oleh: Syaikh Muhammad bin Abdulwahhab Al Wushabi -hafidzahullah-
Penerjemah : Ustadz Ja'far Shalih
Apabila (ia) berselisih dengan seseorang dalam perkara ijtihadiyah seperti misalnya: Asy-Syaikh Abdurahman Al ‘Adani hizbi atau bukan?! Dia bilang orang ini hizbi! Dan syaikh-syaikh Ahlussunnah wal Jama’ah selain dia mengatakan: Bahkan beliau sunni dan bukan hizbi.
Lihatlah apa yang ia lakukan kepada syaikh-syaikh tersebut (yang menyelisihinya –pentj), ia membid’ah-bid’ahkan, mencap mereka sesat, fasik, memutus hubungan (qaathi’), memboikot (mereka) dan menyuruh murid-muridnya memboikot (mereka) dan membuat tulisan-tulisan dan kaset-kaset yang banyak (yang membelanya –pentg)
Kami katakan kepadanya: Wahai Anda, ini perkara ijtihadiyah bukan nashshiyyah (ada nash nya), tidak ada wahyu turun ke kita fulan hizbi! Anda berijtihad begini –diatas baik sangka- bahwa Anda mengatakan ini atas dasar ijtihad, kalau bukan karena hawa nafsu. Anggap, bahwa Anda berijtihad dan selain Anda berijtihad dan mengatakan: Dia bukan hizbi. Perkara-perkara ijtihadiyah tidak boleh menyesat-nyesatkan disini, (tidak boleh) membid’ah-bid’ahkan, menghizbikan, mencap fasik, penjahat, (yakni) bahwa mereka (syaikh-syaikh yang menyelisihimu –pentj) sebagai orang-orang fasik, membuat makar, pengkhianat…
Perkaranya ijtihadiyah, buka cakrawalamu. Orang ini telah membuat syari’at, ini adalah bid’ah yang buruk, yaitu memboikot, memutus hubungan, menjauh, tidak mengucapkan salam, tidak mau berbicara, meskipun bertahun-tahun, karena perkara ijtihadiyah.
Wajib baginya bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla dari bid’ah ini, bid’ah yang merupakan bid’ah yang sesat dan termasuk dari dosa-dosa besar bahwa dia menyesat-nyesatkan meskipun yang melakukan ini ulama, meskipun yang melakukan salafus-shalih atau imam-imam yang empat. Tidak lagi tersisa kasih-sayang diantara muslimin. Yang satu berpandangan ini, yang lain berpandangan sebaliknya (langsung) diputus (hubungannya) dan diboikot. Tidak tersisa kasih-sayang antara dua orang. Oleh karena itu kami katakan, bahwa ini bid’ah
Dan juga termasuk bid’ah yang ia lakukan: memaksa (ilzam) orang lain untuk taqlid kepadanya! Orang yang tidak berpendapat seperti dia dalam perkara ini diboikot, diusir, dicap “orang sakit”!! Takutlah kepada Allah, tidak boleh mengilzam (mengharuskan) orang lain taqlid kepadamu! Anda bukan nabi, bukan malaikat yang ma’shum! Tidak ada wahyu turun padamu! Ada manusia (biasa). Perbuatanmu mengilzam orang lain mengikutimu (taqlid) (dengan mengatakan –pentj): Apa sikap (mauqif) kamu? Dan kamu wahai fulan, apa mauqif kamu? Yakni apabila orang ini tidak berpendapat seperti pendapatnya maka kamu terusir, diboikot, (dikatakan) kamu “orang sakit”. (Perbuatan seperti) ini termasuk mengharuskan (ilzam) orang lain untuk taqlid!
Dan kamu tahu sikap Asy-Syaikh Muqbil Rahimahullah bahwa dahulu beliau mentahdzir (memperingatkan) dari mentaqlid dirinya. Sedangkan Anda mengilzam orang lain mengikutimu (taqlid) sampai-sampaik kamu ingin mengilzam syaikh-syaikh apabila mereka tidak berpendapat seperti pendapatmu!
Ini adalah bid’ah di dalam beragama: yaitu mengilzam, mengilzam orang lain untuk taqlid.
Dan juga (termasuk bid’ah –pentj): memboikot (orang lain) diatas dasar perkara ijtihadiyah.
Maka ia dua macam bid’ah disisi bid’ah-bid’ah lainnya.
Rabu, 01 Mei 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Article's :
-
▼
2013
(122)
-
▼
Mei
(11)
- FENOMENA ZIARAH KUBUR
- KUBURAN (1), ANTARA IBADAH ATAU BID'AH..?
- KUBURAN(2), BERDO'A DI KUBURAN BID'AH ATAU IBADAH..?
- KUBURAN (3) [JENIS BERDO'A DIKUBURAN]
- KUBURAN DI MASJID, SAHKAH SHALATNYA..?
- TAHDZIR MUBAZIR LANTARAN IJTIHADIYYAH
- SURURI BUKANLAH SALAFY
- BELENGGU HIZBIYYAH
- TIDUR MANIS ALA RASULULLAH
- SYAITHAN PEMECAH BELAH UMAT
- BIOGRAFI SYAIKH ABDURRAZAQ BIN ABDUL MUHSIN AL BADR
-
▼
Mei
(11)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar