Radio Rodja 756AM

Kamis, 03 Juli 2014

SUAMI-ISTRI SALING BERCUMBU SAAT PUASA







:: SUAMI-ISTRI SALING BERCUMBU SAAT PUASA ::





Abu Usaamah Sufyan Bin Ranan


Bermula dari cinta,

Cinta memiliki beribu tafsir serta berjuta makna sehingga cinta itu adalah dinamis, pembicaraanya tak bertepi, suatu tanda cinta adanya kecondongan kepada yang dikasihi, semua bermula dari cinta.


Sepasang suami istri saling kasih mengasihi lantaran cinta,
Sepasang suami istri memiliki buah hati yang dinanti oleh sebab cinta,
Semua bermula dari cinta.


Ramadhan adalah bulan ibadah tidak hanya sebatas dengan puasa saja melainkan senantiasa berlomba dengan amal ibadah yang lain, seperti tilawah al Qur’an, bersedekah, berdzikir, dan selainnya yang mana pahalanya dilipatgandakan.


Salah satu ibadah yang utama dalam Ramadhan adalah berpuasa yakni menahan diri dari segala hal yang menyangkut dalam rukun berpuasa atau pembatal-pembatal puasa dimulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari dengan niat ikhlas sebelum fajar, dan salah satu yang termasuk rukun dalam berpuasa adalah menahan diri dari berhubungan intim suami istri pada siang hari disaat berpuasa.


Saudaraku yang semoga kita dirahmati Allah

Sekiranya berhubungan intim di saat berpuasa adalah haram dan memiliki sanksi jika melakukanya, bagaimana kalau hanya sekedar bercumbu, mencium, suami atau istri di saat berpuasa apakah hal ini di bolehkan ?

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjawab :

“para ulama mengatakan: “Hukumnya boleh apabila, berdasarkan hadits Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda : “Beliau mencumbu (istrinya) dalam keadaan berpuasa dan beliau mencium (istrinya) dalam keadaan berpuasa”. HR. Bukhari Muslim


Dengan demikian hakikat mencumbui istri adalah boleh disaat berpuasa, namun meskipun demikian hendaknya dihindari mencumbui sang suami atau istri sebab apa ?


Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam adalah orang yang mampu menahan syahwatnya sebagaimana diriwayat lain, adapun diri kita dengan segala kelemahan akal dan fikiran yang mudah tercebur dalam jurang syahwat maka hendaknya mencumbui istri di hindari, sebab sekurang-kurangnya anda menahan syahwat alhasil yang Air Mani pun bisa keluar dengan sendirinya tanpa anda sadari dan keluarnya Mani adalah pembatal puasa.


Sebagaimana Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullah mengatakan :

“Jika bercumbu dengan isterinya dengan syahwat sehingga keluar air mani maka ia telah berdosa, Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda dengan menukil hadits Qudsi:
Seorang yang berpuasa meninggalkan makan, minum dan syahwatnya karna Aku”

Ditegaskan hukumnya oleh syaikh ibnu utsaimin dalam kumpulan fatwa puasa beliau mengatakan :

“apabila mengeluarkan air mani, maka batal puasanya. Apabila tidak mengeluarkan air mani maka tidak batal puasanya.”.

Oleh sebab itu dengan melihat penjelasan para ulama kami menyimpulkan :

1. Cumbuan asal hukumnya boleh.
2. Jika keluar air mani meskipun tak disadari maka hal tersebut merupakan pembatal puasa, sehingga sepatutnya cumbuan harus dihindari.

Wallahu’alam


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Article's :

QAULAN-SADIDA.BLOGSPOT.COM

SEKOLAH YUUK..!!