Radio Rodja 756AM

Rabu, 01 Juni 2011

DAKWAH VIA FILM.


Dakwah memakai media Industri perfilman ?


Penulis: Syaikh Abdussalam bin Barjas bin Nashir
.: :.
Harus dimaklumi bahwa agama ini memiliki dua pijakan dasar. Tidak ada agama kecuali apa yang telah disyariatkan Allah. Tidak ada keharaman kecuali apa yang telah diharamkan Allah. Allah mencela kaum musyrikin oleh sebab mereka mengharamkan apa yang tidak diharamkan oleh Allah dan mensyariatkan agama tanpa ijin dari Allah.

Inilah apa yang telah ditetapkan oleh Syaikhul Islam rahimahullah dan hal tersebut sangatlah jelas dan terang, tentang hakikat pertanyaan yang ditujukan kepada beliau, apakah diperkenankan untuk syaikh tersebut, yang menghendaki kebaikan para pelaku kemaksiatan tersebut, menggunakan cara apa saja dalam rangka untuk memperbaiki mereka? Adakah cara yang dipakai itu akan mengantarkan kepada keharaman datau sekedar dimakruhkan atau memang dibolehkan (mubah) untuk menggunakan cara apa saja guna mencapai apa yang diinginkan?

Beliau rahimahullah telah menegakkan hujjah-hujjah yang tegas atas keharaman menggunakan sarana / cara apa saja yang tidak disyariatkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan penggunaanya, sehingga kalaulah dibolehkan niscaya ada dalam prinsip dasar (ushul) agama.

Itu dalam rangka berpegang kepada kaidah yang inti di dalam pemahaman Ahlu Sunnah wal Jamaah, yaitu kita tidak melakukan ibadah kecuali kepada Allah. Hendaknya kita tidak mengibadahi-Nya kecuali dengan sesuatu yang telah disyariatkan Allah melalui lisan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Inilah yangtelah ditetapkan Syaikhul Islam dan banyak ulama al-muhaqqiq menetapkannya.

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah mengatakan :
“Telah dimaklumi bahwa aktifitas ini telah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Mekkah walnya dan kemudian Madinah. Tidak akan bisa menjadi baik akhir dari umat ini kecuali dengan sesuatu yang telah menjadikan baik orang-orang awalnya. Sebagaimana telah berkata ahlu ilmu dan iman, diantara mereka adlah al-Imam Malik bin Anas telah melontarkan ucapan ini dan ucapannya diambil oleh para ahlu ilmu pada jamannya dan setelahnya. Mereka menyetujui atas ucapan tersebut, bahwa akhir dari umat ini tidak akan bisa menjadi baik kecuali dengan apa yang telah menjadikan baik awalnya. Maknanya bahwa yang telah menjadikan baik kondisi generasi pertama (salafush shalih) tiada lain dengan mengikuti Kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Itulah yang akan memperbaiki keadaan akhir umat ini sampai hari kiamat.

Barangsiapa menghendaki kebaikan masyarakat Islam, atau masyarakat lainnya di bumi ini, dengan menggunakan selain cara yang telah melahirkan orang-orang terdahulu (salaf) menjadi baik, sungguh telah salah dan ia telah berkata dengan tanpa kebenaran.
Tidak ada jalan lain, sesungguhnya jalan untuk memperbaiki manusia dan menegakkannya diatas jalan kebenaran, ialah melalui jalan yang telah dilalui oleh nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabatnya yang mulia serta orang-orang yang mengikutinya dengan baik sampai hari ini.”

Masalah ini telah ditetapkan dengan sangat indah oleh Syaikh Hamud bin Abdillah at-Tuwaijiri rahimahullah didalam kitabnya Tahdziru an-Nabil Mimma li fiqhi al-Mubihunli at-Tamtsil. Meskipun dalam buku itu topik yang diangkat hanya satu wasilah, yaitu drama atau sandiwara sebagai perkara baru yang diada-adakan, namun bantahan beliau bisa menjadi dasar yang kokoh untuk membantah semua wasilah dakwah bid’ah lainnya.

Telah berkata rahimahullah saat membantah penulis artikel “Hukum Drama dalam Dakwah kepada Allah” : Pasal, diantara kekeliruan penulis artikel adalah adanya anggapan (sebagaimana tercantum di hlm.13), bahwa drama / sandiwara itu termasuk salah satu sarana dakwah dan pembelajaran yang disyariatkan. Jawaban terhadap kekeliruan yang besar ini dilihat beberapa sisi :


Pertama
Bahwa sesuatu itu disyariatkan bila telah disyariatkan Allah dalam kitab-Nya dan melalui lisan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedang dalam Al-Quran dan sunnah tidak dijumpai satu nash pun yang menunjukkan pensyariatan drama/ sandiwara. Kalau memang tidak dijumpai nash yang mensyariatkan perkara tersebut, dari Al-Quran dan As-Sunnah, maka anggapan drama itu disyaratkan adalah batil dan tertolak.

Kedua
Pernyataan bahwa film drama/sandiwara itu disyariatkan adalah sangat berbahaya. Karena mengandung kedustaan dengan mengatasnamakan Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian itu sebesar-besar kezhaliman dan keharaman.

Ketiga
Pernyataan bahwa drama/sandiwara itu disyariatkan, mengandung perbuatan memasukkan suatu perkara di dalam agama. Padahal Allah telah menyempurnakan dan meridhai agama bagi para hamba-Nya. Tindakan ini termasuk melakukan penambahan dalam agama dengan sesuatu yang tidak diijinkan Allah. Untuk ini telah diancam keras dan dinash-kan bahwa perbuatan ini termasuk tindakan zhalim. Allah Ta’ala berfirman :
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak di ijinkan Allah ? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan……..” (Asy-Syura :21)

Keempat
Adanya pernyataan drama / sandiwara itu disyariatkan, berarti melakukan tindakan penikaman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kepada para sahabatnya. Mereka dituduh telah menelantarkan salah satu perkara yang telah disyariatkan dalam mendakwahi dan mengajari manusia. Mereka lalai tidak mengajari dan membimbing manusia dengan wasilah itu.

Betapa besar dan dahsyat bahaya melakukan tikaman terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Asya-Syathibi telah menyebutkan dalam kitab Al-I’thisam seperti yang telah diriwayatkan Ibnu Hubaib dari Ibnu Al-Majisyun, ia mengatakan “Aku telah mendengar Malik berkata :
“Barangsiapa melakukan sebuah bid’ah dalam Islam lalu dipandangnya perbuatan tersebut sebagai suatu kebaikan, sungguh dengan perbuatannya itu dia telah menganggap Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menghinati risalah lantaran Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.”
(Al-Maidah :3)
Yang pada hari itu bukan termasuk agama, maka pada hari ini pun tidak dianggap sebagai agama.”

Asy-Syathibi juga menyebutkan di tempat lain dalam kitab Al-I’thisam, lafazhnya “Malik berkata,”barangsiapa mengada-adakan perkara baru di dalam umat dengan sesuatu yang tidak dijumpai pada salaful umah ini, sungguh ia telah menganggap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menghianati risalah.” Beliau menyebutkan lainnya seperti yang di muka.

Apabila ucapan Imam Malik ini ditujukan kepada orang yang telah berbuat bid’ah di dalam Islam yang dianggapnya sebagai kebaikan, maka bagaimana dengan orang yang memandang kepada bid’ahnya drama yang telah diada-adakan oleh orang-orang akhir umat ini. Bahkan dinyatakan hal itu termasuk salah satu dari sarana dakwah dan pembelajaran yang disyariatkan. Maka ini adalah tindakan serampangan (berbicara tanpa aturan) tanpa tatsabbut dan tanpa berpikir sebelumnya. Masalah ini lebih besar dari yang telah disikapi oleh Imam Malik rahimahullah. Hati-hati dan waspadalah, hai penulis artikel atas apa yang ditetapkan sebagai perkara yang sngat berbahaya sekali. Yaitu, tindakan yang mengarah kepada penikaman terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Perhatikan ucapan al-Imam Malik di muka karena sesungguhnya sangat penting sekali. Hendaknya ia bertakwa kepada Allah dan mengetahui bahwa membuat syariat baru dalam agama adalah perkara yang sangat berbahaya sekali dan tidaklah akan merasa aman menjadi bagian dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatka untuk mereka agama yang tidak diijinkan Allah ............. (Asy-Syura :21)

Juga tidaklah akan merasa aman mendapat bagian yang cukup dari firman Allat Ta’ala :
“(Ucapan mereka) menyebabkan mereka memikul dosa-dosanya dengan sepenuh-penuhnya pada hari kiamat dan sebagian dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikitpun (bahwa mereka disesatkan……..” (An-Nahl :25)

Juga akan mendapatkan bagian dari yang telah datang dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Barangsiapa menyeru kepada kesesatan maka baginya dosa seperti dosa orang yang mengikutinya tidak akan mengurangi dari dosa mereka sedikitpun.”
Diriwayatkan al-Imam Ahmad dan Abu Dawud juga dengan sanad yang jayyid, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Barangsiapa berfatwa dengan sebuah fatwa tanpa didasari ilmu maka dosanya bagi orang yang berfatwa.” (Diriwayatkan al-Hakim dengan lainnya, ia mengatakan ,’Shahih’, berdasar syarat Syaikhain dan telah disetujui oleh adz-Dzahabi dalam Talkhish-nya)

Diriwayatkan al-Imam Ahmad juga Ibnu Majah dan ad-Darimi dengan sanad yang jayyid bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Barangsiapa berfatwa tanpa didasari yang kuat, maka dosanya bagi orang yang berfatwa.”

Seorang mukmin yang mensehati diri sendiri agar hati-hati dari ketergesa-gesaan dalam berfatwa tanpa didasari ilmu. Bahwa akibat tergesa-gesa dalam melontarkan fatwa bakal membahayakan bagi ahli ilmu itu sendiri. Tidak akan dicela seoarng yang berakal untuk mengatakan tentang sesuatu yang tersembunyi baginya (dengan mengatakan), ”Saya tidak mengerti atau saya tidak tahu”. Sungguh sebagian orang-orang salaf telah mengatkan, bahwa berkata, ”Saya tidak tahu” merupakan setengah ilmu.

Kelima
Dinyatakan bahwa Allah Ta’ala telah memerintahkan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyeru kepada jalan-Nya dengan al-hikmah dan al-mauizah al-hasanah(mengingatkan secara baik). Sebagian ahli tafsir telah mengemukakan,”al-hikmah adalah al-Kitab dan as-Sunnah. Sedang al-Mauizah al-Hasanah ialah segala sesuatu yang berasal dari Al-Quran, berupa ancaman dan peringatan untuk manusia”.

Inilah petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam dakwah dan pengajaran. Adapun mengadakan drama yang dilakukan oleh sebagian manusia pada jaman kita dan dianggap sebagai salah satu sarana dakwah dan pembelajaran yang disyariatkan, bukanlah termasuk yang diperintahkan Allah di dalam Kitab-Nya dan bukan dari petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semacam itu bukan pula berasal dari amalan para Sahabat dan Tabi’in serta orang-orang yang mengikutinya dengan baik. Barangsiapa telah menyelisihi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan jalan para sahabatnya di dalam dakwah dan pembelajaran sesungguhnya dikhawatirkan dia termasuk ke dalam keumuman firman Allah :
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali” (an-Nisa : 115)

Hendaknya seorang mukmin yang menasehati dirinya waspada dan hati-hati agar tidak termasuk menjadi orang yang dinyatakan dalam ayat tadi. Yaitu orang yang dia mengira bahwasannya dia termasuk orang-orang yang telah mendapatkan petunjuk.

Telah ditetapkan, bahwa sarana-sarana dakwah itu Tauqifiyyah. Asy-Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid hafizahullah mengatakan, bahwa dakwah itu terangkai dari sarana dan tujuan. Hakikat dakwah adalah tujuan yang bersifat tauqifiyyah dan tidak ada peluang untuk berijtihad di dalamnya.

Hakekat dakwah itu merupakan perkara yang tetap dan tidak akan berubah.
Hakekat dakwah itu merupakan perkara yang tetap dan tidak akan bergeser.
Hakekat dakwah itu merupakan perkara yang tetap dan tidak akan berubah dengan perubahan jaman, tempat dan kondisi.
Dasar di dalam sarana dakwah juga berdiri diatas manhaj (metode) kenabian.

Telah shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda :
“Barangsiapa telah mengadakan perkara baru di dalam urusan kami, sesuatu yang bukan darinya maka perkara tersebut tertolak”
Dalam lafazh lain :
“Barangsiapa beramal dengan sebuah amal yang bukan dari urusan kami maka amalan tersebut tertolak”.

Yang demikian adalah contoh-contoh yang telah digariskan oleh para ulama tentang ketauqifiyyah-an sarana-sarana dakwah. Menerangkan sebab berakarnya sesuatu yang telah mengendap di dalam hati, berupa kekotoran bid’ah-bid’ah dalam dakwah. Juga menetapkan seseorang yang berdiri secara adil di atas keselamatan pendalilan dengan dasar-dasar yang disyariatkan atas larangan menggunakan cara apapun yang dimasukkan ke dalam medan dakwah salafiyyah. Betapapun besar manfaat dan dapat dirasakan sumbangannya. Allah Dzat yang memberi taufik serta petunjuk ke jalan yang lurus

(Dinukil dari buku “Menyingkap Syubhat Dakwah”, judul asli Al Hujjaju al Qowiyyah 'ala anna wasa'il ad Dakwah Tauqifiyyah, penerbit Daar as Salaf, Riyad, KSA. Penulis Syaikh Abdussalam bin Barjas bin Nashir Al-Abdulkarim rahimahullahP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

QAULAN-SADIDA.BLOGSPOT.COM

SEKOLAH YUUK..!!