Senin, 01 November 2010
Bahaya Gambar (2)
Bahaya Gambar dan Patung
Islam tidak mengharamkan sesuatu kecuali ada bahaya yang mengancam agama, akhlak dan harta manusia. Orang Islam yang sejati adalah yang tanpa reserve menerima perintah Allah dan Rasulnya meskipun belum mengerti sebab atau alasan perintah Allah tersebut.
Agama melarang patung dan gambar karena banyak mendatangkan bahaya seperti :
1. Dalam agama dan aqidah : patung dan gambar merusak aqidah orang banyak seperti orang Kristen menyembah patung Isa dan bunda Maryam serta salib. Orang Eropa dan Rusia menyembah patung pemimpin mereka, menghormati dan mengagungkannya. Orang-orang Islam telah meniru orang eropa membuat patung pemimpin mereka baik di negeri Islam Arab maupun bukan Arab.
Para Ahli tariqat dan tasawwuf kemudian membuat pula gambar guru-guru mereka yang diletakkan di muka mereka pada waktu shalat dengan maksud menerima bantuan kepada patung atau gambar untuk mengkhusyu’kan shalatnya.
Demikian pula yang diperbuat oleh para pencinta nyanyian. Mereka menggantungkan gambar para penyanyi untuk diagungkan. Begitu pula para penyiar radio pada waktu perang dengan yahudi tahun 1967 berteriak :
“maju terus ke depan, penari fulan dan fulanah bersamamu,” seharusnya ia berseru :
“Maju terus, Allah bersamamu.”
Karena itu maka tentara Arab kalah total, sebab Allah tidak membantu mereka. Demikian juga penari-penyanyi yang mereka sebut-sebut pun tidak kunjung memberikan bantuan apapun.
Harapanku semoga bangsa Arab mengambil pelajaran dari kakalahan ini dan segera bertaubat agar Allah menolong mereka.
2. Adapun bahaya gambar dalam merusak akhlak generasi muda sangat nyata. Di jalan-jalan utama terpampang gambar-gambar penari telanjang yang memang sangat digandrungi oleh mereka, sehingga dengan sembunyi atau terang-terangan mereka berbuat keji yang merusak akhlak mereka. Mereka sudah tidak lagi mau memikirkan agama dan negara, jiwa kesucian, kehormatan dan jihad sudah luntur dari jiwa mereka.
Demikianlah gambar-gambar itu menghias poster-poster, majalah dan surat kabar, buku iklan bahkan di pakaian pun gambar porno itu sudah dipasang orang, belum lagi apa yang disebut blue film.
Ada lagi model karikatur yang memperjelek gambar makhluk Allah dengan hidung panjang, kuping lebar dan sebagainya, padahal Allah menciptakan manusia dalam bentuk yang paling bagus.
3. Adapun secara material bahaya gambar sudah jelas dan tidak perlu dalil lagi. Patung-patung itu dibuat dengan biaya mahal sampai jutaan rupiah, dan banyak orang membelinya untuk digantung di dinding rumah, demikian pula lukisan-lukidan orang tua yang telah meninggal dibuat dengan biaya yang tidak sedikit, yang apabila disedekahkan dengan niat agar pahalanya sampai kepada almarhum akan lebih bermanfaat baginya.
Yang lebih jelek lagi adalah gambar seorang laki-laki bersama isterinya waktu malam perkawinan dipasang di rumah agar orang melihatnya. Ini seakan-akan isterinya itu bukan miliknya sendiri tetapi milik setiap orang yang melihat.
Apakah Hukumnya Gambar seperti patung
Sebagian orang menyangka bahwa hukum haram itu untuk patung saja seperti yang terdapat pada zaman jahiliyah, tidak mencakup hukum gambar. Pendapat ini asing sekali karena seolah-olah ia belum pernah membaca nash-nash yang mengharamkan gambar seperti di bawah ini :
1-
عن عائشة رضي الله عنها أنها اشترت نمرقة فيها تصاوير فلما رآها رسول الله r قام على الباب لم يدخل فعرفت في وجهه الكراهية فقالت : يا رسول الله أتوب إلى الله وإلى رسوله فبماذا أذنبت فقال رسول الله r : ما بال هذه النمرقة فقالت : اشتريتها لتقعد عليها وتوسدها فقال رسول الله r : إن أصحاب هذه التصاوير يعذبون يوم القيامة ويقال لهم أحيوا ما خلقتم ثم قال : إن البيت الذي فيه الصور لا تدخله الملائكة . متفق عليه
“Diriwayatkan dari Aisyah bahwa ia membeli bantal kecil buat sandaran yang ada gambarnya-gambarnya. Ketika Rasululloh Shalallahu 'alaihi wassalam melihatnya beliau berdiri di pintu tidak mau masuk maka ia mengetahui ada tanda kebencian di muka Rasululloh dari Aisyah pun berkata : aku bertaubat kepada Allah dan Rasulnya, apakah gerangan dosa yang telah kuperbuat? Rasulullah menjawab : bagaimana halnya bantal itu? Aisyah menjawab, Saya membelinya agar engkau duduk dan bersandar, kata Rasulullah 'Sesungguhnya orang yang membuat gambar ini akan disiksa pada hari kiamat seraya dikatakan kepada mereka : hidupkanlah gambar-gambar yang kamu buat itu. Sungguh rumah yang ada gambar ini di dalamnya tidak dimasuki Malaikat.” (Riwayat Bukhari Muslim)
2.Sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam pula :
أشد الناس عذابا يوم القيامة الذين يضاهئون بخلق الله (الرسام والمصورن يشابهون خلق الله). متفق عليه.
“Manusia yang paling pedih siksaannya di hari kiamat ialah yang meniru Allah menciptakan makhluk (pelukis, penggambar adalah peniru Allah dalam menciptakan makhluknya).” (Riwayat Bukhari Muslim)
3. Sabda Shalallahu 'alaihi wassalam
أن النبي r لما رأى الصور في البيت لم يدخل حتى محيت. رواه البخاري
“Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam ketika melihat gambar di rumah tidak mau masuk sebelum gambar itu dihapus” (riwayat Bukhari).
4. Sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam
نهى الرسول r عن الصور في البيت ونهى الرجل أن يصنع ذلك. رواه الترمذي
“Rasulullah melarang gambar-gambar di rumah dan melarang orang berbuat demikian.” (riwayat Turmudzi).
Gambar dan Patung yang diperbolehkan
1. Gambar dan lukisan pohon, binatang matahari, bulan, gunung, batu, laut, sungai, tempat-tempat suci seperti masjid, Ka’bah yang tidak memuat gambar orang dan binatang, pemandangan yang indah. Dalilnya adalah kata Ibnu Abbas Radiyallahu 'anhu :
إن كنت لا بد فاعلا فاصنع الشجر وما لا نفس له. رواه البخاري
“Apabila anda harus membuat gambar, gambarlah pohon atau sesuatu yang tidak ada nyawanya.” (riwayat Bukari).
2. Foto yang dipasang di kartu pengenal seperti paspor, SIM, dan lain-lain yang mengharuskan adanya foto. Semuanya itu dibolehkan karena darurat (keperluan yang tidak bisa ditinggalkan).
3. Foto pembunuh, pencuri, penjahat agar mereka dapat ditangkap untuk dihukum.
4. Barang mainan anak perempuan yang dibuat dari kain sebangsa boneka berupa anak kecil yang dipakaikan baju dan sebagainya dengan maksud untuk mendidik anak perempuan rasa kasih sayang terhadap anak kecil. Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata :
كنت ألعب بالبنات عند النبي r. رواه البخاري
“Saya bermain-main dengan boneka berbentuk anak perempuan di depan Nabi r.” (riwayat Bukhari).
Tidak boleh membeli mainan negara asing untuk anak-anak, terutama mainan yang membuka aurat sebab anak-anak akan menirunya yang berakibat merusak akhlak serta pemborosan dengan membelanjakan kekayaan untuk negara asing dan negara yahudi.
5. Diperbolehkan gambar yang dipotong kepalanya sehingga tidak menggambarkan makhluk bernyawa lagi seperti benda mati.
Malaikat Jibril berkata kepada Rasulullah mengenai gambar : “Perintahkanlah orang untuk memotong kepala gambar itu, dan perintahkanlah untuk memotong kain penutup (yang ada gambarnya) supaya dijadikan dua bantal yang dapat diduduki.” (shahih, riwayat Abu Daud).
(Dikutip dari tulisan Syaikh Muhammad Bin Jamil Zainu, Rasa'ilut Taujihat Al Islamiyah. Edisi Indonesia : Bimbingan Islam untuk Pribadi dan Masyarakat. Diterbitkan Depag Saudi Arabia)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Article's :
-
▼
2010
(146)
-
▼
November
(21)
- Muqadimah
- Muslimah dihari Idul Adha
- Yaa .. Akhy Lihatlah Pakaian mu...!!
- Tebalkan Jilbabmu
- Khitan Bagi Wanita
- JADILAH MUSLIMAH CANTIK DENGAN MALU
- Nashihat untukmu Muslimah
- Buah Hati Yang Di Nanti (1)
- Buah Hati yang di Nanti(2)
- Emansipasi wanita (1)
- Emansipasi Wanita (2)
- Emansipasi Wanita (3)
- DARAH HAID
- Manusia tak layak menjadi teladan
- Jilbab kan Tubuhmu
- Bahaya Gambar (1)
- Bahaya Gambar (2)
- KETIKA FITNAH MERAJALELA
- TIDUR CANTIK ALA RASULULLOH
- Ilmu dan Akhlak Pemiliknya
- BIOGRAFI SYAIKH RABI' AL MADKHALI
-
▼
November
(21)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar