Radio Rodja 756AM

Kamis, 01 Desember 2011

SYAIKH MUQBIL MEREKOMENDASI IHYA TURATS


Ustadz al Fadhil Abu Abdul Muhsin Firanda As Soronji


Fatwa syaikh Muqbil rahimahullah

Apakah syaikh Muqbil rahimahullah membolehkan menerima dana dari yayasan At--Turoots jika tanpa disertai persyaratan? Beliau berkata (tatkala menjelaskan penyimpangan-penyimpangan At-Turoots):

ثم رحلنا إلى اليمن وبعد أن وصلنا إلى اليمن جاءني أناس من الكويت منهم الأخ عبدالله السبت وقالوا: نحن لا نستطيع أن نساعدك إلا إذا كنت مرتبطا بمؤسسة حكومية؟ فقلت لهم: ونحن لا نبيع دعوتنا لأحد، فإن شئتم أن تساعدوا الدعوة بدون شرط ولا قيد فعلتم، وإن كان هناك شروط فيغنينا الله عز وجل عن مساعدتكم

"Kemudian kemipun berangkat ke Yaman, dan tatkala kami tiba di Yaman beberapa orang dari Kuwait datang menemuiku, diantaranya Al-Akh Abdullah As-Sabt, dan mereka berkata: Kami tidak mampu untuk membantumu kecuali jika engkau terkait dengan yayasan negeri?. Maka aku berkata kepada mereka : "Dan kami tidak menjual dakwah kami kepada seorangpun, jika kalian berkehendak untuk membantu dakwah tanpa syarat dan tanpa ikatan maka silahkan lakukan, dan jika ada persayaratan maka Allah akan mencukupkan kami dari membutuhkan bantuan kalian" (Lihat Tuhfatul Mujiib, tentang jawaban syaikh rahimahullah terhadap pertanyaan para ikhwah dari Britonia, bisa dilihat di http://www.muqbel.net/files.php?file_id=5&item_index=10)

Setelah menampilkan dua fatwa di atas, maka penulis berkata :

- Apakah seorang yang mengambil dana tanpa syarat –sebagaimana kenyataan yang ada- tetap dinyatakan sururi?

- Apakah mereka yang mengambil dana yang tadinya salafy setelah mengambil dana akhirnya menyebarkan pemikiran ikhwaanul muslimin??!!

- Apakah mereka tidak boleh berijtihad dalam memilih fatwa syaikh Muqbil dan syaikh Ubaid?

- Apakah hanya antum saja yang berhak untuk berijtihad???

- Jika saudara-saudara antum memang bukan mujtahid, lantas mereka adalah muqollid, maka apakah mereka boleh bertaqlid kepada syaikh Abdul Muhsin Al-'Abaad?, atau taqlid terhadap fatwa syaikh Muqbil dan Syaikh Ubaid di atas??!!


Tanggapan dan Sanggahan…

Menanggapi tulisan seorang ustadz yang disebarkan di beberapa situs salafi, maka saya nukilkan sedikit sanggahan dan masukan. Sebelum saya menyampaikan sanggahan saya maka saya akan menyebutkan penataan logika berpikir saya.

Pertama : Tahriir Mahall an-Nizaa' (Inti permasalahan) adalah "Apakah orang yang bermu'aamalah dengan yayasan tersebut otomatis menjadi sururi?", atau yang lebih parah lagi, "Apakah orang yang tidak mentahdzir orang yang bermu'amaalah dengan yayasan menjadi sururi mubtadi' secara otomatis?". Dan saya sangat berharap para pembaca sekalian mencamkan hal ini, dan ingat diskusi kita pada intinya adalah permasalahan inti ini. Kenapa demikian?, karena ustadz-ustadz yang dicap sururi yang bermu'amalah dengan yayasan ini sangatlah sedikit, sekitar 5 orang saja. Adapun kebanyakan ustadz yang ditahdzir dan dicap sururi adalah orang-orang yang tidak mentahdzir para ustadz yang lima tersebut. Oleh karenanya permasalahan yang ingin ana angkat adalah Apakah orang yang tidak mentahdzir orang yang bermu'amaalah dengan yayasan menjadi sururi mubtadi' secara otomatis?".

Oleh karena itu bukanlah permasalahan inti yang ana bahas dalam artikel ini adalah tentang kesalahan-kesalahan yayasan sosial tersebut. Oleh karena itu buku yang ditulis oleh salah seroang ustadz yang berjudul "men xxxx ukhu xxx…", menurut hemat saya adalah kurang "nyambung", karena buku tersebut konsentrasinya pada kesalahan-kesalahan yayasan. Padahal seluruh artikel yang saya tulis ini intinya adalah untuk mengkritik sikap hajr dan tahdziir yang membabi buta terhadap sesama salafy. Apakah orang yang menerima bantuan dari yayasan otomatis menjadi sururi?, atau apakah orang yang tidak mentahdzir orang yang bermu'aamalah dengan yayasan juga merupakan sururi??, inilah pembahasan utama yang ana angkat. Apakah itu pengertian haddaadiyah…??!!. Memang benar dalam buku yang saya tulis "Lerai xxxx" saya menyebtukan kebaikan-kebaikan yayasan tersebut dan beberapa tazkiyah para ulama terhadap yayasan tersebut tidak lain untuk menjelaskan bahwa masalah ini adalah masalah ijtihadiah, dalam mempraktekan muwaaznah dalam menghukumi yayasan tersbut hizbi atau tidak. Akan tetapi bangaimanapun ini bukanlah permasalahan inti.

Sungguh saya sangat berharap untuk bisa berdialog dengan ustadz tersebut secara langsung kalau bisa, dan kalau tidak memungkinkan maka lewat sarana internet juga tidak mengapa. Baarokallahu fiika yaa ustadz. Yang menjadi permasalahan tatkala saya mengajak seorang ustadz untuk berdialog maka sang ustad menjawab : Saya tidak akan berdialog sama Firanda karena Imam Ahmad tidak mau berdialog dengan qodariyah….??!!.

Dalam kesempatan lain dia berkata, "Jika Firanda ingin berdialog maka silahkan berdialog dengan syaikh Robii'??!!". Subhaanallah apakah ana berkata kepadanya, "Kenapa antum tidak berdialog saja dengan syaikh Abdul Muhsin Al-'Abbaad?, atau kenapa antum tidak meminta syaikh Robii' untuk berdialog dengan syaikh Abdul Muhsin Al-'Abbaad???!!

Kedua : Ingatlah bahwasanya mayoritas ustadz yang dituduh sururi seperti Ustadz DR Muhammad Arifin Badri adalah orang yang tidak menyetujui bermu'amalah dengan yayasan, hanya saja ia tidak mentahdzir orang yang bermu'aamalah dengan yayasan At-Turoots. Yang lebih parah lagi beliau dituduh bergelimang dinar Kuwait sebagai pemberian dari yayasan At-Turoots, padahal beliau uang dinar saja tidak pernah melihatnya, jangankan melihat… mimpi mandi dinar saja belum pernah…??!!. Demikianpula ustadz Abdullah Taslim M.A. yang ditahdziir dan dicap sururi, padahal tidak menyetujui bermu'aamalah dengan yayasan, akan tetapi beliau tidak memandang bahwa orang yang menerima bantuan dari yayasan adalah sururi.

Ketiga : Ingatlah bahwasanya ustadz-ustadz 5 orang yang bermu'aamalah dengan yayasan sama sekali tidak sedang membela kesalahan-kesalahan yayasan. Artinya penyimpangan-penyimpangan yayasan tidak dibela dan tidak diikuti oleh para ustadz tersebut, dan tidak ada kelaziman dalam hal ini. Tatkala kita bekerja sama dengan ahlul bid'ah, atau menerima bantuan mereka, atau bahkan menerima bantuan orang kafir, maka tentunya tidak lazim kalau kita membela bid'ah mereka atau membela kekufuran mereka)

Keempat : Inti dari tulisan ana ini adalah ana ingin menjelaskan bahwasanya seseorang tatkala ingin mengecap saudaranya sebagai mubtadi' sururi maka hendaknya merenungi dan menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut ini:

1. Apakah yayasan ini adalah yayasan bid'ah (padahal hal inipun masih diperselisihkan para ulama, karena mengingat banyak anggota yayasan yang merupakan salafy)

2. Jika yayasan ini (melalui kaidah muwaazanah) kesimpulannya adalah yayasan bid'ah maka apakah ini bukan perkara ijtihaadiyah?, jika menghukumi yayasan bid'ah atau sunnah ini bukan perkara ijtihadiyah maka manakah nashnya (baik dari Al-Qur'an maupun dari As-Sunnah) yang menunjukan bahwa yayasan ini adalah yayasan bid'ah secara qoth'i?

3. Jika memang bid'ahnya yayasan ini bukan masalah ijtihadiah maka apakah setiap orang yang bermu'aamalah dengan yayasan tersebut otomatis menjadi sururi?, apakah pengertian sururi?, apakah penyimpangan-penyimpangan sururi? Apakah orang tersebut yang dicap sebagai sururi melakukan penyimpangan-penyimpangan tersebut?

4. Apakah vonis secara otomatis sebagai sururi bagi orang yang mengambil bantuan yayasan merupakan perkara khilafiyah?, ataukah ijma?, adakah ulama yang berpendapat demikian?

5. Jika memang para ulama ijmak bahwa yang mengambil dana otomatis adalah sururi maka dimanakah pernyataan ijmak tersebut?, jika tidak ada maka ini merupakan ijtihadiah. Atau bahkan tidak ada ulama yang berpendapat demikian??!!!, Ataukah merupakan metode haddaadiyah yang membid'ahkan hanya karena satu atau dua kesalahan??!!

6. Jika memang ternyata para ulama sepakat bahwa yang menerima bantuan dari yayasan adalah sururi maka apakah digunakan metode MLM, yaitu jika ada yang tidak mentahdzir atau mencapnya sebagai sururi maka juga dihukumi sebagai sururi?.

7. Jika jawabannya adalah : iya, maka apakah vonis ini juga merupakan ijmak? Ataukah perkara ijtihadiyah?, ataukah malah pendapat haddaadiyah??!!

8. Jika memang benar bahwa yang tidak ikut mengecap sururi juga dicap sebagai sururi maka apakah semua orang yang menimba ilmu darinya yang tidak tahu menahu tentang permasalahan ini juga merupakan sururi??!! Sebagai praktek dari tahdzir berantai MLM??!!. Point ke 6 inilah yang merupakan perkara inti, karena tahdzir dan tabdi' yang berlaku kebanyakannya adalah kepada orang-orang yang tidak bermu'aamalah dengan yayasan.


Maka saya katakan :

Kesalahan yang sering dilakukan oleh sebagian orang adalah menjadikan masalah-masalah ijtihadiyyah sebagai bahan untuk melakukan hajr, meskipun masalah tersebut berkaitan dengan masalah hukum, bukan 'aqidah.

Contohnya, ketika terjadi perselisihan di kalangan para ulama tentang hukum jihad di Indonesia. Sebagian ulama menyatakan bahwa jihad tersebut hukumnya fardhu ‘ain. Sedangkan mayoritas ulama besar menyatakan bahwa hukumnya bukan fardhu 'ain. Apa yang terjadi? Orang-orang yang mengambil pendapat sebagian ulama bahwa hukumnya adalah fardhu ‘ain menggelari saudara-saudara mereka yang tidak sejalan dengan mereka dengan hizbi atau ahli bid'ah.

Padahal hampir seluruh ulama kibar (besar) yang ada di Arab Saudi menyatakan bahwa jihad tersebut bukanlah fardhu ‘ain, bahkan ada fatwa khusus dari Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah dalam masalah ini, yang merupakan jawaban dari pertanyaan seorang da'i –yang justru dari kalangan mereka- dengan pertanyaan yang sangat rinci sebagaimana yang telah saya baca-. Sayangnya, fatwa ini tidak disebarkan. Entah maslahat apa yang dipandang oleh penanya sehingga ia "menyembunyikan" fatwa tersebut. Pada saat itu tidak ada yang ragu dengan kefaqihan syaikh Ibnu 'Utsaimin. Bahkan mungkin bisa dikatakan bahwa dia adalah ulama Ahlus Sunnah yang paling alim -terutama dalam masalah fiqh-, sepeninggal Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah dan Syaikh al-Albani rahimahullah. Lantas apakah orang yang mengambil fatwa beliau dan juga fatwa para ulama kibar dikatakan hizbi?! Bahkan sampai ada yang mengatakan munafik?! Subhanallah. Atau senjata terakhir yang mereka miliki yaitu perkataan mereka, “Para ulama tersebut tertipu dengan pertanyaan yang diberikan oleh penanya, karena si penanya dari kalangan Sururiyyun.” Jika perkaranya seperti yang mereka katakan, maka sungguh malang nasib para ulama kita yang kerap kali ditipu oleh para penanya, apalagi dalam permasalahan besar seperti ini yang menyangkut keselamatan jiwa raga. Konsekuensinya adalah tuduhan bahwa para ulama kita agak "dungu" karena sering ditipu, juga tuduhan bahwa para ulama kita tidak mengerti fiqhul waqi’ sebagaimana perkataan para hizbiyyin. Na’udzu billahi minal hizbiyyah. Mungkinkah Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah dan lainnya sembrono dalam masalah besar yang berkaitan dengan penduduk suatu negara?! Atau apakah fatwa mereka keluar tanpa mengetahui realita sebenarnya yang terjadi di negeri ini, padahal ini adalah permasalahan yang diketahui oleh dunia internasional?! Subhanallah, tuduhan di atas benar-benar mengherankan.

Hal ini bukan berarti kami merendahkan sebagian ulama yang berpendapat bahwa jihad tersebut adalah fardhu 'ain, atau mencela pendapat ulama yang mereka pilih. Sama sekali tidak demikan. Inti yang kami permasalahkan adalah tuduhan-tuduhan yang mengada-ada dan bagaimana seharusnya menyikapi masalah yang masih diperselisihkan oleh para ulama Ahlus Sunnah.

Hendaknya para saudaraku berfikir dan merenungi kembali apa yang telah mereka lakukan. Renungilah jika mereka berada dihadapan Allah kelak. Bayangkan jika saudara-saudara mereka yang mereka tuduh dan mereka cela secara semena-mena menuntut hak-hak mereka di hadapan Allah.

Begitu juga tatkala sebagian saudara mereka mengambil bantuan dari sebuah yayasan yang diperselilihkan oleh para ulama, apakah yayasan tersebut termasuk Ahlus Sunnah atau hizbi, maka mereka pun mengikuti ulama yang mengatakan bahwa yayasan tersebut adalah yayasan hizbi, kemudian mereka menyatakan bahwa saudara-saudara mereka yang mengambil bantuan dari yayasan tersebut adalah orang-orang hizbi. Bahkan yang lebih parah dari itu adalah menyatakan orang-orang yang bermu'amalah dengan orang-orang yang bermu'amalah dengan yayasan tersebut juga adalah hizbi.

2 komentar:

  1. Syaikh Muqbil? bukankan beliau telah meninggal karena kena kanker lidah ???? akibat sikapnya yg radikal thdp sesama muslim kah??? Nauzubillah....

    BalasHapus
  2. Baarakallahufikum, tentu tidak menjaga lisan dalam tuduhan yang tanpa bukti adalah berbahaya,hendaknya anda harus mengetahui siapa Syaikh Muqbil Bin Hadi al Wadi'i dan riwayat hidupnya.

    perlu diketahui tuduhan anda adalah kedustaan karena kamilah yang faham akan hal itu, bahwa Syaikh Muqbil wafat di Saudi pada 1 Jumadil Ula 1422 H. setelah isya`, dan dishalati setelah shalat subuh, serta dimakamkan di pekuburan al-’Adl di Mekah, berdampingan dengan Syaikh Ibnu Baaz dan Syaikh Ibnu Utsaimin. Semoga Allah senantiasa memberikan limpahan rahmat-Nya kepada mereka.

    Perkataan anda diatas sungguh tiada berfaidah sedikitpun, semoga Allah memberi petunjuk kepada anda dan kami. wallahu'alam

    BalasHapus

Article's :

QAULAN-SADIDA.BLOGSPOT.COM

SEKOLAH YUUK..!!