Radio Rodja 756AM

Selasa, 08 April 2014

FATWA PEMILU





by: firanda.com

Syaikh DR Sa'ad Asy-Syitsri ditanya:

Kepada Syaikh yang mulia semoga Allah menjaga Anda..

Apakah boleh berpartisipasi didalam pemilu di negeri kami Indonesia?

Perlu diketahui bahwasannya kancah politik terbagi kedalam banyak kelompok dan pemikiran..akan tetapi ditakutkan bahwasannya bahaya akan kemajuan (tersebarnya) syiah sangat besar..demikian juga dengan kaum sekuler.

Maka apakah boleh memberikan suara kepada kelompok Jama’ah atau orang yang paling dekat kepada sunah?

Akan tetapi yang perlu diketahui juga bahwasannya apabila Jama’ah tersebut menang (ataupun orang tersebut masuk kedalam parlemen) maka akan sulit bagi mereka menerapkan syari’ah kecuali hanya mengurangi sebagian dari keburukan-keburukan dan kerusakan-kerusakan dan bahkan kebanyakan dari mereka terfitnah atas agama mereka dan dunianya..

jawaban :

Kegiatan politik tersebut dibagi menjadi dua jenis:
Jenis pertama, siapa yang masuk (dalam perpolitikan) dengan maksud untuk mencalonkan diri kedalam parlemen atau selainnya, semisal ini tidaklah dibenarkan bagi penuntut ilmu karena hal ini bukanlah bagian dari urusannya.

Hal itu dikarenakan pentingnya menunaikan pengajaran kepada manusia dan kembalinya mereka kepada Allah Jalla wa ála lebih agung daripada pentingnya menyibukkan diri terhadap perkara tersebut (politik).
Dan juga dikarenakan perkara (politik) tersebut menjerumuskan pelakunya kedalam perbuatan-perbuatan dan akhlak-akhlak yang tidak sesuai dengan jati diri penuntut ilmu yang mengacaukan ucapan-ucapannya.

Dan penuntut ilmu adalah sebagai pendidik dan pengayom dari semuanya.

Dan sesungguhnya sistem demokrasi ini didalamnya terdapat banyak hal-hal yang menyelisihi syariat baik pada pondasinya maupun bangunannya yang menyelisihi jalannya ulama sehingga terkadang tidak sesuai dengan maksud syariat.

Adapun (jenis kedua) memberikan suara, maka kita katakan bagian dari mengambil yang paling ringan mudhorotnya untuk menolak yang paling besar mudhorotnya. Maka janganlah kita masuk kedalam kerusakan-kerusakan bersama mereka yang berlomba-lomba kepada kursi (parlemen) tersebut, sebagaimana telah kita jelaskan sebelumnya.

Adapun berpartisiapsi didalam memberikan suara maka tidaklah mengapa dengan syarat kuatnya prasangka seseorang yang dipilihnya adalah paling memberikan maslahat yang dapat menolong manusia (untuk kembali) kepada Allah Jalla wa ála..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

QAULAN-SADIDA.BLOGSPOT.COM

SEKOLAH YUUK..!!