Penulis: Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid
.: :.
Telah diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah Radliallahu 'anhu, ia berkata (yang artinya) : "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada hari raya biasa mengambil jalan yang berlainan (ketika pergi dan ketika kembali dari mushalla-pen)" [Hadits Riwayat Bukhari 986].
Berkata Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah : "Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam biasa mengambil jalan yang berbeda pada hari raya. Beliau pergi ke mushalla melewati satu jalan dan kembali dengan melewati jalan lain. Ada yang mengatakan bahwa hikmahnya adalah agar beliau dapat memberi salam kepada orang-orang yang berada di dua jalan itu. Ada yang mengatakan : Agar mendapatkan barakahnya dari beliau bagi kedua pengguna jalan yang berbeda. Dan dikatakan pula, agar beliau dapat memenuhi hajat orang yang butuh pada beliau di dua jalan itu. Ada pula yang mengatakan tujuannya agar dapat menampakkan syi'ar Islam .... Dan ada yang mengatakan -inilah yang paling benar- : Beliau melakukan perbuatan itu untuk semua tujuan tersebut dan hikmah-hikmah lain yang memang perbuatan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak kosong dari hikmah". [Zaadul Ma'ad 1/449].
Imam Nawawi rahimahullah setelah menyebutkan perkataan-perkataan di atas, beliau mengomentari : " Kalau pun tidak diketahui apa sebabnya beliau mengambil jalan yang berbeda, disunahkan untuk meneladaninya secara pasti, wallahu a'lam". [Raudlatut Thalibin 2/77]. Lihat ucapan Imam Al-Baghawi dalam "Syarhus Sunnah" (4/314).
Dua Peringatan :
Pertama.
Berkata Al-Baghawi dalam "Syarhus Sunnah" (4/302-303) : "Disunnahkan agar manusia berpagi-pagi (bersegera) ke mushalla (tanah lapang) setelah melaksanakan shalat shubuh untuk mengambil tempat duduk mereka dan mengumandangkan takbir. Sedangkan keluarnya imam adalah pada waktu akan ditunaikannya shalat".
Kedua.
At-Tirmidzi meriwayatkan (530) dan Ibnu Majah (161) dari Ali Radliallahu 'anhu bahwa ia berkata : "Termasuk sunnah untuk keluar menunaikan shalat Id dengan jalan kaki". [Dihasankan oleh Syaikh kami Al-Albani dalam "Shahih Sunan Tirmidzi"].
(Dinukil dari Ahkaamu Al' Iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthahharah, Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari dan Syaikh Salim Al Hilali, edisi Tuntunan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya, terbitan Maktabah Salafy Press, penerjemah ustadz Hannan Husein Bahannan)
Rabu, 01 September 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Article's :
-
▼
2010
(146)
-
▼
September
(19)
- Muqaddimah
- Definisi I'ed
- Jangan LUPA Puasa Syawal!!
- Kemungkaran Kemungkaran Hari Raya
- Sunnah Hari Raya
- Berhias Diri di Hari Fitri
- Shalat Ied ala Nabi
- Zakat Fitri
- Shalat Ied di lapangan
- Selamat Hari Raya? Bolehkah?
- salam salaman di hari raya?
- Mari Bertakbir
- Hukum I'tikaf
- Tuntunan Hari Raya
- Jika shalat Ied tertinggal?
- Takbir Berjama'ah ? Bid'ah?
- Khutbah Ied
- Iedul Fitri Bareng Pemerintah
- 7 Hal agenda di Iedul Fitri
-
▼
September
(19)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar