Radio Rodja 756AM

Minggu, 11 Agustus 2013

KAWIN KONTRAK [MUT’AH] ANTARA IBADAH ATAU ZINA..?













Abu Usaamah Sufyan Bin Ranan

Menyimak cerita seorang Kyai tentang kisah mut’ah di Indonesia. Dimana beliau menceritakan mut’ah biasanya dilakukan dikawasan sejuk tepatnya di Puncak Bogor, sekelompok pemuda syi’ah ini mendatangi pelacur dan sebelum memulai zina [yang mereka sebut ibadah mut’ah] mereka malah berceramah kepada pelacur tersebut intinya menegaskan bahwa apa yang mereka lakukan bukanlah zina tapi mut’ah dengan beberapa persyaratan nikahnya.

Kemudian.. seorang pelacur menangis, lalu si pemuda ini mengatakan kepada pelacur yang menangis itu :”kenapa engkau menangis..?”

Pelacur menjawab :
“Jika dimulainya dengan berceramah, ini mengingatkan saya pada dahulu kala, dimana saya seorang lulusan pesantren, namun sya kenapa menjadi begini…!!!”.

Diantara pelacur ada yang tertawa, si pemuda itu mengatakan :
“kamu yang cekikikan kenapa..?”

Pelacur menjawab :
“Saya tertawa, masak sih pak ustadz mau maen aja pake ceramah dulu. Maen mah maen aja.”

===========================
Sangat Lucu pemuda Syi’ah ini..

Satu sisi ada pelacur yang teringat masa lalunya yang menjadi santri dan ia menyesali dengan keadaan yang sekarang menjadi pelacur, kalau sekiranya kita motivasi sedikit lagi agar dia berhenti dan bertaubat untuk melacur tentu sang pelacur ini akan bertaubat..!!

namun dikala sang pelacur ada keinginan untuk bertaubat namun malah dibenarkan dengan kalimat mut’ah, tentu sang pelacur itu semakin terjaga lantaran TERNYATA ADA ISTILAH PELACURAN ISLAMI, yang seolah tidak berdosa.

Disisi Lain ada pelacur yang meremehkan si penceramah mut’ah ini, seolah-olah ia berkata “sudahlah ngapain ceramah.. mana ada agama yang menghalalkan zina… dos amah ya dosa saja..”.

INILAH AJARAN PARADOKS [Saling kontradiktif]
dan Islam adalah ajaran yang sempurna dan tiada pertentangan didalamnya. Dan inilah sebagai bukti sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam :

Akan ada dari umatku yang MENGHALALKAN ZINA, sutera, khamr dan al ma’azif (alat-alat musik). Kemudian sebahagian dari ummatku akan ada yang turun dari gunung. Lalu datang orang yang membawa ternak-ternak mereka dan mendatangi untuk satu keperluan. Mereka berkata, “Datanglah lagi kemari besok.” Maka malam itu Allah menghancurkan mereka, Allah meruntuhkan gunung itu dan merubah sebahagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.”. (Shahih Bukhari Bab Akan Datang Orang Yang Menghalalkan Khamr dan Menamakan Dengan Bukan Namanya, hadis no 5590).

Lihatlah.
Akan ada yang menghalalkan Zina,

Zina dipandang ibadah dan berkah serta pasti berpahala bagaimana tidak dikatakan menghalalkan zina..?

Bukankah kaidah mengatakan :” Perubahan Nama Tidak Dapat Mengubah Hakikat dan Hukum Sesuatu”…?

Maka dari itu Apapun nama nya ‘kawin kontrak..kah..!! Nikah mut’ah.. kah..!!

dan sejenisnya” Tidak dapat merobah dzat atau hakikat yang ada artinya Zina tetaplah Zina, dan zina adalah dosa besar ..!!

Bagaimana tidak dikatakan Zina, kalau mut’ah memberikan upah kepada wanita yang bukan mahramnya meskipun dikatakan mahar, tetaplah itu upah pelacuran..!!

Bagaimana tidak dikatakan Zina, kalau Mut’ah tidak dihadirkan walinya sedangkan nikah tanpa wali adalah bathil..!!! tidak sah,,,!! Kalau pernikahannya tidak sah, apalagi kalau tidak disebut zina.!!

Bagaimana tidak dikatakan Zina, kalau Wanita yang dimut’ahkan itu tidak melihat nasabnya apakah ia mahramnya atau bukan.. khususnya dinegeri yang dilegalkan pernikahan ini sampai ada adik kandungnya.. bahkan ibunya sendiri disetubuhi …!!!

Ini disebabkan jika mut’ah telah selesai maka terputus hubungan meskipun ia punya anak, dan suatu ketika bias jadi ayah menyetubuhi anak kandungya sendiri, dan ini telh terbukti banyak kisah-kisah ayah menyetubuhi anaknya.. kakak menyetubuhi adik kandungnya bahkan anak menyetubuhi ibunya. Wiyyadzubillah.

Dan Islam itu indah..
Islam berlepas diri dari praktek mut’ah..
Islam melindungi keturunan kaum muslimin dengan keturunan sebaik-baik keturunan..
Islam memuliakan wanita dengan hijab dan melarang memegang wanita kecuali telah halal dengan pernikahan syar’I,

Dan Allah membenci perceraian apalagi menikah untuk di ceraikan dalam kata lain Mut’ah, menikah dalam kontrak sebulan, dua bulan, setahun dua tahun, setelah itu putus, mereka tidk memandang anak, mereka tidak memandang nasab, adapun islam sangat membenci perceraian kalupun bercerai, anak masih dalam tanggungan kedua orangtuanya khususnya ayahnya..

Ya Allah –engkau dzat yang maha melihat-
Hancurkan kaum mut’ah sebagaimana Engkau hancurkan kaum Luth…
Ya Allah –bulan ini adalah bulan Ramadhan dan engkau adalah Dzat Pengmpun bagi hmba-hambaMu-
Ampunkanlah orang yang menjaga AgamaMu…
Hinakanlah orang yang menghina AgamaMu..

Ya Allah –Dzat yang menguasai Alam-
Lindungilah kaum muslimin…
Arahkan hati-hati kami pada keridhonMu..
Hancurkanlah orang-orang yang dzalim pad hamba-hambaMu..
Hancurkanlah orang-orang yang memerangi para shahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam..

Hancurkanlah orng-orang yang memerangi ahlussunnah…
Hinakanlah bashar… hinakanlah bashar… dengan kehinaan dimuka bumi dan akhirat..
Wahai Dzat yang pengampun, Ampunkanlah kami..
Wahai Dzat yang membolak-balikan hati, tetapkan hati ini pad ajaran Mu..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Article's :

QAULAN-SADIDA.BLOGSPOT.COM

SEKOLAH YUUK..!!