Radio Rodja 756AM

Minggu, 01 Mei 2011

LEMAHNYA BANTAHAN HIZBUT TAHRIR (2)

2. Tanggapan Salafy : Tetapi justru para ulama salaf menyatakan bahwa hukum asal menasehati adalah dengan rahasia. Ibnu Hibban berkata: “Nasehat wajib kepada manusia seluruhnya.. akan tetapi wajib dengan secara rahasia, karena orang yang menasehati saudaranya secara terang-terangan maka ia telah mencelanya, dan siapa yang menasehatinya secara rahasia, maka ia telah menghiasinya..” (Raudlatul ‘Uqala hal 196).



Imam Asy Syafi’I berkata: “Nasehatilah aku ketika sendirian, dan jauhi nasehat di depan jama’ah. Karena nasehat ditengah manusia adalah salah satu macam mencaci maki yang aku tidak suka mendengarnya.. (Mawa’idz imam Asy Syafi’I 1/23).

Tanggapan Balik HTI :P ertama, perkataan Ibnu Hibban maupun Asy Syafi’iy bukanlah dalil syariat, dan sama sekali tidak boleh dijadikan dalil syariat. Menjadikan pendapat Ibnu Hibban dan Asy Syafi’iy sebagai dalil syariat sama dengan telah menyepadankan keduanya dengan Asy Syaari’. Kedua, perkataan Al-Hafidz Ibnu Hibban rahimahullah tidak menunjukkan bahwa beliau melarang menasehati penguasa dengan terang2an, yang beliau larang adalah menasehati penguasa yang disertai niat mencela dan menghina.. Begitu pula perkataan Imamul Jalil Imam Syafi’iy rahimahullah juga tidak menunjukkan bahwa beliau melarang menasehati penguasa dengan terang-terangan, tapi itu hanya sikap beliau sendiri yang tidak suka dinasehati dengan terang-terangan di depan umum. Ketiga, ulama-ulama salafush sholeh dari kalangan shahabat telah berijma’ mengenai masyru’nya muhasabah lil hukkam ‘alanan (mengoreksi penguasa dengan terang-terangan), bahkan kadang-kadang harus dilakukan dengan khuruj dari penguasa. Ijma’ shahabat telah menunjukkan dengan sangat jelas masalah ini (keharusan mengoreksi penguasa dengan terang-terangan). Misalnya, khurujnya Ummul Mukminin ‘Aisyah ra dan Mu’awiyyah ra terhadap Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. Baik shahabat yang mengoreksi dan yang dikoreksi tidak pernah mempersoalkan aktivitas mengoreksi dengan terang-terangan. Pasalnya, Al-Quran dan Sunnah telah menetapkan kewajiban amar makruf kepada mereka baik dengan tangan, lisan, dan hati, dan tidak ada takhshish harus dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Nash-nash seperti inilah yang harusnya dijadikan sebagai hukum asal, bukan hadits dla’if riwayat Imam Ahmad dari ‘Iyadl bin Ghanm..

FAKTA KELEMAHAN HTI :

Pertama > ulama mana yang mengatakan menyepadankan as syafi'i dengan ibnu hiban sam dengan asy'ari?
kedua> Tolong jelaskan maroji'nya perkataan ulama mana bahwa ibnu hibban berkata seperti itu bukan berarti melarang sembunyi-sembunyi dalam menashihati penguasa? begitu juga imam syafi'i syrah dari mana antum berkata demikian tunjukan maroji' yang jelas, bukan dari qaul antum saja.. perkataan ulama di syarah dengan ulama pula bukan dengan omong beo saja.!!
ketiga> Rasululloh sendiri yang menyuruh kita menashihati penguasa dengan tidak terang-terangan.. “Barangsiapa yang hendak menasehati pemerintah dengan suatu perkara; maka janganlah ia tampakkan di khalayak ramai. Akan tetapi hendaklah ia mengambil tangan penguasa (raja) dengan empat mata. Jika ia menerima, maka itu (yang diinginkan) dan kalau tidak, maka sungguh dia telah menyampaikan nasehat kepadanya. Dosa bagi dia dan pahala baginya (orang yang menasehati).”

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Al Khaitsami dalam Al-Majma’ 5/229, Ibnu Abi Ashim dalam As-Sunnah 2/522, Abu Nu’aim dalam Ma’rifatus Shahabah 2/121. Riwayat ini banyak yang mendukungnya sehingga hadits ini kedudukannya shahih, bukan hasan apalagi dlaif sebagaimana sebagian ulama mengatakannya. Demikian keterangan Syaikh Abdullah bin Barjas bin Nashir Ali Abdul Karim (lihat Muamalatul Hukam fi Dlauil Kitab was Sunnah hal. 54).

Dan Syaikh Al-Albani menshahihkannya dalam Dzilalul Jannah fi Takhriji Sunnah 2/521-522. Hadits ini adalah pokok dasar dalam menasehati pemerintah. Orang yang menasehati jika sudah melaksanakan cara ini, maka dia telah berlepas diri (dari dosa) dan pertanggungan jawab. Demikian dijelaskan oleh Syaikh Abdullah bin Barjas.

Bertolak dari hadits yang agung ini, para ulama salaf berkata dan berbuat sesuai dengan kandungannya. Di antara mereka adalah Imam Asy-Syaukani yang berkata: “Bagi orang-orang yang hendak menasehati Imam (pemimpin) dalam beberapa masalah –lantaran pemimpin itu telah berbuat salah-, seharusnya ia tidak menempatkan kata-kata yang jelek di depan khalayak ramai. Tetapi sebagaimana dalam hadits di atas, bahwa seorang tadi mengambil tangan imam dan berbicara empat mata dengannya, kemudian menasehatinya tanpa merendahkan penguasa Allah.

Bahwasanya tidak boleh memberontak terhadap pemimpin walaupun kedhalimannya sampai puncak kedhaliman apapun, selama mereka menegakkan shalat dan tidak terlihat kekufuran yang nyata dari mereka. Hadits-hadits dalam masalah ini mutawatir. Akan tetapi wajib atas makmur (rakyat) mentaati imam (pemimpin) dalam ketaatan kepada Allah dan tidak mentaatinya dalam maksiat kepada Allah. Karena sesungguhnya tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (As-Sailul Jarar 4/556)

Imam Tirmidzi membawakan sanadnya sampai ke Ziyad bin Kusaib Al-Adawi. Beliau berkata: Aku di samping Abu Bakrah, berada di bawah mimbar Ibnu Amir. Sementara itu Ibnu Amir tengah berkhutbah dengan mengenakan pakaian tipis. Maka Abu Bilal[3] berkata, “Lihatlah pemimpin kita, dia memakai pakaian orang fasik.” Lantas Abu Bakrah berkata, “Diam kamu! Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Barangsiapa yang menghina (merendahkan) penguasa yang ditunjuk Allah di muka bumi, maka Allah akan menghinakannya.’” (Sunan At-Tirmidzi no. 2224)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan tata cara menasehati seorang pemimpin sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Asy-Syaukani, sampai pada perkataannya: “…sesungguhnya menyelisihi pemimpin dalam perkara yang bukan prinsip dalam agama dengan terang-terangan dan mengingkarinya di perkumpulan-perkumpulan masjid, selebaran-selebaran, tempat-tempat kajian dan sebagainya, itu semua sama sekali bukan tata cara menasehati. Oleh karena itu, jangan engkau tertipu dengan orang yang melakukannya, walaupun timbul dari niat yang baik. Hal itu menyelisihi cara salafus shalih yang harus diikuti. Semoga Allah memberi hidayah padamu.” (Maqasidul Islam hal. 395)

Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid, bahwasanya beliau ditanya: “Mengapa engkau tidak menghadap Utsman untuk menasehatinya?” Maka jawab beliau: “Apakah kalian berpendapat semua nasehatku kepadanya harus diperdengarkan kepada kalian? Demi Allah, sungguh aku telah menasehatinya hanya antara aku dan dia. Dan aku tidak ingin menjadi orang pertama yang membuka pintu (fitnah) ini.” (HR. Bukhari 6/330, 13/48 Fathul Bari; Muslim dalam Shahihnya 4/2290)

Syaikh Al-Albani mengomentari riwayat ini dengan ucapannya: “Yang beliau (Usamah bin Zaid) maksudkan adalah (tidak melakukannya –pent) terang-terangan di hadapan khalayak ramai dalam mengingkari pemerintah. Karena pengingkaran terang-terangan bisa berakibat yang sangat mengkhawatirkan. Sebagaimana pengingkaran secara terang-terangan kepada Utsman mengakibatkan kematian beliau[4].”

Demikian metode atau manhaj salaf dalam amar ma’ruf nahi mungkar kepada pemerintah atau orang yang mempunyai kekuasaan. Dengan demikian batallah manhaj Khawarij yang mengatakan bahwa demonstrasi termasuk cara untuk berdakwah, sebagaimana yang dianggap oleh Abdurrahman Abdul Khaliq.

Manhaj Khawarij ini menjadi salah satu sebab jeleknya sifat orang-orang khawarij. Sebagaimana dalam riwayat Said bin Jahm, beliau berkata: Aku datang kepada Abdullah bin Abu Aufa, beliau matanya buta, maka aku mengucapkan salam.

Beliau bertanya kepadaku: “Siapa engkau?” “Said bin Jahman,” jawabku. Beliau bertanya: “Kenapa ayahmu?” Aku katakan: “Al-Azariqah[5] telah membunuhnya.” Beliau berkata: “Semoga Allah melaknat Al-Azariqah, semoga Allah melaknat Al-Azariqah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa mereka anjing-anjing neraka.” Aku bertanya: “(Yang dilaknat sebagai anjing-anjing neraka) Al-Azariqah saja atau Khawarij semuanya?” Beliau menjawab: “Ya, Khawarij semuanya.” Aku katakan: “Tetapi sesungguhnya pemerintah (telah) berbuat kedhaliman kepada rakyatnya.” Maka beliau mengambil tanganku dan memegangnya dengan sangat kuat, kemudian berkata: “Celaka engkau wahai Ibnu Jahman, wajib atasmu berpegang dengan sawadul a’dham, wajib atasmu untuk berpegang dengan sawadul a’dham. Jika kau ingin pemerintah mau mendengar nasehatmu, maka datangilah dan kabarkan apa yang engkau ketahui. Itu kalau dia menerima, kalau tidak, tinggalkan! Sesungguhnya engkau tidak lebih tahu darinya.” (HR. Ahmad dalam musnadnya 4/383)

Dan masih banyak lagi hadits-hadits mengenai celaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang-orang Khawarij sebagai anjing-anjing neraka, karena perbuatan mereka sebagaimana telah dijelaskan.

Oleh karena itu, bagi seorang muslim yang masih mempunyai akal sehat, tidak mungkin dia akan rela dirinya terjatuh pada jurang kenistaan seperti yang digambarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (sebagai anjing-anjing neraka). Maka wajib bagi kita apabila hendak menasehati pemerintah, hendaklah dengan metode salaf yang jelas menghasilkan akibat yang lebih baik dan tidak menimbulkan bentrokan fisik antara rakyat (demonstran) dengan aparat pemerintah yang akhirnya membawa kerugian di kedua belah pihak atau munculnya tindak anarkis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Article's :

QAULAN-SADIDA.BLOGSPOT.COM

SEKOLAH YUUK..!!