Radio Rodja 756AM

Minggu, 01 Mei 2011

PENGEBOMAN DI MASJID ??


PENGEBOMAN DI MASJID ??
( TINDAKAN BEJAD AKTIVIS KHAWARIJ )

Penyusun : Abu Usaamah Sufyan bin Ranan al Bykazi


Atas nama JIHAD padahal hakikatnya amatlah jauh dari kaidah-kaidah Jihad sebenarnya,
Jauhnya bagaikan Langit dengan bumi yang tidak akan bisa bersatu...
Jauhnya bagaikan Air dengan minyak yang tidak bisa berkumpul...



Beberapa pekan lalu kita di kagetkan dengan aksi busuk, yang dilakukan seorang yang bodoh diduga bernama Muhammad Syarif, pemuda yang didoktrin oleh pengusung-pengusung aqidah Takfiri ini nekad dengan atas nama JIHAD padahal hakikatnya amatlah jauh dari kaidah-kaidah Jihad sebenarnya, Jauhnya bagaikan Langit dengan bumi yang tidak akan bisa bersatu... Jauhnya bagaikan Air dengan minyak yang tidak bisa berkumpul...

Perlu diketahui bahwa Jihad di dalam Islam merupakan salah satu amalan mulia, bahkan memiliki kedudukan paling tinggi. Sebab, dengan amalan ini seorang muslim harus rela mengorbankan segala yang dimiliki berupa harta, jiwa, tenaga, waktu, dan segala kesenangan dunia untuk menggapai keridhaan Allah Azza wa Jalla. Sebagaimana yang telah difirmankan Allah Ta’ala:

“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Meraka berperang di jalan Allah. Lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil, dan Al-Qur’an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar.” (At-Taubah:111)

Karena amalan jihad merupakan salah satu jenis ibadah yang disyariatkan oleh Allah Azza wa Jalla, maka di dalam mengamalkannya pun harus pula memenuhi kriteria diterimanya suatu amalan. Yaitu ikhlas dalam beramal dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Jika salah satu dari kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka amalan tersebut tertolak.

Hal ini telah disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana dalam hadits Abu Musa Al-Asy’ari radhyialllahu ‘anhu:
Ada seorang Badui datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bertanya: Ada seseorang yang berperang karena mengharapkan ghanimah (harta rampasan perang, red), ada seseorang yang berperang agar namanya disebut-sebut, dan ada seseorang yang berperang agar mendapatkan sanjungan, manakah yang disebut fisabilillah? Maka jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

من قاتل لتكون كلمة الله هي العليا فهو في سبيل الله

“Barangsiapa yang berperang agar kalimat Allah itulah yang tinggi, maka itulah fisabilillah.” (Muttafaqun alaihi)
Telah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam Shahih-nya dari Abu Dzabyan, ia berkata: Aku telah mendengar Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bercerita:

Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengutus kami (memerangi kaum musyrikin) ke daerah Huraqah. Lalu kami pun memerangi mereka di pagi hari secara tiba-tiba. Akhirnya, kami dapat mengalahkan mereka. Kemudian aku bersama seseorang dari kalangan Anshar mengejar salah seorang dari mereka. Ketika kami mendapatkan dan hendak membunuhnya, dia berkata: Laa ilaaha illallah. Maka Anshari tersebut menahan pedangnya, namun aku (tetap) membunuhnya dengan tombakku hingga mati. Maka ketika kami kembali, sampailah (berita ini) kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu beliau berkata: “Wahai Usamah, apakah engkau membunuhnya setelah dia mengucapkan Laa ilaaha illallah?”
Aku menjawab: “Dia hanya menjadikannya sebagai perlindungan (bukan dari hatinya).” Maka beliau terus menerus mengulangi ucapannya sehingga aku berkeinginan bahwa aku tidak masuk Islam kecuali hari itu (karena beliau merasa besar kesalahan yang dilakukannya sehingga dengan masuk Islam bisa menghapuskan kesalahan yang terdahulu).

Riwayat ini menunjukkan bahwa di dalam mengamalkan agama Allah Subhanahu wa ta’ala, tidak cukup hanya dengan semangat belaka, namun juga harus dibarengi dengan ilmu agar di dalam mengamalkan suatu amalan dilakukan di atas bashirah (ilmu), Apalagi diiringi dengan pengeboman dimasjid yang mana itu rumah Alloh.. pusat syi'ar islam, sungguh makhluk bodoh di kolOng langit yang melakukan itu semua...

Bunuh Diri Adalah Haram Secara Mutlak

Ketahuilah masjid adalah tempat ibadah, syi'ar umat islam, benteng perjuangan umat ini,tidak lah mereka mendengar, manusia termulia yang hidup 15 Abad yang lalu bersabda tentang kemuliaan mesjid sampai beliau bersabda”

"Kalaulah tidak karana menyusahkan umatKu nescaya Aku menyuruh mereka
bersiwak pada tiap-tiap kali sholat (dimasjid)".

Inilah salah satu keagungan mesjid yang dijelaskan oleh rasululloh shalallahhau 'alaihi wa sallam, lalu bagaimana jika seoarang muslim yang tidak tau malu, seorang muslim yang amat bodoh, menodai rumah Alloh dengan Aksi pengeboman, bukankah ini kemadhorotan yang besar,,,???

sungguh Muhammad syarif (pelaku pengeboman di masjid) ini memiliki dosa besar dengan tindakanya yakni :

1. Melakukan Bunuh Diri

Perlu di camkan bahwa para ulama sudah sepakat bahwa bunuh diri adalah HARAM, dan di neraka akan disiksa dengan alat yang ia gunakan untuk membinasakan dirinya sendiri '
Diantaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh Bukhari (5778) dan Muslim (158) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

“Barangsiapa yang bunuh diri dengan besi di tangannya, dia (akan) menikam perutnya di dalam neraka jahannam yang kekal (nantinya), (dan) dikekalkan di dalamnya selama-lamanya. Dan barangsiapa yang meminum racun lalu bunuh diri dengannya, maka dia (akan) meminumnya perlahan-lahan di dalam neraka jahannam yang kekal, (dan) dikekalkan di dalamnya selama-lamanya. Dan barangsiapa yang bunuh diri dengan menjatuhkan dirinya dari atas gunung, dia akan jatuh ke dalam neraka jahannam yang kekal (dan) dikekalkan di dalamnya selama-lamanya.”


- Diriwayatkan pula oleh Bukhari dan Muslim dari Tsabit bin Dhahhak radhyiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

(( ومن قتل نفسه بشيئ في الدنيا عذب به يوم القيامة ))
“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu di dunia, maka dia disiksa dengan (alat tersebut) pada hari kiamat.”

BUNUH DIRI HARAM!! Lalu BOM BUNUH DIRI ATAS NAMA JIHAD ??
mari kita sama-sama simak fatwa para ulama berkaitan dengan BOM Bunuh diri atas nama JIHAD :

Fatwa Ulama Tentang Bom Bunuh Diri

Para aktivis pergerakan dari kalangan hizbiyyun yang melakukan amalan hanya bermodal semangat dan tidak berusaha memecahkan suatu permasalahan secara ilmiah berdasarkan pandangan yang shahih dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam serta tidak menjadikan ulama rabbani sebagai rujukan, menyebabkan mereka melakukan pembelaan terhadap amalan yang batil ini.


Kalangan “ulama” mereka pun berusaha mendukung dengan cara menempatkan dalil namun tidak pada tempatnya. Bahkan tidak sedikit dari mereka merendahkan fatwa ulama yang melarang amalan ini dengan menyatakan: “Mereka adalah ulama yang tidak mengerti waqi’ (kondisi).” “Mereka hanya pantas mengurusi masalah haid dan nifas saja. Adapun masalah jihad, maka ada ulama tersendiri.” Masya Allah!

Ternyata yang mereka anggap sebagai ulama adalah para “ulama gadungan” yang memiliki pemikiran Khawarij, 1. Sayid Quthb
2. Salman al Audah
3. Sulaiman al Ulwan
4. Ibrahim ad duwaisy,
5. Yusuf Qaradhawi
dan semisalnya

mereka adala para ULAMA GADUNGAN.. yang berusaha mendoktrin pemuda-pemuda muslim yang memiliki semangat mempelajari islam, lalu ia disungguhi oleh dalil -dalil sesat.. sehingga jadilah pemuda muslim teroris,

Oleh karena itu, kami melihat, apa yang dilakukan oleh sebagian manusia berupa tindakan bunuh diri, kami anggap bahwa hal itu adalah membunuh jiwa tanpa hak dan menyebabkan masuknya ke dalam neraka, wal iyadzu billah. Dan pelakunya bukanlah syahid. Namun jika seseorang melakukan itu dengan anggapan bahwa hal tersebut boleh, maka kami berharap agar dia selamat dari dosa. Adapun bila dianggap syahid, maka tidak demikian. Sebab, dia tidak menempuh cara untuk mati syahid. Dan barangsiapa yang berijtihad dan dia salah, maka baginya satu pahala.” (Syarah Riyadhus Shalihin 1/165. Lihat pula: Tahrir Al-Maqaal: 23-24).

2. TIDAK MENGHORMATI MASJID

Pelaku bom bunuh Diri dengan sadar/tidak sadar ia tidak menghormati masjid, bagaimana tidak pemuda ini di doktrin bahwa negara indonesia negara kafir.. pejabat nya kafir dan seterusnya otomatis mesjid-mesjid yang ada di negeri ini minimal mereka anggap Mesjid Dhirar, mesjid nya munafik … Masya Alloh!!
Demi Alloh Rasululloh saja ketika berjihad mempunyai aturan-aturan yang tidak merugikan hak manusia, diantaranya beliau mewasiatkan :”Jangan bunuh wanita dan anak-anak,dan setrusnya.. termasuk JIKA PENDETA SEDANG BERIBADAH DIGEREJA MAKA JANGAN DIBUNUH.. subhanalloh.. inilah Rasululloh, tidak mungkin syari'at islam merugikan hak manusia, demi Alloh tidak mungkin... syariat islam adalah Adil seadil-adlinya...

Berkut kami ingatkan kepada para pembaca tentang adab-adab kita di masjid

Adab-Adab ke Masjid Menuju Masjid

1. Berwudlu sempurna dan mengenakan pakaian yang bersih/suci, disukai
Rasulullah yang berwarna putih-putih, mengenakan penutup kepala, memakai
perhiasan berupa wewangian yg harum bagi lelaki, bersiwak/bersikat gigi
terlebih dahulu

"Kalaulah tidak kerana menyusahkan umatKu nescaya Aku menyuruh mereka
bersiwak pada tiap-tiap kali sholat". Al Hadits. 2. Berjalan dengan tenang
dan tidak tergesa-gesa.

Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW beliau bersabda : "Apabila kamu mendengar
iqamat, maka pergilah kamu ke tempat shalat itu, dan kamu haruslah berlaku
tenang dan bersikap sopan/terhormat, dan janganlah kamu tergesa-gesa, apa
yang kamu dapatkan (dari shalatnya Imam), maka shalatlah kamu (seperti itu)
dan apa yang kamu ketinggalan sempurnakanlah".

(Hadits riwayat : Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, Nasa'i &Ahmad).
DoaNabi ketika dalam perjalanan menuju Masjid: "ALLAHUMMAJ 'AL FI QALBY
NUURAN .. dst "Ya Allah jadikanlah dalam hatiku cahaya dan lidahku cahaya
dan jadikanlah pada pendengaranku cahaya dan penglihatanku cahaya dan
jadikanlah di belakangku cahaya dan di hadapanku cahaya dan di bawahku
cahaya, Ya Allah berikanlah kepadaku cahaya" (lihat di Hisnul Muslim, HR
Muslim dan Abu Dawud)

Ketika masuk ke Masjid

1. Masuk dengan mendahulukan kaki kanan. Ketika masuk masjid, Rasululah
mengajar kita membaca doa Allaahummaftah lii abwaaba rahmatika. " Ya Allah,
bukakanlah untukku pintu RahmatMu" HR Muslim

2. Memberi salam kepada yang ada di dalam masjid

3. Mengerjakan solat sunnah Tahiyatul Masjid ( Menghormati Masjid ) sebelum
duduk

4. Menunggu waktu masuknya sholat/datangnya imam dengan sholat Sunnah
(sunnah rawatib sebelum/sesudah sholat wajid), membaca Al Quran, berdo'a
menghadap kiblat, berdzikir yang syar'i tidak tidak bersama-sama,
beri'tikaf, bersholawat atas Rasullah. Berusaha memelankan bacaan dzikir/al
Quran, terutama bila di dekat kita ada yang sedang sholat. "Karena
sesungguhnya salah seorang diantara kamu, apabila menuju shalat, maka
berartidia sudah dianggap dalam shalat". (Hadits riwayat : Muslim).

Dari
Abdullah bin Amr bin Ash dari Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam , bahwasanya
Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam , apabila masuk masjid, beliau mengucapkan
:"AUDZU BILLAHIL 'AZHIMI WABIWAJHIHIL KARIIMI WA SULTHANIHIL ADIIMI MINASY
SYAITHANIR RAJIIM" (Aku berlindung kepada Allah yang Maha Agung dan dengan
wajah-Nya yang Mulia serta kekuasaan-Nya yang tidak mendahuluinya, dari
(gangguan) syaithan yang terkutuk)". Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam
berkata: Apabila ia mengucapkan demikian (do'a di atas), syaithanpun berkata
: Dipeliharalah ia dari padaku sisa harinya". (Hadits riwayat Abu Dawud).

5. Menghindari percakapan keduniaan, transaksi/berjualan di dalam
masjid, kata-kata kotor/kufur, tertawa, menundukkan pandangan ke tempat
sujud.

6. Bergegas merapatkan shof dan mengisi shof kosong setelah iqamah
dikumandangkan, tidak mendahului Imam dalam gerakan sholat, selalu memandang
ke arah sujud saat sholat. Selesai sholat wajib, membaca dzikir yang syar'i,
tidak dgn suara keras dan tidak mengganggu orang yg sedang sholat. Tambahkan
dengan sholat sunnah ba'diyah.

Ketika Keluar Masjid 1. Berdo'a : "ALLAHUMMA
IN-NI AS ALUKA MIN FADLIKA (Ya Allah, sesungguhnya aku minta kepada-Mu dari
karunia-Mu)". (Hadits riwayat : Muslim, Ahmad &Nasa'i).

3. MEMBUNUH SEORANG MUSLIM
Syariat Islam yang mulia telah datang salah satunya untuk menjaga nyawa manusia. Nyawa seorang muslim memiliki nilai yang sangat tinggi di sisi Alloh ta’ala. Namun manusia yang zolim ini telah banyak menyalahi syariat yang mulia dari Robb tabaaraka wa ta’ala. Nyawa manusia sekarang seakan sangat murah sekali. Berita tentang pembunuhan bukanlah hal asing lagi yang menghiasi berita di negara kita. Hutang ratusan ribu saja harus ditebus dengan hilangnya nyawa, wal ‘iyadzubillah.

Di sisi lain muncul orang-orang yang mengatasnamakan Islam, membunuh orang-orang yang notabene beragama Islam baik dengan pengeboman maupun tindakan brutal lainnya. Padahal dengan tegas Alloh subhanahu wa ta’ala telah melarang perbuatan tersebut bahkan mengancam pelakunya dengan ancaman yang sangat tegas, kekal dalam Jahanam, mendapatkan murka dan laknat Alloh.
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً
“Dan barang siapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja maka balasannya ialah Jahanam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan melaknatinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An Nisa: 93)

Makna Lafal Ayat:
“Dan barang siapa” (وَمَن) dalam Bahasa Arab, kata tersebut merupakan kata syarat. Dalam ilmu Ushul Fiqh kata syarat tersebut memiliki makna umum. Sehingga seluruh orang yang melakukan perbuatan sebagaimana yang disebutkan pada ayat tersebut akan mendapatkan balasan yang disebutkan pada ayat tersebut.

“Membunuh seorang mukmin” yaitu yang membunuh orang yang beriman pada Alloh dan Rosul-Nya. Oleh karena itu, orang yang membunuh orang kafir atau orang munafik tidak termasuk dalam ayat ini. Akan tetapi membunuh orang kafir yang memiliki perjanjian damai atau yang tunduk kepada pemerintah muslim atau yang meminta perlindungan keamanan kepada pemerintah muslim, adalah suatu perbuatan dosa. Namun pembunuhnya, tidak diancam dengan ancaman sebagaimana yang disebutkan pada ayat ini. Adapun orang-orang munafik, maka syariat Islam menjaga darah mereka selama mereka tidak menampakkan prilaku kemunafikannya

Oleh Karna itu BOM BUNUH DIRI ATAS NAMA JIHAD ADALAH BATHIL,,, Apalagi melakukanya di mesjid / rumah Alloh 'azza wa jalla yang merupkan syi'ar Islam benteng umat.. semoga Alloh membalas dengan balasan yang setimpal DI NERAKA.. dan kami tidak menghukumi individu /seseorang yang melakukan bom bunuh diri dineraka contoh “Fulan fin Nar / fulan di neraka”.. kami tidak menghukumi individu.. sebab itu hak Alloh, NAMUN menghukumi secara umum ini di perbolehkan sebagaimana Imam Ahmad menghukumi kafir bagi siapa saja yang mengatakan AL qur'an Makhluk, tapi beliau tidak memvonis kafir penguasa saat itu yang jelas-jelas berkeyakinan bahwa al qur'an adalah makhluk, maka kami pun mengatakan SIAPA SAJA orangnya yang melakukan Bom Bunuh diri atas nama JIHAD Maka sama saja ia dihukumi dengan Adzab Bunuh diri di neraka. Wallohu'alam


Waktu siang 09 Jumadil ula 1432 H/ 23 April 2011M
Abu Usaama Sufyan bin Ranan al Bykazi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Article's :

QAULAN-SADIDA.BLOGSPOT.COM

SEKOLAH YUUK..!!