Radio Rodja 756AM

Selasa, 01 Januari 2013

BOIKOT PRODUK YAHUDI..!! SOLUSIKAH..?


Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Wahai Syaikh yang mulia, ada sebuah minuman yang dinamakan Coca-Cola yaitu minuman produk perusahaan Yahudi. Apa hukum meminum minuman ini dan apa hukum menjualnya? Apakah kalau menjualnya termasuk bentuk tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan?”

Syaikh rahimahullah menjawab,

“Apakah tidak sampai padamu hadits yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari seorang Yahudi untuk keluarganya, lalu tatkala beliau meninggal dunia, baju besinya masih tergadai pada orang Yahudi tersebut?

Apakah juga tidak sampai padamu hadits yang menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima hadiah dari seorang Yahudi?

Jika kita mengatakan: Jangan menggunakan produk Yahudi atau jangan memakan produk Yahudi, maka akan luput nantinya berbagai hal yang dinilai bermanfaat semacam mobil-mobil yang kebanyakan dikerjakan oleh orang Yahudi atau akan hilang di tengah-tengah hal-hal yang bermanfaat lainnya yang hanya diproduksi oleh orang-orang Yahudi.

Memang benar bahwa minuman semacam ini kadang ada unsur bahaya dari orang Yahudi karena sudah diketahui bahwa orang Yahudi bukanlah orang yang amanat. Contohnya adalah mereka pernah meletakkan racun pada daging kambing yang dihadiahkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala kematian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mengatakan, “Aku terus merasakan rasa sakit disebabkan makanan yang dulu pernah kumakan di Khoibar. Karena racun inilah terputuslah urat nadiku (kematianku).”

Oleh karena itu, Az Zuhri rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat karena dibunuh oleh orang-orang Yahudi. Semoga Allah melaknati mereka. Semoga Allah juga melaknati orang-orang Nashrani.”

Jadi, mereka semua tidak dapat dipercaya, baik orang Yahudi maupun Nashrani. Akan tetapi, aku menduga bahwa barang yang sampai kepada kita ini pasti sudah dicek dan sudah diuji keamanannya, juga sudah diketahui bermanfaat ataukah tidak.” (Kaset Liqo’ Al Bab Al Maftuh no.64)

Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhohullah pernah ditanya, “Wahai Syaikh yang mulia, terpampang di koran-koran saat ini seruan untuk pemboikotan produk Amerika. Di antaranya apa yang tertulis hari ini bahwa para ulama kaum muslimin menyeru pemboikotan dan aksi ini dikatakan fardhu ‘ain, setiap muslim wajib melakukan pemboikotan ini. Ada yang mengatakan bahwa membeli satu saja dari barang-barang ini adalah haram dan pelakunya telah berbuat dosa besar, telah menolong Amerika dan membantu Yahudi memerangi kaum muslimin. Saya mengharap Syaikh yang mulia bisa menjelaskan hal ini.”

Syaikh hafizhohullah menjawab,

“Yang pertama: Saya meminta salinan surat kabar atau perkataan yang disebutkan oleh penanya tadi. Yang kedua: fatwa semacam tadi tidaklah benar.

Para ulama tidak berfatwa bahwa produk Amerika itu haram. Produk-produk Amerika tetap ada dan masih dipasarkan di tengah-tengah kaum muslimin.

Jika engkau tidak membeli produk Amerika, itu pun tidak membahayakan mereka. Memboikot produk tertentu hanya boleh dilakukan jika ada keputusan dari penguasa kaum muslimin. Jika penguasa kaum muslimin memerintahkan untuk memboikot suatu produk, maka kaum muslimin wajib untuk memboikot. Adapun jika itu hanya seruan dari person-person tertentu dan mengeluarkan suatu fatwa, maka ini berarti telah mengharamkan apa yang Allah halalkan.” (Dari kaset Fatwa Ulama dalam Masalah Jihad dan Aksi Bunuh Diri dari Tasjilat Minhajus Sunnah Riyadh. Dinukil dari Majalah Al Furqon, IV/12)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Article's :

QAULAN-SADIDA.BLOGSPOT.COM

SEKOLAH YUUK..!!