Radio Rodja 756AM

Jumat, 03 Januari 2014

PRINSIP MUAMALAH DENGAN PENGUASA [1]









EMPAT PRINSIP MENJALIN HUBUNGAN DENGAN PENGUASA

Oleh
Syaikh Dr. Sulaiman bin Salimullah ar Ruhaili –hafizhahullah-


"Termasuk pengetahuan yang penting, yakni seorang muslim memahami kewajiban, bagaimana cara bersikap kepada penguasa yang ada di negerinya. Apabila orang-orang tidak memahami cara bersikap kepada penguasa muslim, niscaya akan menimbulkan keburukan dan kerusakan."

Pembaca budiman,
Kutipan di atas merupakan penggalan dari muhadharah yang disampaikan Syaikh Dr. Sulaiman bin Salimullah ar Ruhaili –hafizhahullah- dosen Universitas Madinah, pada kajian Tabligh Akbar yang diselenggarakan oleh Yayasan Minhajus Sunnah dan Tasjilat at Taqwa al Islamiyah Bogor. Muhadharah Syaikh Dr. Sulaiman bin Salimullah ar Ruhaili, yang diselenggarakan pada hari Ahad 20 Jumadil Tsani 1427H bertepatan dengan 16 Juli 2006M di Masjid Istiqlal ini, ditranskip dan diterjemahkan oleh Muhammad Ashim Mustofa. Secara lengkap kami hadirkan ke hadapan pembaca. Selamat menyimak dan semoga bermanfaat. (Redaksi).

Saya datang dari kota Rasulullah, kota kaum Anshar. Saya datang dengan membawa perasaan mahabbah (cinta) kepada penduduk negeri ini. Semoga Allah memberi berkah dan memberi pertolongan kepada orang-orang yang ada di dalamnya dan konsisten dengan Islam, yang tiada kemuliaan, ketinggian dan kharisma kecuali dengan Islam. Semoga Allah menyatukan hati kita di atas tauhid dan Sunnah, dan merapikan barisan kita dengan perkara yang agung ini.

Dahulu, keadaan bumi sebelum di utusnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, berada dalam keadaan gelap gulita, dan kejahiliyahan yang parah. Kebodohan mendominasi. Sementara itu, ilmu tidak bernilai. Akal-akal manusia menjadi begitu dungu, sampai-sampai manusia menyembah bebatuan. Salah satu dari mereka sampai membuat tuhan sendiri dari kurma atau makanan. Apabila merasa lapar, maka ia makan dan akan membuat tuhan lagi.

Cara hidup mereka pun berada di atas titik nadir. Salah seorang dari mereka akan tega membunuh anak perempuannya lantaran rasa malu. Kegelapan begitu merata dan kuat. Di saat itulah, kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala berkehendak mengutus seorang rasul. Maka, bumi pun terang benderang dengan cahaya kebenaran. Bumi menjadi baik dengannya. Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melaksanakan dakwah dengan sebenar-benarnya. Beliau tidak meninggalkan kebaikan, kecuali telah disampaikan kepada umatnya. Dan tidaklah beliau meninggalkan keburukan, kecuali telah memperingatkan umat darinya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّهُ لَيْسَ شَيْئٌ يُقَرِّبُكُمْ إِلَى الْجَنَّةِ إِلاَّ أَمَرْتُكُمْ بِِهِ وَلَيْسَ شَيْئٌ يُقَرِّبُكُمْ إِلَى النَّارِ إِلاَّ نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ

"Tidak ada sesuatu yang mendekatkan diri kalian kepada surga, kecuali telah aku perintahkan. Dan tidak ada sesuatu yang mendekatkan diri kalian ke neraka, kecuali telah aku larang darinya."

Ada seorang lelaki dari kalangan kaum Musyrikin -dalam riwayat lain- seorang dari Yahudi berkata kepada Salman al Farisi:

قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلَّ شَيْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَة قَالَ أَجَل

"Apakah Nabi kalian mengajarkan segala sesuatu kepada kalian, termasuk adab di kamar mandi?" Ia (Salman al Farisi, Red) menjawab,"Ya."

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengajari umatnya segala sesuatu. Ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kembali menghadap Allah Subhanahu wa Ta'ala yang Maha Tinggi, maka para sahabat yang terpercaya lagi bertakwa menyampaikan amanah dengan sebaik-baiknya. Mereka menyerukan din (agama) Allah sesuai dengan petunjuk Nabi Subhanahu wa Ta'ala, dalam keadaan suci dan murni, menyebarkannya ke seluruh pelosok bumi, serta berjihad di jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan sebenar-benarnya.

Demikianlah, umat akan senantiasa berada dalam kebaikan selama konsisten dengan Sunnah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Tetapi, setan melakukan penyusupan kepada umat dengan memunculkan fitnah yang terjadi di akhir masa sahabat. Maka, kerusakan pun mulai merasuki tubuh umat. Namun, umat ini akan senantiasa dekat dengan kebaikan, selama mendekat dengan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang murni. Dan sebaliknya, akan semakin jauh dari kebaikan, apabila kian menjauh dengan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Kewajiban atas setiap muslim, harus meyakini dengan teguh, bahwa Allah telah menyempurnakan agama ini, dan Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menyampaikannya dengan cara yang sangat jelas dan menyeluruh. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman kepada kaum mukmin :

"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu." [Al Maidah/5 : 3].

Imam Malik bin Anas rahimahullah berkata,"Barangsiapa yang mengada-ngadakan sebuah bid’ah dan memandang itu (sebagai) bagian dari agama, sungguh ia telah menganggap Muhammad n berkhianat terhadap risalah".

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mensyariatkan semua perkara yang bermanfaat dan mencegah perkara yang berbahaya. Termasuk di dalamnya, perkara yang dikandung oleh nash-nash syariat tentang mu'amalah dengan para penguasa. Nash-nash itu memaparkan masalah ini dengan sangat jelas. Dan telah diketahui oleh para cendekia, bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menciptakan manusia, dan menjadikannya mempunyai kecenderungan untuk suka bergabung dengan orang lain. Sudah diketahui pula, yang namanya kelompok, pasti membutuhkan pemimpin. Kepentingan rakyat tidak akan lurus sampai terwujud eksistensi seorang pemimpin yang akan mewujudkan maslahat dan menolak bahaya melalui kekuasaannya. Seorang amir, pejabat dan penguasa, menjadi sarana penegakan agama dan keadilan. Melalui keberadaannya, kemaslahatan-kemaslahatan dicapai dan bahaya-bahaya dihindarkan. Posisi seorang pemimpin, merupakan cerminan kebaikan di dunia ini. Apabila masyarakat dibiarkan tanpa ada penguasa, niscaya orang yang kuat akan berbuat aniaya kepada kaum yang lemah, harta-harta anak yatim pun akan dirampas, kemaslahatan sosial juga tidak terwujudkan. Termasuk di dalamnya, agama akan disia-siakan di tengah masyarakat.

Oleh karenanya, termasuk pengetahuan yang penting, yakni seorang muslim memahami kewajiban, bagaimana cara bersikap kepada penguasa yang ada di negerinya. Apabila orang-orang tidak memahami cara bersikap kepada penguasa muslim, niscaya akan menimbulkan keburukan dan kerusakan.

Keberadaan penguasa merupakan kebaikan. Ilmu tentang kaidah-kaidah syar’i dalam bersikap terhadap penguasa merupakan kebaikan. Sedangkan kebodohan terhadap ilmu ini, merupakan keburukan besar dan kerusakan yang merata. Karenanya, kewajiban para penuntut ilmu untuk menjelaskan masalah ini kepada kaum Muslimin, hukum-hukum tentang masalah ini, sehingga agar terwujud maslahat umum, dan kebahagiaan akan menyelimuti masyarakat. (Dengan demikian), rakyat ataupun penguasa pun mendapatkan manfaat dari adanya kekuasaan.

Sebelum memulai penjelasan tentang pedoman-pedoman agama tentang cara bersikap kepada penguasa, kiranya kita perlu mengetahui, siapakah gerangan yang disebut sebagai penguasa? Siapakah penguasa yang kita maksudkan? Siapakah penguasa, yang agama kita mengungkap prinsip-prinsip dalam bersikap dengannya?

Menurut para fuqaha kaum Muslimin, al hakim (penguasa) adalah, orang yang (dengannya terjaga) stabilitas sosial di suatu negeri, baik ia mencapai kekuasaan dengan cara yang disyariatkan atau tidak, baik kekuasaan hukumnya menyeluruh semua negara kaum Muslimin, atau terbatas pada satu negeri saja.

Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata,"Para fuqaha bersepakat atas wajibnya taat kepada imam yang mutaghallib (berkuasa melalui peperangan, kudeta atau cara represif lainnya, Pent.)”. Artinya, para fuqaha telah bersepakat, bila seorang imam berhasil mencapai puncak kekuasaan dengan saif (kekerasan) dan mampu mengendalikan negara dengan kekuatannya, lantas kondisi masyarakat menjadi stabil, maka ia wajib ditaati, karena ia adalah imam dan penguasa bagi kaum Muslimin.

Dan sudah diketahui, bahwa para ulama telah bersepakat wajibnya taat kepada penguasa yang ada, baik jumlah imam satu (yang menguasai seluruh negeri kaum Muslimin atau banyak (yang menguasai negeri-negeri tertentu).

Sesungguhnya kaum Muslimin tidak bersatu di bawah satu pimpinan sejak masa Imam Ahmad sampai sekarang. Dan kita mengetahui, para imam dan ulama Islam telah menetapkan pada kitab-kitab mereka kewajiban untuk taat kepada penguasa, padahal mereka mengetahui kondisi riil yang ada, karena penguasa telah banyak. Jadi, imam adalah seseorang yang stabilitas masyarakat terwujud pada masanya. Demikian ini adalah masalah yang sudah disepakati oleh para ulama. (Maka) harus dipahami dan diketahui agar setan tidak menyusup pada akal dan hati umat.

Dalam majelis ini, saya ingin berbicara tentang empat prinsip yang dibawa oleh Muhammad Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang membicarakan mu'amalah dengan penguasa, yaitu:

Prinsip Pertama. Berkeyakinan Wajibnya Bai'at Bagi Penguasa.
Apabila kondisi sosial menjadi stabil pada masanya, maka setiap orang yang berada di bawah kekuasaannya, wajib meyakini bahwa sang penguasa berhak dibai'at oleh mereka. Meskipun ia tidak pergi untuk memba'itnya. Karena, agar bai'at itu sempurna, tidak harus melakukannya secara langsung. Masalah ini menurut para fuqaha, apabila ahlu halli wal ‘aqdi (para tokoh yang terpandang) dan kemudian keadaan menjadi stabil pada seorang penguasa, maka bai'at menjadi sah baginya dan berlaku pada semua orang.

Kewajiban setiap orang, ia harus meyakini ada tuntutan bai'at atasnya. Ini merupakan kewajiban syariat. Seorang muslim tidak boleh keluar darinya. Orang yang tidak meyakini kewajiban bai'at kepada penguasa di negerinya yang menjadi kewajibannya, ia terancam dengan ancaman yang keras.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللَّهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا حُجَّةَ لَهُ وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً

"Barangsiapa melepaskan ketaatan (dari penguasa), niscaya akan menjumpai Allah tanpa memiliki hujjah (alasan). Dan barangsiapa meninggal tanpa ikatan bai'at, maka kematiannya (seperti) kematian jahiliyah". [HR Muslim, 3441].

Seorang muslim yang berkeyakinan tidak wajib membai'at penguasa, ia terancam, kematiannya layaknya kematian orang jahiliyah -semoga Allah melindungi kita dari keadaan buruk ini. (Oleh karenanya), kewajiban seorang muslim meyakininya dengan mantap. Dan seyogyanya, seorang muslim mengetahui bahwa, bai'at kepada penguasa bukan bagai kalung yang bisa diletakkan dan dicabut kapan saja; jika suka ia letakkan, dan bila tidak suka mencabutnya. Tetapi kewajiban bai'at tetap berlaku selama kekuasaan penguasa masih ada di negeri tersebut. Seorang muslim tidak boleh menarik diri dari bai'at ini.

Prinsip Kedua. Menasihati Para Penguasa Dengan Menjauhi Sikap Khuruj (berontak, membangkang, Pent.), Mencaci-maki Dan Menghina, Serta Menanamkan Antipati Dalam Hati Rakyat Terhadapnya.

Berkaitan dengan tindak-tanduk penguasa, ada dua kelompok yang menyikapinya dengan dua sikap yang keliru. Salah satunya menilai, al hakim (penguasa) adalah manusia yang ma’shum (terjaga) dari segala kesalahan. Segala tindakannya benar adanya, karena ia menghukumi berdasarkan perintah Allah. Kedudukannya, layaknya seorang nabi dalam segala tindakan dan ucapan. Demikian menurut pandangan Rafidhah (Syi'ah).

Sedangkan kelompok kedua memiliki pandangan, memiliki sikap yang berseberangan dengan yang pertama. Yaitu, apabila penguasa melakukan sebuah kesalahan, maka kesalahan itu dibesar-besarkan, bahkan kadang-kadang dikafirkan karenanya. Dan menurut mereka, wajib melakukan pemberontakan kepadanya. Dua golongan itu bertentangan dengan Sunnah Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Seperti biasanya, ahlul haq, Ahli Sunnah berada di posisi tengah, dengan mengatakan, seorang hakim adalah manusia biasa. Dia memiliki potensi melakukan kesalahan dan kebenaran. Sebagian tindakannya ada yang benar, dan ada tindakannya yang salah. Namun, munculnya kesalahan tidak membolehkan untuk memberontak, dicaci, dihina kehormatannya, dan tidak boleh menumbuhkan hati masyarakat menjadi antipati kepadanya. Yang harus dikerjakan, menasihatinya dan menjelaskan kesalahannya melalui mekanisme yang dibenarkan syariat dan mempertimbangkan situasi serta kondisi, berdasarkan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ اللَّهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلَاثًا : (مِنْهِا ): وَأَنْ تَنَاصَحُوا مَنْ وَلَّاهُ اللَّهُ أَمْرَكُمْ

"Sesungguhnya Allah meridhai tiga hal pada kalian (di antaranya), kalian menasihati orang-orang yang Allah jadikan penguasa atas urusan kalian".[HR Ahmad, 23278; Malik, 1578].

Allah meridhai dari kalangan hambaNya kaum Muslimin, agar mereka menasihati orang-orang yang dijadikan pemimpin atas mereka, agar jujur dalam mu'amalahnya, dan menjelaskan kesalahan dengan cara yang diperbolehkan syariat, dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

ثَلَاثٌ لَا يَغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ الْمُؤْمِنِ إِخْلَاصُ الْعَمَلِ وَالنَّصِيحَةُ لِوَلِيِّ الْأَمْرِ وَلُزُومُ الْجَمَاعَةِ فَإِنَّ دَعْوَتَهُمْ تَكُونُ مِنْ وَرَائِهِ

"Ada tiga hal, hati seorang mukmin tidak dirasuki dengki saat melakukannya. Yaitu : ikhlas beramal untuk Allah, menasihati waliyul amr, dan konsisten bersama dengan jama'ah."[2]

Tiga hal ini, hati seorang muslim tidak dirasuki rasa dengki di dalamnya.

Pertama : Hendaknya amalan seorang manusia ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam semua urusannya, terutama dalam masalah yang sedang kita bicarakan. Hendaknya nasihat dan sikap yang ia berikan kepada penguasa karena Allah dan ditujukan kepada Allah. Apabila berbicara tentang waliyul amr, ia berbicara karena Allah. Ketika menasihati penguasa, maka ia lakukan karena Allah. Tidak menginginkan balasan duniawi. (Kedua) : Apabila seorang manusia benar-benar ikhlas, pasti ia akan menasihati penguasa. Termasuk dalam konsekwensi ikhlas kepada Allah, yaitu seseorang menasihati waliyul amr. (Ketiga) : Dan termasuk dari makna menasihati waliyul amr, yaitu sikap untuk selalu bersama dengan jama'ah. (Maka sungguh) merupakan kedustaan, kedustaan dan kedustaan, (yaitu) orang yang mengklaim menasihati penguasa, tetapi menyingkir dari jama'ah. Tidak ada nasihat yang jujur kecuali dengan bergabung dengan jama'ah muslimin.

Demikianlah yang dijelaskan Nabi dengan bahasa Arab yang fasih. Beliau menjelaskan tiga perkara yang saling berkaitan dengan lainnya. Pertama, ikhlas kepada Allah. Disusul dengan munashahah (menasihat) kepada waliyul amr. Dan berikutnya, selalu bergabung dengan jama'ah kaum Muslimin.

Tentang nasihat kepada penguasa ditempuh dengan cara yang dapat menghasilkan maslahat, bukan yang mendatangkan kerusakan. Sehingga tidak dilakukan di atas podium-podium. Disampaikan kepada penguasa dengan cara yang tidak menyulut emosi masyarakat kepadanya. Orang yang benar-benar ingin menasihati penguasa karena Allah, ia hanya menginginkan perbaikan semata, tidak bermaksud menunjukkan jasa, atau dikatakan sebagai orang kuat yang berani berbicara tentang penguasa. Keinginannya hanyalah, timbulnya kebaikan bagi negara dan masyarakat. Dan kebaikan hanya terwujud jika menjelaskan kesalahan dengan cara yang baik, disertai kesatuan hati masyarakat kepada penguasa agar tidak tersebar fitnah.

Pada zaman Utsman Radhiyallahu 'anhu terjadi fitnah. Ada orang berkata kepada Usamah bin Zaid Radhiyallahu 'anhuma : “Tidakkah engkau mengingkari ‘Utsman?”
Usamah Radhiyallahu 'anhuma menjawab,"Aku mengingkarinya di depan massa? Aku akan mengingkarinya saat berdua. Aku tidak ingin membuka pintu fitnah bagi orang-orang." [3]

Dalam pandangan para sahabat, sudah menjadi sebuah ketetapan di kalangan para sahabat, bahwa menasihati penguasa di depan umum akan membuka pintu fitnah. Oleh karenanya, Usamah bin Zaid Radhiyallahu 'anhuma memegangi prinsip yang agung ini. Pendapat ini berdasarkan hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلَا يُبْدِ لَهُ عَلَانِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ

"Barangsiapa ingin menasihati sulthan (penguasa) dengan suatu masalah, janganlah menampilkan kepadanya secara terang-terangan. Tetapi, hendaknya menggandeng tangannya dan untuk berduaan dengannnya. Apabila ia menerima darinya, maka itulah (yang diharapkan). Kalau tidak, berarti telah melaksanakan kewajibannya".[4]

Demikianlah yang dipaparkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Maksudnya, orang yang akan menasihati penguasa, tidak memperlihatkannya di depan massa supaya tidak memancing kemarahan masyarakat terhadap penguasa. Adapun komentar tentang kesalahan-kesalahan penguasa di atas mimbar-mimbar, atau dilakukan secara terang-terangan, ini bukan disebut nasihat, tetapi justru merupakan celaan, pendiskreditan, dan penghinaan. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ أَهَانَ سُلْطَانَ اللَّهِ فِي الْأَرْضِ أَهَانَهُ اللَّهُ

"Barangsiapa menghina sulthan Allah di dunia, niscaya Allah akan menghinakannya".[5]

Saya ingin mengutarakan sebuah kisah yang mengandung dua sikap. Saya berharap setiap dari kita melihat, ia bersama dengan pihak mana.

Ibnu ‘Amir adalah seorang gubernur. Suatu ketika ia keluar untuk melakukan Khutbah Jum’at dengan mengenakan pakaian yang transparan. Maka Abu Bilal al Khariji (dari Khawarij) berkomentar : "Lihatlah pemimpin kita. Dia mengenakan baju orang fasiq,” maka Abu Bakrah Radhiyallahu 'anhu, salah seorang sahabat Nabi, menyanggah: “Diamlah engkau. Aku pernah mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,'Barangsiapa menghina sulthan Allah di dunia, niscaya Allah akan menghinakannya'.” [6]

Lihatlah sikap orang Khawarij terhadap kesalahan pemimpin, dan bandingkan dengan sikap sahabat Nabi tersebut. Maka, seharusnya Anda wahai para hamba Allah, pilihlah cara orang yang engkau cintai. Sesungguhnya pada hari Kiamat, seseorang akan bersama orang yang dicintainya.

Apabila ada orang yang bertanya "apakah hal ini berarti, jika ada kesalahan yang berasal dari pemerintah, kita mendiamkan dan tidak melarang orang-orang berbuat maksiat dan tidak menjelaskannya?"

Tidak demikian! Kewajiban kita, yaitu harus melarang orang-orang berbuat maksiat, dan menjelaskan bahwa perkara itu merupakan maksiat. Tetapi, berkaitan dengan menasihati penguasa dalam masalah maksiat ini, haruslah dengan cara-cara yang tidak menyulut kemarahan masyarakat kepadanya.

Sudah seharusnya kita ketahui, bahwa Ahli Sunnah wal Jama'ah, ketika menetapkan prinsip yang sudah kita sebutkan tadi, bukan berarti memerintahkan untuk mendiamkan kemaksiatan-kemaksiatan tanpa pengingkaran, dengan dalih maksiat itu muncul dari pemerintah. Tetapi, maksiat tersebut tetap wajib diingkari dan dijelaskan kepada masyarakat, bahwa itu (merupakan) kemaksiatan, dan masyarakat dilarang berbuat maksiat seperti itu. Namun pengingkaran terhadap penguasa secara khusus berkaitan dengan kemaksiatan ini atau perkara lainnya, harus dengan prinsip yang telah kita sebutkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Article's :

QAULAN-SADIDA.BLOGSPOT.COM

SEKOLAH YUUK..!!