Selasa, 01 Maret 2011
HUKUM MERAYAKAN MAULID NABI
Pertanyaan:
Bolehkah seseorang menghadiri perayaan yang bid’ah seperti perayaan maulid nabi, isro’ mi’roj, malam nishfu sya’ban, namun ia tidak meyakini bahwa perayaan-perayaan tadi disyari’atkan, ia cuma bertujuan menjelaskan kebenaran?
Jawaban:
Pertama, perayaan yang disebutkan dalam pertanyaan di atas adalah perayaan yang tidak boleh dirayakan bahkan perayaan yang bid’ah yang mungkar.
Kedua, jika memang kita bermaksud untuk menghadiri perayaan-perayaan tersebut dalam rangka menasehati dan mengingatkan bahwa perayaan tersebut termasuk bid’ah (perkara yang diada-adakan dalam agama), maka itu adalah suatu hal yang disyari’atkan, lebih-lebih lagi jika yakin memiliki argumen yang kuat dan yakin selamat dari fitnah. Namun jika menghadirinya tidak dalam rangka demikian, hanya bersenang-senang saja, maka seperti itu tidak dibolehkan karena termasuk dalam berserikat dengan mereka dalam hal yang mungkar dan malah menambah tersebar serta semakin meriahnya bid’ah mereka.
Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam
Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 6524, 3/38
Fatwa ini ditandatangani oleh:
Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Wakil Ketua: Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi
Anggota: Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud
Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Article's :
-
▼
2011
(161)
-
▼
Maret
(15)
- Muqaddimah
- Ahmadiyyah menghina NABI
- Mengungkap Tabir WAhdah Islamiyyah
- Membongkar Sesatnya ABU SALAFY
- IMAM SYAFI'I TOLAK BID'AH HASANAH
- UNTUKMU.. ABU SALAFY
- BIODATA MIRZA GHULAM
- Perkembangan AHMADIYYAH
- KEMATIAN MIRZA GHULAM
- Hukum Tawasul ?
- Hukum Membangun kuburan
- HUKUM MENGHADIRI MAULID NABI
- HUKUM MERAYAKAN MAULID NABI
- HUKUM BACA "“shadaqallahul ‘azhim”
- Sya'ir Sufyan
-
▼
Maret
(15)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar