Radio Rodja 756AM

Minggu, 01 Agustus 2010

Muqaddimah

Abu Usaamah Bin Ranan Al Bykazi

Puasa memiliki ikatan yang sangat kuat dengan jihad. Puasa memberikan persiapan yang mantap untuknya. Puasa senantiasa menemaninya dalam perjalanan kehidupan yang terus-menerus sampai Allah mewariskan bumi dan seisinya. Dengan demikian, puasa akan senantiasa tetap ada sampai hari Kiamat sebagai fase persiapan untuk jihad. Jihad itu sendiri akan senantiasa tetap ada sampai hari Kiamat sebagai fase amaliah bagi puasa.

Umat Islam adalah umat yang suka berpuasa sekaligus mujahid (pejuang) yang mampu mengambil manfaat dari lembaga pendidikan puasa sebagai tempat penggemblengan untuk jihad. Selama umat Islam masih terus menjalankan puasa yang hakiki, maka ia tetap sebagai mujahid. Oleh karena itu, banyak kemenangan yang diperoleh kaum muslimin pada bulan Ramadhan.

Di tahun ke-2 Hijriyyah, terjadi perang Badar al-Kubra pada bulan Ramadhan. Perang ini berakhir dengan kemenangan Islam atas kesyirikan di awal perlawanan perang fisik. Kemenangan ini sangat lekat dengan perjalanan sejarah, di mana kelompok orang-orang beriman yang jumlahnya sedikit berhasil mengalahkan kesyirikan dan kelompok yang jauh lebih kuat.

Pada bulan Ramadhan di tahun ke-5 Hijriyyah, kaum muslimin melakukan persiapan untuk melakukan perang Khandaq, di mana perang ini berlangsung pada bulan Syawwal di tahun yang sama. Pada bulan Ramadhan di tahun yang sama, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengirimkan pasukan untuk menghancurkan patung-patung berhala. Ini merupakan tugas kemiliteran yang sangat penting, karena adanya kemungkinan terjadinya kontak senjata.

Pada bulan Ramadhan di hari ke-21 dari tahun ke-8 Hijriyyah, berakhir pembebasan teragung, yaitu pembebasan kota Makkah (Fat-hu Makkah), hingga akhirnya para pemimpinnya menyerahkan diri setelah lama melakukan permusuhan. Akhirnya mereka pun berbondong-bondong memeluk agama Allah. Patung-patung juga berjatuhan oleh "pukulan" Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan menggunakan alat pemukulnya yang kokoh. Mahabenar Allah Yang Mahaagung ketika berfirman:

"Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan, dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong, maka bertasbihlah dengan memuji Rabb-mu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Mahapenerima taubat." [An-Nashr: 1-3]

Pada bulan Ramadhan di tahun ke-9, terjadi perang Tabuk.

Pada bulan Ramadhan pula di tahun ke-10, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu untuk memimpin pasukan ke Yaman, dengan mengirimkan bersamanya sepucuk surat yang ditujukan kepada mereka.

Masih banyak lagi peperangan dahsyat lainnya yang dilakukan oleh kaum muslimin di bulan Ramadhan dalam melawan musuh-musuh mereka. Peperangan penting di antaranya adalah peperangan yang dipimpin oleh seorang pahlawan muslim, Shalahuddin al-Ayyubi ketika melawan pasukan Salib dan pertempuran Ain Jalut, yang di dalamnya kaum muslimin berhasil mengusir pasukan dari bangsa Tartar. Semuanya itu terjadi pada bulan Ramadhan, yang merupakan bulan ibadah dan kemenangan. Akankah kaum muslimin mengulangi kemenangan-kemenangan tersebut serta mengembalikan sejarah Salafush Shalih?

Kemudahan Islam dalam Puasa

KEMUDAHAN AJARAN ISLAM DALAM HAL PUASA


Oleh
Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar




Perbedaan antara hukum buatan manusia dengan hukum buatan Rabb mereka sama seperti perbedaan antara manusia dengan Rabb mereka.

Oleh karena itu, hukum buatan manusia yang diperuntukkan bagi manusia itu memiliki banyak kekurangan, bengkok, terkadang berlebihan, terkadang mengabaikan banyak hal, terkadang benar dan tidak jarang salah. Sedangkan hukum buatan Rabb Yang Mahabijaksana lagi Mahamengetahui datang dengan memenuhi segala kebutuhan manusia, memperbaiki kehidupan mereka, meluruskan kebengkokan yang ada pada diri mereka, dengan tetap memperhatikan kelemahan dan unsur kemanusiaannya serta berbagai keadaan yang mempengaruhinya.

Dari sini muncul kemudahan dan toleransi Islam di seluruh syari'at-Nya. Alhamdulillaah, syari'at yang diberikan kepada kita mengungguli seluruh syari'at agama samawi lainnya, di mana ia tidak membebani para penganut (syari'at Islam) dan yang bernaung padanya dengan hal-hal yang tidak mereka mampu. Dengan demikian, pondasi dasarnya adalah pemberian kemudahan dan keringanan serta peniadaan kesulitan.

Bagi orang yang mau menganalisa sumber syari'at ini, niscaya dia akan mendapatkan makna yang jelas dan terang. Dengan demikian, nash-nash dari al-Qur-an dan hadits-hadits Nabawi yang membahas makna ini terbagi menjadi lima bagian. [1]

Pertama: Dalil Tentang Peniadaan Kesulitan

Di antaranya firman Allah Ta’ala:

"Allah tidak hendak menyulitkan kalian, tetapi Dia hendak membersihkan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya bagi kalian, agar kalian bersyukur." [ Al-Maa-idah: 6]

Dan firman-Nya:

"Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kalian dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tua kalian, Ibrahim." [Al-Hajj: 78]

Kedua: Dalil yang Menunjukkan Pemberian Kemudahan dan Keringanan

Di dalamnya tidak mengandung penentuan terhadap peniadaan kesulitan, seperti firman-Nya:

"Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian." [Al-Baqarah: 185]

Dan juga firman-Nya:

"Allah hendak memberikan keringanan kepada kalian, dan manusia dijadikan bersifat lemah." [An-Nisaa : 28]

Ketiga: Penjelasan Mengenai Toleransi Agama Islam dan Kemudahan yang Diberikannya

Sesungguhnya Rasulullah j sangat pengasih dan penyayang kepada umatnya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

"Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin. "[At-Taubah: 128]

Keempat: Kekhawatiran Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam untuk Memberatkan Umatnya

Sebagaimana sabda beliau j dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu :

"Kalau bukan aku takut memberatkan umatku, niscaya aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak..." [2]

Kelima: Para Sahabat Diperintahkan untuk Memberi Keringanan dan Dilarang Mempersulit

Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam :

"Wahai Mu'adz, apakah Engkau ingin menebar fitnah? Bacalah: 'Sabbihisma Rabbikal a'laa,' 'wal laili idzaa yaghsyaa,' 'Wadhdhuhaa.'" [3]

Allah Ta’ala berfirman:

"Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian. " [Al-Baqarah: 185]

Inilah kaidah besar dalam taklif aidah ini secara keseluruhan, di mana ia sangat mudah dan tidak ada kesulitan sama sekali padanya. Ia memberikan inspirasi kepada hati yang dirasa dengan sangat mudah dalam menjalani kehidupan ini secara keseluruhan, serta mewarnai jiwa orang muslim dengan karakter khusus yang penuh dengan toleransi yang tidak membebani dan tidak juga mengandung ketidaksempurnaan. Sebuah toleransi yang bersamanya semua taklif, kewajiban, dan semangat hidup mulia dijalankan. Seakan-akan ia merupakan aliran air yang mengalir dan pertumbuhan pohon yang tumbuh membesar dengan penuh ketenangan, kepercayaan diri, keridhaan, disertai rasa mendapat rahmat Allah Ta'ala yang terus-menerus dan kehendak-Nya adalah kemudahan, bukan kesulitan terhadap hamba-hamba-Nya yang beriman.

[Disalin dari buku Meraih Puasa Sempurna, Diterjemahkan dari kitab Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab, karya Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerjemah Abdul Ghoffar EM, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
__________
Footnotes
[1]. Ash-Shaum wal Ifthaar li Ash-haabil A’dzaar, Dr. Faihan al-Muthiri, hal. 21.
[2]. Diriwayatkan oleh Muslim. Lihat kitab Shahiih Muslim (I/151).
[3]. Diriwayatkan oleh Muslim. Lihat Shahiih Muslim (II/42)

Ramadhan dan Turunya al Qur'an

RAMADHAN DAN TURUNNYA AL-QUR-AN : KESUNGGUHAN RASULULLAH SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM PADA BULAN RAMADHAN TIDAK SEPERTI KESUNGGUHAN BELIAU SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM PADA BULAN-BULAN LAINNYA

Oleh
Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar


Allah Tabaraka wa Ta'ala telah berfirman:

"Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur-an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang bathil)..." [Al-Baqarah: 185]

Al-Qur-an diturunkan pada bulan Ramadhan, di mana petunjuk dan berbagai pengaruh serta nilainya telah terealisasi di muka bumi ini. Dan pada bulan ini pula al-Qur-an diturunkan sebagai ilmu dan pengetahuan, sebagai penunjuk jalan (kehidupan) sekaligus sebagai norma untuk berpijak. Sebelumnya, kekufuran telah merebak luas dan menghantui manusia. Tetapi ketika al-Qur-an datang, kekufuran itu terhenti, kegelapan pun terusir dan ruh kembali bersemangat untuk memasuki kehidupan. Sebab, risalah Islam akan dapat mempengaruhi dimensi ruh dalam kehidupan serta menjalankan fungsinya dalam merubah wajahnya yang gelap menjadi wajah yang terang bersinar, yang membawa kecintaan, kejernihan, hidayah dan bimbingan.

Al-Qur-an al-Karim memberikan petunjuk kepada manusia secara keseluruhan dan ia menjadi petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa secara khusus.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Itulah Kitab yang tidak ada keraguan di dalamnya, sebagai petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa." [Al-Baqarah: 2]

Selain itu, Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman:

"Sesungguhnya telah datang kepada kalian cahaya dari Allah, dan Kitab yang menerangkan. Dengan Kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keridhaan-Nya ke jalan keselamatan, dan (dengan Kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari keadaan gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seizin-Nya, dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus." [Al-Maa-idah: 15-16]

Cahaya ini memiliki tiga manfaat, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh ayat di atas:

1. Dengannya, Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan petunjuk kepada orang-orang yang mengikuti keridhaan-Nya menuju jalan keselamatan.
2. Mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju alam yang terang benderang.
3. Memberikan petunjuk kepada mereka menuju ke jalan yang lurus (Shiraath Mustaqiim).

Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memuliakan kaum muslimin dengan kemuliaan yang luar biasa agungnya. Dia memuliakan mereka dengan kemuliaan yang paling tinggi pada bulan Ramadhan sejak empat belas abad yang lalu, ketika al-Qur-an al-'Azhim diturunkan dan Allah menjadikannya sebagai petunjuk sekaligus cahaya penerang.

Dengan demikian, orang-orang terdahulu telah membawa amanat dan memeliharanya dengan sebaik-baiknya. Mereka berusaha menyampaikannya ke seluruh belahan bumi yang berhasil dipijak oleh kakinya, sehingga negeri ini dipenuhi oleh cahaya Allah Ta'ala. Negeri dan semua hamba-Nya tunduk kepada-Nya Yang Mahaesa lagi Mahaperkasa.

Sudah sepatutnya kita sebagai kaum muslimin sekarang ini mengambil posisi sebagai pengawas dan pemantau terhadap al-Qur-an. Kita harus dapat memberikan haknya yang telah diwajibkan oleh Allah Ta'ala atas diri kita, serta memelihara nikmat yang agung ini sebagai nikmat hidayah yang abadi, yang bersifat umum dalam segala hal, baik nikmat kemuliaan, kepemimpinan, dan kehormatan.

Itulah nikmat yang di dalamnya terdapat kesembuhan yang sebenarnya bagi dada manusia dari penyakit syubhat dan syahwat.

Dengannya akan tercapai pengetahuan yang shahih terhadap berbagai kebenaran serta dapat membedakan pula yang buruk dari yang baik, dan yang jujur dari yang munafik. Dengan nikmat ini pula terwujud kesatuan yang sejati lagi sempurna bagi seluruh umat. Berulangnya bulan ini pada setiap tahunnya disebutkan oleh al-Qur-an dengan undang-undang persatuan yang abadi, sebuah Kitab yang selalu dibaca. Barangsiapa yang berpegang padanya maka ia akan selamat, dan barangsiapa yang mengikutinya maka ia akan mendapatkan petunjuknya, dan barangsiapa yang menyimpang darinya maka dia akan tersesat. Barangsiapa yang berhukum dengannya maka dia akan bersikap adil. Dan barangsiapa yang berbicara dengannya maka dia akan berbicara dengan benar, ia adalah tali Allah yang kuat dan jalan-Nya yang lurus serta petunjuk-Nya yang abadi bagi manusia secara keseluruhan.

Pembahasan 3
KESUNGGUHAN RASULULLAH SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM PADA BULAN RAMADHAN TIDAK SEPERTI KESUNGGUHAN BELIAU SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM PADA BULAN-BULAN LAINNYA

Jika waktu atau tempat itu mulia maka akan mulia juga amal shalih yang dilakukan pada keduanya. Ketaatan di Makkah misalnya, lebih utama daripada di tempat lainnya. Amal kebajikan pada hari Jum'at lebih baik daripada hari lainnya. Yang termasuk seperti hal itu adalah bulan Ramadhan, karena keutamaannya, maka semua perbuatan baik yang dilakukan di dalamnya menjadi utama pula, misalnya shadaqah, qiyamul lail, membaca al-Qur-an, i’tikaf, dan umrah. Semua amal perbuatan di bulan Ramadhan tersebut lebih baik daripada dikerjakan di bulan-bulan lainnya.

Hal tersebut telah ditunjukkan oleh hadits yang diriwayat-kan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah orang yang paling dermawan dalam melakukan kebaikan, dan yang paling dermawan adalah apa yang beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam lakukan pada bulan Ramadhan ketika beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam dijumpai oleh Jibril. Dan Jibril Alaihissalam menemui beliau setiap malam pada bulan Ramadhan sampai bulan itu berakhir. Kepadanya, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyampaikan. Oleh karena itu, jika Jibril Alaihissalam menemui beliau, maka beliau adalah orang yang paling pemurah dalam kebaikan dibandingkan dengan angin yang diutus..." [1]

Pada bulan Ramadhan, jiwa menjadi terangkat dari kesalahan dan kehinaan serta selamat dari ketertarikan pada materi dan keinginan naluri menuju kepada kejernihan yang membersihkan hati seseorang dengan bershadaqah, berderma, dan memberi.

Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah orang yang paling mulia lagi paling dermawan, di mana jika beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memberi sesuatu maka beliau tidak pernah takut susah dan tidak juga takut miskin. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam biasa menyambut kedatangan bulan Ramadhan dengan limpahan kedermawanan, sehingga beliau adalah orang yang paling murah dengan perbuatan baik daripada angin yang dikirim, yang berhembus dengan kealamiahannya, dia giring awan di setiap lembah, serta dia tebarkan kesejukan pada setiap tempat.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berusaha dengan sungguh-sungguh pada bulan Ramadhan, lebih gigih daripada bulan-bulan lainnya. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersungguh-sungguh dalam shalat, bacaan al-Qur-an, dzikir, dan shadaqah. Dan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkonsentrasi penuh pada bulan ini dan melepaskan diri dari berbagai kesibukan yang pada hakikatnya merupakan ibadah, tetapi beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam meninggalkan amal yang utama untuk mengerjakan apa yang lebih utama darinya.

Dan para Salafush Shalih selalu mengikuti Nabi mereka Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hal itu, di mana mereka mengkhususkan bulan ini dengan meningkatkan perhatian serta berkonsentrasi penuh pada amal-amal shalih. Oleh karena itu, kita harus mengikuti mereka serta menempuh jalan mereka, mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta'ala akan menggiring kita dalam rombongan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang ma'shum dan golongan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam yang baik lagi suci:

"Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdo'a, 'Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu daripada kami...'" [Al-Hasyr: 10]

Di antara hal paling utama yang harus dikerjakan oleh orang yang berpuasa pada siang harinya adalah berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan mendekatkan diri kepada-Nya, dengan mengucapkan tasbih, tahmid, takbir, dan tahlil. Itulah amal-amal shalih yang manfaatnya tidak akan pernah berakhir dan pahalanya pun akan terus mengalir.

Oleh karena itu, jika orang yang berpuasa telah memanfaatkan waktu siangnya untuk berpuasa dan membaca al-Qur-an, dan memanfaatkan waktu malamnya untuk qiyamul lail dengan bersujud dan ruku', serta menjaga anggota tubuhnya dari hal-hal yang dilarang, maka akan terwujud kebaikan dan keberuntungan di dunia dan di akhirat, sebagaimana firman Allah:

"Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada dalam naungan (yang teduh) dan (di sekitar) mata-mata air. Dan (mendapat) buah-buahan dari (macam-macam) yang mereka inginkan. (Dikatakan kepada mereka:) 'Makan dan minumlah kamu dengan enak karena apa yang telah kamu kerjakan.' Sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.'" [Al-Mursalaat: 41-44]

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, "...Di antara petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan adalah memperbanyak berbagai macam ibadah... Dan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah orang yang paling dermawan, dan kedermawanan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam yang paling tampak adalah pada bulan Ramadhan. Hal itu tampak di mana beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam banyak bershadaqah, berbuat baik, membaca al-Qur-an, shalat, dzikir, dan i'tikaf. Dan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengkhususkan pada bulan Ramadhan ini ibadah-ibadah yang tidak beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam khususkan pada bulan-bulan lainnya. Sehingga beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam terkadang menyambung waktu malam dan siangnya untuk beribadah...." [2]

[Disalin dari buku Meraih Puasa Sempurna, Diterjemahkan dari kitab Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab, karya Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerjemah Abdul Ghoffar EM, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
__________
Footnotes
[1]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/24) dan Shahiih Muslim (VII/ 73))
[2]. Zaadul Ma’aad (II/32).

Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN DAN MERUSAK PUASA : HAL-HAL YANG MAKRUH DALAM PUASA

Oleh
Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar


Puasa berarti menahan diri dengan disertai niat dari hal-hal yang dapat membatalkannya sejak terbit fajar (kedua-ed) sampai terbenamnya matahari.

Hal-hal yang membatalkan puasa itu adalah:
1. Hubungan badan (jima').
2. Keluarnya mani.
3. Makan dan minum.
4. Hal-hal yang semakna dengan makan dan minum.
5. Hijamah (bekam).
6. Muntah dengan sengaja.
7. Keluarnya darah haidh dan nifas.

Keterangan secara rinci tentang hal-hal tersebut dirangkum dalam beberapa pembahasan berikut ini:

Pembahasan 9
HAL-HAL YANG MAKRUH DALAM PUASA

Dimakruhkan bagi orang yang berpuasa untuk melakukan hal-hal yang dapat mengakibatkan puasanya menjadi rusak. Hal-hal itu meskipun tidak merusak puasa itu sendiri, tetapi terkadang dapat menjadikan perantara menuju rusaknya puasa. Dan karenanya dimakruhkan, di antaranya adalah:

1. Berlebih-lebihan dalam berkumur dan beristinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung, lalu menghirupnya dengan sekali nafas sampai ke dalam hidung yang paling ujung) ketika berwudhu'.

Hal itu didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Laqith bin Shabrah:

"Bersungguh-sungguhlah dalam berkumur dan dalam menghirup air ke hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa." [1]

Dan jika ada air kumur atau istinsyaq yang masuk ke dalam perutnya secara sengaja, maka menurut ijma' puasanya batal, dan dia harus mengqadha'nya. Tetapi jika masuknya air tanpa disengaja, maka terdapat dua pendapat dari para ulama.

2. Mencium.
Dimakruhkan untuk mencium bagi orang yang sedang berpuasa, karena ciuman terkadang dapat membangkitkan nafsu syahwat yang dapat merusak puasanya, baik dalam bentuk keluarnya sperma maupun dengan hubungan badan. Tidak ada perbedaan dalam hal itu, baik antara anak muda maupun orang tua. Jadi, yang dihindari adalah gejolak syahwat dan keluarnya sperma. Demikian juga dengan peluk cium, sentuhan tangan dan lain-lain yang dapat membangkitkan gejolak nafsu.

3. Memandang secara terus-menerus kepada isteri atau budak perempuan jika hal tersebut dapat membangkitkan nafsu syahwat, karena hal itu terkadang dapat menyebabkan puasanya rusak.

4. Berfikir dan membayangkan masalah hubungan badan (jima'), karena hal itu bisa mendorong dirinya untuk berfikir mengarah kepada pengeluaran sperma atau muncul keberanian untuk melakukan hubungan badan. Dan ini jelas dapat merusak puasanya dan menceburkan dirinya ke dalam dosa.

5. Mengunyah permen karet.
Jika permen karet ini mengandung unsur cairan yang bisa ditelan oleh orang yang berpuasa, sebagaimana permen karet yang populer sekarang ini, maka hal ini jelas haram dan dapat membatalkan puasa.

Dan jika tidak mengandung unsur di atas sama sekali, seperti misalnya potongan karet, maka yang demikian itu makruh dan tidak diharamkan.

6. Mencicipi makanan.
Dimakruhkan bagi orang yang berpuasa untuk mencicipi makanan dari kuah atau yang lainnya, jika tidak ada sesuatu pun yang sampai ke perutnya. Jika ada sesuatu yang masuk ke dalam perutnya maka puasanya batal. Dan jika memerlukannya untuk kepentingan anak kecil atau orang sakit atau yang semisalnya, maka tidak dimakruhkan, karena merupakan hal yang sangat darurat.

7. Wishal (berturut-turut tanpa berbuka).
Dimakruhkan wishal dalam berpuasa. Pada hakikatnya yang dilarang adalah berpuasa dua hari atau lebih tanpa sedikit pun mengkonsumsi makanan atau minuman sepanjang siang dan malam. Dan jika memakan atau meminum sesuatu walaupun sedikit, maka hal itu tidak disebut sebagai wishal. Dengan ke-makruhannya, wishal tidak membatalkan puasa.

Dan hikmah dari larangan berpuasa secara wishal ini adalah agar tubuh tidak menjadi lemah untuk menunaikan berbagai kewajiban. Bahkan terkadang tubuh bisa tertimpa bahaya yang cukup serius, yang bisa berpengaruh terhadap indera dan anggota tubuh.

8. Mengumpulkan ludah dan menelannya, demikian juga menelan dahak. [2]
Dimakruhkan bagi orang yang berpuasa untuk mengumpulkan ludah dan menelannya atau menelan dahak, karena hal itu bisa masuk ke dalam perut dan mengenyangkannya. Dan itu jelas bertentangan dengan hikmah puasa.

9. Mencium bebauan apa yang tidak dijamin aman dari mencium baunya atau membuat nafasnya menelan bau tertentu sampai ke tenggerokan, seperti wangi-wangian (parfum), kapur barus, dupa/kemenyan dan yang lainnya.

10. Sebagian ulama memakruhkan siwak (gosok gigi) setelah zawal (tergelincirnya matahari atau waktu menjelang Zhuhur).

Dan yang shahih, siwak itu disyari'atkan sebelum zawal dan setelahnya pada bulan Ramadhan dan bulan lainnya. Tetapi, pada bulan Ramadhan harus dihindari benda-benda basah yang mengan-dung air, yang terkadang dapat masuk ke dalam perutnya. [3]

[Disalin dari buku Meraih Puasa Sempurna, Diterjemahkan dari kitab Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab, karya Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerjemah Abdul Ghoffar EM, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
__________
Footnotes
[1]. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (III/146), Abu Dawud (II/308), Ahmad, (IV/ 32), Ibnu Abi Syaibah (III/101), Ibnu Majah (no. 407), an-Nasa-i (no. 87), dari Laqith bin Shabrah Radhiyallahu 'anhu dengan sanad yang shahih. Lihat kitab Shifatu Shaumin Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam (hal. 54).
[2]. Haasyiyah ar-Raudhil Murabbi' (III/404).
[3]. Lihat Haasyiyah Ibni Abidin (II/416), asy-Syarhush Shaghiir (II/231), Raudha-tuth Thaalibiin (II/360), al-Mughni (IV/355), Nailul Authaar (IV/219).

Orang-Orang yang dibolehkan Tidak Puasa

WANITA YANG SEDANG HAIDH DAN WANITA YANG SEDANG NIFAS, WANITA HAMIL DAN WANITA MENYUSUI, ORANG YANG SUDAH SANGAT TUA RENTA DAN ORANG YANG DIPAKSA

Oleh
Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar


Pengantar Tentang Beberapa Alasan Yang Membolehkan Seseorang Untuk Tidak Berpuasa

Puasa merupakan ibadah yang cukup berat, dalam menjalankannya membutuhkan ketegaran dan kesabaran. Sebagian orang tidak sanggup menjalankannya. Dan untuk menjalankan Sunnah Islam yang berdiri di atas kemudahan dan peniadaan kesulitan dari umat manusia, maka Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan keringanan kepada sebagian hamba-Nya untuk meninggalkan puasa serta membolehkan mereka untuk tidak berpuasa sebagai bentuk kasih sayang yang Dia berikan kepada mereka sekaligus sebagai upaya memberikan keringanan kepada mereka.

Allah Ta'ala berfirman:

"Karena itu barangsiapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian." [Al-Baqarah: 185]

Allah Jalla wa Ala telah memberikan keringanan kepada orang yang sakit, orang yang sedang melakukan perjalanan (musafir), orang yang sudah tua, wanita haidh, wanita yang sedang nifas, wanita hamil, wanita menyusui, dan lain-lain. Mereka itulah orang-orang yang boleh untuk tidak berpuasa dengan sengaja pada siang hari di bulan Ramadhan. Bahkan di antara mereka ada yang harus berbuka dan diharamkan baginya berpuasa, seperti wanita yang sedang haidh dan wanita yang sedang menjalani masa nifas. Ditambah lagi dengan orang yang makan dan minum karena lupa pada saat sedang berpuasa dan juga yang lainnya. Hal tersebut akan kami jelaskan lebih lanjut pada pembahasan berikutnya, insya Allah.

Pembahasan 5
WANITA YANG SEDANG HAIDH DAN WANITA YANG SEDANG NIFAS

Diharamkan bagi wanita yang sedang haidh atau tengah menjalani nifas untuk berpuasa. Jika keduanya tetap berpuasa, maka puasa keduanya tidak sah. Dalil yang menjadi dasar hal tersebut adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Bukankah jika dia haidh, dia tidak mengerjakan shalat dan tidak juga berpuasa? Yang demikian itu merupakan bentuk kekurangan agamanya."[1]

Tetapi keduanya harus mengqadha'puasa selama hari-hari yang dia tinggalkan dalam menjalani haidh atau nifas tersebut. Hal itu didasarkan pada firman-Nya: "Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."

Dan juga pada hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha yang di dalamnya disebutkan: "Kami pernah menjalani haidh pada masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka kami diperintahkan untuk mengqadha' puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha' shalat..." [2]

Perintah itu disandarkan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah pemberi perintah secara mutlak.[3]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan: "Demikian juga telah ditetapkan melalui as-Sunnah dan kesepakatan ulama-ulama Islam bahwa darah haidh itu bertentangan dengan puasa sehingga wanita yang sedang haidh tidak boleh berpuasa, tetapi dia tetap berkewajiban mengqadha' puasa..."[4]

Jika ada darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita sedang dia dalam keadaan berpuasa meskipun sejenak sebelum matahari terbenam, maka puasanya pada hari itu batal dan dia harus mengqadha'nya.

Dan jika dia telah suci dari haidh pada siang hari di bulan Ramadhan, maka puasa yang dikerjakannya selama sisa waktu yang ada pada hari itu tidak sah, karena adanya sesuatu yang bertentangan dengan puasa pada hari itu.

Jika dia suci pada malam hari di bulan Ramadhan, meskipun sejenak sebelum fajar, maka dia wajib menjalankan puasa, karena ia sudah wajib menunaikannya. Dan tidak ada halangan untuk mengerjakannya meskipun dia belum sempat mandi, kecuali setelah terbit fajar, menurut pendapat yang shahih dari penjelasan para ulama. [5]

Pembahasan 6
WANITA HAMIL DAN WANITA MENYUSUI

Jika ada seorang wanita yang tengah hamil atau menyusui sedang ia khawatir terhadap dirinya atau anaknya apabila ia berpuasa, maka ia boleh untuk tidak berpuasa. Dalil yang melandasi hal tersebut adalah hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik al-Ka’bi Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Sesungguhnya Allah melepaskan kewajiban dari musafir setengah shalat dan puasa, serta dari wanita yang sedang hamil dan wanita yang menyusui dari puasa..." [6]

Wanita hamil dan wanita menyusui harus mengqadha' puasa yang ditinggalkan itu pada hari di mana dia mampu menjalankannya, serta tidak ada kekhawatiran pada dirinya, sebagaimana halnya orang yang sakit jika sudah sembuh.

Jika pada keduanya masih terdapat kekhawatiran terhadap anak keduanya sehingga mereka tidak berpuasa, maka selain qadha, keduanya juga harus membayar kaffarat, menurut pendapat yang shahih dari ungkapan para ulama.

Al-Qurthubi mengatakan, "....Ibnu Abbas mengatakan, 'Dan sebagai bentuk keringanan yang diberikan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada laki-laki dan wanita yang sudah tua sedang keduanya tidak mampu menjalankan puasa, maka keduanya boleh untuk tidak berpuasa, tetapi harus mengganti hal itu dengan memberi makan kepada satu orang miskin setiap harinya. Sedangkan wanita yang hamil dan menyusui, jika keduanya khawatir terhadap anak keduanya, maka mereka boleh untuk tidak berpuasa, tetapi harus memberi makan seorang miskin setiap hari..."[7]

Pembahasan 7
ORANG YANG SUDAH SANGAT TUA RENTA DAN ORANG YANG DIPAKSA

Para fuqaha rahimahullah telah menyebutkan sejumlah orang yang juga termasuk dari orang-orang yang mempunyai udzur (halangan) untuk tidak berpuasa selain dari orang-orang yang telah disebutkan sebelumnya:

Pertama: Orang Yang Sudah Tua Renta
Yaitu orang yang kemampuan berfikirnya sudah hilang dan hilang pula kemampuannya untuk membedakan sesuatu, maka tidak wajib baginya untuk berpuasa dan tidak juga ada kewajiban baginya untuk memberi makan seorang miskin setiap hari sebagai gantinya. Yang demikian itu disebabkan karena telah gugurnya taklif (beban syari'at) dari dirinya dengan hilangnya kemampuan untuk membedakan sesuatu. Sehingga ia sama seperti anak kecil sebelum memiliki kemampuan untuk membedakan sesuatu (sebelum usia tamyiz). Dan jika dia seorang yang terkadang mampu membedakan sesuatu dan terkadang tidak mampu berfikir, maka dia masih diwajibkan berpuasa pada saat dia mampu membedakan sesuatu di luar ketidakmampuannya dalam berfikir.

Kedua: Orang yang Terpaksa Harus Tidak Berpuasa Karena Menghindarkan Bahaya Dari Orang Lain
Orang yang terpaksa harus berbuka (tidak berpuasa) karena menghindarkan bahaya dari orang lain, seperti tindakan seseorang menyelamatkan orang lain dari tenggelam, kebakaran, reruntuhan atau yang lainnya. Jika tindakan penyelamatan itu menuntut diri-nya untuk tidak berpuasa, maka dibolehkan baginya untuk tidak berpuasa.

Ketiga: Orang Yang Benar-Benar Dicekam Rasa Lapar Dan Haus
Orang yang benar-benar dicekam rasa lapar dan haus maka dibolehkan baginya untuk tidak berpuasa, sebagai upaya menghindari mudharat (bahaya) yang mungkin akan menimpanya jika berpuasa. Hal tersebut didasarkan pada beberapa dalil umum yang menafikan kesulitan dan diganti dengan kemudahan serta pencegahan dari hal-hal yang memberatkan.

Keempat: Orang Yang Dipaksa Untuk Tidak Berpuasa
Orang yang dipaksa untuk tidak berpuasa, di mana dia dipaksa oleh orang lain untuk makan atau minum, lalu dia melaku-kan hal tersebut dalam rangka menghindari mudharat dari dirinya, maka dia harus mengqadha' puasa yang ditinggalkan itu, dan tidak ada dosa baginya, insya Allah, dengan syarat orang yang memaksanya itu mampu menghilangkan mudharat darinya meskipun dia tidak melakukannya. [8]

[Disalin dari buku Meraih Puasa Sempurna, Diterjemahkan dari kitab Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab, karya Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerjemah Abdul Ghoffar EM, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
__________
Footnotes
[1]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari. (Shahiih al-Bukhari (III/31))
[2]. Shahiih Muslim (no. 335 (69)).-red.
[3]. Shahiih al-Bukhari dengan Fat-hul Baari (I/420).
[4]. Majmuu' Fataawaa Syaikhil Islam Ibni Taimiyyah (XXV/220).
[5]. Lihat kitab al-Mabsuuth (III/80), asy-Syarhush Shaghiir (II/242), Nihaayatul Muhtaaj (III/184), al-Inshaaf (III/283).
[6]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (Sunan Abi Dawud (II/796) bab Ikhtiyaar al-Fithr), an-Nasa-i (Sunan an-Nasa-i (IV/190) bab Wadh’ush Shiyaam 'anil Hublaa wal Murdhi'), at-Tirmidzi (Sunan at-Tirmidzi (II/109) bab Maa Jaa-a fir Rukhshah lil Hublaa wal Murdhi'), Ibnu Majah (Sunan Ibni Majah (I/533) bab Maa Jaa-a fil Fithr lil Hublaa wal Murdhi'). Hadits ini dihasankan oleh at-Tirmidzi dan dia mengatakan, "....Pada rawi Ibnu Malik tidak diketahui hadits dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam selain dari hadits ini." Ibnu Abi Hatim di dalam 'ilalnya mengatakan: "Aku pernah bertanya kepada ayahku tentang masalah itu -yakni hadits tersebut- maka dia berkata, 'Masih terjadi perbedaan pendapat mengenai hal tersebut, dan yang benar adalah dari Anas bin Malik al-Qusya-iri." Lihat Sunan at-Tirmidzi (II/109), juga Tahdziibut Tahdziib (I/379).
[7].Al-Jaami' li Ahkaamil Qur-aan karya al-Qurthubi (II/288) dan lihat kitab al-Majmuu' (VI/267).
[8]. Al-Mughni (IV/377), al-Inshaaf (III/312), asy-Syarhush Shaghiir (II/259), al-Majmuu’ (VI/329), Mughni al-Muhtaaj (I/430).

Hubungan Badan & Keluar Mani ketika Puasa?


HAL-HAL YANG MEMBATALKAN DAN MERUSAK PUASA : HUBUNGAN BADAN (JIMA'), KELUARNYA MANI


Oleh
Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar



Puasa berarti menahan diri dengan disertai niat dari hal-hal yang dapat membatalkannya sejak terbit fajar (kedua-ed) sampai terbenamnya matahari.

Hal-hal yang membatalkan puasa itu adalah:
1. Hubungan badan (jima').
2. Keluarnya mani.
3. Makan dan minum.
4. Hal-hal yang semakna dengan makan dan minum.
5. Hijamah (bekam).
6. Muntah dengan sengaja.
7. Keluarnya darah haidh dan nifas.

Keterangan secara rinci tentang hal-hal tersebut dirangkum dalam beberapa pembahasan berikut ini:

Pembahasan 1
HUBUNGAN BADAN (JIMA')

Jika orang yang berpuasa melakukan hubungan badan pada siang hari di bulan Ramadhan, maka puasanya batal dan dia harus bertaubat dan memohon ampunan sekaligus mengqadha' puasa pada hari di mana dia melakukan hubungan badan. Selain mengqadha', dia juga wajib membayar kaffarat, yaitu memerdekakan seorang budak. Jika dia tidak dapat memerdekakan budak, maka dia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Dan jika tidak mampu juga untuk menjalankan puasa selama dua bulan berturut-turut, maka dia harus memberi makan enam puluh orang miskin dengan satu mudd gandum jenis yang bagus, sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, beratnya adalah 562 1/2gram, karena satu sha' sebanding dengan berat 2 1/4kg atau selain gandum, yang biasa dijadikan makanan pokok.

Puasa dua bulan berturut-turut tidak bisa digantikan kepada pemberian makan, kecuali jika dia benar-benar tidak mampu menjalankan puasa tersebut karena halangan yang dibenarkan, misalnya jika dia menderita suatu penyakit atau dikhawatirkan munculnya penyakit padanya jika dia menjalankan puasa tersebut. Adapun orang yang merasa keberatan karena amalan puasa, maka hal itu tidak bisa dijadikan alasan baginya untuk pindah kepada pemberian makan kepada orang miskin.

Puasa dua bulan tersebut harus dikerjakan dengan berturut-turut dan tidak boleh terputus, kecuali jika ada halangan yang dibenarkan oleh agama, seperti adanya hari raya Idul Fithri atau Idul Adhha, hari-hari Tasyriq, waktu haidh dan nifas bagi wanita, serta sakit dan safar yang tidak di sengaja untuk meninggalkan puasa dua bulan berturut-turut.

Dan jika dia berbuka tanpa alasan yang dibenarkan meski hanya satu hari saja, maka dia harus memulai lagi puasa dua bulan itu dari awal sehingga benar-benar ada kesinambungan.

Dalil yang mengharuskan kaffarat itu adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: "Ketika kami tengah duduk-duduk di sisi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, tiba-tiba ada seseorang yang mendatangi beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam seraya berkata, 'Wahai Rasulullah, celaka aku.' '‘Apa yang telah membuatmu celaka?' tanya beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dia menjawab: 'Aku telah mencampuri isteriku sedang aku dalam keadaan berpuasa. 'Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya: 'Apakah engkau bisa mendapatkan seorang budak dan kemudian memerdekakannya?' '‘Tidak, 'jawabnya. Lalu beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya lagi: 'Apakah engkau mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut?' Dia menjawab: 'Tidak.'Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya lagi: 'Dan apakah engkau memiliki bekal untuk memberi makan kepada enam puluh orang miskin?' Dia pun menjawab: 'Tidak. 'Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun terdiam. Dan ketika dalam keadaan seperti itu, tiba-tiba Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam datang dengan membawa kantong yang berisi kurma, dan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Di mana orang yang bertanya tadi?' Orang itu menjawab: 'Aku.' Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Ambil dan bershadaqahlah dengan kurma ini.' Kemudian orang itu berkata: 'Adakah orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada di antara dua lembah ini keluarga yang lebih miskin dari keluargaku?' Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pun tertawa sehingga gigi taringnya tampak. Kemudian beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: 'Beri makanlah keluargamu dengannya....'"[1]

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan: "(Masalah), ada yang mengatakan, 'Barangsiapa mencampuri isterinya pada kemaluannya, baik mengeluarkan sperma maupun tidak mengeluarkan sperma atau mencampurinya tidak pada kemaluannya lalu dia mengeluarkan sperma dengan sengaja atau lupa, maka dia harus membayar qadha' dan kaffarat, jika (dilakukan) pada bulan Ramadhan.'

Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan para ulama bahwa orang yang mencampuri isterinya pada bagian kemaluan, baik keluar sperma maupun tidak keluar atau bukan pada bagian kemaluan lalu dia mengeluarkan sperma, maka puasanya telah batal. Dan hal tersebut telah ditunjukkan oleh hadits-hadits shahih." [2]

Pembahasan 2
MENGELUARKAN SPERMA DENGAN SENGAJA

Jika orang yang berpuasa mengeluarkan sperma dengan sengaja, baik melalui ciuman, sentuhan, onani, atau pun yang lainnya maka puasanya menjadi rusak, karena hal ini termasuk bagian dari syahwat yang bertentangan dengan puasa, dan dia wajib mengqadha'nya saja.

Adapun jika seorang laki-laki mencium atau menyentuh isterinya tanpa mengeluarkan sperma, maka hal itu tidak membatalkan puasanya. Tetapi, jika orang yang berpuasa itu takut dirinya akan mengeluarkan sperma jika mencium atau khawatir ciuman itu nantinya akan mengarah kepada hubungan badan karena ketidakmampuannya untuk menahan gejolak nafsunya, maka dia tidak boleh melakukan ciuman sebagai upaya menghindari sekaligus melindungi puasanya dari hal-hal yang merusaknya.

Sedangkan keluarnya sperma karena mimpi atau fikiran (hayalan) tanpa adanya tindakan fisik, maka hal itu tidak membatalkan puasanya, karena mimpi itu bukan atas keinginannya sedangkan fikiran itu insya Allah dapat dimaafkan. [3]

[Disalin dari buku Meraih Puasa Sempurna, Diterjemahkan dari kitab Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab, karya Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerjemah Abdul Ghoffar EM, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
__________
Footnotes
[1]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/29) dan Shahiih Muslim (III/139)).
[2]. Al-Mughni (IV/372), al-Hidaayah (I/122) karya al-Marghinani, Raudhatuth Thaalibin (II/356), Mawaahibul Jaliil (II/433), al-Furuuq (II/92) oleh al-Qurafi.
[3]. Fataawaa wa Rasaa-il Samaahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim (IV/190-191).

Apakah Ada IMSAK?

APAKAH IMSAK MEMILIKI DALIL DARI SUNNAH ATAUKAH MERUPAKAN BID’AH ?


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin





Pertanyaan
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kami melihat beberapa almanak di bulan Ramadhan dituliskan padanya bagian yang disebut “imsak” yang dijadikan sebelum shalat shubuh kurang lebih sepuluh menit, atau seperempat jam, apakah hal ini memiliki dalil dari sunnah ataukah merupakan bid’ah ? Berilah fatwa kepada kami, mudah-mudahan anda mendapat pahala.

Jawaban
Hal ini termasuk bid’ah, tiada dalilnya dari sunnah, bahkan sunnah bertentangan dengannya, karena Allah berfirman di dalam kitabnya yang mulia.

“Artinya : Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang merah dari benang putih yaitu fajar” [Al-Baqarah : 187]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, makan dan minumlah sampai Ibnu Umi Maktum mengumandangkan adzan, karena dia tidak beradzan sampai terbit fajar” [1]

Imsak yang dilakukan oleh sebagian orang itu adalah suatu tambahan dari apa yang diwajibkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sehingga menjadi kebatilan, dia termasuk perbuatan yang diada-adakan dalam agama Allah padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

“Artinya : Celakalah orang yang mengada-adakan! Celakalah orang yang mengada-adakan ! Celakalah orang yang mengada-adakan ! “ [2]

SEBELUM NAIK PESAWAT MATAHARI SUDAH TENGGELAM LALU IA BERBUKA, SETELAH PESAWAT LEPAS LANDAS DIA MELIHAT MATAHARI, APAKAH HARUS MENAHAN DIRI DARI MAKAN MINUM ?

Pertanyaan
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seseorang menyaksikan tenggelamnya matahari, muadzin pun mengumandangkan adzan sedangkan saat itu dia berada di Bandar Udara lalu dia berbuka puasa, sesudah pesawat yang ditumpanginya lepas landas dia melihat matahari, apakah dia harus menahan diri dari makan dan minum?

Jawaban
Jawaban kami terhadap kasus ini adalah dia tidak wajib menahan diri (berpuasa lagi), karena waktu berbuka datang tatkala mereka masih berada di daratan, matahari sudah tenggelam ketika itu dan mereka berada di tempat tenggelamnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Apabila malam datang menyongsong dari sana dan siang telah meninggalkan dari arah sana, juga matahari telah tenggelam, maka orang yang berpuasa boleh berbuka” [3]

Apabila dia berbuka berdasar tengelamnya matahri sedangkan saat itu dia berada di Bandar Udara (Airport) maka berakhirlah harinya, jika harinya telah berakhir maka dia tidak lagi wajib menahan diri dari makan dan minum kecuali pada hari berikutnya.
Atas dasar ini, dia tidak wajib menahan diri dalam kondisi ini, karena berbuka puasa sudah sesuai dalil syariat sehingga tidak diwajibkan atasnya berpuasa lagi kecuali dengan dalil syariat pula.

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah Dan Ibadah, Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, terbitan Pustaka Arafah]
__________
Foote Note
[1]. Diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Shaum/Bab Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Janganlah mencegah kalian benar-benar …” (1918) dan Muslim : Kitab Shiyam/Bab Keterangan bahwa masuknya waktu puasa ditandai dengan terbit fajar …” (1092)
[2]. Diriwayatkan oleh Muslim : Kitab Ilmu/Bab Celakanya orang-orang yang mengada-adakan (2670)
[3]. Diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Shaum/Bab Berpuasa dan berbuka dalam bepergian (1941)

Membatalkan puasa dengan sengaja?


Hal-Hal Yang Membatalkan Dan Merusak Puasa : Hukum Orang Yang Membatalkan Puasa Dengan Sengaja
Senin, 7 September 2009 02:33:00 WIB

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN DAN MERUSAK PUASA : HUKUM ORANG YANG MEMBATALKAN PUASA DENGAN SENGAJA

Oleh
Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar


Puasa berarti menahan diri dengan disertai niat dari hal-hal yang dapat membatalkannya sejak terbit fajar (kedua-ed) sampai terbenamnya matahari.

Hal-hal yang membatalkan puasa itu adalah:
1. Hubungan badan (jima').
2. Keluarnya mani.
3. Makan dan minum.
4. Hal-hal yang semakna dengan makan dan minum.
5. Hijamah (bekam).
6. Muntah dengan sengaja.
7. Keluarnya darah haidh dan nifas.

Keterangan secara rinci tentang hal-hal tersebut dirangkum dalam beberapa pembahasan berikut ini:

Pembahasan 8
HUKUM ORANG YANG MEMBATALKAN PUASA DENGAN SENGAJA

Barangsiapa membatalkan puasa dengan sengaja pada siang hari di bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan syari'at, maka dia telah melakukan kesalahan atas hak dirinya sendiri dan juga hak masyarakatnya. Dan jika Anda, saudaraku, ingin mengetahui tingkat pengharaman dan tingkat dosa orang yang merusak kesucian bulan Ramadhan dengan membatalkan puasanya, baik dengan cara makan, minum atau berhubungan badan, maka renungkanlah apa yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu secara marfu' :

".... Barangsiapa membatalkan puasa satu hari dari bulan Ramadhan tanpa alasan dan juga bukan karena sakit, maka dia tidak dapat menggantinya dengan puasa dahr (terus-menerus) meskipun dia melakukannya...." [1]

Dan juga hadits yang diriwayatkan dari 'Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'anhu, dia berkata:

"Barangsiapa tidak berpuasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa alasan, maka tidak dibolehkan baginya mengerjakan puasa dahr sehingga dia menemui Allah. Jika Allah berkehendak, Dia akan memberikan ampunan kepadanya dan jika Allah berkehendak, Dia akan mengadzabnya." [2]

Juga hadits yang diriwayatkan oleh Abu Umamah al-Bahili Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: "Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Ketika tengah tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal seraya berkata: 'Naiklah.' Lalu kukatakan: 'Sesungguhnya aku tidak sanggup melakukannya.' Selanjutnya, keduanya berkata: 'Kami akan memudahkan untukmu.' Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung tiba-tiba ada suara yang keras sekali, maka kutanyakan: 'Suara apa itu?' Mereka menjawab: 'Itu adalah jeritan para penghuni Neraka.' Kemudian dia membawaku berjalan dan ternyata aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan robekan itu mengalirkan darah.' Aku berkata, 'Siapakah mereka itu?' Dia menjawab: 'Mereka adalah orang-orang yang yang berbuka sebelum waktu berbuka...." [3]

Demikianlah gambaran mengerikan dari adzab yang ditimpakan kepada orang-orang yang merusak kesucian bulan Ramadhan serta meremehkan syi'ar yang suci ini, di mana mereka tidak berpuasa secara terang-terangan pada siang hari di bulan Ramadhan. Mereka akan bergelantungan pada kaki mereka seperti bergelantungannya binatang sembelihan, di mana kaki berada di atas dan kepala berada di bawah. Dan mulut mereka akan dirobek sehingga keluar darah yang mengalir darinya. Keadaan itu merupakan gambaran yang benar-benar mengerikan. Apakah orang-orang zhalim itu mau mengambil pelajaran untuk diri mereka sendiri yang merusak kesucian bulan Ramadhan yang penuh berkah, yang mereka tidak mau menjaga kehormatan waktu dan tidak juga memelihara hak Pencipta mereka? Mereka benar-benar telah merusak rukun keempat dari rukun-rukun Islam tanpa mempedulikan tujuan dari penciptaan mereka sama sekali:

"Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku." [Adz-Dzaariyaat: 56]

Para ulama telah menyebutkan bahwa orang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan tanpa alasan (yang dibenarkan), berarti dia telah melakukan salah satu dari perbuatan dosa besar.

Imam adz-Dzahabi rahimahullah telah mengatakan, "Dosa besar yang keenam adalah orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa alasan (yang dibenarkan)..." [4]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan: "Jika orang yang muntah itu diterima alasannya, maka apa yang menimpa dirinya itu tidak dipermasalahkan dan ia seperti halnya orang sakit yang harus mengqadha' puasa. Dia tidak termasuk pelaku dosa besar, (tidak sebagaimana dosa besar dari orang) yang tidak berpuasa tanpa alasan..." [5]

Dan jika seseorang tidak berpuasa pada siang hari di bulan Ramadhan tanpa alasan, maka pemerintah wajib memberikan hukuman kepadanya. Hukuman itu bisa dalam bentuk penjara atau cambuk, tetapi hukuman tersebut harus menjadikannya jera sehingga ia tidak mau lagi mengulangi perbuatan itu atau agar perbuatannya tidak diikuti oleh orang lain.

Al-Qaffal mengatakan: ".... Barangsiapa membatalkan puasa pada bulan Ramadhan bukan karena hubungan badan dan tanpa alasan yang benar, maka dia harus mengqadha'nya dan tetap menahan diri selama waktu yang tersisa dari siang itu serta tidak ada kaffarat baginya. Dan penguasa harus menghukumnya, hal itu pula yang dikemukakan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud..." [6]

Syaikh al-Jaza-iri menukil ungkapan dari Imam adz-Dzahabi: "....Yang telah menjadi ketetapan di kalangan orang-orang mukmin bahwa orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan bukan karena sakit dan tanpa alasan (yang benar) adalah orang yang lebih jahat dari orang yang berzina dan juga lebih buruk dari pecandu khamr, bahkan keislamannya diragukan dan menganggapnya termasuk dari kaum Zindiq dan rusak...." [7]

Orang-orang yang secara terang-terangan memperlihatkan bahwa dirinya tidak berpuasa sedang mereka dalam keadaan sehat wal 'afiat serta tidak memiliki alasan yang membolehkan mereka berbuka, berarti mereka telah kehilangan rasa malu kepada Allah dan rasa takut dari hamba-hamba-Nya. Hati dan akal fikiran mereka telah terpenuhi dengan keingkaran, hati mereka telah dipenuhi dengan godaan dari syaitan dan dosa, dan mereka tidak mengetahui bahwa dengan tidak berpuasa itu mereka telah menghancurkan salah satu dari rukun Islam. Mereka adalah orang-orang fasik dan kurang iman serta sudah tidak lagi memiliki harga diri. Kaum muslimin melihat mereka dengan sebelah mata sambil menghinakannya. Mereka termasuk para pelaku dosa besar, dan pada hari Kiamat kelak, adzab Rabb Yang Mahaperkasa lagi Mahaberkuasa telah menanti mereka.

Telah diajukan kepada al-Lajnah ad-Da-imah lil Iftaa' (Komite Fatwa) di Saudi Arabia sebuah pertanyaan menyangkut masalah ini:

Pertanyaan: Apakah hukumnya jika seorang muslim melalui bulan Ramadhan dan tidak berpuasa, tetapi ia tetap menjalankan kewajiban yang lain padahal tidak ada satu halangan apapun yang merintanginya? Apakah dia harus mengqadha'nya jika bertaubat?

Jawab: Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam. Dan tindakan seorang mukallaf (orang yang telah terkena beban syari'at), secara sengaja meninggalkan puasa pada bulan Ramadhan adalah termasuk dosa besar yang paling besar. Sebagian ulama bahkan menilainya kufur dan murtad karenanya. Dia wajib bertaubat dengan taubat nashuha serta memperbanyak amal shalih dan juga amalan-amalan sunnah. Selain itu, dia juga harus memelihara syari'at agama, baik itu shalat, puasa, haji, zakat dan yang lainnya. Dan dia tidak berkewajiban mengqadha' puasa. Demikian menurut pendapat ulama yang paling benar, karena kejahatannya itu terlalu besar untuk memaksanya dalam mengqadha'. [8]

[Disalin dari buku Meraih Puasa Sempurna, Diterjemahkan dari kitab Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab, karya Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerjemah Abdul Ghoffar EM, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
__________
Footnotes
[1]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari tanpa sanad. Shahiih al-Bukhari dengan syarahnya Fat-hul Baari (IV/161).
[2]. Fat-hul Baari (IV/161).
[3]. Diriwayatkan oleh an-Nasa-i dalam kitab, al-Kubraa, sebagaimana yang ter-dapat dalam kitab Tuhfatul Asyraaf (IV/166), Ibnu Hibban dalam Mawaariduzh Zham-aan ilaa Zawaa-idi Ibni Hibban (no. 1800) dan al-Hakim (I/430), sanadnya shahih. Lihat Shahiih at-Targhiib wat Tarhiib (no. 995, I/420).
[4]. Al-Kabaa-ir karya Imam adz-Dzahabi (hal. 49).
[5]. Majmuu' Fataawaa Syaikhil Islam Ibni Taimiyyah (XXV/225).
[6]. Hilyatul 'Ulamaa' (III/198).
[7]. Risaalah Ramadhaan (hal. 66).
[8]. Fataawaa Islaamiyyah (II/140).

Risalah Ramadhan

RISALAH SYAHRI RAMADHAN


Oleh
Kholid bin Abdullah Al-Hamudiy


Saudaraku muslim dan muslimah…
Assalamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu

Kami sampaikan risalah ini kepada Anda dengan penuh kerinduan dan penghormatan. Kami sampaikan risalah ini dari lerung hati kami yang paling dalam, disertai luapan cinta kami kepada Anda karena Allah. Kita mohon kepada Allah yang Maha Perkasa agar Dia mempertemukan kami dan Anda kelak di Surga-Nya yang penuh dengan kenikmatan dan rahmat.

Saudaraku muslim dan muslimah…
Sehubungan dengan akan datangnya bulan Ramadhan, kami sampaikan sebuah nasihat sebagai sebuah hadiah yang berharga. Kami tidaklah membuat sesuatu yang baru dalam nasihat ini, melainkan sebagai suatu pengingatan yang insya Allah akan bermanfaat untuk orang-orang yang beriman. Kami harap, semoga Anda berkenan menerimanya dengan lapang dada dan mendoakan kita semua agar senantiasa dijaga, dibimbing oleh Allah Yang Maha Kuasa di jalan yang diridhoi-Nya.

Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala mengkhususkan bulan Ramadhan dari bulan-bulan yang lainnya. Diantara kekhususan dan keutamaan Ramadhan antara lain:

[1]. Bau mulut orang yang berpuasa, lebih harum di sisi Allah, daripada minyak wangi kesturi.
[2]. Para malaikat senantiasa mendoakan ampunan bagi orang yang berpuasa sampai ia berbuka puasa.
[3]. Dibukanya pintu-pintu surga dan ditutupnya pintu-pintu neraka.
[4]. Terdapat Lailatul Qodar, yaitu suatu malam yang lebih baik dari pada seribu bulan
[5]. Terdapat ampunan bagi orang yang berpuasa
[6]. Diikatnya syaithan

Saudaraku muslim dan muslimah...
Bagaimanakah kita menyambut bulan Ramadhan yang penuh dengan kekhususan dan keutamaan ini? Apakah disambut dengan perbuatan yang sia-sia? Begadang semalaman? Berfoya-foya? Naudzu billahi min dzalika.

Sesungguhnya hamba yang sholih akan menyambut kehadiran bulan Ramadhan ini dengan taubat yang murni kepada Allah, meminta ampunan kepada Allah dan bertekad kuat dan jujur, serta berupaya meningkatkan amal sholih dengan tetap mengharap pertolongan Allah agar Dia memudahkan kita untuk beribadah kepada-Nya.

Saudaraku muslim dan muslimah...
Berikut ini adalah beberapa amal sholih yang wajib dikerjakan atau sangat dianjurkan dilakukan:

[1]. BERPUASA
Dalam sebuah hadits qudsi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

”Artinya : Setiap amal manusia adalah untuk dirinya, satu perbuatan baik akan dibalas dengan sepuluh kebaikan sampai tujuh ratus kali lipat, kecuali puasa. Sesungguhnya puasa itu untuk Aku dan Aku sendiri yang akan membalasnya. Orang yang berpuasa meninggalkan nafsu syahwatnya, makanannya, minumannya untuk Aku. Orang yang berpuasa memiliki dua kebahagian, yaitu kebahagian saat berbuka puasa dan kebahagiaan saat berjumpa dengan Tuhannya. Sungguh bau mulut orang yang sedang berpuasa itu lebih harum di sisi Allah daripada harumnya minyak wangi kesturi.”

Rasululloh Shalallahu alaihi wa sallam bersabda.

”Artinya : Barang siapa yang berpuasa Ramadhan dengan penuh keimanan dan berharap pahala Allah, maka diampuni dosa-dosanya di masa lalu.” [Hadits Riwayat Imam Bukhori dan Imam Muslim]

Saudaraku muslim dan muslimah...
Tidak diragukan lagi bahwa balasan yang sangat agung tersebut tidaklah diberikan kepada orang yang sekedar meninggalkan makanan atau minuman saja! Akan tetapi hanya sebagaimana sabda Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam :

”Artinya : Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan keji serta amal perbuatan keji, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membutuhkan puasanya yang sekedar meninggalkan makanan dan minuman” [Hadits Riwayat Imam Bukhori]

Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda.

”Artinya : Puasa itu perisai, maka apabila seseorang berpuasa, hendaklah dia tidak berbuat rofats (perbuatan yang menjurus kepada hubungan seksual), tidak berbuat kefasikan, tidak berbuat suatu kebodohan. Apabila seseorang mencaci makinya, hendaklah dia mengatakan: Saya sedang berpuasa!” [Hadits Riwayat Imam Bukhori dan Imam Muslim]

Saudaraku muslim dan muslimah...
Bila Anda berpuasa, maka hendaknya puasa pula pendengaran, penglihatan dan lisan Anda, serta berpuasalah seluruh anggota tubuh Anda! Janganlah keadaan Anda saat berpuasa sama dengan keadaan Anda ketika tidak berpuasa!

[2]. QIYAMU RAMADHAN YAITU SHALAT TARAWIH
Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda :

”Artinya : Barang siapa yang mendirikan Qiyamu Ramadhan dengan penuh keimanan dan berharap pahala Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” [ Hadits Riwayat Imam Bukhori dan Imam Muslim]

Ada sebuah peringatan penting, yaitu hendaknya kita menyempurnakan shalat tarawih berjama’ah di masjid bersama imam shalat, agar kita dicatat sebagai orang-orang yang mendirikan qiyamu Ramadhan, sebagaimana sabda Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam :

”Artinya : Barang siapa yang mendirikan qiyamu Ramadhan bersama Imamnya sampai selesai, maka dicatat baginya pahala Qiyamu Ramadhan semalam penuh’ [ Hadits Riwayat Ahlus Sunan]

[3]. BERSEDEKAH
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasalam adalah orang yang paling dermawan, dan beliau lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan. Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam bersabda:

”Artiya : Seutama-utama sedekah adalah sedekah di bulan Ramadhan” [Hadits Riwayat Tirmidzi].

Diantara bentuk-bentuk sedekah di bulan Ramadhan adalah:

[a]. Memberi makanan
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

”Artinya : Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan. Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih. Sesungguhnya kami takut akan (azab) Tuhan kami pada suatu hari yang (di hari itu) orang-orang bermuka masam penuh kesulitan. Maka Tuhan memelihara mereka dari kesusahan hari itu, dan memberikan kepada mereka kejernihan (wajah) dan kegembiraan hati. Dan dia memberi balasan kepada mereka Karena kesabaran mereka (dengan) surga dan (pakaian) sutera”. [Al-Insan : 8 – 12]

Sesungguhnya salafus shalih (generasi pendahulu umat Islam yang shalih] amat bersemangat untuk memberikan makanan baik kepada yang membutuhkan atau kepada teman yang shalih, melebihi semangat menjalankan amal yang lainnya.

Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda:

”Artinya : Seorang mukmin yang memberikan mukmin yang lapar maka kelak Allah akan memberi makan kepadanya dari buah-buahan surga, dan barang siapa yang memberi minum seorang mukmin, maka kelak Allah akan memberi air minum dari surga” [Hadit Hasan Riwayat Tirmidzi].

Sebagian salafus shalih ada yang memberikan makanan kepada saudara-saudaranya kaum muslimin, padahal dia sendiri berpuasa, mereka tidak sekedar memberi makanan, tetapi juga turut duduk sambil berkhidmat (melayani) kebutuhan mereka.

[b]. Memberi Makan Orang Berbuka Puasa
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasalam bersabda:

”Artinya : Barang siapa yang memberi makan orang yang berbuka puasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tanpa mengurangi sedikitpun pahala orang berpuasa tadi.” [Hadits Riwayat Imam Ahmad, An Nasa’i dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani rahimahullah]

[4]. BERSUNGGUH-SUNGGUH DALAM MEMBACA AL-QUR’AN AL-KARIM, MEMPELAJARI TAFSIRNYA DAN MEMAHAMINYA
Saudaraku muslim dan muslimah...
Bersungguh-sungguhlah dalam membaca Al Qur’an Al- Karim. Bacalah dengan penuh tadabur dan kekhusyuan. Sesungguhnya salafus sholih, semoga Allah merahmati mereka, benar-benar tersentuh hatinya dan terpengaruh dengan Al Qur’an Al-Karim. Dalam sebuah hadits riwayat Imam Baihaqi dari sahabat Abu Hurairoh, semoga Allah meridloinya, beliau berkata: ”Ketika turun ayat Al Qur’an :

”Maka apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kamu mentertawakan dan tidak menangis?” [An-Najm : 59-60]

Ahlus Sufah (para shahabat Nabi yang tinggal di Masjid Nabawi) menangis, berlinang air matanya. Ketika Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam mendengarnya, maka beliau pun turut menangis. Kami (para shahabat Nabi) pun menangis karenanya. Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda: ”Tidak akan disentuh api neraka, orang yang menangis karena takut kepada Allah”.

[5]. TETAP DUDUK DI MASJID SETELAH SHALAT SHUBUH BERJAMA’AH SAMPAI TERBIT MATAHARI
Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam senantiasa duduk di tempatnya setelah shalat shubuh sampai terbit matahari. [Hadits Riwayat Imam Muslim]

Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam bersabda:

”Artinya : Barang siapa yang shalat subuh berjama’ah lalu tetap duduk setelahnya, berdzikir kepada Allah sampai matahari terbit, lalu dia sholat dua raka’at maka dia mendapat pahala seperti pahala haji dan umrah sempurna, sempurna, sempurna” [Hadits Riwayat Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani rahimahullah]

Saudaraku muslim dan muslimah...
Besarnya pahala yang Allah berikan atas amalan tersebut adalah amal yang dilakukan di hari-hari biasa, maka apalagi seandainya amal tersebut dikerjakan di bulan Ramadhan?

Marilah kita shalat shubuh berjama’ah di masjid, lalu setelahnya membaca dzikir atau wirid sesudah shalat, lalu membaca dzikir pagi dan sore yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam, atau membaca Al-Qur’an Al-Karim sampai terbit matahari, lalu setelah terbit matahari, shalat sunat dua raka’at. Sungguh Allah telah menjanjikan pahala yang besar, seperti pahala haji dan umrah!

[6]. I’TIKAF
Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam senantiasa i’tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, dan di tahun terakhir sebelum wafatnya, beliau beri’tikaf selama dua puluh hari terakhir bulan Ramadhan. [Hadits Riwayat Imam Bukhori]

I’tikaf sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan yaitu berdiam diri di masjid, tidak keluar dari masjid sampai malam Iedul Fithri dengan melaksanakan berbagai amal ketaatan kepada Allah seperti shalat wajib berjamaah, shalat sunat, memperbanyak berdoa, berdzikir, beristighfar, bertobat, membaca Al-Qur’an Al-Karim dan amal sholih lainnya.

[7]. UMRAH DI BULAN RAMADHAN
Umrah di bulan Ramadhan memiliki pahala yang amat besar, bahkan sama dengan pahala haji. Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam bersabda:

”Artinya : Umrah di bulan Ramadhan menyamai haji atau haji bersamaku” [Hadits Riwayat Imam Bukhori]

Tetapi wajib diketahui, meskipun umrah di bulan Ramadhan berpahala menyamai haji, tetapi ia tidak bisa menggugurkan kewajiban haji bagi orang wajib melakukannya.

Demikian pula halnya shalat di Masjidil Haram di Mekah dan shalat di Masjid Nabawi di Madinah pahalanya dilipatgandakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala .

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memudahkan kita untuk dapat umrah di bulan Ramadhan, sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

[8]. MENCARI LAILATUL QADAR
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

”Artinya : Sesungguhnya kami Telah menurunkannya (Al Quran) pada Lailatul Qodar (malam kemuliaan). Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar” [Al-Qodr: 1-5]

Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam bersabda:

”Artinya : Barang siapa yang mendirikan qiyamu lail pada saat Lailatul Qodar karena iman dan mengaharap pahala Allah, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. [Hadits Riwayat Imam Bukhori dan Imam Muslim]

Adapun qiyamu lail yang dimaksud adalah menghidupkan malam tersebut dengan shalat tarawih, membaca Al -Qur’an Al-Karim, berdoa, berdzikir, beristighfar dan bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala .

Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam senantiasa berusaha kuat untuk mendapatkan malam lailatul qodar. Beliau memerintahkan para shahabatnya untuk mendapatkan malam lailatul qodar. Beliau pun membangunkan keluarganya pada malam-malam sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan dengan harapan agar mendapatkan malam lailatul qodar. Malam lailatul qodar terjadi pada suatu malam diantara malam-malam ganjil di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.

Ummul Mukminin, Aisyah, semoga Allah meridloinya, pernah bertanya kepada Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam : Wahai Rasulullah, bila aku mendapati malam lailatul qodar, doa apakah yang sebaiknya saya baca? Maka Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam bersabda: Bacalah

“Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibul al-afwa fa’ fu ‘anniy” :
Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun, dan suka untuk memberi ampunan, maka ampunilah aku ” [Hadits Riwayat Imam Ahmad, Tirmidzi dan dishahihkannya]

[9]. MEMEPERBANYAK DZIKIR, DO’A DAN ISTIGHFAR
Saudaraku muslim dan muslimah...
Siang dan malam hari di bulan Ramadhan adalah waktu yang memiliki keutamaan, maka isilah dengan memperbanyak dzikir, doa, istighfar, khususnya di waktu-waktu tertentu dikabulkannya doa, antara lain yaitu:

[a]. Saat berbuka puasa. Bagi orang yang berpuasa ketika berbuka puasa memiliki doa yang tidak akan ditolak oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala
[b]. Sepertiga malam yang terakhir, saat Allah Subhanahu Wa Ta’ala turun ke langit dunia.
[c]. Beristighfar di waktu sahur. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
”Artinya : Dan selalu memohonkan ampunan diwaktu pagi sebelum fajar.” [Adz- Dzariyat: 18]
[d]. Mencari suatu saat dikabulkannya doa di hari Jum’at, yaitu di suatu waktu antara ashar dan maghrib di hari Jum’at.

Saudaraku muslim dan muslimah...
Ada beberapa perbuatan yang harus kita tinggalkan atau jauhi baik di luar Ramadhan, terlebih lagi di bulan Ramadhan, diantaranya:

[1]. Menjadikan malam seperti siang dan menjadikan siang seperti malam. Maksudnya di malam hari dihabiskan untuk bergadang, mengobrol, menonton TV atau perbuatan sia-sia lainnya. Sementara di siang hari dihabiskan untuk tidur.
[2]. Tidur di sebagian waktu shalat wajib.
[3]. Berlebih-lebihan dalam makanan dan minuman
[4]. Terlalu dini makan sahur, lalu tertidur saat waktu shalat shubuh sehingga tidak shalat shubuh berjama’ah di masjid.
[5]. Berbohong dan berbuat perbuatan sia-sia diantaranya bermain petasan atau lainnya.
[6]. Menyia-nyiakan waktu
[7]. Berkumpul bersama teman-teman untuk kegiatan yang sia-sia, menggunjing, gosip dan semisalnya
[8]. Kaum wanita menghabiskan sebagian besar waktunya untuk memasak makanan.

Saudaraku muslim dan muslimah...
Ketahuilah bahwa hal yang tak kalah pentingnya adalah ikhlas! Betapa banyak orang yang berpuasa tidak mendapatkan apa-apa selain lapar dan dahaga! Betapa banyak orang yang mendirikan shalat tarawih tidak mendapatkan apa-apa selain cape dan letih! Kita berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari hal demikian. Oleh karena itu Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam menekankan dalam banyak sabdanya : ” Dengan keimanan dan mengharap pahala Allah”. Kita mohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar menganugerahkan keikhlasan dalam ucapan, amalan kita, baik ketika sendirian maupun bersama orang banyak. Ya Allah, kabulkan permohonan kami ini.

Saudaraku muslim dan muslimah...
Perhatikanlah nikmat usia dan kesehatan yang Allah karuniakan kepada kita! Sungguh umur kita terbatas! Pernakah Anda berfikir, mana orang-orang yang tahun lalu berpuasa Ramadhan bersama kita? Kemanakah orang-orang yang tahun lalu shalat tarawih bersama kita? Sebagian mereka ada yang sudah dijemput oleh malaikat maut! Sebagian lagi terbaring sakit! Sehingga mereka tidak kuat berpuasa dan shalat tarawih. Maka pujilah Allah! Bersyukurlah kepada Allah, wahai Saudaraku!

Berbekalah mulai sekarang juga! Sungguh, sebaik-baik bekal adalah taqwa!

Ya Allah, anugerahkanlah kepada kami kesempatan untuk berpuasa Ramadhan dan mendirikan Qiyamu Ramadhan, dan jadikanlah kami di bulan Ramadhan orang-orang yang diterima amalan-amalannya dan jadikanlah kami di bulan Ramadhan orang-orang yang dibebaskan dari api neraka. Amin.

Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi Muhammad, keluarganya dan para shahabatnya. Akhir doa kami adalah Alhamdulillahi rabbil ’alamin.

Wassalamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu

[Diterjemahkan (dengan penyesuaian) dari buletin ”Risalah Syahri Ramadhan” karya Kholid bin Abdullah Al Hamudiy oleh Bukit Adhinugraha, Bogor 16 Sya’ban 1428 Hijriyah]

Puasa? Muntah dengan sengaja dan keluar Haid?

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN DAN MERUSAK PUASA : MUNTAH DENGAN SENGAJA, KELUARNYA DARAH HAIDH DAN NIFAS

Oleh
Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar


Puasa berarti menahan diri dengan disertai niat dari hal-hal yang dapat membatalkannya sejak terbit fajar (kedua-ed) sampai terbenamnya matahari.

Hal-hal yang membatalkan puasa itu adalah:
1. Hubungan badan (jima').
2. Keluarnya mani.
3. Makan dan minum.
4. Hal-hal yang semakna dengan makan dan minum.
5. Hijamah (bekam).
6. Muntah dengan sengaja.
7. Keluarnya darah haidh dan nifas.

Keterangan secara rinci tentang hal-hal tersebut dirangkum dalam beberapa pembahasan berikut ini:

Pembahasan 6
MUNTAH DENGAN SENGAJA

Yang dimaksud di sini adalah mengeluarkan apa yang ada di dalam perut dengan sengaja, baik berupa makanan atau minuman melalui mulut.

Puasa bisa batal disebabkan oleh muntah yang dilakukan dengan sengaja, baik itu melalui perbuatan seperti menekan perut atau dengan cara mencium sesuatu yang tidak sedap agar muntah, atau dengan melihat sesuatu yang menjijikkan agar bisa muntah. Karena hal tersebut, maka dia harus mengqadha' puasanya pada hari itu. Tetapi jika muntah itu keluar dengan sendirinya tanpa disengaja, maka hal itu tidak berpengaruh pada puasanya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan: "....Dengan cara bagaimana pun muntah itu dikeluarkan maka tindakan itu telah membatalkan puasanya, baik itu dilakukan dengan cara memasukkan jari ke dalam tenggorokan atau dengan mencium segala sesuatu yang dapat membuatnya muntah, atau dengan cara meletakkan tangan di bawah perutnya dan berusaha mengeluarkan muntahan. Semuanya itu merupakan cara mengeluarkan muntahan..." [1]

Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan: "... Adapun mengenai muntah, Jumhur Ulama telah membedakan antara orang yang muntah dengan tidak disengaja yang hal ini tidak membatalkan puasanya, dengan orang yang sengaja mengeluarkan muntahan dan hal ini jelas membatalkan puasa. Ibnul Mundzir telah menukil ijma' tentang batalnya puasa disebabkan muntah dengan sengaja ...." [2]

Pembahasan 7
KELUARNYA DARAH HAIDH DAN NIFAS

Jika seorang wanita mengeluarkan darah haidh atau nifas, maka puasanya menjadi batal, baik dia mengetahui hal tersebut di awal pagi maupun di akhir waktu puasa. Hal tersebut ditunjukkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

'..... Bukankah jika dia haidh, dia tidak dapat mengerjakan shalat dan tidak juga berpuasa? Yang demikian itu merupakan bentuk kekurangan agamanya....'" [3]

Dan juga hadits yang diriwayatkan oleh 'Aisyah Radhiyallahu 'anha, yang di dalamnya disebutkan:

".... Kami pernah mengalami haidh pada masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka kami diperintahkan untuk mengqadha' puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha' shalat...." [4]

[Disalin dari buku Meraih Puasa Sempurna, Diterjemahkan dari kitab Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab, karya Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerjemah Abdul Ghoffar EM, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
__________
Footnotes
[1]. Ibid, (XXV/257).
[2]. Fat-hul Baari (IV/174).
[3]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari. Shahiih al-Bukhari (III/31).
[4]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari. Shahiih al-Bukhari dengan syarahnya Fat-hul Baari (I/420). Lihat kitab Mawaahibul Jaliil (II/433) dan al-Muhallaa (VI/472).

qiyamulail di bulan Ramadhan

Oleh
Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar


Pendahuluan
Iman itu bisa berkurang dan juga bisa bertambah. Dia akan bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan. Juga bisa bertambah dengan beristiqamah dan berkurang dengan penyimpangan.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Dan orang-orang yang mendapat petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan kepada mereka (ba-lasan) ketakwaannya." [Muhammad: 17]

Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman:

"Supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada) ...." [Al-Fat-h: 4]

Dengan demikian, puasa merupakan ibadah yang paling mulia sekaligus paling agung. Di mana setiap syi'ar yang ada padanya merupakan syi'ar ta'abbudiyyah yang disyari'atkan yang bisa menambah keimanan. Oleh karena itu, orang-orang shalih di setiap zaman dan tempat mengetahui bahwa pada bulan Ramadhan terdapat suatu makna yang tidak diketahui oleh orang lain. Sehingga dengan demikian, mereka memperoleh keberuntungan yang tidak diperoleh orang lain, di mana mereka berhasil menyucikan jiwa, menjernihkan diri serta membela kebenaran. Selain itu, hati mereka dipenuhi dengan cahaya, dan lisanul hal mereka mengatakan, "Ini adalah jalan menuju jihad di jalan Allah sekaligus penegakan kalimat-Nya."

Syaikh Abdullah bin Mahmud mengatakan, "....Bulan Ramadhan adalah bulan kesungguhan dan kegigihan sekaligus sebagai ladang bagi hamba-hamba-Nya. Juga sebagai sarana untuk menyucikan hati dari kerusakan, pembelengguan nafsu syahwat, kejahatan, dan kedurhakaan. Oleh karena itu, barangsiapa yang menanam kebaikan, maka akibat baiknya akan kembali kepadanya. Pada saat hari panen, pintu-pintu Surga akan dibuka untuknya dan di-tutup semua pintu Neraka. Yang demikian itu disebabkan oleh kesungguhan manusia dalam beribadah dan juga upaya mereka untuk berlomba-lomba dalam beramal shalih, di antaranya adalah memperbanyak shalat, membuka tangan mereka untuk bershadaqah, menyambung tali silaturahmi, berbuat baik kepada kaum fakir miskin dan anak-anak yatim juga orang-orang yang mem-butuhkan, serta memperbanyak do'a, istighfar, dan bacaan al-Qur-an..." [1]

Pembahasan 1
QIYAMUL LAIL

Qiyamul lail atau yang sering disebut dengan shalat Tarawih hukumnya adalah sunnah bagi laki-laki maupun perempuan. Shalat ini dikerjakan setelah shalat 'Isya', meski disatukan dengan jamak taqdim dan dikerjakan dua rakaat dua rakaat sebelum shalat Witir. Waktunya berlangsung sampai akhir malam. Shalat ini bisa dikerjakan dengan berjama'ah maupun sendiri-sendiri, tetapi berjama'ah adalah lebih baik.

Dan itulah yang dimaksud dari sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:

"Barangsiapa mengerjakan qiyam Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala, maka akan diberikan ampunan kepadanya atas dosa-dosanya yang telah berlalu ..." [2]

Yang dimaksud dengan penuh keimanan di sini adalah iman kepada Allah dan kepada pahala yang disiapkan-Nya bagi orang-orang yang melakukan qiyamul lail. Dan makna sabda beliau 'ihtisaaban' berarti mengharapkan pahala dari Allah, dan hal itu tidak untuk riya' dan sum'ah serta tidak pula mencari harta atau kehormatan.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mensunnahkan qiyam Ramadhan dengan berjama'ah, kemudian beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam meninggalkannya karena takut shalat tersebut akan diwajibkan kepada umatnya, sedang mereka tidak mampu menunaikan kewajiban ini.

Hal tersebut telah ditunjukkan oleh riwayat Aisyah Radhiyallahu 'anha, dia berkata: "Pada suatu malam, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah keluar di tengah malam dan mengerjakan shalat di masjid maka ada beberapa orang yang shalat bersama beliau mengikuti shalat beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu pada pagi harinya, orang-orang membicarakannya, sehingga berkumpullah orang-orang yang jumlahnya lebih banyak dari jumlah mereka dan mengerjakan shalat bersama beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu pada pagi harinya orang-orang bangun dan membicarakan hal tersebut, sehingga jama'ah masjid pun semakin banyak pada malam ketiga. Lalu Rasulullah keluar dan mereka pun mengikuti shalat beliau. Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar dan mengerjakan shalat, dan orang-orang pun shalat mengikuti shalat beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan pada malam keempat, masjid sudah tidak lagi mampu menampung jama’ahnya. Hingga akhirnya beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar untuk mengerjakan shalat Shubuh. Setelah selesai mengerjakan shalat Shubuh, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menghadap kepada orang-orang, lalu bertasyahhud dan kemudian berkata, "Amma ba'du. Sesungguhnya aku tidak mengkhawatirkan kedudukan kalian, tetapi aku khawatir shalat ini akan diwajibkan kepada kalian sehingga kalian tidak mampu mengerjakannya." Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal dunia dan masalahnya dalam keadaan seperti itu ..." [3]

Para ulama Salaf berbeda pendapat mengenai jumlah rakaat dalam shalat Tarawih dan Witir yang menyertainya.

a. Ada yang berpendapat, 11 rakaat.
b. Ada yang menyatakan, 13 rakaat.
c. Ada juga yang menyebutkan, 17 rakaat.
d. Ada pula yang berpendapat, 19 rakaat.
e. Ada yang mengatakan, 21 rakaat.
f. Juga ada yang menyatakan, 23 rakaat.
g. Ada yang berpendapat, 25 rakaat.
h. Serta ada pula yang menyatakan, 27 rakaat.
i. Juga ada yang berpendapat, 39 rakaat.
j. Ada juga yang menyebutkan, 41 rakaat.
k. Serta ada yang mengatakan, 47 rakaat. [4]

Dan yang paling rajih adalah pendapat yang menyebutkan 11 rakaat atau 13 rakaat dengan lama pada saat berdiri, ruku dan sujud. Tetapi jika berdiri, ruku dan sujudnya sebentar maka jumlah rakaatnya ditambah.

Yang demikian itu didasarkan pada apa yang diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu 'anha ketika ditanya tentang shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan, maka dia menjawab: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah mengerjakan lebih dari 11 rakaat pada bulan Ramadhan maupun bulan-bulan lainnya, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan 4 rakaat ; jangan tanyakan tentang bagus dan panjangnya. Kemudian beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat 4 rakaat; dan jangan tanya tentang bagus dan panjangnya. Kemudian beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan shalat 3 rakaat." Aisyah berkata: "Lalu kutanyakan, Wahai Rasulullah, apakah engkau tidur sebelum mengerjakan Witir? Beliau menjawab:

'Wahai Aisyah, sesungguhnya kedua mataku tidur tetapi hatiku tidak tidur..." [5]

Juga hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: "Shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 13 rakaat, yakni pada malam hari ...." [6]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, " ....Jadi, banyak atau sedikitnya rakaat itu tergantung pada panjang atau pendeknya berdiri..." Lebih lanjut, beliau mengatakan, "Yang paling baik adalah dengan melihat keadaan jama'ah yang mengikuti shalat, jika ada kecenderungan memperpanjang berdiri pada mereka, maka (hendaklah) mengerjakan 10 rakaat dan 3 rakaat setelahnya, seperti yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika shalat seorang diri pada bulan Ramadhan dan juga selainnya, maka yang demikian itu adalah yang lebih baik. Jika tidak ada kecenderungan pada mereka untuk memperpanjang berdiri, maka (hendaklah) mengerjakan 20 rakaat, dan itu yang terbaik. Dan itulah yang diamalkan oleh kebanyakan kaum muslimin." [7]

Dapat saya (penulis) katakan bahwa itulah yang berlangsung pada zaman Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Sedangkan sekarang ini, mayoritas kaum muslimin mengerjakan shalat Tarawih tidak lebih dari 13 rakaat. Sebagian imam mengerjakan shalat Tarawih dengan sangat cepat sehingga hilang darinya kewajiban untuk tuma'ninah yang menurut sebagian ulama, ia (tuma'ninah) merupakan rukun, di mana shalat tidak sah tanpanya. Sehingga orang-orang lemah dan orang-orang tua yang ada di belakangnya merasa kelelahan karena cepatnya berdiri dan turun dari ruku dan sujud. Oleh karena itu, hendaklah seorang imam benar-benar bertakwa kepada Allah dan memelihara keadaan para makmum serta menjalankan amanah imamah dengan sebaik-baik-nya, karena dia bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya, yaitu orang-orang yang ikut shalat di belakangnya.

Dan tidak ada larangan atas kehadiran kaum wanita di dalam shalat Tarawih dengan syarat aman dari fitnah. Mereka harus berangkat dalam keadaan tertutup lagi berhijab, tanpa berhias serta tidak juga memakai wangi-wangian, menunaikan shalat dengan khusyu’ dan tunduk dengan menjauhi perkataan yang tidak berarti, ghibah, namimah, serta hal-hal yang berkenaan dengan rumah tangga mereka untuk menjaga kesucian masjid.

[Disalin dari buku Meraih Puasa Sempurna, Diterjemahkan dari kitab Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab, karya Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerjemah Abdul Ghoffar EM, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
__________
Footnotes
[1]. Kitaabush Shiyaam wa Fadhli Syahri Ramadhan (hal. 23).
[2]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/39) dan Shahiih Muslim (II/177))
[3]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/40) dan Shahiih Muslim (II/177))
[4]. Fat-hul Baari (IV/253, 254).
[5]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari. (Shahiih al-Bukhari (III/40))
[6]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (II/46) dan Shahiih Muslim (II/178))
[7]. Majmuu' Fataawaa Syaikhil Islam Ibni Taimiyyah (XXIII/113).

SYI'AR-SYI'AR TA'ABBUDIYYAH PADA BULAN RAMADHAN

Syi'ar-Syi'ar Ta'abbudiyyah Bulan Ramadhan : Meningkatkan Infak Di Jalan Allah, Membaca Al-Qur'an
Rabu, 16 September 2009 15:26:22 WIB

SYI'AR-SYI'AR TA'ABBUDIYYAH PADA BULAN RAMADHAN DAN PENGARUHNYA : MENINGKATKAN INFAK DI JALAN ALLAH, MEMBACA AL-QUR-AN

Oleh
Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar


Pendahuluan
Iman itu bisa berkurang dan juga bisa bertambah. Dia akan bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan. Juga bisa bertambah dengan beristiqamah dan berkurang dengan penyimpangan.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Dan orang-orang yang mendapat petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan kepada mereka (ba-lasan) ketakwaannya." [Muhammad: 17]

Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman:

"Supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada) ...." [Al-Fat-h: 4]

Dengan demikian, puasa merupakan ibadah yang paling mulia sekaligus paling agung. Di mana setiap syi'ar yang ada padanya merupakan syi'ar ta'abbudiyyah yang disyari'atkan yang bisa menambah keimanan. Oleh karena itu, orang-orang shalih di setiap zaman dan tempat mengetahui bahwa pada bulan Ramadhan terdapat suatu makna yang tidak diketahui oleh orang lain. Sehingga dengan demikian, mereka memperoleh keberuntungan yang tidak diperoleh orang lain, di mana mereka berhasil menyucikan jiwa, menjernihkan diri serta membela kebenaran. Selain itu, hati mereka dipenuhi dengan cahaya, dan lisanul hal mereka mengatakan, "Ini adalah jalan menuju jihad di jalan Allah sekaligus penegakan kalimat-Nya."

Syaikh Abdullah bin Mahmud mengatakan, "....Bulan Ramadhan adalah bulan kesungguhan dan kegigihan sekaligus sebagai ladang bagi hamba-hamba-Nya. Juga sebagai sarana untuk menyucikan hati dari kerusakan, pembelengguan nafsu syahwat, kejahatan, dan kedurhakaan. Oleh karena itu, barangsiapa yang menanam kebaikan, maka akibat baiknya akan kembali kepadanya. Pada saat hari panen, pintu-pintu Surga akan dibuka untuknya dan di-tutup semua pintu Neraka. Yang demikian itu disebabkan oleh kesungguhan manusia dalam beribadah dan juga upaya mereka untuk berlomba-lomba dalam beramal shalih, di antaranya adalah memperbanyak shalat, membuka tangan mereka untuk bershadaqah, menyambung tali silaturahmi, berbuat baik kepada kaum fakir miskin dan anak-anak yatim juga orang-orang yang mem-butuhkan, serta memperbanyak do'a, istighfar, dan bacaan al-Qur-an..."

Pembahasan 4
MENINGKATKAN INFAK DI JALAN ALLAH

Islam telah memerintahkan untuk berderma, memberi dan berinfak di jalan Allah pada setiap saat. Pada bulan Ramadhan, perintah tersebut lebih ditekankan sebagai upaya mengikuti Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang mulia.

Allah Ta'ala berfirman:

"Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak..." [Al-Baqarah: 245]

Allah juga berfirman:

"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Mahamengetahui." [Al-Baqarah: 261]

Pernahkah engkau mengetahui seruan untuk berinfak dan berderma dalam bentuk yang sangat aktif dan dinamis seperti yang disampaikan oleh al-Qur-an al-Karim ini? Sesungguhnya harta itu tidak akan hilang karena sikap pemurah, karena sebenarnya yang demikian itu merupakan pinjaman yang baik yang dijamin di sisi Allah dengan pelipatgandaan yang banyak. Akan dilipatgandakan di dunia, baik dalam bentuk harta, keberkahan, kebahagiaan dan ketenangan. Sedangkan di akhirat akan dilipatgandakan berupa kenikmatan yang abadi.

Benarlah apa yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu :

"Tidaklah suatu pagi hari itu datang melainkan padanya ada dua Malaikat yang turun. Salah satu di antaranya mengatakan, Ya Allah, berikanlah ganti kepada orang yang berinfak. Sedangkan Malaikat yang lainnya mengatakan, Ya Allah, berikan kerusakan (kebangkrutan) kepada orang yang kikir...." [1]

Ramadhan merupakan bulan ketaatan dan ibadah. Padanya, para hamba menghadapkan diri kepada Rabb-nya dengan shalat, puasa, shadaqah, dan derma. Jika Ramadhan disebut, maka disebut pula kemurahan bersamanya sebagai suatu kemurahan yang sempurna. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai panutan di dunia ini merupakan orang yang paling pemurah dalam hal kebaikan dibandingkan angin yang berhembus.

Ramadhan merupakan satu musim, di mana orang-orang kaya berlomba-lomba untuk berderma dan berinfak dalam kebaikan. Sebesar apapun tingkat derma dan infak mereka di dalam kebaikan di masyarakat, maka sebesar itu pula rasa aman dan ketenangan hinggap di dalam jiwa orang-orang fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Sehingga masyarakat akan tetap berpegang teguh pada bangunan, kekokohan dan kekuatannya.

"Orang mukmin bagi orang mukmin lainnya adalah seperti bangunan yang sebagian memperkuat sebagian lainnya." [2]

Dalam pandangan Islam, harta itu hanya sebagai sarana, bukan tujuan. Sedangkan bagi budak materi, harta merupakan tujuan.

Dari hal tersebut, maka terjadilah persaingan yang sengit dalam mendapatkan kenikmatan dan kesenangan di antara hamba-hamba pengabdi nafsu syahwat.

Terjadi pula persaingan yang mulia di antara hamba-hamba Allah yang shalih yang mengerahkan seluruh harta untuk ketaatan kepada Allah, karena harta itu adalah harta Allah sedang mereka hanya sekedar dititipi saja. Mahabenar Allah Yang Maha-agung ketika berfirman:

"Ingatlah, kamu adalah orang-orang yang diajak untuk menafkahkan (hartamu) pada jalan Allah. Maka di antara kamu ada orang yang kikir, dan siapa yang kikir, sesungguhnya dia hanyalah kikir terhadap dirinya sendiri. Dan Allah-lah Yang Mahakaya sedangkan kamulah orang-orang yang membutuhkan(Nya)." [Muhammad: 38]

Pembahasan 5
MEMBACA AL-QUR-AN

Sangat ditekankan kepada setiap muslim untuk memperbanyak bacaan al-Qur-an pada bulan Ramadhan dalam rangka mengikuti Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, di mana Jibril melakukan pengajaran kepada beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan pada setiap tahunnya. Selain itu, karena Ramadhan merupakan bulan al-Qur-an:

"Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur-an." [Al-Baqarah: 185]

Allah Jalla wa Ala telah menjamin bagi orang yang membaca al-Qur-an sekaligus mengamalkan kandungannya, bahwa dia tidak akan disesatkan di dunia dan tidak disengsarakan di akhirat.

Dia berfirman:

"Lalu barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka." [Thaahaa: 123]

Sebagaimana Dia juga telah menjanjikan bagi orang yang menolak membaca dan mencermati serta mengamalkannya melalui firman-Nya:

"Dan barangsiapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari Kiamat dalam keadaan buta." [Thaahaa: 124]

Oleh karena itu, sudah sepatutnya bagi seorang muslim di setiap saat, khususnya pada bulan Ramadhan, untuk memperbanyak bacaan al-Qur-an, mencermati apa yang dikandungnya, mempelajari makna-maknanya serta mengamalkannya. Hal itu dilakukan agar memperoleh apa yang dijanjikan oleh Allah kepada ahli al-Qur-an, yaitu berupa karunia yang besar, pahala yang banyak, derajat yang tinggi, serta kenikmatan yang abadi. Benarlah apa yang telah disabdakan oleh Nabi al-Mushthafa Shallallahu 'alaihi wa sallam :

"Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari al-Qur-an dan mengajarkannya..." [3]

Diturunkannya al-Qur-an pada bulan Ramadhan memberikan inspirasi agar kaum muslimin memberikan perhatian yang besar terhadapnya pada bulan tersebut, melakukan pengkajian terhadap al-Qur-an di antara mereka serta mengadakan halaqah-halaqah untuknya di masjid-masjid, di mana sebagian mereka menjelaskan kepada sebagian lainnya. Betapa bagusnya orang berpuasa, yang menghabiskan waktunya di masjid untuk membaca Kitabullah, menghafal, sekaligus mempelajari makna dan hukum-hukumnya, serta menanyakan hal-hal yang tidak dia mengerti. Dia duduk bersama orang-orang shalih dan para ulama untuk mempelajari ilmu dan adab. Mahabenar Allah Yang Mahaagung ketika berfirman.

"Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitabullah, mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian dari rizki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi, agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri." [Al-Faathir: 29-30] [4]

[Disalin dari buku Meraih Puasa Sempurna, Diterjemahkan dari kitab Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab, karya Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerjemah Abdul Ghoffar EM, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
__________
Footnotes
[1].Diriwayatkan oleh al-Bukhari. (Shahiih al-Bukhari (II/98))
[2]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (VIII/14) dan Shahiih Muslim (VIII/20))
[3]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari. (Shahiih al-Bukhari (VI/236))
[4]. Lihat mengenai syi'ar-syi'ar ta'abbudiyyah pada bulan Ramadhan dalam kitab Badaa-i'ush Shanaa-i' (hal. 108), al-Mabsuuth (II/114), Bidaayatul Mujtahid (I/302), Hilyatul Ulamaa (III/216), Nihaayatul Muhtaaj (III/213), al-Mubdi' (III/63), as-Sailul Jaraar (II/134).

bid'ah-bid'ah bulan puasa

BID’AH-BID’AH PUASA DAN SHALAT TARAWIH DI BULAN RAMADHAN

Oleh :

Syeikh Salim bin Ied al-Hilali



Puasa di bulan Ramadhan mempunyai kedudukan yang utama dan tempat yang mulia dalam Islam. Bagi orang yang berpuasa karena iman dan ihtisab (mengharapkan pahala), Allah sendirilah yang mengetahui akan pahala, keutamaan dan kenikmatannya. Akan tetapi pahala puasa itu berbeda-beda, bertambah atau berkurang sesuai dengan dekat atau jauhnya seseorang dalam melaksanakan ibadah puasa dari sunnah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.


Oleh sebab itu, merupakan suatu keharusan untuk mengingatkan saudara-saudara kita yang berpuasa, beberapa hal yang (sering dilakukan namun) tidak ada petunjuknya dari nabi, yang mana hal ini merupakan perkara bid’ah dan perkara yang diada-adakan. Kami di sini akan menyebutkannya sesuai dengan urutan hari dan hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala-lah kita memohon pertolongan.



Yang pertama : Bid’ah Sahur dan Adzan.

Menyegerakan makan sahur.

Imsak (menahan diri) dari makan dan minum ketika adzan pertama, yang mereka namakan “adzan Imsak”

Memuntahkan makanan dan minuman dari mulut ketika suara adzan terdengar.

Mandahulukan adzan dari waktu fajar shodiq, dengan alasan untuk hati-hati.

Melafadhkan niat ketika sahur seperti (نَوََيْتُ صََََوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ )

Yang kedua : Bid’ah-bid’ah ketika Berbuka dan selainnya.

Mengakhirkan berbuka dengan klaim alasan untuk menepatkan waktu.

Puasanya para wanita sedangkan mereka dalam keadaan haidh sepanjang siang hari di bulan Ramadhan, dan (ketika) mendekati terbenamnya matahari mereka membatalkan puasa mereka dengan sesuap atau seteguk air.

Menahan diri untuk tidak bersiwak sesudah tergelincir matahari.

Bepergian pada bulan Ramadhan dengan maksud agar tidak berpuasa.



Yang ketiga : Bid’ah-bid’ah shalat tarawih pada bulan ramadhan.

Cepatnya gerakan tarawih sebagaimana cepatnya gerakan burung gagak (mematuk makanan). Bahkan sebagian imam melakukan shalat tarawih 23 rakaat, dalam waktu kurang dari 20 menit.

Membatasi membaca surat tertentu dalam shalat tarawih. Sebagian imam membaca surat al-Fajr atau surat al-A’laa atau seperempat surat ar-Rahman. Diantara keanehan-keanehan lainnya, ada sebagian thariqat shufiyah mengajarkan pada pengikut-pengikut mereka untuk membaca dalam shalat tarawih surat al Buruj, dimana imam membaca pada setiap rakaat hanya satu ayat dari surat tersebut.

Memisahkan antara dua rakaat dengan membaca surat al-Ikhlas, al-Falaq, an-Nas, kemudian mengucapkan shalawat dan salam atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.



Yang Keempat : Bid’ah shalat tasbih dalam bulan Ramadhan.

Mengkhususkan shalat tasbih hanya pada bulan Ramadhan.

melakukannya secara berjama’ah

mengkhususkan shalat tasbih pada malam lailatul qadar.



Yang kelima : Shalat-shalat bid’ah yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Shalat pada malam lailatul qadar yang dinamakan “Shalat Lailatul Qadar”.

Shalat “jum’at Yatimah”, yaitu shalat jum’at pada jum’at terakhir dari bulan Ramadhan, dan seluruh penduduk negeri melaksanakan shalat jum’at itu pada masjid yang khusus. (Misalnya) penduduk Mesir shalat di Masjid Amr bin Ash dan penduduk Palestina shalat di Masjid Ibrahimi atau Masjidil Aqsa. [atau penduduk Jawa sholat di Masjid Ampel, pent.]

(Melaksanakan) Shalat wajib 5 waktu sehabis shalat jum’at yatimah, dengan sangkaan bahwasanya shalat-shalat itu menghapus dosa-dosa, atau menghapus shalat yang ditinggalkan.



Seluruh bid’ah-bid’ah ini terdapat pada sebagian besar negeri muslim, dan sebagiannya didapati pada suatu negeri dan tidak terdapat pada negeri yang lainnya. Sekiranya kita menyebutkan bid’ah-bid’ah secara keseluruhan pada seluruh negeri, tentulah akan keluar dari tujuan dan maksudnya, karena tujuan dan maksud tulisan ini hanya untuk mewaspadai dan mengingatkan.

Article's :

QAULAN-SADIDA.BLOGSPOT.COM

SEKOLAH YUUK..!!