Jumat, 01 Juli 2011
HADIST PUASA NISFHU SYA'BAN
oleh : Syaikh Ibnu Utsaimin
Ibnu Rajab rahimahullâh menyebutkan dalam al- Lathâ’if, (hlm. 143, cet. Dar Ihyâ’ Kutubil Arabiyah) dalam Sunan Ibnu Mâjah dengan sanad yang lemah (Dhaif) dari ‘Ali radhiyallâhu'anhu bahwa Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda, Jika malam nisfu Sya’bân, maka shalatlah di malam harinya dan berpuasalah pada siangnya. Karena Allâh Ta'ala turun pada saat matahari tenggelam, lalu berfirman, “Adakah orang yang memohon ampun lalu akan saya ampuni ? adakah yang memohon rizki lalu akan saya beri ? …”[6]
Saya (Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin) mengatakan, “Hadits ini telah dihukumi sebagai hadits PALSU oleh penulis kitab al Mannâr. Beliau rahimahullâh mengatakan (Majmu’ Fatawa beliau 5/622), ‘Yang benar, hadits itu MAUDHU’ (palsu), karena dalam sanadnya terdapat Abu Bakr, Abdullah bin Muhammad, yang dikenal dengan sebutan Ibnu Abi Bisrah. Imam Ahmad rahimahullâh dan Imam Yahya bin Ma’in rahimahullâh mengatakan, ‘Orang ini pernah memalsukan hadits.”
Berdasarkan penjelasan ini, maka puasa khusus pada pertengahan Sya’bân itu bukan amalan sunah (yang disyariatkan). Karena berdasarkan kesepakatan para ulama’, hukum syari’at tidak bisa ditetapkan dengan hadits-hadits yang derajatnya berkisar antara lemah dan palsu. Kecuali kalau kelemahan ini bisa tertutupi dengan banyaknya jalur periwayatan dan riwayat-riwayat pendukung, sehingga hadits ini bisa naik derajatnya menjadi Hadits Hasan Lighairi. Dan ketika itu boleh dijadikan landasan untuk beramal kecuali kalau isinya mungkar atau syadz (nyeleneh).
Dari sini jelaslah bahwa mengkhususkan untuk puasa pada Nisfu Sya’ban dan Shalat pada malam nya adalah Amalan yang Tidak ada dasarnya didalam agama ini. Karena hadits ini itu derajatnya PALSU (MAUDHU’). Dan hadits yang Lemah, Palsu dan Tidak ada Asal Usul nya, Tidak dapat dijadikan sandaran didalam beramal. Maka dari itu, tidak ada shalat khusus pada malam Nisfu Sya’ban dan tidak ada Puasa khusus pada siang hari Nisfu Sya’ban. Barangsiapa yang berpuasa khusus pada Nisfu Sya’ban maka amalan nya tertolak. Sebagaimana didalam hadits yang Shahih.
Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda : ‘Barang siapa berbuat suatu amalan yang tidak ada padanya perintah kami (Allah dan Rasul-Nya), maka amalan itu tertolak.”
Read more: http://www.abuayaz.co.cc/2010/07/benarkah-shalat-dan-puasa-nisfu-syaban.html#ixzz1PjLj3xm4
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Article's :
-
▼
2011
(161)
-
▼
Juli
(12)
- MUQADDIMAH
- NISHFU SYA'BAN (1)
- NISHFU SYA'BAN (2)
- PUASA SYA'BAN
- HADIST PUASA NISFHU SYA'BAN
- MALAM NISHFU SYA'BAN
- NASEHAT UNTUK HIZBUT TAHRIR ( NISHFU SYA'BANAN )
- SHALAT NISHFU SYA'BAN
- MAKAN-MAKAN SYA'BAN
- MITOS NISFHU SYA'BAN
- SYAIKH RABI' berkata OSAMAH BIN LADEN
- SYAIKH MUQBIL berkata OSAMAH BIN LADEN
-
▼
Juli
(12)
terima kasih, sangat bermanfaat.
BalasHapusbisnis online mantap www.kiostiket.com