulullah -Sholllallahu alaihi wa sallam- , dilarang shalat di dalamnya. Seorang yang membeli sumur Rumah dan digali dengan harta pribadinya untuk kaum mukminin, dihalangi untuk minum airnya. Seorang yang paling sabar dan tidak mengizinkan adanya pertumpahan darah di kalangan kaum muslimin, ternyata ditumpahkan darahnya oleh para Khawarij yang haus darah.

Maka hendaklah kita waspada terhadap kelompok ini, sebab mereka berada di sekitar kita sampai hari ini. Mereka tidak segan-segan menumpahkan darah kaum muslimin dengan mengatas namakan jihad. Berlindunglah kepada Allah dari mereka. Hanya kepada Allah Azza Wa Jalla tempat kita mengadu.

FATWA ULAMA' TENTANG KHAWARIJ

Berikut ini lanjutan fatwa para ulama tentang masalah Takfir dan Ciri-ciri khawarij. Insya Allah pada kesempatan ini, akan kami ketengahkan keterangan dari Syaikh Abdul Aziz bin Abdulloh Alu Syaikh dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahumallah.


***

Jawaban Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syaikh

Dalam satu majelis di Masjidil Haram, beliau menggariskan metode interaksi dengan orang-orang yang menempuh jalan hidup ekstrem ini. Beliau berkata: “Kebanyakan orang yang menganut pemikiran ini, adalah orang-orang bodoh yang diperalat, disebabkan ilmu dan pengalaman mereka masih dangkal. Mereka dijangkiti pemikiran takfir (pengafiran) ini dari sekelompok orang yang menjadikan metode ini, sebagai batu loncatan untuk merealisasikan rencana jahat mereka. Mereka mengusung pemikiran ini, guna mengelabui orang-orang yang dangkal ilmu, pemahaman dan pengalaman. Kewajiban setiap muslim yang menemui orang lain yang meyakini pemikiran ini, hendaknya mengingatkan, memaparkan kebatilan ideologi dan alur pikirannya. Bila ia sadar dan segera kembali kepada akal sehatnya, maka inilah yang diharapkan. Tapi kalau keras kepala, ngotot pada pendiriannya, maka jangan sampai orang-orang tersebut dibiarkan leluasa menodai generasi muda kita dan agamanya. Ideologi takfir merupakan satu dosa dan kesalahan, di belakangnya ada skenario perusakan umat, mereka menempuh segala macam cara untuk mewujudkan rencananya.

Saya menasihati saudara-saudaraku agar senantiasa mewaspadai propaganda yang mengafirkan komunitas muslim, mengajak kepada perlawanan terhadap pemerintah dan angkat senjata melawan kaum muslimin. Saya juga mengingatkan orang yang berfatwa kepada mereka agar takut kepada Allah, tentang dirinya, kaum muslim serta masyarakat muslim. Dia harus mengetahui bahwa jalan yang sedang ia tempuh adalah jalan ahlul bid’ah.

Salafush Sholeh begitu jauh dan terhindar dari jalan yang salah ini. Mereka senantiasa menganjurkan masyarakat agar tetap setia dan taat serta sabar menghadapi pemerintah, meski mereka berbuat kecurangan maupun kezaliman. Mereka juga mewanti-wanti agar tidak melawan penguasa, demi memelihara darah umat, kebulatan tekad dan menyatukan barisan. Hendaknya kalian bertakwa kepada Allah pada umat Islam, waspadailah kemurkaan Allah dan siksa-Nya. Para mufti (tanpa dasar ilmu), yang tidak bertaubat, umat Islam harus berhati-hati dan memperingatkan umat serta menjauhi mereka. Semoga Allah melindungi umat islam dari kejelekan dan fitnah, baik yang nampak maupun tersembunyi.” (Harian ‘Ukadl edisi: 776 tanggal 4-6-1424 H).



YANG MUDA yang Beragama



Oleh : Abu Usaamah Sufyan al Atsari

Alloh ‘Azza wa Jalla berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman jauhilah kebanyakan berprasangka, karna sesungguhnya sebagian tidakan prasangka adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain (al Hujurat : 12)

Saudaraku se Islam alangkah malang nian seorang atau orang yang kian lama mengaji hanya menghasilkan keburukan sifat, miskin nya akhlak.. maka dalam ayat ini merupakan haram nya perbanyak prasangka.. dan mencari-cari kesalahan, alias tajasus.

Sebagian ikhwah ‘Alim akan ilmu tauhid, ‘alim akan ilmu ‘Aqidah, Akan tetapi mana hasil ke’aliman Aqidah kiranya ia ikhlas belajar? Mana ke’aliman ilmu tauhid kiranya ia seorang tawadhu’? yang tersisa hanyalah kemiskinan akhlak, apakah kalian belajar agama, belajar dien islam hanya untuk menghasilkan keburukan akhlak? Alangkah malang nian kiranya kalian berprasangka buruk sesama muslim, prasangka sesama ahlussunnah, prasangka sesama Salafiyyin Ahlis Sunnah wal Jama’ah, waiyadzubillah.

Rasulullah Shallallahu’alaii wa Sallam bersabda : “Berhati-hatilah kalian dari tindakan berprasangka buruk, karena berprasangka buruk adalah sedusta-dustanya ucapan” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari hadits no. 6064 dan Muslim hadits no. 2563]

Kiranya kita melihat saudara kita melakukan hal yang masih samar dalam fikiran kita, missal sudara kita berjalan dengan mubtadi’ maka jangan kita vonis suadara kita tersebut telah menjadi mubtadi’, lantaran ia jalan dengan mubtadi’ bisa saja ia sedang menashihati mubtadi’ tersebut, mungkin pula ia berpapasan lalu mengucapkan salam lantaran mubtadi’ tersebut muslim, maka masih banyak kemungkinan – kemungkinan yang masih bisa di mungkinkan, kiranya tiada kemungkinan baginya maka tabayun(mengklarifikasi), bertanya kepadanya “wahai fulan kenapa kamu berjalan..dst” sungguh tidak pantas kiranya kita memvonis dengan apa yang kita lihat lalu menyebarkan ke orang lain “fulan begini dan begini” Allahu yahdik
Bukankah Amirul Mukminin Umar ibnul Khatab berkata :” “Janganlah engkau berprasangka terhadap perkataan yang keluar dari saudaramu yang mukmin kecuali dengan persangkaan yang baik. Dan hendaknya engkau selalu membawa perkataannya itu kepada prasangka-prasangka yang baik”

Berhuznudzanlah kalian.. niscaya orang lain pun akan berhuznudzan kepada mu, semoga tulisan sederhana ini bisa menjadi motivasi bagi al Faqir (penulis) yang dhaif ini dan bagi para pembaca yang kalian merupakan penuntut ilmu yang berjiwa hanif.
Februari 2009
Waktu malam ba’da isya


FATWA ULAMA' TENTANG KHAWARIJ(2)

Perkataan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin

Sudah diketahui bahwa vonis kafir harus melalui dua tahapan penting:

Pertama:

Adanya dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut merupakan kekufuran, mengeluarkan dari agama. Sebab ada dalil-dalil yang menyebut satu perbuatan sebagai kekufuran, namun yang dimaksud bukan kekufuran yang menyeret pelakunya keluar dari agama. Maka anda harus tahu bahwa dalil ini menunjukkan bahwa amalan ini atau pelanggaran ini merupakan kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari agama.

Kedua:

Aplikasi dalil tersebut pada individu yang melakukan perbuatan yang menyatakan dalam dalil sebagai kekufuran. Pasalnya, tidak setiap pelaku perbuatan yang mengafirkan menjadi kafir, sebagaimana ditunjukkan dalam kandungan dalil Al Quran maupun As Sunnah. Allah berfirman:

مَن كَفَرَ بِاللهِ مِن بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِاْلإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمُُ

“Barang siapa kafir kepada Allah sesudah beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang pedih.” (Qs. An Nahl: 106)

Kalau ada seseorang dipaksa untuk berbuat atau mengatakan satu kekufuran dan terpaksa melakukannya, berdasarkan kandungan Al Quran dia tidak kafir kendati perbuatannya kufur. Misalnya: dia dipaksa untuk bersujud kepada berhala, kemudian ia melakukannya, perbuatan sujud kepada berhala adalah kufur, tidak ada perdebatan, namun dia terpaksa melakukannya, sedangkan hatinya tetap tenang dengan keimanan, ia tetap yakin bahwa berhala tersebut tidak berhak untuk disembah, dan bersujud kepadanya adalah perbuatan kufur, maka dia terbebas dari apapun.

Contoh lain: ada seorang yang dipaksa untuk mengucapkan perkataan kufur, sehingga ia mengatakan: Trinitas (Allah adalah Tuhan ketiga dari tiga tuhan). Apakah orang ini kafir, sedangkan hatinya yang tetap tenang dan yakin dengan keimanannya? Jawabannya: tidak.

Adapun dalil dari As Sunah, adalah: Nabi pernah bercerita tentang kegembiraan Allah terhadap taubat seorang hamba, satu kegembiraan yang melebihi kegembiraan seseorang yang kehilangan unta tunggangannya yang membawa perbekalan makan dan minumannya, kemudian lelaki itu berusaha mencarinya, tapi pencariannya tidak membuahkan hasil, akhirnya dia berbaring di bawah sebuah pohon, menanti ajal. Pada Saat kritis tersebut, tiba-tiba untanya berdiri di hadapannya, ia pun langsung meraih tali kendalinya, seraya berkata (karena luapan kegembiraan): “Ya Allah Engkau adalah hambaku dan aku adalah tuhan-Mu.” Ia salah ucap, karena hanyut oleh luapan kegembiraan (HR. Muslim no: 2747 dari hadits Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu). Apakah orang ini kafir? Jawabannya: Tidak.

Demikian pula seorang banyak berbuat maksiat, namun ia merasa takut akan menerima siksaan Allah, sehingga mengatakan kepada keluarganya: “Jika aku mati, bakarlah jasadku, kemudian tumbuk dan sebarkan (abunya) di lautan. Demi Allah kalau Rabbku berhasil menemukan jasadku, niscaya aku akan disiksa dengan siksaan yang tidak pernah ditimpakan kepada siapa pun dari kalangan makhluk.” Akhirnya keluarganya pun menjalankan wasiatnya. Kemudian Allah menghimpun seluruh bagian jasadnya, dan bertanya kepadanya. Ia mengaku: bahwa ia melakukannya karena takut kepada Allah, (dia mengira bahwa Allah tidak kuasa untuk menghimpun kembali jasadnya). Allah mengampuninya, meskipun keraguannya akan kekuasaan Allah merupakan kekufuran, namun dia tidak ingin menyifati Allah dengan sifat tak berdaya, tapi ia melakukannya karena merasa takut kepada-Nya. Dia mengira bahwa pelarian yang dia lakukan akan menyelamatkannya dari siksa Allah.

Dengan demikian, wahai saudara-saudaraku, harus ada dua hal penting dalam pengkafiran:

Pertama:

Adanya dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut kufur, mengeluarkan pelakunya dari agama.

Kedua:

Hukum kekufuran tersebut telah relevan dengan pelaku tersebut. Sebab bisa jadi ada padanya penghalang dari vonis kafir, meskipun ucapan atau perbuatannya kufur. Perkara-perkara yang menghalangi penjatuhan vonis kafir telah gamblang dijelaskan oleh syariat. Alhamdulillah, jika dua syarat ini tidak terpenuhi dan ada orang mengafirkan saudaranya, maka dia sendiri yang kafir. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberitahukan bahwa orang yang memanggil orang lain dengan ucapan “wahai orang kafir” atau dengan “wahai musuh Allah” padahal tidak demikian adanya, maka vonis ini menjadi bumerang bagi dirinya, dialah yang kafir, dialah yang musuh Allah. Kalau ada orang yang bertanya, bagaimana mungkin dia yang menjadi kafir, padahal dia mengafirkan orang tersebut karena rasa kecemburuannya untuk Allah?

Kita jawab: bahwa dia mengafirkan karena mendaulat dirinya sebagai pembuat syariat bersama Allah, dengan mengklaim orang tersebut telah kafir, padahal Allah belum mengafirkannya, ia telah menjadikan dirinya sebagai tandingan Allah dalam pengafiran. Ini dari satu sisi. Dari sisi lain: bisa jadi Allah mengecap hatinya, sehingga akhir kehidupannya bermuara pada kekufuran kepada Allah, dengan nyata dan jelas. Sehingga masalah ini benar-benar berbahaya, dan kita tidak berhak untuk mengafirkan orang yang belum dikafirkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Sebagaimana kita juga tidak berwenang untuk mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, juga menghalalkan sesuatu yang tidak dihalalkan oleh Allah dan Rasul-Nya, juga mewajibkan hal yang tidak wajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Akan semakin fatal, jika pengafiran disematkan pada pemimpin umat ini (ulul amri), yang terdiri dari para ulama dan pemerintah, berdasarkan firman Allah:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِى اْلأَمْرِ مِنكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul dan ulul amri di antara kamu.” (Qs. An Nisaa’: 59)

Menurut ulama tafsir, ulul amri adalah ulama dan umara. Ulama mengendalikan perkara umat dalam aspek syariat dan mendakwahkannya, sedangkan pemerintah memegang kendali umat dalam pelaksanaan syariat (eksekutor), dan memaksa rakyat untuk mematuhinya.

Bila klaim takfir menimpa mereka, maka tidak berpengaruh buruk pada pribadi mereka, sebab mereka memahami diri mereka masing-masing, lontaran tersebut tidak membuat mereka pusing. Sungguh ucapan yang lebih kotor dari sekedar pengafiran pernah dilontarkan kepada sosok yang lebih mulia dari mereka., yaitu para Nabi yang dikatakan kepada mereka, seperti yang dikisahkan dalam firman Allah:

كَذَلِكَ مَآأَتَى الَّذِينَ مِن قَبْلِهِم مِّن رَّسُولٍ إِلاَّ قَالُوا سَاحِرٌ أَوْ مَجْنُونٌ

“Demikianlah tidak seorang rasul pun yang datang kepada orang-orang yang sebelum mereka melainkan mereka mengatakan ‘Ia adalah seorang tukang sihir atau orang gila.’” (Qs. Az Dzaariyaat: 52)

Pengafiran penguasa mengandung dua dampak negatif yang sama-sama besar: Dampak secara syariat (agama) dan sosial.

Pertama: Kerusakan dari sisi agama. Ulama yang telah diklaim kekafirannya, tidak akan dimanfaatkan ilmunya oleh masyarakat, minimal akan timbul keraguan atau kecurigaan terhadap mereka. Sehingga orang yang telah mengafirkan ulama, menjadi penghancur syariat Islam. Lantaran syariat islam ditimba dari mereka, para ulama. Dan mereka adalah pewaris para nabi, sedangkan para nabi tidak pernah mewariskan dirham ataupun dinar, mereka hanya mewariskan ilmu, barang siapa yang mendapatkannya, maka ia telah mengantongi bagian yang melimpah dari warisan mereka.

Kedua: Adapun pengafiran pemerintah, maka menyimpan kerusakan sosial yang besar yaitu kekacauan, peperangan saudara, yang tidak ada yang mengetahui penghujungnya melainkan Allah. Karena itu, kita harus waspada terhadap masalah ini. Orang yang mendengar lontaran vonis kafir, hendaknya menasihati pengucapnya dan menakutinya dengan Allah subhanahu wa ta’ala. Dan mengatakan kepadanya, jika engkau melihat ada satu perbuatan kekufuran yang dilakukan seorang ulama’, maka kewajiban anda adalah menemuinya dan kemudian berdiskusi dengannya seputar masalah tersebut, hingga jelas duduk permasalahannya bagi anda. (Fitnatut Takfir hal: 65, penyusun: Ali bin Husain Abu Luz).



Nashihat Kepada ULIL ABSHAR JIL { Jaringan Iblis Laknat}

Dari Qais bin Abi Hazim, dari Jarir bin Abdullah al-Bajali radhiyallahu’anhu, Jarir berkata: Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, “Wahai Jarir, maukah engkau menenangkan hatiku dari memikirkan Dzul Khalashah?” –itu adalah sebuah rumah di Khats’am (sebuah tempat di Yaman, pent) yang dijuluki sebagai Ka’bahnya Yaman (yang di dalamnya terdapat berhala yang dipuja-puja, pent)–. Jarir berkata: Akupun bergegas berangkat -ke sana, untuk berperang, pent- bersama dengan seratus lima puluh pasukan berkuda -dari suku Ahmas, pent-. Sebenarnya aku ini tidak begitu tangguh mengendarai kuda. Hal itu aku ceritakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau pun menepukkan telapak tangannya ke dadaku seraya berdoa, “Ya Allah, teguhkanlah dia dan jadikan dia pemberi petunjuk dan senantiasa terbimbing.” Qais berkata: Maka berangkatlah Jarir ke sana dan berhasil membakar hangus rumah itu dengan api. Kemudian Jarir mengutus seseorang di antara kami untuk menyampaikan berita gembira ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang itu biasa dipanggil dengan sebutan Abu Arthah -nama aslinya Husain bin Rabi’ah, pent-. Sesampainya dia di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia pun melapor, “Tidaklah saya datang menghadap anda kecuali kami telah meninggalkannya dalam keadaan -hangus, pent- bagaikan seekor onta yang terkena kudis di sekujur tubuhnya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mendoakan keberkahan bagi kuda-kuda suku Ahmas beserta pasukannya sebanyak lima kali. (HR. Bukhari dan Muslim, lihat Syarh Muslim [8/98-100] dan Shahih Bukhari hal. 633,635,795,900,1253,1293)

Hadits yang agung ini menyimpan berbagai mutiara hikmah, di antaranya:

Anjuran untuk mengirimkan utusan yang menyampaikan kabar gembira berupa keberhasilan penaklukan musuh dan yang semacamnya (lihat Syarh Muslim [8/99]). Hadits ini juga menunjukkan anjuran untuk memberikan kabar gembira kepada sesama muslim yang dapat membuat hatinya senang, sebagaimana dalam hadits Mu’adz bin Jabal yang populer itu.
Kesenangan dan kebahagiaan jiwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya adalah dengan berjayanya tauhid dan tumbangnya syirik. Maka perhatikanlah hal ini baik-baik wahai saudaraku terutama para da’i,… Hendaknya kita berupaya untuk meneladani mereka. Betapa besarnya perjuangan mereka -generasi salaf- dalam mendakwahkan tauhid ke berbagai penjuru dunia. Yang hal itu menunjukkan kepada kita bahwa yang menjadi cita-cita tertinggi perjuangan mereka adalah agar umat manusia menyembah kepada Allah saja dan mengingkari thaghut/sesembahan selain Allah. Bukankah Allah telah menegaskan tujuan agung ini dalam firman-Nya (yang artinya), “Sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyeru; sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.” (QS. an-Nahl: 36). Sehingga dakwah tauhid itulah yang menjadi ruh perjuangan mereka, bukan dakwah menuju kekuasaan ataupun kesejahteraan ekonomi, apalagi tendensi untuk meraih simpati duniawi semua umat beragama! Camkan hal ini baik-baik, wahai para pemuda!
al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Tidak ada sesuatu pun yang lebih melelahkan bagi hati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melainkan keberadaan sosok pujaan selain Allah ta’ala yang dipersekutukan dengan-Nya -dalam hal ibadah-.” (Fath al-Bari [7/671] pdf). Maka hal ini mencerminkan kebencian dan keresahan yang amat mendalam pada diri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena bercokolnya kemusyrikan di atas muka bumi ini. Tentunya hal ini sangat bertolak belakang dengan sikap sebagian orang yang dijuluki sebagai cendekiawan Islam dan ‘kelompok pembaharu’ (baca: JIL dan antek-anteknya) yang sangat tidak suka apabila rasa kebencian terhadap syirik dan pelakunya itu ditanamkan dalam hati umat Islam. Tidakkah kita ingat, wahai pembaca yang budiman.. indahnya firman Allah ta’ala (yang artinya), “Sungguh telah ada bagi kalian teladan yang baik pada diri Ibrahim dan orang-orang yang bersamanya. Yaitu ketika mereka berkata kepada kaumnya, ‘Sesungguhnya kami berlepas diri dari kalian dan dari apa yang kalian sembah selain Allah. Kami mengingkari kalian dan telah tampak jelas adanya permusuhan dan kebencian antara kami dengan kalian, untuk selama-lamanya sampai kalian mau beriman (beribadah) kepada Allah semata…” (QS. al-Mumtahanah: 4). Maka ambillah pelajaran, wahai ulil abshar (orang yang punya pikiran)…!
al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Di dalam hadits ini terkandung ajaran yaitu disyari’atkannya melenyapkan sesuatu yang memicu merajalelanya fitnah/keburukan bagi manusia, baik yang berujud bangunan atau selainnya; apakah dia tergolong jenis manusia, binatang, atau bahkan benda mati.” (Fath al-Bari [7/673] pdf). Di antara pemicu fitnah terbesar di negeri ini yang harus [segera] dilenyapkan adalah keberadaan Jaringan Islam Liberal beserta segala institusi yang mereka bangun untuk mempropagandakan kesesatan mereka. Mudah-mudahan pemerintah negeri ini -semoga Allah membimbing mereka- bisa segera mengambil tindakan demi keselamatan akidah kaum muslimin, Allahumma amin. Demikian juga tindakan ini mestinya diberlakukan kepada semua penebar fitnah kekafiran dan kemusyrikan di mana saja. Hal ini mengisyaratkan pentingnya pemerintah kaum muslimin untuk memahami akidah yang benar dan berjuang mempertahankannya dengan kekuasaan yang mereka miliki.
Ajaran untuk menjinakkan hati suatu masyarakat dengan mengangkat orang sebagai pemimpin bagi mereka yang dia itu adalah berasal dari masyarakat itu sendiri (putra daerah) (Fath al-Bari [7/673] pdf).
Keutamaan pasukan penunggang kuda di dalam peperangan (Fath al-Bari [7/673] pdf). Hal ini merupakan bagian dari perwujudan firman Allah ta’ala (yang artinya), “Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka -orang kafir- kekuatan apa saja yang mampu kalian siapkan, dan juga kuda-kuda yang ditambatkan -khusus untuk perang- dalam rangka menakut-nakuti musuh Allah dan musuh kalian serta musuh lain selain mereka…” (QS. al-Anfal: 60)
Wajibnya menerima hadits ahad (Fath al-Bari [7/673] pdf). Yaitu tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima berita seorang utusan Jarir yang menyampaikan kabar gembira tersebut. Dan tentu saja di dalam berita itu terkandung konsekuensi aqidah; yaitu meyakini kebenarannya. Maka hadits yang mulia ini merupakan bantahan bagi sebagian gerakan dakwah yang menyerukan untuk kembali kepada syari’at Islam namun pada saat yang sama mereka sendiri justru tidak memahami syari’ah, bahkan tidak paham aqidah, Sadarlah wahai Syabaab..
Bolehnya tindakan yang agak berlebihan dalam menghancurkan musuh (Fath al-Bari [7/673] pdf). Tentu saja hal ini dengan mempertimbangkan maslahat dan madharat yang ditimbulkan. Karena kita mengetahui bahwa salah satu kaidah baku dalam bab amar ma’ruf dan nahi mungkar adalah tidak boleh melakukan ingkarul mungkar tatkala dampaknya justru melahirkan kemungkaran lain yang lebih besar (lihat al-Amru bil Ma’ruf wa an-Nahyu ‘anil Munkar oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hal. 33).
Keutamaan sahabat Jarir bin Abdullah al-Bajali radhiyallahu’anhu beserta kaumnya (Fath al-Bari [7/673] pdf). Yaitu berupa kepatuhan beliau terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan perjuangannya dalam menumpas kesyirikan.
Barokah yang ada pada telapak tangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan doa yang beliau panjatkan (Fath al-Bari [7/673] pdf).
Dianjurkan untuk mengulangi doa sebanyak jumlah bilangan ganjil. Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang mengulangi doanya lebih dari 3 kali. Maka hadits ini merupakan dalil pengkhusus/takhshish terhadap ucapan Anas, “Beliau/Nabi kalau berdoa -mengulanginya- sebanyak tiga kali.” Sehingga 3 kali itu ditafsirkan sebagai kebiasaan beliau secara umum. Kejadian ini menunjukkan bahwa kondisinya memang menuntut hal itu -yaitu mendoakan mereka lebih dari 3 kali- dikarenakan jasa mereka yang sangat besar dalam memberantas kekafiran dan membela Islam (Fath al-Bari [7/673] pdf).
Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi

Artikel www.muslim.or.id


IMAM SAMUDRA = DIALAH TERORIS (2)

Penulis: Al Ustadz Abu Hamzah Yusuf
.: :.
- Imam Samudra menganggap aksi bom Bali sebagai amalan istisyhadiyyah (memburu/ mencari syahid) serupa dengan peristiwa ledakan gedung WTC. Dia berdalil dengan kisah seorang ghulam (anak) yang mati di tangan raja kafir dan kisah beberapa shahabat yang menerobos pasukan kafir. Bahkan dia menganggap aksinya itu sebagai tindakan jihad offensive atau defoffensive. (Aku Melawan Teroris hal. 171-189)

* Bantahan
Teramat banyak nash yang berisikan perintah jihad dan keutamaannya, karena jihad fi sabilillah berkaitan dengan maslahat diniyyah dan duniawiyyah. Jihad menjadikan kalimat Allah senantiasa tegak dan din-Nya tersebar di seluruh penjuru bumi, mencegah siapa yang bermaksud jahat terhadap din-Nya dan pemeluknya. Karena itu, jihad haruslah dilakukan dengan ilmu, sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Adapun orang bodoh, maka tidak layak untuk berbicara tentang perkara sebesar ini. Akibat berangkat dari kebodohan, banyak orang yang melakukan tindakan-tindakan tolol karena dorongan balas dendam semata terhadap musuh tanpa mengindahkan apakah caranya tersebut halal ataupun haram.

Pada dasarnya amalan istisyhadiyyah adalah hal yang baik dan merupakan jihad fi sabilillah. Namun hal itu bila dilakukan pada saat dan tempat yang tepat, yakni di saat dua pasukan (Islam dan kafir) telah bertemu dan berada di barisan peperangan. Sedang yang terjadi di Bali, tak ada barisan perang di sana, tidak pula sedang berkecamuk perang. Maka sangat keliru bila dia mengatakan bahwa aksi itu adalah amalan istisyhadiyyah.

Asy-Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi rahimahullah ketika ditanya tentang operasi istisyhadiyyah yang marak akhir-akhir ini, beliau menjawab, “Yang nampak dari dalil-dalil, jelas hal itu tidak disyariatkan, tidak termasuk bentuk penyerangan antara dua pasukan dalam pertempuran. Kami katakan demikian karena:

1. Operasi yang disebut istisyhadiyyah dilakukan bukan lagi dalam barisan peperangan, akan tetapi di luar peperangan. (Yaitu dengan) mendatangi tempat-tempat di mana orang-orang dalam keadaan lalai (tidak dalam barisan perang) kemudian dirinya meledakkan (bom) di tengah-tengah mereka. Sementara nash-nash yang ada menerangkan dalam barisan perang, kaum muslimin di satu barisan dan orang-orang kafir berada di barisan lain, mereka berperang. Kemudian seorang mukmin melemparkan dirinya/ menerobos ke tengah-tengah barisan kuffar.

2. Sesungguhnya yang berjibaku (in-ghimas) ke tengah-tengah pasukan kuffar, dia tidak membunuh dirinya sendiri dan terkadang selamat. Berbeda dengan orang yang sengaja meledakkan diri (dengan bom).

3. Dalam Shahih Al-Bukhari, saat perang Khaibar ada salah seorang shahabat bernama ‘Amir bin Al-Akwa, ketika akan menyerang seorang Yahudi, tiba-tiba ujung pedangnya meleset hingga melukai kakinya kemudian meninggal dunia. Tatkala menyaksikan peristiwa itu, para shahabat banyak membicarakan bahwa ‘Amir bin Al-Akwa telah menggugurkan jihadnya bersama Rasulullah (yakni dianggap telah membunuh dirinya). Lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menemui saudaranya bernama Salamah bin Al Akwa, beliau mendapatinya dalam keadaan sedih. Salamah bin Al-Akwa pun berkata, “Ya Rasulullah, mereka mengatakan bahwa ‘Amir telah menggugurkan jihadnya.” Rasulullah menjawab, “Telah berdusta siapa yang telah mengatakan begitu. Ia berjihad, ia seorang mujahid, amat sedikit seorang bangsa Arab yang tumbuh sepertinya.”
Kejadian yang menimpa ‘Amir bin Al-Akwa adalah kejadian yang di luar kehendaknya dan tanpa kesengajaannya, sehingga Rasulullah menegaskan, “Telah dusta orang yang menganggap ‘Amir telah menggugurkan jihad.” Namun, kejadian itu membuat riskan para shahabat, lalu mengira bahwa ‘Amir menggugurkan jihadnya (membunuh dirinya), dalam kondisi ‘Amir dalam barisan perang dan tidak membunuh dirinya, tidak pula dirinya meledakkan (bom). Lalu bagaimana kiranya dengan seorang yang tidak berada di barisan perang kemudian dirinya meledakkan (bom) di tengah-tengah orang yang sedang tenang?” (Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah hal. 174-176)

Dari sini kiranya para pembaca dapat memahami bahwa bom Bali dan bom-bom lainnya lebih tepat dikatakan aksi bom bunuh diri (dan bunuh diri itu haram).

Imam Samudra ataupun Usamah bin Ladin tidak punya dalil sedikit pun untuk membenarkan aksi-aksi jahatnya. Kisah-kisah jibaku, menerobos pasukan kuffar seperti yang dikutipnya di halaman 175-176 bukanlah dalil yang membenarkan tindakannya. Dia hanya menganalogikan dua hal yang berbeda.

Para shahabat yang dikisahkan berjibaku ke tengah-tengah pasukan kafir hanya dilakukan dalam kancah barisan peperangan, antara barisan muslimin dan barisan kafirin. Adapun yang dilakukannya di Bali, jelas tak ada di depannya barisan pasukan kuffar. Para shahabat yang berjibaku tidak membunuh diri mereka, tidak memasang sesuatu di tubuhnya, tidak melukai dirinya, sedangkan dia (Imam Samudra) dan orang-orang yang melakukan tindakan yang sama sepertinya, mereka menghancurkan dan melukai diri mereka dengan memasang bom di tubuh, dengan bom mobil, atau cara lainnya.

Dalil analoginya sangat lemah. Amat baik kalau orang macam dia banyak belajar. Dia hanya menganalogikan dua hal yang berbeda alias qiyas ma’al fariq. Sementara para ulama ushul mengatakan la qiyas ma’al fariq (tidak ada qiyas jika terdapat perbedaan).
Kaitannya dengan kisah ghulam4 (pemuda) mukmin yang dia jadikan juga sebagai dalil atas tindakannya dan atas aksi bom WTC seperti dikutip di halaman 179-181 dan 186-187 di mana sang raja yang musyrik dan kafir bermaksud untuk membunuhnya, dilakukanlah upaya-upaya untuk dapat mengeksekusinya di antaranya dengan melemparkan sang ghulam mukmin ini dari puncak gunung, kemudian melemparkannya ke tengah-tengah lautan, namun semua upaya untuk mengeksekusinya itu gagal. Allah tetap menyelamatkan sang ghulam hingga pada suatu hari berkatalah ia kepada raja kafir itu, “Engkau tidak akan dapat membunuhku kecuali dengan mengikuti perintahku. Kumpulkan semua manusia di tengah lapangan yang luas, kemudian ambillah satu anak panah dari sarung panahku, letakkan pada busur panah, lalu ucapkanlah bismillahi rabbil ghulam.” Si raja pun mematuhi instruksi ghulam, kemudian panah itu diluncurkan dan mengenai pelipisnya sang ghulam hingga ia pun mati. Masyarakat yang menyaksikan kejadian itu serentak mengucapkan, “Kami beriman kepada Rabb ghulam.” (Saat itu semua masyarakat tidak lagi mengatakan bismil malik (atas/ dengan nama raja)).

Kisah ghulam mukmin ini dimuat dalam Shahih Muslim (no. 3005) dari shahabat Shuhaib Ar-Rumi, dimuat juga dalam Musnad Ahmad, dan yang lainnya. Lihat Tafsir Al-Qur‘anul Azhim (4/521).

Berdalil dengan kisah ini juga tak jauh beda dengan sebelumnya alias qiyas ma’al fariq (menganalogikan dua hal yang berbeda). Bagaimana itu?
Daripada umat dibikin pusing dengan igauannya yang luar biasa ngaco, lebih baik saya suguhkan penuturan para ulama bermanhaj Salafus Shalih tentang hal ini. Simaklah ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, beliau berkata, “Peristiwa ghulam ini membuahkan manfaat yang besar untuk Islam. Dan sesungguhnya perkara yang diketahui oleh umum (banyak orang) bahwa yang menyebabkan ghulam terbunuh adalah ghulam itu sendiri, tidak diragukan! Tetapi dengan kebinasaannya membuahkan manfaat besar di mana umat beriman seluruhnya. Maka jika membuahkan manfaat yang seperti ini bolehlah bagi seseorang membela agamanya dengan dirinya. Adapun sekedar membunuh sepuluh orang atau dua puluh orang tanpa ada faedah dan tanpa ada perubahan sedikitpun, maka perlu untuk dicermati kembali. Bahkan hal itu adalah haram, bisa jadi orang-orang Yahudi akan melakukan pembalasan hingga membunuh seratus orang (dari kaum muslimin, pent.).” (Diambil dari Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah hal. 171)

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Adapun apa yang dilakukan sebagian orang, dengan membawa alat peledak (bom) lalu mendatangi orang-orang kafir kemudian meledakkannya di tengah-tengah mereka, maka aksi ini adalah bagian dari aksi bunuh diri, wal ‘iyadzubillah.” (Syarh Riyadhush Shalihin, 1/130)

Jadi, jelas beda apa yang dilakukan Imam Samudra di Bali dan komplotannya di Amerika atau di belahan bumi lainnya dengan apa yang dilakukan sang ghulam mukmin. Kalau dia katakan bahwa setelah peristiwa hancurnya WTC, banyak orang mengucapkan dua kalimat syahadat seperti di halaman 186-187, maka saya katakan, “Dusta! Jangan menutup mata mentang-mentang kamu dipenjara sekarang! Katakan berapa orang yang beriman karena peristiwa itu di Amerika? Jangankan semua, seperempatnya pun tidak ada. Bahkan semua telunjuk-telunjuk manusia mengarah kepada Islam bahwa Islamlah biang kerusakan, terorisme, yang menambah orang-orang kafir semakin yakin dalam kekafirannya.” Tak ada bedanya bom jahat yang terjadi di Bali dan tempat-tempat lainnya, apa yang dia lakukan adalah kerusakan di atas kerusakan.

- Imam Samudra mencela para ulama yang menempuh manhaj Salaf, seperti perkataan, “Mereka tidak ngerti trik-trik politik.” (hal. 92). “Fatwa yang keluar dari mereka akibat tekanan Amerika.” (hal. 184). “Mereka ulama munafiq.” (hal. 186).

* Bantahan
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلاَ فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لاَتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلاَّ قَلِيلاً

“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri (ulama) di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu).” (An-Nisa: 83)

Imam Samudra alias Abdul ‘Aziz alias Qudama –dan entah apa lagi namanya– beserta para tokoh panutannya seperti Usamah bin Ladin, Abdullah Azzam, dan lain-lain, bukan ahlinya untuk berbicara masalah yang besar ini (jihad). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Pada umumnya, membahas perkara-perkara yang mendetail ini (jihad) adalah tugas ahlul ilmi.” (Diambil dari Fatawa Al-’Ulama Al-Akabir hal. 25)

Bila yang berbicara dan mengendalikan urusan besar ini dan urusan-urusan lainnya adalah mereka, maka tunggulah saatnya kehancuran. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَيَزَالُ النَّاسُ صَالِحِيْنَ مُتَمَاسِكِيْنَ مَا أَتَاهُمُ الْعِلْمُ مِنْ أَصْحَابِي مُحَمَّدٍ وَمِنْ أَكَابِرِهِمْ فَإِذَا أَتَاهُمْ مِنْ أَصَاغِرِهِمْ هَلَكُوْا

“Manusia akan senantiasa dalam keadaan baik dan penuh komitmen selama ilmu yang datang/ sampai kepada mereka dari para shahabat Muhammad dan dari orang-orang besarnya (para ulamanya), namun jika (ilmu) yang sampai pada mereka dari orang-orang kecilnya (orang-orang jahil) niscaya mereka binasa.” (HR. Ath-Thabrani, 9/8589 dari shahabat Abdullah bin Mas’ud radhiallahu 'anhu, diambil dari Fatawa Al-’Ulama Al-Akabir, hal. 33-34)
Imam Samudra kehabisan cara bagaimana kiranya dapat mengangkat tokoh-tokoh panutannya itu. Bidang aqidah mereka bukan ahlinya, fiqh juga demikian, hadits apa lagi. Akhirnya Samudra menggelari mereka dengan ulama mujahid, ahlits tsughur. Tapi bagaimana orang yang tidak punya ilmu digelari mujahid atau bahkan ahlits tsughur? Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.

Imam Samudra mencela para ulama yang menempuh manhaj Salaf di saat mereka tidak mencocoki hawa nafsunya. Ketika para ulama menyatakan haramnya operasi bom seperti yang dia lakukan di Bali, dia dengan pongahnya mengatakan, “Fatwa para ulama itu akibat tekanan dari Amerika.” Ketika para ulama mengutuk peristiwa WTC dengan angkuhnya dia mengatakan, “Para ulama itu munafiq.” Lalu bagaimana dia katakan dirinya mengikuti manhaj Salafus Shalih sedangkan dia mencela ulama-ulama yang menempuh manhaj Salaf?! Bagaimana kiranya pembaca menyikapi dan menghukumi orang yang prototipenya model begini?

Simaklah perkataan Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan. Beliau berkata, “Tak seorang pun yang melanggar kehormatan para ulama yang istiqamah di atas jalan yang haq, melainkan satu di antara tiga keadaan: boleh jadi dia seorang munafik yang telah diketahui kemunafikannya, atau ia seorang yang fasiq membenci para ulama karena mereka (ulama) telah mencegahnya dari kefasiqan/ tindakan fasiq, atau juga dia seorang hizbi, sesat, membenci ulama karena para ulama tidak mencocoki hizbiyyahnya dan pemikiran-pemikirannya yang menyimpang.” (Al-Ajwibah Al-Mufidah hal. 51)
Daging ulama itu beracun, hai Samudra!
(Dan mencela ulama Ahlus Sunnah itu adalah tanda ahli bid’ah, lalu bagaimana kamu mengaku sebagai Ahlus Sunnah?? -ed)

- Imam Samudra menganggap ada kelompok “Salafy irja’i / Murji’ah” di Indonesia, yang mengklaim bahwa tindakan yang dilakukannya bid’ah/ haram. (Aku Melawan Teroris, hal. 171-172)

* Bantahan
Siapa yang kau maksud dengan “Salafy irja’i”? Kalau yang kamu maksudkan adalah mereka yang mengaku-ngaku Salafy yang makmur dengan dukungan finansial dari lembaga-lembaga hizbiyyah bid’iyyah macam Al-Shofwa Jakarta atau Ihya’ At-Turats Kuwait dan yang lainnya (seperti yang kamu sebutkan) maka kamu telah salah. Saya beritahu bahwa mereka itu bukan Salafy. Mereka adalah hizbiyyun Sururiyyun, kepanjangan dari Quthbiyyah Ikhwaniyyah.
Tapi bila yang kau maksudkan adalah mereka yang tengah berusaha menempuh manhaj Salafus Shalih dengan senantiasa mengikuti para ulama yang bermanhaj Salaf, maka gelarmu kepada mereka adalah malapetaka bagimu. Dan semakin membuka kedokmu di atas manhaj apa sebetulnya kamu berjalan. Gelar yang kamu sebutkan “Salafy irja’i/ Murji’ah” sebetulnya bukan hal yang baru jika ditujukan kepada Salafiyyun yang senantiasa menempuh manhaj Salafus Shalih Ahlus Sunnah wal Jamaah. Karena ciri ahlil bid’ah sejak dulu adalah melemparkan gelar-gelar yang jelek terhadap Ahlus Sunnah. Saya yakin, dirimu tidak paham Salafy, tidak pula paham hakikat Murji’ah sehingga kamu gabungkan antara Salafy dengan Murji’ah.
Sejenak bila menoleh sejarah, sebenarnya telah ada orang yang menuduh Salafy dengan tuduhan murji‘ah seperti yang telah saya singgung di atas. Akhirnya diketahui bahwa yang menuduhnya adalah bermanhaj khariji (Khawarij). Simaklah kisahnya.
Suatu ketika Abdullah ibnul Mubarak mendatangi kota Ar-Ray (sebuah kota yang letaknya di jantung negeri Khurasan, pent.). Tiba-tiba datanglah seorang laki-laki menghampirinya lalu berkata, “Hai Abu Abdirrahman (ibnul Mubarak), apa pendapatmu tentang orang yang berzina, mencuri, dan minum khamr?” Beliau menjawab, “Aku tidak menganggapnya telah keluar dari keimanan.” Demi mendengar jawaban itu, spontan laki-laki itu berkata, “Hai Abu Abdirrahman, di masa tuamu engkau telah menjadi Murji’ah?!” Beliau menjawab, “Jangan engkau gelari aku dengan murji`ah, sesungguhnya orang-orang Murji’ah itu mengatakan: Kebaikan kita pasti diterima, dan kejelekan kita pasti diampuni (karena menganggap tak ada bedanya antara kebaikan dan kejelekan dan tidak ada pengaruh bagi si pelakunya, pent.). Seandainya aku tahu kebaikan yang kulakukan pasti diterima tentulah aku mengklaim sebagai penghuni surga.” (Belakangan) laki-laki itu diketahui bermadzhab Khawarij. (Atsar ini dikeluarkan oleh Al-Imam Abu ‘Utsman Ash-Shabuni dalam Aqidatus Salaf wa Ashhabul Hadits hal. 119-120, cetakan Darul Asinah)
Nah, sekarang saya tidak akan katakan kamu Salafy Khariji sebab ini berarti mencampuradukkan yang haq dengan yang batil. Tetapi saya katakan kalau kamu adalah Khariji (bermanhaj Khawarij)!

- Imam Samudra mengkafirkan pemerintahan Indonesia, dianggapnya hukum di Indonesia tidak jauh beda dengan hukum Ilyasiq5 yang berlaku di zaman Jenghis-Khan, maka hukum Indonesia adalah hukum kafir new Ilyasiq. (Aku Melawan Teroris hal. 200-201)

* Bantahan
Perkara yang tidak diperdebatkan antara para ulama baik yang terdahulu, kemudian, maupun sekarang, bahwa siapa yang berhukum dengan selain hukum yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta'ala berupa hukum-hukum buatan manusia, hukum-hukum jahiliyyah dan mengingkari berhukum dengan syariat Allah Subhanahu wa Ta'ala, atau menganggap hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak cocok untuk diterapkan di masa sekarang, atau hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan hukum selainnya sama, maka dia telah keluar dari Islam alias kafir. Inilah yang menjadi kesepakatan para ulama yang menempuh manhaj Salafus Shalih Ahlus Sunnah wal Jamaah. Seperti halnya mereka juga telah bersepakat tentang tidak kafirnya orang yang berhukum dengan selain hukum yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan tidak disertai pengingkaran (terhadap hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala).
Bahkan para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah seperti Al-Imam Abu Bakr Al-Ajurri, Ibnu Abdil Barr, Al-Qadhi Abu Ya’la, dan ulama yang lainnya seperti Al-Jashshash mengatakan bahwa pendapat yang mengkafirkan seluruh orang yang berhukum dengan selain hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala tanpa memperinci apakah dengan pengingkarannya (terhadap hukum Allah) atau tidak, adalah pendapat (pernyataan) Khawarij. (Lihat Fiqhu As-Siyaasah Asy-Syar’iyyah hal. 86-87)

Sekali lagi manhaj Khawarij inilah yang sebenarnya ditempuh oleh Imam Samudra. Dari pernyataannya, dia mengkafirkan setiap negara (pemerintahan) yang tidak berhukum dengan hukum Allah secara mutlak tanpa memperinci. Agaknya lebih sempurna kalau saya nukilkan ucapan-ucapan para ulama yang bermanhaj Salafus Shalih Ahlus Sunnah wal Jamaah dalam hal ini. ‘Ali ibnu Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas tentang tafsir firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمآ أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Al-Maidah: 44)

Kata beliau, “Yakni siapa yang mengingkari (hukum) yang telah Allah Subhanahu wa Ta'ala turunkan maka ia telah kafir. Dan siapa yang mengakuinya namun tidak berhukum dengannya maka ia zalim dan fasiq.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Jarir dalam Tafsir-nya, 10/357, Tafsir Al-Qur’anul Azhim, 2/66)
Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata tentang ayat ini, “Yakni dengan penuh keyakinan dan menganggap halal (berhukum dengan selain hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala). Adapun yang melakukan hal itu (berhukum dengan selain hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala) namun dia meyakini bahwa dirinya telah melakukan sesuatu yang haram, maka dia tergolong orang-orang fasiq dari kaum muslimin. Urusannya diserahkan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, jika (Allah) berkehendak akan mengadzabnya dan jika berkehendak akan mengampuninya.” (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 6/190)

Masih banyak lagi para ulama lainnya yang mengatakan seperti pernyataan di atas, di antara mereka Al-Imam Al-Baidhawi dalam Tafsir-nya jilid 1/208, Al-Imam Ath-Thahawi lihat Syarh Al-’Aqidah Ath-Thahawiyyah (hal. 323-324), Ibnul Jauzi dalam Zadul Masir (3/366), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Minhajus Sunnah An-Nabawiyyah, Al-Imam Asy-Syinqithi dalam Adhwa-ul Bayan (2/104), Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di, Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Al-Albani, dan lain-lain. (Lihat Fiqhu Siyasah Asy-Syar’iyyah hal. 87-92)

Terakhir, Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang ayat:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمآ أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Al-Maidah: 44),
“Yakni karena mereka mengingkari hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan sengaja dan membangkang darinya.” (Tafsir Al-Qur’anul Azhim, 2/67)

Dan inilah makna pernyataan beliau yang mengkafirkan hukum Ilyasiq di zaman Jenghis-Khan sebagaimana yang dikutip oleh Imam Samudra di halaman 200. Yakni karena mereka mengutamakan dan lebih mengedepankan hukumnya daripada hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala. (Lihat Tafsir Al Qur’anul ‘Azhim, 2/73)
Para pembaca, demikianlah upaya penjelasan ini ditempuh sebagai suatu bentuk tanggung jawab kepada umat, ketika kedustaan itu mengatasnamakan Islam, saat kesesatan dan kejahatan itu berlindung di balik nama dakwah Islam yang haq, manhaj Salafus Shalih Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Pengakuan semata tanpa ada dalil, kemudian bertolak belakang dengan kenyataan, tidaklah berarti apa-apa dan tidak bermanfaat sedikitpun. Sekiranya pengakuan saja dapat bermanfaat tentulah pengakuan orang-orang Yahudi dan Nashrani akan bermanfaat dan benar tatkala mereka mengklaim bahwa al-jannah (surga) itu khusus untuk mereka.

Seperti firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَقَالُوا لَنْ يَدْخُلَ الْجَنَّةَ إِلاَّ مَنْ كَانَ هُوْدًا أَوْ نَصَارَى تِلْكَ أَمَانِيُّهُمْ قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِيْنَ

“Dan mereka (Yahudi dan Nasrani) berkata: “Sekali-kali tidak akan masuk surga kecuali orang-orang (yang beragama) Yahudi atau Nasrani”. Demikian itu (hanya) angan-angan mereka yang kosong belaka. Katakanlah: “Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar”. (Al-Baqarah: 111)
Wal ‘ilmu ‘indallah.

1 Buku itu lebih pas kalau diberi judul Aku adalah Teroris, tentu saja dengan poster sang jagoan yang tengah mengacungkan jari telunjuknya. Sebab tindakan-tindakan dan pemikirannya jauh dari syariat Islam. Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Orang-orang yang membunuh dan melukai manusia dengan cara yang tidak syar’i, mereka adalah irhabiyyun (teroris). Mereka adalah para perusak, mereka adalah orang-orang yang membuat kacau keamanan manusia dan menciptakan problem dengan negaranya.” (Diambil dari Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah hal. 112-113)
2 Yaitu orang-orang yang meyakini bahwa kuburan atau penghuni kubur dapat memberi manfaat atau menolak madharat sehingga tempat kembali dan bergantung mereka adalah kuburan. Quburiyyun adalah bagian dari firqah Shufiyyah.
3Hal ini didukung oleh hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang artinya: “Seorang mujahid adalah orang yang bersungguh-sungguh melawan dirinya dalam ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.” (HR. Ahmad dari shahabat Fadhalah bin ‘Ubaid dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Ash-Shahihah no.549)
4 Lihat kisah ini selengkapnya pada Majalah Asy-Syariah Vol. 1/No.11, Rubrik Permata Hati hal. 66-68.

(Dikutip dari majalah Asy Syariah, Vol. I/No. 13/1426 H/2005, judul asli "Aku Melawan Teroris" Sebuah Kedustaan Atas Nama Ulama Ahlussunnah, karya Al Ustadz Abu Hamzah Yusuf, url http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=246)


IMAM SAMUDRA = DIALAH TERORIS (1)


Penulis: Al Ustadz Abu Hamzah Yusuf
.: :.
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengutus Nabi-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa misi perbaikan alam dan menegakkan kemaslahatan hamba, seperti beliau nyatakan dalam sabdanya:

إِنَّهُ لَمْ يَكُنْ نَبِيٌّ قَبْلِي إِلاَّ كَانَ حَقًّ عَلَيْهِ أَنْ يَدُلَّ أُمَّتَهُ عَلَى خَيْرِ ماَ يَعْلَمُهُ لَهُمْ وَيُنْذِرَهُمْ شَرَّ ماَ يَعْلَمُهُ لَهُمْ

“Sesungguhnya tak ada seorang nabi pun sebelumku kecuali menjadi hak atasnya untuk menunjukkan umatnya pada kebaikan yang diketahuinya untuk mereka dan memperingatkan dari kejelekan yang diketahuinya untuk mereka.” (HR. Muslim dalam Shahih-nya, Kitabul Imarah no. 1844).

Tak diragukan bahwa para Salaf, yakni para shahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in adalah orang-orang terdepan dalam meraih kemaslahatan dan menghindar dari segala kerusakan. Hal ini pulalah yang kemudian mereka serukan sebagai suatu manhaj yang dianut. Maka, Manhaj Salaf adalah dakwah Al-Haq, dakwah Islam, di mana Islam meliputi seluruh aspek kehidupan. Seruannya datang untuk mengeluarkan manusia dari gelapnya syirik menuju cahaya tauhid, dari kerancuan dan bid’ah menuju kesatuan sunnah dan aqidah. Sama sekali tidak berdiri di atas hawa nafsu dan ra‘yu (logika), akan tetapi di atas apa yang telah Allah tetapkan. (Usus Manhaj As-Salaf fi Da’wati Ilallah, oleh Asy-Syaikh Fawwaz As-Suhaimi rahimahullah hal. 98)

Manhaj Salafush Shalih Manhaj Kebaikan dan Kebenaran

Mengikuti Manhaj Salafush Shalih dalam memahami agama adalah hal yang sangat terpuji dan sikap yang paling benar. Bagaimana tidak, sebab manhaj ini bertolak dari Salaful Ummah (umat terdahulu) dari kalangan shahabat dan tabi’in yang telah mendapatkan jaminan kebaikan dan kebenaran. Karena itu, siapapun yang berjalan di atas manhaj ini dan mengikutinya dengan baik, tentu akan mendapatkan jaminan berharga. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَالسَّابِقُونَ الأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah. Dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar.” (At-Taubah: 100)

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah Subhanahu wa Ta'ala mengabarkan tentang keridhaan-Nya terhadap orang-orang terdahulu dari kalangan Muhajirin dan Anshar serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Juga (Allah mengabarkan) keridhaan mereka terhadap (Allah) atas apa yang Allah janjikan untuk mereka berupa jannah yang dipenuhi kenikmatan-kenikmatan yang abadi.” (Tafsir Al-Qur’anul Azhim, 2/404)

Para pembaca yang budiman, ketika berbicara manhaj Salafus Shalih maka sejatinya kita berbicara tentang gambaran Islam yang murni dan bersih, yang Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabatnya berada di atasnya. Maka ketika menyerukan manhaj Salaf, berarti kita menyerukan untuk berpegang teguh dengan manhaj Islam yang lurus yang mereka (para pendahulu) telah menempuhnya, bukan ajakan untuk taqlid terhadap pribadi tertentu sebab tidak ada yang patut diikuti (secara mutlak) kecuali Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Tidak ada cela bagi siapa yang menampakkan manhaj Salaf dan menisbatkan diri kepadanya, bahkan wajib hal itu diterima secara sepakat karena sesungguhnya manhaj Salaf tidak ada di dalamnya kecuali kebenaran.” (Majmu’ul Fatawa, 4/149 diambil dari Irsyadul Bariyyah hal. 20 dan 24)

Asy-Syaikh Shalih bin Sa’d As-Suhaimi rahimahullah mengatakan, “Dari sinilah, komitmen yang paling pantas dan abadi hanyalah kepada manhaj Islam dengan apa yang telah Allah syariatkan untuk kita… Komitmen bukanlah terhadap pribadi-pribadi tertentu, lembaga-lembaga, ataupun jamaah-jamaah yang selalu (merupakan) tempatnya salah dan benar.” (Manhaj As-Salaf fil ‘Aqidah hal. 45)

Oleh karena itu manhaj Salafus shalih bukanlah manhaj yang beragam warna sehingga bisa berubah-ubah manakala salah satunya dibutuhkan. Misalnya dalam masalah fiqh dan tauhid mengikuti para ulama yang menempuh manhaj Salaf, dalam hal politik mengikuti tokoh-tokoh politik dengan alasan mereka lebih paham perpolitikan, dalam bidang jihad bersama dengan tokoh-tokoh yang diistilahkan dengan “ulama mujahid”, meski tokoh-tokoh tersebut tidak menempuh manhaj Salafus Shalih.

Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah menyatakan, “Seorang muslim yang bertumpu pada Al-Kitab dan As-Sunnah tidak akan dapat berwarna-warni secara mutlak. Adapun muslim yang bertumpu pada jamaah atau kelompok hizbiyyah –meski (menamakan dirinya) Islam– akan memaksanya sehingga ia harus banyak warna dengan dalih bahwa itu adalah ijtihad dan perubahan.” (Fatawa fi Al-Jama’at wal-Ahzab Al-Islamiyyah hal. 25)

Aliran-aliran Sesat Mengklaim sebagai Ahlus Sunnah

Menjadi kebiasaan ahli bid’ah dan ahli batil, ketika mereka menebar racun kesesatannya akan menampakkan kedok kebaikan, menebeng di balik gambaran keislaman yang benar, mengaku sebagai pengikut Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabatnya. Sejarah membuktikan, mereka acap menggunakan istilah Ahlus Sunnah wal Jamaah, pengikut manhaj Salafus Shalih, padahal sejatinya bukan.
Asy-Syaikh ‘Abbas bin Manshur As-Saksaki rahimahullah berkata, “Seluruh aliran sesat telah menamakan dirinya dengan Ahlus Sunnah wal Jamaah padahal tidak sesuai kenyataan. (Namun itu) hanya berupa kedengkian dan kedustaan atasnya, serta penisbatan kepada yang bukan aqidahnya.” (Al-Burhan fi Ma’rifati Aqa’idi Ahlil Adyan hal. 61)

Bagaimanapun usaha penyesatan yang dilakukan ahlil bid’ah sejak dulu meski bersembunyi di balik nama yang mulia, hakekat mereka tetap nampak. Sifat yang kentara dalam diri mereka adalah menolak untuk menempuh jalan kaum Salaf. Sementara Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah para pengikut manhaj Salafus Shalih dalam hal aqidah, ucapan, ataupun amalan.

Al-Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, “Pokok-pokok As-Sunnah bagi kami adalah berpegang teguh dengan apa yang ada di atas para shahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam serta mencontoh mereka.” (Ushul As-Sunnah hal. 35)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menerangkan tentang jalan yang ditempuh Ahlus Sunnah. Beliau berkata, “Jalan yang ditempuh Ahlus Sunnah adalah mengikuti atsar-atsar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lahir dan batin, mengikuti jalan orang-orang terdahulu dari kalangan Muhajirin dan Anshar serta mengikuti wasiat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang telah bersabda: ‘Hendaklah kalian berpegang teguh dengan Sunnahku dan Sunnah Al-Khulafa Ar-Rasyidin yang mendapat petunjuk setelahku. Peganglah ia dan gigitlah dengan gigi geraham…’.” (Al-’Aqidah Al-Wasithiyyah dengan syarahnya hal. 179-180, cetakan Darul Fikr)

Bantahan terhadap Buku Aku Melawan Teroris

Nebeng-menebeng adalah gaya yang disukai banyak orang. Pasalnya, di samping mudah, juga praktis dan gratis. Namun hal itu sangat berbahaya manakala ahli bid’ah dan ahli batil yang memperagakannya. Tentu, mengakibatkan banyak umat akan tertipu. Di kala manhaj Salafus Shalih mulai kembali dikenal umat dengan karunia Allah lalu dengan keutamaan para ulama Ahlus Sunnah yang senantiasa menyerukan untuk kembali kepada dakwah Islam yang haq, maka untuk menjauhkan umat dari As-Sunnah dan para ulamanya dan menyebarkan kerancuan di tengah-tengah mereka, tak sedikit dari para ahli bid’ah yang sembunyi di balik manhaj yang benar, manhaj Salafus Shalih.

Sebut saja Imam Samudra (bersama rekan-rekannya, dia murid Abu Bakar Ba'asyir, red), salah seorang pelaku peledakan bom jahat Bali yang mengguncang Indonesia di antara rentetan peristiwa bom-bom lainnya di tanah air.

Dengan ulahnya itu isu terorisme pun kian santer. Lewat buku yang ditulisnya yang berjudul Aku Melawan Teroris [Buku itu lebih pas kalau diberi judul Aku adalah Teroris, tentu saja dengan poster sang jagoan yang tengah mengacungkan jari telunjuknya. Sebab tindakan-tindakan dan pemikirannya jauh dari syariat Islam. Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Orang-orang yang membunuh dan melukai manusia dengan cara yang tidak syar’i, mereka adalah irhabiyyun (teroris). Mereka adalah para perusak, mereka adalah orang-orang yang membuat kacau keamanan manusia dan menciptakan problem dengan negaranya.” (Diambil dari Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah hal. 112-113)], dia mengaku berpola keislaman menurut manhaj Salafus Shalih, dan bahwa tindakannya pun atas dukungan para ulama yang bermanhaj Salafus Shalih.

Inilah terutama yang menjadi sorotan saya terhadap isi buku tersebut, di samping tindakan-tindakannya yang dia nisbatkan pada para Salafus Shalih. Tentunya ini semua sebagai upaya nasehat bagi yang bersangkutan dan Al-Bayan (penjelasan) kepada umat bahwa cara yang ditempuhnya jauh dari manhaj Salafus Shalih dan tidak pula berjalan di atas fatwa para ulama yang menempuh manhaj Salaf. Wallahul musta’an.

- Imam Samudra menyebutkan sejumlah tokoh-tokoh yang menurutnya menempuh manhaj Salaf seperti Salman bin Fahd Al-‘Audah, Dr. Safar Al-Hawali, Dr. Aiman Azh-Zhawahiri, Sulaiman Abu Ghaits, Dr. Abdullah Azzam, Usamah bin Ladin, serta Maulani Mullah Umar. Kemudian mereka dia istilahkan dengan ulama mujahid. (Aku Melawan Teroris, hal. 64)

* Bantahan
Tokoh-tokoh yang disebutkan Imam Samudra di atas tidaklah berjalan di atas manhaj Salaf. Bahkan perjalanan hidup mereka dipenuhi catatan hitam yang menunjukkan mereka jauh dari manhaj Salaf. Asy-Syaikh Ibnu Baz, dan Asy-Syaikh Al-Albani serta Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin, Asy-Syaikh Muqbil rahimahumullah, Asy-Syaikh Rabi’ Al-Madkhali, serta para ulama yang berjalan di atas manhaj Salafus Shalih Ahlus Sunnah wal Jama’ah –dan dia (Imam Samudra) sendiri juga menyatakan demikian– banyak menjelaskan tentang kesesatan tokoh-tokoh tersebut dan jauhnya dari manhaj Salaf. Lalu bagaimana dia gabungkan tokoh-tokoh itu dengan para ulama bermanhaj Salaf?

Tak ada hubungan antara tokoh-tokoh itu dengan para ulama Ahlus Sunnah. Bahkan semua orang tahu bahwa antara mereka berbeda dalam hal manhaj (metodologi). Tokoh-tokoh itu berideologikan Quthbiyyah, Sururiyyah, Ikhwaniyyah, dan Kharijiyyah. Hal itu terbukti dengan sejumlah aksi-aksi dan tulisan-tulisan tokoh-tokoh tersebut yang dipenuhi dengan penyimpangan dan pemikiran yang menyesatkan. Cukuplah bantahan Asy-Syaikh Rabi’, Asy-Syaikh Al-Albani, Asy-Syaikh Muqbil dan yang lainnya menjadi saksi. Bahkan ketika beliau (Asy-Syaikh Muqbil) ditanya tentang Usamah bin Ladin, jawabnya, “Aku berlepas diri dari Usamah bin Ladin, dia adalah kejelekan dan bala’ atas umat, tindakan-tindakannya pun jelek.”

Asy-Syaikh Ibnu Baz memperingatkan dari bahaya mereka, “Tidak boleh seorang pun untuk bekerja sama dengannya dalam kejelekan dan hendaknya mereka meninggalkan kebatilan ini.” (Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah fi Al-Qadhaya Al-Ashriyyah hal. 191-201)

- Imam Samudra mengatakan, “Dengan demikian jelaslah bahwa (warga) “sipil” bangsa-bangsa penjajah yang pada asalnya tidak boleh diperangi, berubah menjadi boleh diperangi karena adanya tindakan melampaui batas yaitu pembantaian atas warga sipil yang dilakukan oleh bangsa penjajah. Dengan demikian, tercapailah keseimbangan hukum dalam perlawanan dan demikian jihad bom Bali tidak dilakukan secara asal-asalan dan serampangan.” (Aku Melawan Teroris hal. 116). Di halaman 135 sampai 145, dia berbicara tentang Islam dan keadilannya meski dalam kondisi perang, hingga berakhir pada kesimpulan bolehnya membunuh warga sipil, rakyat biasa yang non-muslim di mana saja dengan dalil orang-orang kafir pun telah membantai warga sipil rakyat biasa kaum muslimin.

* Bantahan
Entah keadilan dan keseimbangan hukum mana yang dia anut. Kalaulah warga sipil dari negara penjajah itu berada di medan pertempuran dengan kaum muslimin dan mereka terlibat dalam penyerangan terhadap kaum muslimin, maka dapat dibenarkan memerangi mereka. Tetapi apa yang terjadi dengan bom Bali? Tak ada seorang pun yang mengatakan bahwa di Bali sedang berkecamuk perang antara muslimin dan kafirin. Lagi pula, tak sedikit dari kaum muslimin yang menjadi korban bom jahat itu. Adapun ayat yang dijadikannya sebagai dalil:
فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ

“Barangsiapa yang menyerang kamu maka seranglah ia, sebanding dengan serangannya terhadapmu.” (Al-Baqarah: 194)
Dan ayat:
وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ بِهِ

“Dan jika kamu memberikan balasan maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu.” (An-Nahl: 126)

Ayat-ayat ini sesungguhnya justru menjadi hujjah atasnya. Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Ayat yang mulia ini, ada kemiripan dengan ayat-ayat lain dalam Al-Qur’an. Ayat ini meliputi disyariatkannya adil dan anjuran kepada sesuatu yang utama.” (Tafsir Al-Qur’anul Azhim, 2/617)

Warga sipil yang muslim ataupun non muslim tak seorang pun di antara mereka yang melakukan penyerangan dan terlibat perang, maka pembunuhan yang dilakukan terhadap mereka berarti menggugurkan salah satu pokok dari pokok-pokok Islam. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
أَمْ لَمْ يُنَبَّأْ بِمَا فِي صُحُفِ مُوسَى. وَإِبْرَاهِيمَ الَّذِي وَفَّى. أَلاَّ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى. وَأَنْ لَيْسَ لِلإِنْسَانِ إِلاَّ مَا سَعَى
“Ataukah belum diberitakan kepadanya apa yang ada dalam lembaran-lembaran Musa dan lembaran-lembaran Ibrahim yang selalu menyempurnakan janji? (Yaitu) bahwa seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain dan bahwa seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (An-Najm: 36-39)

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا فِي غَيْرِ كُنْهِهِ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
“Barangsiapa membunuh mu’ahad (orang kafir yang terikat perjanjian) tidak pada waktu/ tempatnya maka Allah mengharamkan surga untuknya.” (Hadits shahih dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya no. 2760, An-Nasai dalam Sunan-nya no. 4761 dari shahabat Abu Bakrah radhiallahu 'anhu)

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Baqarah: 190)

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Yakni perangilah mereka (orang-orang kafir) di jalan Allah dan jangan melampaui batas dalam hal itu. Termasuk melakukan hal-hal yang dilarang seperti kata Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah: Mencacah mayat orang kafir, mengambil harta rampasan perang tanpa sepengetahuan pemimpin jihad, membunuh wanita dan anak-anak serta orang tua (jompo) yang tidak memberikan bantuan pemikiran kepada mereka (pasukan kafir) dan tidak pula ikut perang bersamanya, membunuh pendeta dan biarawan, membakar pepohonan, dan membunuh hewan tanpa ada kemaslahatan. Hal serupa dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, ‘Umar ibnu Abdil ‘Aziz, Muqatil bin Hayyan, dan selainnya.” (Kemudian) Ibnu Katsir mengutip beberapa hadits yang berkaitan dengan hal ini. (Lihat Tafsir Al-Qur’anil Azhim, 1/253)
Jika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengecualikan beberapa kalangan orang kafir untuk tidak diperangi dalam kondisi perang –yakni terhadap mereka yang tidak terlibat penyerangan– lalu bagaimana kiranya dengan orang kafir yang tidak berada dalam peperangan dan tidak terlibat penyerangan seperti di Bali, Jakarta, dan tempat-tempat lainnya? Jika dikatakan, “Bukankah kedatangan mereka (orang kafir) ke suatu tempat membawa kerusakan atau bahkan misi tertentu?” (seperti yang dikatakan Samudra di hal. 149-150, 155-158).

* Jawabannya: hal itu bukanlah dalil bolehnya membunuh mereka.
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Tindakan menyakiti tidak boleh dilakukan pada siapapun baik itu kepada para turis ataupun pekerja (asing) karena mereka orang-orang yang masuk (ke suatu negara) dalam keadaan aman. Tetapi sampaikanlah nasehat kepada pihak negara agar mencegah mereka dari hal-hal yang tidak layak untuk ditampakkan. Adapun secara individu maka tidak boleh membunuh mereka atau melukainya, namun hendaknya diangkat perkaranya ke hadapan wulatul umur (pemerintah).” (Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah hal. 113)

Beliau juga berkata, “Tidak boleh membunuh orang kafir yang mendapat jaminan keamanan yang telah diizinkan masuk oleh negara dalam keadaan aman. Tidak boleh pula membunuh orang-orang yang bermaksiat, tidak pula melukai mereka.” (Fatawa Al-’Ulama Al-Akabir fima Uhdhira min Dimaa fi Al-Jazaair hal. 75)

Didalam Shahih Al-Bukhari disebutkan bahwa Ummu Hani binti Abi Thalib mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada hari Fathu Makkah. Ia mengadukan bahwa ‘Ali bin Abi Thalib akan membunuh orang (musyrik) yang meminta perlindungan kepadanya. Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, “Kami telah memberikan perlindungan kepada orang yang meminta perlindungan kepadamu, hai Ummu Hani.” (Hadits dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya nomor 357 dari Ummu Hani binti Abi Thalib radhiallahu 'anha)

- Pada halaman 163, Imam Samudra mengatakan:

اَلْجِهَادُ مَاضٍ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Jihad akan terus berlangsung hingga hari kiamat. Ketiadaan khilafah atau daulah Islamiyyah saat ini tidak menghalangi terselenggaranya jihad, seharusnya ketiadaan khalifah atau amir (pemimpin) Islam tidak pula menghalangi jihad, juga tidak menyebabkan jihad berhenti atau tertunda.” Kemudian di halaman 170 katanya, “Jadi bom Bali adalah DEFOFFENSE JIHAD.”

* Bantahan
Di halaman sebelumnya (hal. 159), dia menuturkan bahwa faham jihad yang dianutnya adalah dari para ulama yang bermanhaj Salafus Shalih. Sungguh ucapannya ini adalah kebohongan dan pengkhianatan yang besar terhadap para ulama. Jika yang dimaksud dengan para ulama itu adalah Usamah bin Ladin, Abdullah Azzam, atau Salman Al-‘Audah dan semua yang setipe dengannya, maka sudah saya katakan bahwa mereka tidak bermanhaj Salaf, bahkan berjalan di atas jalan yang bid’ah. Tunjukkan bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar!

Ucapanmu, اَلْجِهَادُ مَاضٍ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ (Jihad akan berlangsung sampai hari kiamat), apa sebetulnya yang kau maksud dari kutipan kata-kata ini? Kalau kamu menganggap bahwa ini adalah ucapan ulama maka salah besar, dan menunjukkan bahwa kamu sebenarnya tidak berjalan di atas manhaj Salaf. Lalu di atas manhaj apa? Akan datang jawabannya! Sementara yang disebutkan para ulama yang bermanhaj Salaf di dalam kitab-kitab aqidah adalah seperti perkataan Al-Imam Ath-Thahawi rahimahullah:

وَالْحَجُّ وَالْجِهَادُ مَاضِيَانِ مَعَ وَلِيِّ اْلأَمْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ بِرِّهِمْ وَفَاجِرِهِمْ إِلَى قِيَامِ السَّاعَةِ لاَ يُبْطِلُهُمَا شَيْءٌ وَلاَ يَنْقُضُهُمَا
“Haji dan jihad keduanya akan tetap berlangsung bersama waliyyul amri (pemerintah) dari kaum muslimin, yang baik dan yang jahat, hingga hari kiamat. Tak ada sesuatu yang dapat membatalkannya, tidak pula menggugurkannya.” (Syarh Al-’Aqidah Ath-Thahawiyyah hal. 387)

Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah membuat bab dalam Shahih-nya: “Bab Jihad tetap berlangsung bersama (pemimpin) yang baik dan yang jahat.” (Shahih Al-Bukhari dengan Al-Fath, 6/70)

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّمَا اْلإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَاءِهِ
“Sesungguhnya imam (pemimpin) itu adalah pelindung/ perisai, yang (musuh) akan diperangi dari belakangnya.” (HR. Al-Bukhari no. 2957 dan Muslim no. 1841 dari shahabat Abu Hurairah radhiallahu 'anhu)

Dan kalau yang kamu maksudkan dari kutipan itu adalah hadits, maka lebih salah lagi. Karena tak ada satu pun lafadz hadits yang seperti itu, yang ada adalah:

وَالْجِهَادُ مَاضٍ مُنْذُ بَعَثَنِيَ اللهُ إِلَى أَنْ يُقَاتِلَ آخِرُ هَذِهِ الأُمَّةِ الدَّجَّالَ
“Jihad akan tetap berlangsung sejak Allah mengutusku hingga akhir generasi umat ini memerangi/ membunuh Dajjal.” Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya no. 2532, di dalam sanadnya ada seorang rawi yang bernama Yazid ibnu Abi Nusybah, keadaannya majhul (tidak diketahui) seperti kata Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullah dalam Taqribut Tahdzib (hal. 535). Karena itu beliau berkata dalam Fathul Bari (6/70): “Dalam sanadnya ada kelemahan.”

Saya tidak mengingkari fardhiyyatul jihad (kewajiban jihad, red), namun tentu jihad harus dilakukan di atas ilmu, memenuhi syarat-syaratnya, senantiasa bersama waliyyul amri atau amir. Dan ini yang menjadi konsensus ulama Salafus Shalih Ahlus Sunnah wal Jamaah. Jihad tidak boleh dilakukan dengan serampangan dan semangat konyol yang pada akhirnya mati dalam keadaan tolol!
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan ketika beliau ditanya, “Akhir-akhir ini ada orang yang beranggapan bahwa jihad wajib dilakukan tanpa harus ada imam.” Maka beliau menjawab, “Ini pemikiran Khawarij, adapun Ahlus Sunnah mengatakan, ‘Harus ada imam (pemimpin).’ Ini adalah manhaj kaum muslimin dari sejak jaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Yang beranggapan/ berfatwa tidak perlu dengan imam berarti mengikuti hawa nafsu. Inilah ideologi Khawarij.” (Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah hal. 151)

Inilah jawaban yang saya maksudkan dari pertanyaan di atas. Jadi, bom jahat Bali sama sekali bukan jihad, baik offensif atau defensif apalagi defoffensif.

- Imam Samudra menganggap bahwa tolok ukur orang-orang yang mendapat hidayah adalah jihad dan keterlibatannya di medan jihad. Kemudian mengistilahkan mereka dengan ulama ahluts tsughur (orang-orang yang berjaga di perbatasan negeri muslim dengan negeri kafir untuk menjaga dari serangan musuh, red). (Aku Melawan Teroris hal. 70 dan 172)

* Bantahan
Mengklaim orang-orang yang berjihad dan terlibat di medan jihad sebagai orang yang pasti mendapat petunjuk secara umum, ini adalah vonis gegabah dan tanpa ilmu. Sebab, kenyataannya didapati orang-orang yang berjihad namun tidak di jalan Allah. Tak sedikit pula orang-orang yang menyerukan jihad dan terlibat dalam peperangan ternyata aqidahnya rusak dan keyakinannya menyimpang. Mungkinkah mereka di atas hidayah?

Fenomena yang seperti ini jauh mula telah diberitakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, di mana ada yang berperang karena dorongan nasionalisme atau sekedar ingin dibilang pemberani atau juga demi meraih kedudukan. Ketika hal itu ditanyakan kepada Rasulullah, “Manakah yang di jalan Allah?” Beliau menjawab, “Siapa yang berperang demi meninggikan kalimat Allah, dialah yang di jalan Allah.”
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga pernah bersabda:

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يَدْرِي الْقَاتِلُ فِي أَيِّ شَيْءٍ قَتَلَ وَلاَ يَدْرِي الْمَقْتُوْلُ عَلَى أَيِّ شَيْءٍ قُتِلَ
“Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya akan pasti datang suatu zaman menghampiri manusia, di mana orang yang berperang tidak tahu untuk apa ia berperang dan orang yang terbunuh tidak tahu atas dasar apa ia terbunuh.” (HR. Muslim dalam Shahih-nya no. 2908)
Adapun ayat yang dia jadikan dalil:

وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ
“Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (Al-’Ankabut: 69)

Lagi-lagi ayat ini justru menjadi hujjah atasnya. Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Yakni (mereka adalah) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabatnya serta orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat.” (Tafsir Al-Qur’anul Azhim, 3/440)

Jadi, siapa yang berjihad dan berada di front-front jihad tidak otomatis sebagai orang-orang yang mendapat hidayah. Tetapi siapa saja yang berjihad sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabatnya, berpijak di atas As-Sunnah dan kesatuan aqidah yang benar, mereka itulah yang akan mendapatkan janji Allah yang ada pada ayat tersebut.
Berkenaan dengan atsar yang disebutkan dari Sufyan ibnu ‘Uyainah rahimahullah: “Jika kalian menyaksikan manusia telah berselisih, maka ikutilah (pendapat) mujahidin dan ahluts tsughur.” (Aku Melawan Teroris hal. 69)
Maka jawabannya, atsar ini lengkapnya adalah bahwa Sufyan ibnu ‘Uyainah berkata kepada Ibnul Mubarak, “Kalau engkau melihat manusia telah berselisih hendaklah engkau bersama mujahidin dan ahluts tsughur karena sesungguhnya Allah telah berfirman: لَنَهْدِيَنَّهُمْ “Benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka (jalan-jalan mereka).” (Tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 13/365)

Seandainya dia menjelaskan tafsiran ayat itu (Al-Ankabut: 69) dengan lengkap, tentulah akan dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan mujahidin dan ahluts tsughur dalam atsar di atas –jika atsarnya shahih– tidak terkhususkan bagi setiap yang berada di medan jihad dan di kamp-kamp pertahanan saja. Apalagi jika yang berada di sana adalah orang-orang yang menyimpang aqidahnya, misal Al-Quburiyyun [Yaitu orang-orang yang meyakini bahwa kuburan atau penghuni kubur dapat memberi manfaat atau menolak madharat sehingga tempat kembali dan bergantung mereka adalah kuburan. Quburiyyun adalah bagian dari firqah Shufiyyah.], fanatik madzhab, dan berbagai macam bid’ah seperti yang nampak di Afghanistan. (Lihat Syarh Al-Farqu baina An-Nashihati wat Ta’yiiri oleh Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali, www.sahab.net). Atau juga melakukan tindakan-tindakan bid’ah dalam memerangi musuh, seperti bom bunuh diri yang marak di Palestina dan lain-lain.

Sementara, Al-Imam Ibnu Hazm mengatakan: “Islam tidak akan menang dengan perantara (tangan-tangan) ahli bid’ah.” (Diambil dari Muqaddimah Asy-Syaikh Muqbil dalam kitab Al-Mawahib fi Raddi ‘ala man Za’ama bi Islami Abi Thalib).

Ibnu ‘Abbas dan Ibrahim bin Adham berkata tentang ayat itu: “Yakni terhadap orang-orang yang beramal dengan apa yang telah mereka ketahui ilmunya.” Beliau (Ibnu ‘Abbas) berkata lagi: “(Maknanya) yaitu orang-orang yang berjihad dalam ketaatan terhadap Kami, tentu Kami akan menunjukkan jalan pahala Kami. Dan keumuman taat ini meliputi seluruh perkataan.”

Abu Sulaiman Ad-Darani rahimahullah berkata: “Jihad yang terdapat dalam ayat tersebut bukan semata-mata membunuh orang kafir saja, akan tetapi (jihad) dalam arti membela agama, membantah orang-orang yang membawa kebatilan, melenyapkan orang-orang yang zalim. Dan yang besarnya adalah amar ma’ruf nahi munkar, serta yang termasuk bagian jihad adalah mujahadah nufus dalam menaati Allah Subhanahu wa Ta'ala.” (Tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 13/364-365)

Dengan demikian yang disebut mujahid dan ulama mujahid bukan hanya orang-orang yang terlibat peperangan [Hal ini didukung oleh hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang artinya: “Seorang mujahid adalah orang yang bersungguh-sungguh melawan dirinya dalam ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.” (HR. Ahmad dari shahabat Fadhalah bin ‘Ubaid dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Ash-Shahihah no.549)], apalagi yang berperang atau jihad dengan cara yang tidak syar’i. Tetapi mujahid atau ulama mujahid adalah orang-orang yang berperang di jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala sesuai dengan apa yang telah disyariatkan Allah dan Rasul-Nya, memerangi orang-orang kafir dengan tujuan meninggikan kalimat Allah Subhanahu wa Ta'ala demi meraih keridhaan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata tentang ayat (Al-Ankabut: 69): “Yakni orang-orang yang memerangi kuffar demi meraih keridhaan Kami (Allah).” (Tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 13/364)

Mujahid atau ulama mujahid adalah mereka yang membela agama Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan hujjah dan burhan (keterangan), membantah orang-orang yang menyimpangkan dari agama Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dalam hal ini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Orang yang membantah ahli bid’ah adalah mujahid.” (Majmu’ul Fatawa, 4/13, diambil dari Usus Manhaj Salaf fi Da’wati ilallah hal. 151)
Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa jihad (yang dilakukan) dengan pedang dan tombak, dan jihad dengan hujjah dan burhan (penjelasan) ibaratnya dua saudara kandung. (Diambil dari Usus Manhaj Salaf fi Da’wati ilallah hal. 151)

Dunia dewasa ini sudah sangat akrab dengan kata-kata jihad, tetapi yang disesalkan telah terjadi pergeseran dari makna yang sebenarnya kepada makna yang salah.

Hampir semua aksi mengatasnamakan jihad mulai dari demonstrasi, perusakan sejumlah tempat, hingga peristiwa bom jahat Bali pun atas nama jihad dan pembelaan Islam. Tak dipungkiri bahwa dalam peristiwa itu berjatuhan korban dari orang-orang kafir, namun membunuh jiwa yang terpelihara dalam syariat Islam adalah haram. Jiwa-jiwa yang saya maksudkan adalah jiwa seorang muslim, orang kafir yang terikat perjanjian, orang kafir yang mendapat jaminan perlindungan, dan orang kafir yang mendapat jaminan keamanan. Siapa yang melanggarnya maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengancam, “Tidak akan mencium baunya surga.” (Potongan dari hadits Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash radhiallahu 'anhuma dalam Shahih Al-Bukhari no. 3166)

(Dikutip dari majalah Asy Syariah, Vol. I/No. 13/1426 H/2005, judul asli "Aku Melawan Teroris" Sebuah Kedustaan Atas Nama Ulama Ahlussunnah, karya Al Ustadz Abu Hamzah Yusuf, url http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=246)

Article's :

QAULAN-SADIDA.BLOGSPOT.COM

SEKOLAH YUUK..!!