Radio Rodja 756AM

Selasa, 01 Oktober 2013

WAJIBKAH BERKURBAN..?





Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan.
Apakah setiap kaum Muslimin itu harus berkurban ? Bolehkah lima orang bersekutu dalam mengurbankan satu binatang kurban ?"

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab :

الحمد لله رب العالمين وأصلي وأسلم على نبينا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين

Udhhiyyah (hewan kurban) adalah hewan yang disembelih oleh seseorang dalam rangka beribadah kepada Allah Azza wa Jalla pada hari raya Idul 'Adha dan tiga hari setelahnya. Ibadah ini termasuk diantara ibadah-ibadah yang paling afdhal (terbaik). Karena Allah Azza wa Jalla menyebutkannya beriringan setelah perintah shalat dalam firman-Nya :

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah. [al-Kautsar/108:1-2]

Allâh juga berfirman :

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

Katakanlah, "Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allâh, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allâh)". [al-An'am/6:162-163]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah berkurban dengan dua hewan, satu atas nama beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kelurga dan yang satu lagi atas nama semua umat beliau yang beriman.[1] Dan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memotivasi dan menyemangati umatnya agar melakukan ibadah ini.

Para Ulama berbeda pendapat mengenai apakah ibadah kurban itu wajib ataukah tidak ? menjadi dua pendapat.[2] Diantara para Ulama, ada yang mengatakan bahwa ibadah kurban ini hukumnya wajib bagi yang mampu, karena ada perintah (dari Allâh) untuk melakukannya dalam al-Qur'an. Yaitu dalam firman Allah Azza wa Jalla :

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah. [al-Kautsar/108:1-2]

Juga berdasarkan perintah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada orang yang melakukannya sebelum shalat 'Id agar dia menyembelih hewan kurban lagi setelah shalat.[3] Juga berdasarkan riwayat :

مَنْ وَجَدَ سَعَةً وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Barangsiapa memiliki kemampuan tapi dia tidak melakukan ibadah kurban, maka janganlah dia mendekati masjid kami. [4]

Oleh karena itu, tidak selayaknya bagi orang yang mampu meninggalkan ibadah ini. Hendaklah dia berkurban dengan satu hewan (kambing) atas nama dia dan keluarganya. Dan tidak sah dua orang atau lebih bersekutu dalam kepemilikan seekor kambing kurban. Sedangkan pada sapi atau unta, maka itu boleh ada tujuh orang bersekutu dalam kepemilikannya. Sekali lagi, ini dalam kepemilikan. Adapun bersekutu dalam pahala, maka tidak apa-apa seseorang berkurban dengan satu kambing atas nama dirinya dan keluarganya, meskipun jumlahnya banyak. Bahkan dia boleh berkurban atas nama dirinya dan seluruh Ulama Islam atau yang serupa dengan itu, (misalnya) atas nama banyak orang sampai tidak ada yang bisa menghitungnya kecuali Allah Azza wa Jalla .

Catatan :
Disini, saya merasa perlu mengingatkan satu hal yang sering dilakukan oleh umat dengan keyakinan bahwa ibadah kurban itu dilakukan khusus atas nama orang-orang yang sudah mati. Sampai-sampai jika mereka ditanya, "Sudahkah kamu melakukan ibadah kurban atas nama dirimu ?" maka dia akan menjawab, "Apakah saya melaksanakan ibadah kurban ? padahal saya masih hidup ?!" Dia mengingkarinya. Sepantasnya untuk diketahui bahwa ibadah kurban itu disyari'atkan bagi kaum Muslimin yang masih hidup. Ibadah ini termasuk diantara ibadah-ibadah khusus yang merupakan kewajiban orang yang masih hidup. Oleh karena itu tidak ada riwayat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan ibadah kurban atas nama keluarga dekat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sudah meninggal, tidak pula atas nama istri-istri beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam secara khusus. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berkurban atas nama Khadijah Radhiyallahu anha , istri pertama beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga tidak atas nama Zainab binti Khuzaimah Radhiyallahu anha, istri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang meninggal tidak lama setelah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam nikahi, juga tidak berkurban atas nama Hamzah bin Abdul Mutthalib, paman beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang syahid dalam perang Uhud. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya berkurban atas nama dirinya dan semua keluarganya. Ini mencakup keluarga yang masih hidup dan yang sudah meninggal.

Ada perbedaan antara mengkhusukan atau berdiri sendiri (istiqlal) dengan memasukkan (tabi'un). Artinya orang yang sudah meninggal bisa mendapatkan pahala ibadah kurban karena dia termasuk dalam lingkup keluarga orang yang melakukan ibadah kurban atas nama dirinya dan keluarganya. Dan berniat atas nama keluarganya yang masih hidup dan yang sudah meninggal. Adapun melakukan ibadah kurban khusus atas nama orang yang sudah meninggal, maka sepengetahuan saya, perbuatan ini tidak ada dasarnya dalam sunnah. Sedangkan, jika orang yang sudah meniggal itu sudah berwasiat agar disembelihkan hewan kurban, maka ini harus dilaksanakan dalam rangka menunaikan wasiatnya. Semoga masalah ini bisa difahami. Bahwasanya ibadah kurban itu hanya disyari'atkan bagi orang yang masih hidup, bukan bagi orang yang sudah meninggal. Berkurban atas nama orang yang sudah meninggal hanya ada pada (dua keadaan yaitu) ikutan (artinya si mayyit termasuk anggota kelurga dari orang yang melakukan ibadah kurban atas nama dirinya dan keluarganya, baik yang masih hidup maupun yang sudah mati-red) atau karena wasiat. Sedangkan selain dua itu, meskipun boleh, namun sebaiknya tidak melakukan hal itu.

Sumber : Majmu' Fatawa wa Rasa'il Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, 25/21-23

MENYEMBELIH BUKAN PADA HARI RAYA IDUL ADHA

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ditanya tentang seseorang yang beribadah kepada Allâh dengan menyembelih hewan tapi bukan pada saat-saat disyari'atkan berkorban. Apakah dia mendapatkan pahala ?

Beliau rahimahullah menjawab :
Telah diketahui bersama bahwa beribadah kepada Allah Azza wa Jalla dengan menyembelih hewan sembelihan bukan pada saat disyari'atkan berkorban tidak akan menghasilkan pahala ibadah korban. Namun jika dia bershadaqah dengan daging hewan tersebut, maka dia mendapatkan pahala shadaqah, bukan pahala berkorban. Oleh karena itu, kami mengatakan kepada orang itu, "Jangan beribadah kepada Allah Azza wa Jalla dengan sesembelihan kecuali dengan niat beribadah kepada Allah Azza wa Jalla dengan menyedaqahkan dagingnya


BOLEHKAH BERHUTANG UNTUK BERKURBAN


Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimin rahimahullah ditanya, "Apa hukum ibadah kurban ? Bolehkah bagi seseorang berhutang untuk melaksanakan ibadah kurban ?"

Beliau rahimahullah menjawab :
Ibadah kurban itu hukumnya sunnah mu'akkadah (ibadah sunat yang sangat ditekankan) bagi orang yang mampu melaksanakannya. Bahkan sebagian ahli ilmu mengatakan bahwa ibadah kurban itu hukumnya wajib. Diantara yang berpendapat wajib adalah imam Abu Hanîfah dan murid-murid beliau rahimahullah. Ini juga riwayat dari Imam Ahmad rahimahullah dan pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.

Berdasarkan keterangan ini maka tidak seyogyanya bagi orang yang mampu meninggalkan ibadah ini. Sedangkan orang yang tidak memiliki uang, maka tidak seharusnya dia mencari hutangan untuk melaksanakan ibadah kurban. Karena (kalau dia berhutang), dia akan tersibukkan dengan tanggungan hutang, sementara dia tidak tahu, apakah dia akan mampu melunasinya ataukah tidak ? Namun bagi yang mampu, maka janganlah dia meninggalkan ibadah ini karena itu sunnah. Dan sebenarnya ibadah kurban itu satu untuk seseorang dan keluarganya. Inilah yang sunnah, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkorban dengan seekor kambing atas nama diri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan semua keluarganya. Jika ada orang yang berkorban seekor kambing atas nama diri dan semua keluarganya, maka itu sudah cukup untuk semua, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal dunia tanpa perlu mengkhususkan ibadah korban atas nama orang yang sudah meninggal dunia, sebagaimana yang dilakukan sebagian orang. Mereka melakukan ibadah korban khusus atas nama orang yang sudah meninggal dunia dan membiarkan diri dan keluarga mereka. Mereka tidak melakukan ibadah korban atas nama diri dan keluarga mereka.

Adapun melakukan ibadah korban atas nama orang yang sudah meninggal dunia karena wasiat yang diwasiatkannya, maka itu wajib dilaksanakan. Wallahu a'lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XV/1432H/2011M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
______
Footnote
[1]. HR. Ahmad 6/391 dan Ibnu Majah, no. 3122
[2]. Dalam fatwa yang lain, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menyebutkan pilihan beliau yaitu sunnah mu'akkadah.
[3]. HR. Bukhari, Kitâbul Adhâhi, Bâb Man Dzabaha Qablas Shalâti fal Yu'id (no. 5561) dan Muslim dalam Kitâbul Adhâhi, Bâbu Waqtiha (no. 1960)
[4]. HR. Ahmad 2/321 dan Ibnu Mâjah, Kitâbul Adhâhi, Bâbul Adhai Wajibah Hiya am La ? (no. 3123) dan al-Hakim (2/389) dan beliau t menilainya sebagai hadits shahih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Article's :

QAULAN-SADIDA.BLOGSPOT.COM

SEKOLAH YUUK..!!