Senin, 02 Desember 2013
DARAH HAID
MAKNA HAID DAN HIKMAHNYA
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin
1. MAKNA HAID
Menurut bahasa, haid berarti sesuatu yang mengalir. Dan menurut istilah syara' ialah darah yang terjadi pada wanita secara alami, bukan karena suatu sebab, dan pada waktu tertentu. Jadi haid adalah darah normal, bukan disebabkan oleh suatu penyakit, luka, keguguran atau kelahiran. Oleh karena ia darah normal, maka darah tersebut berbeda sesuai kondisi, lingkungan dan iklimnya, sehingga terjadi perbedaan yang nyata pada setiap wanita.
2. HIKMAH HAID
Adapun hikmahnya, bahwa karena janin yang ada didalam kandungan ibu tidak dapat memakan sebagaimana yang dimakan oleh anak yang berada di luar kandungan, dan tidak mungkin bagi si ibu untuk menyampaikan sesuatu makanan untuknya, maka Allah Ta'ala telah menjadikan pada diri kaum wanita proses pengeluaran darah yang berguna sebagai zat makanan bagi janin dalam kandungan ibu tanpa perlu dimakan dan dicerna, yang sampai kepada tubuh janin melalui tali pusar, dimana darah tersebut merasuk melalui urat dan menjadi zat makanannya. Maha Mulia Allah, Dialah sebaik-baik Pencipta.
Inilah hikmah haid. Karena itu, apabila seorang wanita sedang dalam keadaan hamil tidak mendapatkan haid lagi, kecuali jarang sekali. Demikian pula wanita yang menyusui sedikit yang haid, terutama pada awal masa penyusuan.
[Disalin dari buku Risalah Fid Dimaa' Ath-Thabii'iyah Lin Nisaa' . Penulis Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-'Utsaimin, edisi Indonesia Darah Kebiasaan Wanita. Penerjemah. Muhammad Yusuf Harun, MA, Terbitan. Darul Haq Jakarta]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Article's :
-
▼
2013
(122)
-
▼
Desember
(19)
- TOPI SINTERKLAS
- RADIKALISME TAKFIRI DALAM NAUNGAN KEBODOHAN
- HARI IBU KENAPA MESTI DITUNGGU..?
- ISLAM ONLY
- # SAKARATUL MAUT DAN PERJALANAN RUH KITA #
- UCAPAN 'SAYA SALAFY' ANTARA PENGAMALAN ATAU SEKEDA...
- VOA-ISLAM KEBLINGER..!!!
- MEDIA TAKFIRI BERDUSTA
- ANTARA JILBAB DAN KONDOM
- STOP ZINA..!!
- STOP PACARAN..!!
- KONDOM MERAKYAT
- TIPS MALAM PERTAMA [PENGANTIN]
- NIKAH ADALAH TABIAT MANUSIA
- DARAH HAID
- FATWA ALAT KONTRASEPSI WANITA
- PROFESI PENGEMIS
- KEBEBASAN BERAGAMA ATAU MENGACAK-ACAK AGAMA..?
- DOKTRIN KHAWARIJ
-
▼
Desember
(19)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar