Kamis, 13 Maret 2014
WARNA PAKAIAN MUSLIMAH
:: WARNA PAKAIAN MUSLIMAH ::
Sufyan Bin Ranan
Saudaraku…
Pakaian merupakan fitrah manusia yang dibutuhkan untuk dipakai, dikenakan dalam keseharian terlebih kita sebagai muslim terdapat aturan mengenai pakaian yang kita kenakan baik lelaki maupun wanita dimana setiap kita harus menutupi auratnya yang merupakan bagian anggota badan yang wajib ditutup (haram jika diperlihatkan) kepada orang yang tidak berhak melihatnya.
Allah ‘azza wajalla berfirman yang artinya :
“Wahai anak Adam! Sesungguhnya kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu…” (QS. Al-A’raf: 26)
Adapun batasan aurat bagi laki-laki adalah dari pusar hingga lutut dan bagi wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan tangan.
Saudaraku..
Terkait dengan warna pakaian khususnya para muslimah, terkadang pakaian muslimah khususnya dikalangan muslimah salafi ketika kita perhatikan identik dengan pakaian berwarna hitam, namun sederhana untuk kita tanyakan apakah pakaian muslimah berwarna hitam itu mesti bahkan suatu sunnah..?
Apakah warna hitam itu menjadikan batasan pakaian syar’I atau tidaknya seorang muslimah..?
Bahan lebih parah lagi warna hitam adalah pakaian wanita salafi, jika seorang wanita memakai dengan warna selainnya maka dianggap bukan salafi..?
Ini penting untuk diperhatikan karena kalau sekurang-kurangnya akan menjadi kekacauan dimana muslimah yang berhijab selain berwarna hitam diklasifikasikan belum menjadi muslimah hakiki, belum menjadi muslimah yang sejati, sehingga muncul pengelompokan siapa yang berhijab hitam maka sini sama kami….!!
Bagi yang tidak, disana saja karena anda belum berhijab secara sempurna.
Maka dari itu Saudaraku…
Perlu kita ketahui, kewajiban pertama dan yang utama bagi laki-laki maupun wanita dalam hal pakaian adalah menutupi auratnya, khususnya muslimah terkait dengan warna tidak ada anjuran bahkan terlebih dikatakan warna hitam adalah warna ‘nyunnah’ bagi muslimah merupakan sesuatu yang berlebihan dan memberatkan dalam agama.
Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma berkata:
Ketika turun firman Allah "Hendaklah mereka (wanita muslimah) mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka" [al-Ahzâb 33:59]
wanita-wanita Anshar keluar seolah-olah pada kepala mereka terdapat burung-burung gagak pada kain-kain mereka.HR. Abu Dawud
Wanita-wanita anshar memakai warna hitam ketika turun Firman Allah ‘azza wa jalla adalah hal ini menunjukan mereka memakai jilbab hitam, dalam hadits ini maksudnya sekiranya wanita muslimah keluar dari rumahnya tidak disarankan untuk memakai pakaian warna yang mencolok, warna yang glamor, namun tidak mesti warna yang tidak mencolok itu identik dengan warna hitam, bisa juga dengan warna lainya yang notabennya lembut dipandang tak mencolok terlebih memakai pakaian popularitas yang mana orang pada umumnya tidak mengenakan pakaian tersebut.
Dalam kitab shahih bukhari dalam kitabnya disebutkan dimana Aisyah radhiyallahu’anha pernah memakai warna merah ketika thawaf, begitupun shahabiyat lainya memakai warna selain hitam, maka tidak ada warna khusus yang dipakai kecuali larangan memakai pakaian popularitas yang telah disebutkan yakni yang mencolok yang menjadi pusat perhatian orang.
Oleh karena itu Bagimu Muslimah..
Hendaknya kita menyadari kewajiban yang pertama dan yang utama adalah menutup aurat keseluruh tubuhnya kecuali wajah dan tangan adapun perihal model atau warna itu terserah anda dan tidak mesti warna hitam, warna lain pun tak mengapa asal dengan syarat tidak mencolok dan memusatkan perhatian orang. Wallahu’alam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Article's :
-
▼
2014
(85)
-
▼
Maret
(11)
- PILIH PARTAI MANA YA..?
- KAMI MASIH PUNYA ALLAH
- HUKUM NYOBLOS PEMILU...?
- DITOLAK LAMARAN OLEH CALON MERTUA
- BEGITU MUDAHNYA ENGKAU KATAKAN : "FULAN MURTAD"
- SIAPAKAH SALAFY..?
- GORESAN TINTA UNTUK PARTAI TERCINTA
- HUKUM MEMAKAI PECI NASIONAL
- WARNA PAKAIAN MUSLIMAH
- UNTUK MU…. PARA MANTAN PENDIDIK, TERNYATA JALAN HI...
- GETARKAN HATI DENGAN ISTIGHFAR
-
▼
Maret
(11)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar