Radio Rodja 756AM

Sabtu, 29 Maret 2014

PILIH PARTAI MANA YA..?

:: Pilih Partai Mana ya...? ::

Inilah pertanyaan yang banyak untuk ditanyakan lantaran salafiyyin terbentur dengan "mashlahat dan madharat", mana yang terbaik...? mana yang ringan madharatnya..? atau sebagainya....

kita dapat rumuskan :

1. tujuan utama kita bukan pesta rakyatnya, bukan demokrasinya, semata-mata hanya melihat di negeri ini mulai beraninnya kaum minoritas untuk menguasai bangsa ini, sehingga di kategorikan pemilu saat ini berbeda jauh dengan pemilu periode sebelumnya.

contoh : kristen mulai unjuk gigi, syi'ah apalagi, belum lagi muslim sekuler.
maka kita niatkan adalah karena Allah semata-mata hanya untuk memperolah mashlahat kaum muslimin atau memperingan madharat. selama masih bisa diringankan madharatnya dengan menggunakan hak suara kita maka why nott..? inilah yang menjadi dasar memandang pada realita yang demikian, realita yang memprihatinkan.

maka kita Boleh nyoblos..!!

2.memilih partai...?!
tujuan kita jelas... kan...?
guna meraih kemashlahatan kaum muslimin atau mengurangi keburukan. titik..!!
ini tujuan kita..!!!

guna mencapai tujuan tersebut, tentu kita harus mengenal calegnya.. atau siapa presidennya... mengenalnya bisa dari top recordnya selama dia menjabat, atau dikenal di tengah masyarakat bagaimana.. ? ini dengan pengetahuan secara dzahir bahwa caleg atau presiden tersebut dikenal pro umat islam atau sedikit keburukannya dibanding yang lain.

kalau kita tidak mengenalnya.. top recordnya tidak diketahui.. maka jangan mempersulit diri, bagaimana dikatakan mashlahat kalau seandainya kita tidak mengetahui apa itu dan siapa itu yang bermashlahat..?

bagaimana kita memilih orang yang dikenal sedikit madharatnya sedangkan kita tidak mengetahui kadar atau pengenalan orang tersebut dikatakan ringan madharat...?
maka jika demikian, jika kita tidak mengenalnya janganlah mempersulit diri untuk mencoblos, toh golputpun pilihan..!!

wong gak kenal kebaikannya, tidak melihat top recordnya kenapa ita yang bingung "milih yang mana yaaa...??"

maka dari itu kenali, niat awal kita dan kenali siapa yang bisa membawa mashlahat kaum muslimin atau yang dapat meminimalisir madharat. gitu aja koq repot..!!!


KAMI MASIH PUNYA ALLAH













:: SITUASI BANGSA CARUT MARUT : KAMI MASIH PUNYA ALLAH ::


Abu Usaamah Sufyan Bin Ranan

Carut Marut...
Itulah situasi yang tepat meihat bangsa kita saat ini, berbagai kepentingan dari bermacam - macam kelompok seolah mempunyai misi tersendiri untuk menyusun agenda 5 tahun kedepan.

diantara kelompok yang ada, misalnya kaum minoritas apapun itu entah minoritas dari segi agama, minoritas dari sekumpulan aliran sesat, dan sejenisnya mempunyai tekad untuk mendapatan posisi aman pada kursi yang pas.

diantara kelompok lain.. adalah kaum muslimin secara umum yang pro syariah, mewujudkan syariah islam via jalur politik praktis, tahun ini diantara mereka menamakan diri sebagai CPS / Caleg pro syariah, dengan menjaga kepentingan kaum muslimin secara umum yang katanya bisa mmbawa aspiras umat pro syariah.

diantara kelompok lainya... adalah kaum muslimin yang insya Allah dijalan sunnah, bukan lantaran untuk suatu kepentingan yang menguntungkan diri mereka melainkan hanya semata-mata untuk menjaga kemashlahatan umum umat islam, diantara mereka berijtihad demi mengurangi madharat yang lebih besar, hak suara kita diperbolehkan untuk berperan dalam pemilu tahun ini. dan ini adalah suatu ijtihad, boleh diambil boleh juga tidak, dan kami yang berbeda sangat menghargainya.

Namun terlepas dari itu...
pada intinya masing-masing kelompok mempunyai harapan besar ditahun ini dengan berihtiar agar ideologi mereka tetap eksis berperan di negeri ini dan tentu kita berharap bagi umat islam yang diberi kepahaman agama yang lurus dapat memperkecil madharat dengan ijtihad yang dterima.

Namun terlepas dari usaha kita...
apapun yang terjadi di negeri ini 5 tahun kedepan, apakah kemashlahatan kepada kaum muslimin akan hadir ataukah sebaliknya meskipun keburuan, kedzaliman, yang menimpa kaum muslimin, maka itu sudah sunatullah...
ketetapan Allah yang telah ditetapkan lima puluh ribu tahun sebelum langit dan bumi ini diciptakan.

maka sekalipun hal yang buruk itu hadir dan menimpa kaum muslimin -waiyyadzubillah- namun ketahuilah Kita Masih Punya Allah...!!!!!

Allah sebagai referensi hidup dan kehidupan kita..
Allah sebagai pedoman diatas keridhoan terhadap hambaNya..
dan Dia-lah yang senantiasa menolong hamba-Nya..
serta kita sebagai hamba-Nya wajib meyakini, bersandar, dan menyerahkan diri kita hanya untuk beribadah kepada-Nya, tidak untuk syirk, tidak riya', dan pembatal sejenisnya.

Kita Masih punya Allah....
Hidup dan mati diatas Keridhoan-Nya..

Allah 'azza wa jalla berfirman :
"Artinya : Hai Nabi, cukuplah Allah (menjadi Pelindung,penolong) bagimu dan bagi orang-orang mukmin yang mengikutimu" [terj. Al-Anfal 64

Sandarkan diri kita kepada Allah ditengah keterasingan pengikut kebenaran,
Sandarkan hati kita, qolbu kita, dengan bertawakal kepada-Nya guna mendapatan kemudahan..
dan yakinlah Allah tak akan menelantarkan orang-orang yang membela AgamaNya...
Siapapun musuh kaum muslimin nantinya, kemenangan itu tetap ada pada islam... kemenangan dzahir berupa kejayaan umat ataupun kemenangan yang hakiki yakni kesyahidan berujung surgaNya.

kalau sekiranya kita Iman kepadaNya maka jadikan amal ibadah kita sebagai penyejuk hati, khalwat dengan Allah, kalau itu sudah melekat dalam sanubari kita janganan harta, jangankan kedudukan, jiwa pun kita korbankan untuk membela Agama ini.

wallahulmusta'an

HUKUM NYOBLOS PEMILU...?










Pemilu tahun ini sangat berbeda dari pemilu tahun sebelumnya, dimana pemilu tahun ini diwarnai oleh kaum minoritas yang ingin kuasai negeri yang mulai unjuk gigi, oleh karena itu pemilu tahun ini menjadikan kita untuk merantau menanyakan kepada ahlinya, bagaimana bersikap dan memutuskan ....

Sebelumnya pada diri kami condong untuk menunggu pilpres, sehingga pemilihan ditingkat presiden mempunyai pengaruh yang nyata terlebih jika di hadapkan dengan suatu yang darurat, namun ketika kami menganalisa ternyata suara parlemen menentukan siapa yang maju dalam pilpres nanti tergantung pada suara partai diparlemen, sehingga kami memutuskan pemilihan legislatif adalah pemilihan yang berpengaruh dan kaum muslimin disarankan berperan dalam menunaikan hak pilih, dan perlu digaris bawahi bahwa salafiyyin memilih/nyoblos lantaran melihat mashlahat umat maka harus dibedakan hukum nyoblos dengan mengikuti demokrasi, keduannya menjadi suatu hal yang berbeda dan terpisah.

dengan menannyakan kepada ahli ilmu seperti fatwa para ulama dan penjelasan beberapa assatidz salah satunya guru kami al ustadz Zaenal Abidin,Lc, bahwa negara hakikatnya membutuhkan pemimpin dan pemimpin itu mesti ada dan dengan adanya fitnah/banyaknya calon pejabat dari syiah, sekuler yang mempunyai misi berbeda dengan kaum muslimin yang terjadi pada pemilu tahun ini maka ini sebagai darurat, disarankan kaum muslimin untuk menggunakan hak pilihnya.

Dan sebagai penguat berikut keterangan para ulama melalui penjelasan dari al ustadz musyaffa ad dariny semoga Allah menjaga beliau -calon doktor dari univ. islam madinah-:

Bismillah, walhamdulillah, was sholatu was salamu ala rosulillah, wa ala alihi wa shohbihi wa man waalaah.

Pemilu merupakan masalah besar yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat umum, masalah ini juga bisa dikategorikan dalam masalah “ma ta’ummu bihil balwa” atau perkara yang menimpa masyarakat luas, bahkan di beberapa negara yang dulunya tidak ada pemilihan umum pun, sekarang mulai memberlakukan aturan itu, walaupun hanya di beberapa lini pemerintahannya.

Kenyataan ini menunjukkan bahwa masalah pemilu merupakan masalah penting, dan jawabannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas. Dan Alhamdulillah, masalah ini sudah dibahas oleh banyak ulama ahlussunnah, maka hendaklah kita merujuk kepada fatwa mereka, sebagai pengamalan kita terhadap firman Allah ta’ala:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Bertanyalah kepada ahli ilmu bila kalian tidak mengetahui! (Annahl: 43)

وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ

“Seandainya mereka mengembalikan perkara itu kepada Rosul dan ulama mereka, tentulah orang yang beristimbat dari mereka tahu hakekat maknanya”. (Annisa: 83)

Tujuan tulisan ini adalah untuk membuka atau memperluas wawasan dalam masalah ini. Walaupun ada perbedaan pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang penulis cantumkan dalam tulisan ini merupakan pendapat yang lebih pantas untuk kita ikuti, karena itu merupakan fatwa dari ulama-ulama besar ahlussunnah yang sudah masyhur dalam ilmu dan takwanya, dan juga banyak dijadikan rujukan dalam berfatwa.

Dan berikut adalah nukilan-nukilan dari fatwa-fatwa tersebut:

Pertama: Fatwa “Komite tetap untuk fatwa dan karya ilmiah” Negara Saudi Arabia, yang diketuai oleh Syeikh Binbaz -rohimahulloh-.

يجب على المسلمين في البلاد التي لا تحكم الشريعة الإسلامية، أن يبذلوا جهدهم وما يستطيعونه في الحكم بالشريعة الإسلامية، وأن يقوموا بالتكاتف يدًا واحدةً في مساعدة الحزب الذي يعرف منه أنه سيحكم بالشريعة الإسلامية.

وأما مساعدة من ينادي بعدم تطبيق الشريعة الإسلامية فهذا لا يجوز، بل يؤدي بصاحبه إلى الكفر؛ لقوله تعالى: (وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ * أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ) [المائدة/49-50].

ولذلك لما بَيَّن اللهُ كفر من لم يحكم بالشريعة الإسلامية، حذر من مساعدتهم أو اتخاذهم أولياء، وأمر المؤمنين بالتقوى إن كانوا مؤمنين حقا، فقال تعالى: (يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ) [المائدة/57].

Wajib bagi Kaum Muslimin di Negara yang tidak berhukum dengan Syari’at Islam, untuk mengerahkan usahanya dan apapun yang mereka mampui dalam berhukum dengan Syariat Islam. Dan (wajib pula bagi mereka) untuk bersatu padu dalam membantu partai yang dikenal akan berhukum dengan Syari’at Islam.

Adapun membantu orang yang mengajak untuk tidak menerapkan Syari’at Islam, maka ini tidak boleh, bahkan bisa menyeret pelakunya kepada kekufuran, sebagaimana Firman Allah ta’ala (yang artinya):

“Hendaklah Engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut hukum yang diturunkan Allah, janganlah Engkau mengikuti keinginan mereka, dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memperdaya Engkau dalam sebagian hukum yang telah diturunkan Allah kepadamu. Lalu jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allh berkehendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sungguh kebanyakan manusia adalah orang-orang fasik. Apakah hukum jahiliyah yang mereka inginkan?! Tidak ada hukum yang lebih baik dari hukum Allah bagi orang-orang yang meyakini” (al-Ma’idah 49-50)

Oleh karena itu, ketika Allah menjelaskan kufurnya orang yang tidak berhukum dengan Syari’at Islam, Dia memperingatkan agar tidak membantu mereka atau menjadikan mereka pemimpin, dan memerintahkan Kaum Mukminin agar bertakwa bila mereka benar-benar beriman, Allah ta’ala berfirman (yang artinya):

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian jadikan sebagai pemimpin; orang-orang yang diberi kitab sebelum kalian dan orang-orang kafir yang menjadikan agama kalian sebagai bahan ejekan dan permainan, dan bertakwalah kepada Allah bila kalian orang-orang yang beriman. (Al-Ma’idah: 57). [Fatwa Lajnah Da'imah, seri kedua, 1/373]

=========================================



Kedua: Fatwa Syeikh Albani -rohimahulloh-.

لا أرى ما يمنع الشعب المسلم إذا كان في المرشحين من يعادي الإسلام وفيهم مرشحون إسلاميون من أحزاب مختلفة المناهج فتصح -و الحالة هذه- كل مسلم أن ينتخب من الإسلاميين ومن هو أقرب إلى المنهج العلمي الصحيح.

Aku tidak melihat ada sesuatu yang melarang masyarakat muslim untuk memilih orang-orang pergerakan islam dan siapa pun yang lebih dekat kepada manhaj ilmu yang shohih, bila memang diantara para calon ada orang yang memerangi Islam, dan ada para calon yang islami dari partai-partai yang manhajnya bermacam-macam. [Majalah Assalafiyah, edisi 3, tahun 1418 H, hal: 29]

السؤال: ما حكم خروج النساء للانتخابات ؟

الجواب: يجوز لهن الخروج بالشرط المعروف في حقهن وهو أن يتجلبن الجلباب الشرعي ، وأن لا يختلطن بالرجال… ثم أن ينتخبن من هو أقرب إلى المنهج العلمي الصحيح من باب دفع المفسدة الكبرى بالصغرى.

Pertanyaan: Apa hukum keluarnya kaum wanita untuk mengikuti pemilu?

Jawab: Mereka boleh keluar (untuk itu) dengan syarat yang sudah ma’ruf untuk mereka, yaitu: berjilbab dengan jilbab syar’i dan tidak bercampur-baur dengan kaum lelaki… Kemudian, mereka memilih orang yang lebih dekat kepada manhaj ilmu yang shohih, karena alasan menolak keburukan yang besar dengan keburukan yang kecil. [Majalah Assalafiyah, edisi 3, tahun 1418 H, hal: 29]

إذا كان هناك مسلمون … يرشحون أنفسهم ليدخلوا البرلمان بزعم تقليل الشر… سواء للانتخاب الصغير أو الكبير فنحن نختاره, لماذا؟ لأنّ هناك قاعدة إسلامية على أساسها نحن نقول ما قلنا : إذا وقع المسلم بين شرّين، اختار أقلهما شرّاً . لا شك أن وجود رئيس بلدية مسلم هو بلا شك أقل شراً… من وجود رئيس بلدية كافر أو ملحد… نحن نفرق بين أن نَنتخِب وبين أن نُنتخَب ؛ لا نرشح أنفسنا لنُنتخَب لأننا سنحترق, أما من أبى إلا أن يحرق نفسه قليلا أو كثيراً ويرشح نفسه في هذه الانتخابات أو تلك، فنحن من باب دفع الشر الأكبر بالشر الأصغر, نختار هذا المسلم على ذاك الكافر أو على ذاك الملحد.

السائل : يا شيخنا أفهم من هذا الكلام أنه بالنسبة للبرلمان أو بالنسبة للانتخابات البلدية إذا ترشح مسلم فالتصويت عليه جائز .

الشيخ : نعم, لكن من باب دفع الشر الأكبر بالشر الأصغر، ليس لأنه خير.

Jika di sana ada Kaum Muslimin… yang mencalonkan dirinya untuk masuk parlemen, dengan dalih mengurangi keburukan (yang ada)… baik untuk pemilihan dalam lingkup kecil, maupun pemilihan dalam lingkup besar, maka kami akan memilihnya. Kenapa? Karena di sana ada kaidah islam yang bisa kami jadikan dasar mengatakan ini, yaitu: bila seorang muslim berada di antara dua keburukan, maka ia (harus) memilih yang paling sedikit buruknya dari keduanya.

Tidak diragukan lagi, adanya seorang pemimpin negeri yang muslim, tidak diragukan itu lebih sedikit buruknya… dari pada adanya seorang pemimpin negeri yang kafir atau atheis…

Kami membedakan antara masalah memilih dengan masalah mencalonkan diri. Kami tidak mencalonkan diri; agar dipilih karena kami akan terbakar. Adapun orang yang tidak mau kecuali membakar dirinya -baik sedikit maupun banyak-, dan mencalonkan diri di pemilihan ini ataupun itu, maka -karena alasan menolak keburukan terbesar dengan keburukan terkecil-, kami akan memilih orang muslim ini, bukan orang kafir atau orang atheis itu.

Penanya: Wahai Syeikh kami, saya paham dari ucapan (Anda) ini, bahwa untuk parlemen atau pemilihan pemimpin negeri, bila ada seorang muslim yang mencalonkan diri, maka boleh memberikan suara untuknya?

Syeikh: Ya (benar), tapi itu karena alasan menolak keburukan terbesar dengan keburukan terkecil, bukan karena hal itu baik. [Silsilah Huda wan Nur, kaset no: 660]

السائل: وردنا عنك كلام عن الانتخابات؛ أنك قلت عن الإخوان المسلمين الذين نزلوا لا ينبغي أن ينزلوا، لكن إذا نزلوا؛ فعلى المسلمين مؤازرتهم؟

الشيخ: نحن أولاً ما خصصنا بالذكر الإخوان المسلمين… سنرى في الساحة ناسا يرشحون أنفسهم من الإسلاميين… حينئذٍ, يجب علينا أن نختار من هؤلاء الذين نزلوا في ساحة الانتخاب؛ الأصلح، ولا نفسح المجال لدخول الشيوعيين والبعثيين والزنادقة والدهريين ونحو ذلك، هذا هو رأينا.

السائل: أنت تقول؛ يجب أن نختار الأفضل منهم؟

الشيخ: أي نعم.

Penanya: Telah sampai kepada kami perkataan Anda tentang pemilu, bahwa Anda mengatakan: “Ikhwanul Muslimin” yang turun (dalam kancah politik), tidak seyogyanya mereka turun, tapi ketika mereka telah turun, maka Kaum Muslimin harus mendukung mereka?.

Syeikh: Pertama, kami tidak mengkhususkan penyebutan “Ikhwanul Muslimin”… Kita akan melihat di lapangan; ada orang-orang pergerakan islam yang mencalonkan dirinya… Ketika keadaan demikian, maka wajib bagi kita untuk memilih yang paling baik dari mereka yang turun di kancah pemilu, dan kita tidak boleh membuka kesempatan bagi masuknya kelompok sosialis, atau ba’athis, atau munafikun, atau dahriyun, atau yang semisal mereka, inilah pendapat kami.

Penanya: Anda mengatakan kita wajib memilih yang terbaik dari mereka?

Syeikh: Ya, (benar). [Silsilah Huda wan Nur, kaset no: 221, menit: 2:57]

أما القسم الثاني: وهم الذين ينتخبون هؤلاء؛ فنقول: هؤلاء عليهم أن يطبقوا قاعدة شرعية؛ وهي أن المسلم إذا وقع بين شرين وجب عليه أن يختار أقلهما شرا, فأنا كشخص من الأمة يرى ذلك الرأي الذي خلاصته: أن لا يرشح المسلم نفسه, لأنه سيخسر منها شيئا كثيرا أو قليلا. ولكن نحن لا بد أن نعالج هذا الواقع على عجره وبجره, فإذا تقدم جماعة من الإسلاميين, ورشحوا أنفسهم, وفي مقابلهم ناس إما مسلمين غير ملتزمين أو ليسوا بمسلمين وقد يكونون من المسلمين المرتدين عن دينهم؛ حينئذ القاعدة المذكورة آنفا: علينا أن نختار من إذا كان في البرلمان… ما يكون شره أقل من شر غيره؛ على هذا كان الواجب على الناخبين جميعا أن يختاروا الإسلاميين مهما كانت اتجاهاتهم وحزبياتهم, و و و و إلى آخره… فهذا رأيي, إذن هو يتعلق بطائفتين. طائفة رشحوا أنفسهم لا ننصحهم, أما وقد رشحوا أنفسهم فعلينا أن نختار منهم من كان أقرب إلى العمل الإسلامي.

Adapun golongan kedua, yakni orang-orang yang memilih mereka (yang dicalonkan), maka kami mengatakan: mereka (para pemilih) harus menerapkan kaidah syariat, yaitu: jika seorang muslim jatuh diantara dua keburukan, maka dia wajib memilih yang paling sedikit keburukannya. Maka saya sebagai salah satu dari individu umat ini memilih pendapat yang intinya:

Agar seorang muslim tidak mencalonkan dirinya, karena dia akan rugi dengannya, baik rugi banyak maupun sedikit. Tapi, kita harus mengobati kenyataan ini, betapapun buruknya keadaan ini.

Maka apabila kelompok pergerakan islam maju dan mencalonkan diri mereka, sedang di depan mereka ada golongan manusia -yang bisa jadi mereka itu muslim tapi tidak taat, atau tidak muslim sama sekali, atau pernah muslim tapi murtad setelah itu-, ketika keadaannya demikian, maka sesuai kaedah yang telah disebutkan tadi: kita harus memilih orang yang bila dia masuk dalam parlemen… keburukannya lebih sedikit dari keburukan selain dia. Karena hal ini, maka wajib bagi semua pemilih untuk memilih kelompok pergerakan islam, apapun pemikiran mereka, partai mereka, …, …, …, dan seterusnya…

Inilah pendapatku, jadi ini berkaitan dengan dua golongan: golongan yang mencalonkan diri mereka; kami tidak menasehatkan untuk (mengambil langkah itu). Adapun ketika mereka telah mencalonkan diri mereka, maka kita harus memilih dari mereka; orang yang lebih dekat kepada praktek agama islam. [Silsilah Huda wan Nur, kaset no: 287, menit: 30:12]

إذا وجد هناك ناس من الشباب المسلم رشح نفسه نائبا في البرلمان مقابل أفراد آخرين من أحزاب غير إسلامية؛ فأنا أرى والحالة هذه أن ننتخب الجنس الأول؛ لأننا إن لم ننتخبه نجح الجنس الآخر، يعني من باب تحقيق أخف الضررين. لا ننصح مسلما بأن يرشح نفسه فإن أبى ورأى أن هذا فيه خير ورشح نفسه يجب علينا أن نرشحه ..”اهـ

Jika di sana ada orang-orang dari pemuda muslim yang mencalonkan dirinya sebagai wakil di parlemen, dia bersaing dengan orang-orang lain dari partai-partai yang tidak islami, maka jika keadaannya demikian, saya melihat bolehnya memilih jenis pertama, karena bila kita tidak memilihnya; jenis pesaingnya akan berhasil, hal ini karena alasan mewujudkan bahaya terkecil. Kami tidak menasehatkan seorang muslim untuk mencalonkan dirinya, tapi bila ia menolak (hal itu), dan melihat adanya kebaikan dalam langkahnya, maka kita wajib memilihnya. [Silsilah Huda wan Nur, kaset no: 441, menit: 15:20]

=========================================



Ketiga: Penjelasan Syeikh Assi’di -rohimahulloh-.

أن الله يدفــع عن المؤمنين بأسباب كثيرة وقد يعلمون بعضها وقد لا يعلمون شيئًا منها، وربما دفع عنهم بسبب قبيلتهم، وأهل وطنهم الكفار، كما دفع الله عن شعيب، رجم قومه، بسبب رهطه، وأن هذه الروابط، التي يحصل بها الدفع عن الإسلام والمسلمين، لا بأسَ بالسعي فيها، بل ربما تعين ذلك؛ لأنَّ الإصلاح مطلوب، حسب القدرة والإمكان. فعلى هذا، لو سعى المسلمون الذين تحت ولاية الكفار، وعملوا على جعل الولاية جمهورية، يتمكن فيها الأفراد والشعوب من حقوقهم الدينية والدنيوية لكان أولى، من استسلامهم لدولة تقضي على حقوقهم الدينية والدنيوية، وتحرص على إبادتها، وجعلهم عَمَلَةً وخَدَمًا لهم. نعم إن أمكن أن تكون الدولة للمسلمين، وهم الحكام، فهو المتعين، ولكن لعدم إمكان هذه المرتبة، فالمرتبة التي فيها دفع ووقاية للدين والدنيا مقدمة، والله أعلم.

Sungguh Allah ta’ala itu melindungi kaum mukminin dengan jalan yang banyak, mereka kadang mengetahui sebagian jalan itu, dan kadang mereka tidak mengetahuinya sama sekali. Kadang Allah membela mereka melalui kabilah dan penduduk negeri mereka yang kafir, sebagaimana Allah melindungi Nabi Syu’aib dari hukuman rajam kaumnya melalui keberadaan kabilahnya. Dan sungguh hubungan-hubungan pertalian ini bila dengannya Agama Islam dan Kaum Muslimin bisa terlindungi, maka tidak mengapa berusaha mewujudkannya, bahkan bisa saja hal itu diharuskan, karena perbaikan itu dituntut sesuai dengan kemampuan dan kesempatan.

Oleh karena itu, jika Kaum Muslimin yang berada di bawah kekuasaan kaum kafirin berusaha dan bekerja untuk menjadikan Negaranya bersistem Demokrasi, sehingga penduduk dan masyarakatnya bisa mendapatkankan hak agama dan dunianya, tentunya ini lebih baik daripada mereka tunduk kepada Negara yang merampas hak agama dan dunia mereka, berusaha menindas mereka, dan menjadikan mereka sebagai pekerja dan budaknya.

Memang benar, bila dimungkinkan Negara itu menjadi Negara Kaum Muslimin dan mereka menjadi penguasanya, tentunya itu yang diharuskan. Tapi karena tingkatan itu tidak dimungkinkan, maka tingkatan yang di dalamnya agama dan dunia mereka menjadi kuat dan terlindungi; tentunya (harus) dikedepankan, wallohu a’lam. [Tafsir Assi’di, Surat Hud, ayat: 91]

=========================================

Keempat: Fatwa Syeikh Utsaimin -rohimahulloh-.

السؤال: ما حكم الانتخابات الموجودة في الكويت , علماً بأن أغلب من دخلها من الإسلاميين ورجال الدعوة فتنوا في دينهم؟ وأيضاً ما حكم الانتخابات الفرعية القبلية الموجودة فيها يا شيخ؟

الجواب: أنا أرى أن الانتخابات واجبة, يجب أن نعين من نرى أن فيه خيراً, لأنه إذا تقاعس أهل الخير, من يحل محلهم؟ أهل الشر, أو الناس السلبيون الذين ليس عندهم لا خير ولا شر, أتباع كل ناعق, فلابد أن نختار من نراه صالحاً.

فإذا قال قائل: اخترنا واحداً لكن أغلب المجلس على خلاف ذلك, نقول: لا بأس, هذا الواحد إذا جعل الله فيه بركة وألقى كلمة الحق في هذا المجلس سيكون لها تأثير ولابد, لكن ينقصنا الصدق مع الله, نعتمد على الأمور المادية الحسية ولا ننظر إلى كلمة الله عز وجل. ماذا تقول في موسى عليه السلام عندما طلب منه فرعون موعداً ليأتي بالسحرة كلهم, واعده موسى ضحى يوم الزينة – يوم الزينة هو: يوم العيد؛ لأن الناس يتزينون يوم العيد- في رابعة النهار وليس في الليل, في مكان مستوٍ, فاجتمع العالم، فقال لهم موسى عليه الصلاة والسلام: وَيْلَكُمْ لا تَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ كَذِباً فَيُسْحِتَكُمْ بِعَذَابٍ وَقَدْ خَابَ مَنِ افْتَرَى [طه:61]، كلمة واحدة صارت قنبلة, قال الله عز وجل: فَتَنَازَعُوا أَمْرَهُمْ بَيْنَهُمْ [طه:62]… من وقت ما قال الكلمة هذه تنازعوا أمرهم بينهم, وإذا تنازع الناس فهو فشل, كما قال الله عز وجل: وَلا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا [الأنفال:46]… والنتيجة أن هؤلاء السحرة الذين جاءوا ليضادوا موسى صاروا معه, أُلقوا سجداً لله, وأعلنوا: آمَنَّا بِرَبِّ هَارُونَ وَمُوسَى [طه:70] وفرعون أمامهم, أثرت كلمة الحق، من واحد أمام أمة عظيمة، زعيمها أعتى واحد.

فأقول: حتى لو فرض أن مجلس البرلمان ليس فيه إلا عدد قليل من أهل الحق والصواب سينفعون, لكن عليهم أن يصدقوا الله عز وجل.

أما القول: إن البرلمان لا يجوز ولا مشاركة الفاسقين, ولا الجلوس معهم, هل نقول: نجلس معهم لنوافقهم؟ نجلس معهم لنبين لهم الصواب.

بعض الإخوان من أهل العلم قالوا: لا تجوز المشاركة, لأن هذا الرجل المستقيم يجلس إلى الرجل المنحرف, هل هذا الرجل المستقيم جلس لينحرف؟! أم ليقيم المعوج؟! نعم ليقيم المعوج, ويعدل منه, إذا لم ينجح هذه المرة, نجح في المرة الثانية.

السائل: … الانتخابات الفرعية القبلية يا شيخ!

الشيخ: كله واحد أبداً, رشّح من تراه خَيِّرَاً، وتوكل على الله.



Pertanyaan: Wahai syeikh, apa hukum pemilu yang ada di Negara Kuwait, padahal diketahui; mayoritas orang pergerakan islam dan para da’i yang masuk ke dalamnya, agamanya menjadi rusak? Lalu apa hukum pemilihan ketua kabilah yang ada di sana?

Jawaban: Saya melihat, (mengikuti) pemilu itu wajib, kita wajib menunjuk orang yang kita lihat ada kebaikan padanya, karena bila orang-orang yang baik pada mundur, siapa yang akan menempati tempat mereka? (tentu saja) orang-orang yang buruk, atau orang-orang ‘pasif’ yang tidak memiliki kebaikan atau keburukan, pembeo setiap orang yang berteriak (mengajaknya), maka kita wajib memilih orang yang kita nilai saleh.

Jika ada yang mengatakan: Kita memilih satu (orang saleh), padahal mayoritas anggota majlis bertentangan dengan keadaannya.

Kita katakan: Tidak masalah, satu orang ini, jika Allah memberikan keberkahan padanya, dan menyampaikan ‘pesan kebenaran’ dalam majlis ini, itu akan mempunyai pengaruh, dan itu keniscayaan. Tapi (masalahnya) kita kurang tulus terhadap Allah, kita menyandarkan diri pada hal-hal yang bersifat materi dan kasat mata, tapi tidak melihat kepada kalimat Allah azza wajall.

Lihatlah tindakan Nabi Musa -alaihissalam- ketika Fir’aun meminta kepadanya ‘waktu janjian’ agar dia bisa mendatangkan semua tukang sihir, Nabi Musa memberikan ‘waktu janjian’, yaitu: waktu dhuha pada hari raya (mereka), di siang bolong, di tempat yang lapang. Maka seluruh manusia pun berkumpul, lalu Nabi Musa -alaihissalam- mengatakan kepada mereka: “Celakalah kalian, janganlah kalian berdusta atas nama Allah, sehingga Dia membinasakan kalian dengan azab, dan pasti merugi orang yang berdusta (atas namaNya)”. Satu kalimat yang bisa menjadi ‘bom’. Allah mengatakan setelah itu: “Maka mereka pun saling berselisih dalam urusan mereka, tapi mereka merahasiakan percakapan mereka”… Dari sejak Nabi Musa mengucapkan kalimat itu, mereka saling berselisih dalam urusan mereka, dan bila orang-orang telah berselisih, maka itu kelemahan, sebagaimana Allah ta’ala berfirman: “Janganlah kalian saling berselisih, sehingga kalian menjadi lemah”… Dan hasilnya, para tukang sihir yang datang untuk melawan Musa, malah menjadi bersamanya, mereka menyungkur sujud kepada Allah, dan mengumumkan: “Kami telah beriman kepada Rabb Harun dan Musa”, padahal Fir’aun di hadapan mereka. Pesan kebenaran telah mempengaruhi mereka, dari satu orang, di hadapan umat manusia yang banyak, dan pemimpinya orang yang paling angkuh.

Oleh karena itu, saya katakan; walaupun bila di majlis parlemen hanya ada sedikit pengikut kebenaran, mereka akan memberikan manfaat, tapi mereka harus tulus kepada Allah ta’ala.

Adapun perkataan bahwa parlemen itu tidak dibolehkan, begitu pula bergabung dengan orang-orang fasik dan duduk bersama mereka, (maka) apakah kita mengatakan boleh duduk dengan mereka untuk menyetujui mereka?! Kita duduk bersama mereka untuk menjelaskan kebenaran kepada mereka.

Sebagian saudara kita dari ulama mengatakan: “Tidak boleh bergabung (dengan mereka di majlis), karena orang yang lurus tersebut akan duduk bersama orang yang menyimpang”. (maka kita katakan), apakah orang yang lurus tersebut duduk untuk menyimpang, atau untuk meluruskan yang bengkok? Tentu untuk meluruskan yang bengkok dan mengubahnya. Jika dia tidak berhasil pada kali pertama, tentu ia akan berhasil pada kali kedua.

Penanya: … Wahai Syeikh, bagaimana dengan pemilihan ketua kabilah?

Syeikh: Semuanya sama, calonkan siapa yang kamu anggap orang baik, dan bertawakkallah kepada Allah!

http://www.youtube.com/watch?v=5JdukihikH8

السؤال: فضيلة الشيخ , سائل يقول : هل أفتيتم بجواز الانتخابات ؟ وما حكمها؟ .

الجواب: نعم أفتينا بذلك– ولا بد من هذا – لأنه إذا فُقِدَ صوت المسلمين ؛ معناه : تَمَحُّض المجلس لأهل الشر , وإذا شارك المسلمون في الانتخابات ؛ انتخبوا من يرون أنهم أهل لذلك , فيحصل بهذا خير وبركة”.

وقال الشيخ أحمد بن عبد الرحمن القاضي: سألت شيخنا رحمه الله :عن المسلمين في أمريكا، هل يشاركون في الانتخابات التي تجري في الولايات لصالح مرشح يؤيد مصالح المسلمين ؟. فأجاب بالموافقة ، دون تردد” .



Pertanyaan: Syeikh yang terhormat, ada yang bertanya: Apakah Anda telah memfatwakan bolehnya pemilu? Apa hukumnya?

Jawaban: Ya, memang saya telah memfatwakan itu, dan ini sebuah keharusan, karena bila suara Kaum Muslimin hilang, artinya; majlis akan murni menjadi milik pelaku keburukan, (berbeda) bila Kaum Muslimin ikut serta dalam pemilu, mereka akan memilih orang yang mereka lihat pantas dengan hal tersebut, sehingga akan timbul kebaikan dan keberkahan. [Kitab As'ilah Qotoriyah, hal: 34]

Syeikh Ahmad bin Abdurrohman al-Qodli mengatakan: Aku telah bertanya kepada Syeikh kami (yakni Syeikh Utsaimin) -rohimahulloh- tentang Kaum Muslimin di Amerika, apakah mereka boleh mengikuti pemilu yang berjalan di beberapa wilayah (Negara tersebut) untuk mendukung calon yang mendukung kepentingan Kaum Muslimin?, maka beliau menjawabnya dengan persetujuan, tanpa ada keraguan (sedikit pun). [Kitab Tsamarotut Tadwin, masalah no: 593, tertanggal 29/6/1420 H]

=========================================



Kelima: Fatwa Syeikh Abdul Aziz Alusy Syeikh -hafizhohulloh- (Mufti Saudi sekarang).

السائل: قلتَ قبل قليل إن الانتخابات العراقية يجب على أهل السنة المشاركة فيها؟

الشيخ: … أن أهل السنة والجماعة، أهل الخير والأفكار السليمة والنوايا الصادقة، إذا تقوقعوا في بيوتهم وتركوا الأمور يلعب بها من شاء ما استفادوا شيئا. الإنسان لا يدخل على أنه سيحقق كل شيء، أو أنه سيغلب, وإنما يدخل على أنه سيساهم في الخير جهده، ورحم الله من نصر الإسلام ولو بشق كلمة. مسلم واحد صادق قد يقف أمام آلاف من غير الصادقين؛ القضية ترجع إلى النية الصالحة، وإذا كان هدفه الإصلاح ويعلم الله منه, أنه ما دخل إلا ليصلح ويحسن الوضع ويسدد؛ فمعه توفيق الله.

أما ما سوى ذلك فلا ينبغي أن يكون عائقا؛ ونقول: خلاص هؤلاء موجودون ما يسوون شيئا, لا, نحن نشارك ونساهم في الخير ونسعى جهدنا في أن نحقق انتخابا سليما، وأن يكون لأهل الخير والصلاح والنوايا الصادقة والأفكار الطيبة؛ وجود، حتى لا يفسحوا المجال لغيرهم. فإذا تخلوا وفسحوا المجال لغيرهم؛ لم يستطيعوا أن يمسكوا بالأمور بل سيضيعون وسيُهمّشون، ولن يكون لهم أي صوت معروف.

السائل: طيب توضيح بسيط يا شيخ؛ هذه الانتخابات تجري في ظل الاحتلال، والأمريكان موجودون؟

الشيخ: أنا لم أقل أن من دخل سيقلب الموازين؛ أنا أقول أهل الخير بنواياهم الصادقة إذا دخلوا سيكون لهم نصيب بتوفيق من الله.

ادخل وساهم في الخير، وكم من فئة قليلة غلبت فئة كثيرة بإذن الله. المسلم الصادق بنيته وعزيمته يجعل الله له تأييدا ومحبة في القلوب, ويصلح الأخطاء ويساهم في الخير، وليس المهم أن أصلح كل الأشياء؛ لكن أسعى في الخير جهدي؛ فإذا توافرت الجهود من هنا وهنا وهنا؛ نفع الله بذلك.

السائل: طيب يا شيخ؛ هم لهم أربع سنوات؛ ما غيروا شيئا؟ أليس الأفضل أن يجلسوا في بيوتهم ولا ينصب على رقابهم الروافض؟

الشيخ: أرجو أن لا تنظر إلى هذه الأمور, انظر إلى النوايا الطيبة، والمستقبل الزاهر، إن شاء الله؛ اجعل القصد والهدف هو؛ أن هذا الإنسان دخل لعل صوته يكون له شأن, ينفع الله به ويزاحم غيره… المسلم يدعو إلى الله على قدر استطاعته وعلى قدر جهده؛ تحقق الأمر أو لم يتحقق. المهم أن يعلم الله منه أنه سعى في الخير جهده، سعى ليحقق أملا، وإذا صلحت نيته؛ فبنيته وقصده يبلغ المسلم مبالغ عظيمة، والله لا يضيع أجر من أحسن عملا.

Penanya: Belum lama tadi Anda mengatakan, bahwa wajib bagi Ahlussunnah mengikuti pemilu di Negara Irak?

Syeikh: Sungguh, bila Ahlussunnah -pemilik kebaikan, yang berpikiran lurus, dan punya niat tulus-, bila mereka mengeram (berdiam) di rumah-rumah mereka dan membiarkan segala urusan dipermainkan oleh siapa saja yang menghendaki, tentu mereka tidak akan mendapatkan keuntungan apa-apa.

Seseorang tidaklah masuk (pemilu) untuk mewujudkan segala sesuatu atau dia harus menang, tapi dia masuk itu untuk menyumbangkan usaha perbaikan, dan Allah merahmati orang yang memperjuangkan Islam, meski hanya dengan sepatah kata. Satu muslim yang tulus terkadang mampu berdiri di hadapan ribuan orang yang tidak tulus.

Masalahnya kembali kepada niat yang baik, jika tujuannya memperbaiki (keadaan) dan Allah mengetahui hal itu padanya, bahwa ia tidak masuk kecuali untuk memperbaiki dan meluruskan keadaan, maka taufiq Allah akan menyertainya.

Adapun hal-hal selain itu, maka tidak sepantasnya menjadi penghalang, lalu kita mengatakan: sudahlah mereka (Amerika cs) masih ada, mereka (yang masuk) tidak bisa berbuat apa-apa! Tidak, kita hendaknya ikut serta dan memberikan sumbangsih dalam kebaikan, serta berusaha mewujudkan pemilu yang bersih.

Dan hendaklah orang-orang yang baik dan saleh, yang memiliki niat tulus dan pikiran yang baik itu; diakui keberadannya, sehingga mereka tidak membuka kesempatan bagi yang lain. Tapi bila mereka meninggalkan lahan tersebut dan memberikan kesempatan bagi yang lain, mereka tidak akan mampu mengatur keadaan, sebaliknya mereka akan hilang dan disingkirkan, dan tidak akan ada ‘suara yang didengar’ sedikit pun dari mereka.

Penanya: baiklah, wahai Syeikh ada sedikit keterangan, pemilu ini berjalan di bawah naungan penjajah, dan Amerika masih ada (di lapangan)?

Syeikh: Saya tidak mengatakan bahwa orang yang masuk (pemilu) akan membalik keadaan, saya mengatakan: bahwa orang-orang yang baik dengan niat-niat mereka yang tulus, bila mereka masuk, maka dengan taufiq Allah mereka akan mendapatkan hasil dari usahanya. Masuklah, dan berilah sumbangsih dalam kebaikan, “Betapa banyak kelompok kecil yang dapat mengalahkan kelompok besar dengan izin Allah”.

Allah akan memberi seorang muslim -dengan niat dan tekadnya-; pendukung dan kecintaan dalam hati (manusia), dia bisa memperbaiki banyak kesalahan dan dapat memberikan sumbangsih dalam kebaikan.

Yang penting bukanlah memperbaiki segala sesuatu, tetapi bagaimana aku memberikan sumbangsih dalam kebaikan. Maka, apabila ada banyak usaha (perbaikan) dari sana sini, tentu Allah akan mendatangkan banyak manfaat dengannya.

Penanya: Wahai Syeikh, baiklah, mereka sudah empat tahun lamanya, tapi tidak bisa mengubah apapun! Bukankah lebih baik mereka duduk saja di rumah-rumah mereka, dan tidak meletakkan orang-orang syiah rofidhoh di leher-leher mereka?!

Syeikh: Saya berharap kamu tidak usah melihat hal-hal ini, lihatlah niat-niat yang baik dan masa depan yang gemilang, insyaAllah. Jadikanlah maksud dan tujuan itu; bahwa orang ini masuk, mungkin saja suaranya diperhitungkan, Allah menjadikannya bermanfaat dan dapat bersaing dengan yang lainnya…

Seorang muslim hendaklah berdoa kepada Allah semampunya dan sesuai dengan usahanya, baik tujuannya tercapai ataupun tidak. Yang penting Allah mengetahui bahwa dia telah berusaha dalam kebaikan, telah berusaha mewujudkan keinginannya. Bila niatnya baik, maka dengan niat dan maksudnya, seorang muslim akan sampai pada kedudukan yang agung, dan Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang yang baik amalannya.

http://www.youtube.com/watch?v=-BeeAn8UKXw

=========================================



Keenam: Syeikh Abdul Muhsin al-Abbad -hafizhohulloh- (Ahli hadits paling senior di Madinah sekarang).

السؤال: ما قولكم في التصويت في الانتخابات مع العلم أن هناك حزبا نصرانيا سيشترك في الانتخابات، و إذا فاز فسيكون له أثر كبير وضرر على المسلمين؟

الجواب: إذا كان دخول المسلمين يرجح جانب الخير للمسلمين فيدخلون، وإذا كان دخولهم لا يقدم ولا يؤخر فإنهم لا يدخلون، وإذا كان دخولهم يسهم في إبعاد من هو شر وتحصيل من هو أقل شراً وأخفف ضرراً، حتى لو كان من الكفار أنفسهم كما في البلاد التي فيها أقلية إسلامية, ويكون الأمر دارًا بين الكافرين؛ أحدهما شديد الحقد على المسلمين فإذا وصل إلى السلطة أعداهم وحال بينهم وبين القيام بعباداتهم على الذي ينبغي, والثاني ليس كذلك, متسامح مع المسلمين، ليس عنده حقد شديد عليهم… فإذا كان الأمر بين اثنين, ودخول المسلمين يرجح ذلك الهين على المسلمين فلهم أن يدخلوا, واذا كان دخولهم لا يقدم ولا يؤخر فليتركوه, فدخولهم ليس لاختيار خليفةٍ, فإن هؤلاء كفار متسلطون, لكن بعض الشر أهون من بعض وارتكاب أخف الضررين للتخلص من أشدهما مطلوب, ومعلوم أن الله ذكر في القرآن فرح المسلمين بانتصار الروم على الفرس والاثنين كفار, لكن لماذا يفرح المسلمون بانتصار الروم على الفرس؟ لأن هؤلاء مجوس وكفرهم شديد وكفرهم عظيم, وأعظم الكفر ناحية المشرق كما قال رسول الله, وملك الفرس مزق كتاب رسول الله لما جاء إليه, وأما ملك الروم احتفظ بالكتاب, ففرق بين كافر شديد الحقد على المسلمين وكافر خفيف الضرر على المسلمين, فإذا كان دخولهم ينفع في تحصيل من هو أخف ضررا فإنهم يدخلون, واذا كان دخولهم لا يقدم ولا يؤخر فانهم يبتعدون.

Pertanyaan: Apa pendapat Anda tentang menggunakan hak suara dalam pemilu, untuk diketahui bahwa di sana ada partai nasrani yang mengikuti pemilu, dan bila partai itu menang, dia akan memiliki pengaruh besar dan akan berbahaya bagi Kaum Muslimin?

Jawaban: Jika masuknya Kaum Muslimin akan menguatkan ‘sisi baik’ bagi Kaum Muslimin, maka mereka boleh masuk, tapi bila masuknya mereka tidak berpengaruh apa-apa, maka mereka tidak boleh masuk.

Bila masuknya mereka dapat membantu menjauhkan orang yang buruk, dan menempatkan orang yang keburukannya lebih sedikit atau bahayanya lebih ringan, bahkan bila mereka dari orang-orang kafir sendiri, sebagaimana terdapat di Negara-negara yang islamnya minoritas, dan pilihan berada di antara dua orang kafir, yang satu sangat membenci Kaum Muslimin, dan bila dia sampai ke tampuk kekuasaan, dia akan memusuhi mereka, dan menghalangi mereka dari pelaksanaan amal ibadah mereka sebagaimana mestinya, sedang yang kedua tidak demikian, dia toleran terhadap Kaum Muslimin, tidak memiliki permusuhan yang besar dengan mereka… Jika perkarannya berada di antara dua pilihan ini, dan masuknya Kaum Muslimin akan menguatkan posisi si kafir yang ‘lembut’ kepada Kaum Muslimin itu, maka mereka boleh masuk.

Tapi bila masuknya mereka tidak berpengaruh apa-apa maka hendaklah mereka meninggalkannya, karena masuknya mereka bukanlah untuk memilih kholifah, karena mereka semua orang-orang kafir yang menguasai mereka, tapi sebagian keburukan lebih ringan dari sebagian yang lain, dan mengambil bahaya yang lebih ringan agar selamat dari bahaya yang lebih besar itu merupakan tuntutan.

Telah maklum bahwa Allah menyebutkan dalam Alquran; kegembiraan Kaum Muslimin dengan kemenangan Romawi atas Persia, padahal dua-duanya kafir, tapi mengapa Kaum Muslimin bergembira dengan menangnya Romawi atas Persia? Karena Persia adalah kaum majusi dan kekufuran mereka itu parah dan dahsyat, dan sebagaimana sabda Rosul: “Kekufuran yang paling dahsyat adalah kekufuran yang ada di (belahan bumi) bagian timur”, Raja Persia merobek surat Rosulullah yang sampai kepadanya, adapun Raja Romawi, ia menjaga surat (beliau yang sampai kepadanya).

Maka (jelas) berbeda antara orang kafir yang sangat membenci Kaum Muslimin dan orang kafir yang ringan bahayanya terhadap Kaum Muslimin.

Maka jika masuknya mereka dapat menempatkan orang yang bahayanya lebih ringan, maka mereka boleh masuk, tapi jika masuknya mereka tidak berpengaruh apa-apa, maka hendaknya mereka menjauhinya.

http://www.youtube.com/watch?v=EJSonkGzGRc&feature=share



السؤال: هل المشاركة في الانتخابات من تغيير المنكر باليد، حيث إن الإنسان يختار الرجل الصالح ليكون حاكماً؟.

الجواب: هذه الانتخابات ليست من الطرق الشرعية، وإنما هي من الطرق الوافدة على المسلمين من أعدائهم، والحكم فيها للغلبة ولو كانت الأغلبية من أفسد الناس، أو كان الذي ينتخبونه من أفسد الناس؛ لأنهم ينتخبون واحداً منهم، والحكم للغلبة، وحيث يكون الغلبة أشراراً فإنهم سيختارون شريراً منهم. والدخول في الانتخابات إذا لم يحصل من ورائه فائدة ومصلحة فلا يصلح .

ولكن إذا كان سيترتب عليه مصلحة من أن الأمر يدور بين شخصين أحدهما سيء والثاني حسن، ولو لم يشارك في تأييد جانب ذلك الحسن فإنه تغلب كفة ذلك السيئ، فإنه لا بأس بالمشاركة من أجل تحصيل تلك المصلحة ودفع المضرة. بل لو كان الأمر يدور بين شخصين أحدهما شرير والثاني دونه في الشر كما يحصل في بعض البلاد التي فيها أقليات إسلامية والحكم فيها للكفار، فإذا صار الأمر يدور بين كافرين أحدهما شديد الحقد على المسلمين, وشديد المعاداة لهم، ويضيق عليهم، ولا يمكنهم من أداء شعائرهم، والثاني مسالم، ومتعاطف مع المسلمين، وليس عنده الحقد الشديد عليهم، فلا شك أن ترجيح جانب من يكون خفيفاً على المسلمين أولى من ترك الأمر بحيث يتغلب ذلك الكافر الشديد الحقد على المسلمين. ومعلوم أنه جاء في القرآن أن المسلمين يفرحون بانتصار الروم على الفرس، وهم كفار كلهم، لكن هؤلاء أخف؛ لأن هؤلاء ينتمون إلى دين، وأولئك يعبدون الأوثان ولا ينتمون إلى دين، وإن كان الجميع كفاراً، لكن بعض الشر أهون من بعض. ومن قواعد الشريعة ارتكاب أخف الضررين في سبيل التخلص من أشدهما، فإذا ارتكب أخف الضررين في سبيل التخلص من أشدهما فإن هذا أمر مطلوب… والحاصل: أن الدخول في الانتخابات ليس على إطلاقه، والأصل ألا يدخل فيها إلا إذا حصل في الدخول مصلحة بأن كان الأمر دائراً بين شرير وطيب، أو بين شريرين أحدهما أخف من الآخر، وكان ترك المشاركة يؤدي إلى تغلب من هو أخبث وأشد؛ ففي هذه الحالة لا بأس بذلك من أجل ارتكاب أخف الضررين في سبيل التخلص من أشدهما”. [شرحه على سنن أبي داود, ش 488]

Pertanyaan: Apakah ikut serta dalam pemilu termasuk dalam kategori merubah kemungkaran dengan ‘tangan’, karena seseorang bisa memilih orang yang saleh agar menjadi penguasa?

Jawaban: Pemilu ini bukanlah cara yang sesuai syariat, tapi ia merupakan cara yang menyusup kepada Kaum Muslimin dari musuh mereka, dan keputusan di dalamnya tergantung pada mayoritas, walaupun mayoritasnya dari orang yang paling rusak, atau orang yang memilihnya dari orang yang paling rusak, karena mereka memilih salah seorang dari mereka dan keputusan milik suara terbanyak, dan ketika yang terbanyak adalah orang-orang buruk, maka mereka akan memilih salah seorang yang buruk dari mereka itu.

Dan masuk dalam pemilu, jika tidak mendatangkan kebaikan dan kemaslahatan, maka itu tidak pantas (dilakukan). Tapi apabila (langkah masuk dalam pemilu itu) akan mendatangkan maslahat karena perkaranya berada di antara dua orang, yang satu buruk, sedang yang kedua baik, dan jika dia tidak ‘ikut serta’ dalam mendukung pihak orang yang baik itu, maka posisi orang yang buruk itu akan kuat, maka tidak mengapa ‘ikut serta’ untuk meraih maslahat itu dan menolak mudhorotnya.

Bahkan ketika perkaranya berada di antara dua orang, yang satu buruk, sedang yang lain lebih ‘mending’ keburukannya, sebagaima terjadi di sebagian Negara yang islamnya minoritas dan kekuasaan ditangan orang-orang kafir. Bila perkaranya berada di antara dua orang kafir, yang satu sangat membenci Kaum Muslimin, sangat memusuhi mereka, menindas mereka, dan tidak mengijinkan mereka melaksanakan syiar-syiar agama mereka, sedang yang kedua bersikap damai, simpati kepada Kaum Muslimin, dan dia tidak punya kebencian yang besar kepada mereka, maka tidak diragukan lagi menguatkan pihak orang yang ‘ringan’ (toleran) terhadap Kaum Muslimin, itu lebih baik daripada urusan ini (sama sekali), sehingga menyebabkan orang kafir yang sangat membenci Kaum Muslimin itu bisa menang (dalam pemilu).

Dan sebagaimana diketahui, telah disebutkan dalam Alqur’an; bahwa Kaum Muslimin bergembira dengan kemenangan Romawi atas Persia, padahal mereka semua kafir, tapi Romawi lebih ringan, karena mereka masih berafiliasi kepada agama (samawi), adapun Persia mereka menyembah berhala dan tidak berafiliase kepada agama, meskipun semuanya kafir, tapi sebagian keburukan lebih ringan dari keburukan yang lainnya, dan termasuk dalam kaidah syariat; “bahaya yang lebih ringan (harus) diambil sebagai jalan untuk selamat dari bahaya yang lebih besar”, dan apabila bahaya yang lebih ringan telah diambil agar selamat dari bahaya yang lebih besar, maka inilah yang diinginkan…

Intinya; hukum masuk dalam pemilu tidak mutlak adanya. Pada asalnya seseorang tidak boleh masuk di dalamnya, kecuali bila ada maslahat dalam memasukinya, (misalnya) bila perkaranya berada di antara orang yang buruk dengan orang yang baik, atau di antara dua orang yang sama-sama buruk, namun yang satu lebih ‘mending’ dari yang lainnya, dan meninggalkan keikutsertaan (dalam pemilu) akan memenangkan orang yang lebih buruk dan lebih parah, maka dalam keadaan seperti ini, tidak mengapa mengambil langkah mengikuti pemilu, karena alasan “mengambil bahaya yang lebih ringan sebagai jalan agar selamat dari bahaya yang lebih besar”. [Syarah Sunan Abi Dawud, kaset no: 488]

=========================================



Ketujuh: Fatwa Majma’ Fikih Islami (Akademi Fikih Islam).

وبعد الاستماع إلى ما عرض من أبحاث، وما جرى حولها من مناقشات، ومداولات، قرر المجلس ما يلي:

1. مشاركة المسلم في الانتخابات مع غير المسلمين في البلاد غير الإسلامية من مسائل السياسة الشرعية التي يتقرر الحكم فيها في ضوء الموازنة بين المصالح والمفاسد، والفتوى فيها تختلف باختلاف الأزمنة والأمكنة والأحوال.

2. يجوز للمسلم الذي يتمتع بحقوق المواطنة في بلد غير مسلم المشاركة في الانتخابات النيابية ونحوها لغلبة ما تعود به مشاركته من المصالح الراجحة، مثل تقديم الصورة الصحيحة عن الإسلام، والدفاع عن قضايا المسلمين في بلده، وتحصيل مكتسبات الأقليات الدينية والدنيوية، وتعزيز دورهم في مواقع التأثير، والتعاون مع أهل الاعتدال والإنصاف لتحقيق التعاون القائم على الحق والعدل، وذلك وفق الضوابط الآتية:

أولاً: أن يقصد المشارك من المسلمين بمشاركته الإسهام في تحصيل مصالح المسلمين، ودرء المفاسد والأضرار عنهم.

ثانياً: أن يغلب على ظن المشاركين من المسلمين أن مشاركتهم تفضي إلى آثار إيجابية، تعود بالفائدة على المسلمين في هذه البلاد؛ من تعزيز مركزهم، وإيصال مطالبهم إلى أصحاب القرار، ومديري دفة الحكم، والحفاظ على مصالحهم الدينية والدنيوية.

ثالثاً: ألا يترتب على مشاركة المسلم في هذه الانتخابات ما يؤدي إلى تفريطه في دينه.

Setelah mendengarkan bahts-bahts yang diajukan, beserta perdebatan dan diskusi yang mengirinya, maka majlis (Majma’ Fiqh Islami) menetapkan keputusan berikut ini:

1. Keikut-sertaan seorang muslim dengan non muslim dalam pemilu di Negara-negara non muslim; termasuk dalam siyasah syar’iyyah, yang hukumnya diputuskan berdasarkan timbangan maslahat dan mafsadat, dan fatwa tentang hal itu bisa berbeda karena perbedaan waktu, tempat, dan keadaan.

2. Seorang muslim yang dapat menikmati hak kewarga-negaraan di negara non muslim boleh mengikuti pemilihan parlemen atau yang semisalnya, karena besarnya kemungkinan adanya maslahat kuat yang akan dihasilkan dari keikutsertaannya itu, seperti menampakkan gambaran yang benar tentang Islam, pembelaan terhadap masalah-masalah Kaum Muslimin di negaranya, mengadakan lapangan kerja bagi kaum minoritas baik dari sisi agama maupun dunia, menguatkan usaha mereka di posisi-posisi yang berpengaruh, dan bekerjasama dengan orang-orang yang moderat dan obyektif untuk mewujudkan kerjasama yang tegak di atas kebenaran dan keadilan. Dan hal itu ditetapkan berdasarkan batasan-batasan berikut ini:

Pertama: Seorang muslim yang mengikuti pemilihan tersebut, meniatkan keikut-sertaannya itu untuk memberikan sumbangsih dalam mewujudkan maslahat-maslahat bagi Kaum Muslimin dan menolak mafsadat dan bahaya-bahaya dari mereka.

Kedua: Dia melihat keikut-sertaannya itu memiliki kemungkinan besar akan mendatangkan pengaruh-pengaruh yang baik bagi kaum muslimin di Negara tersebut, seperti menguatkan posisi mereka, menyampaikan tuntutan mereka kepada para pembuat keputusan dan para pembuat undang-undang, dan menjaga kepentingan-kepentingan Kaum Muslimin baik dari sisi agama maupun dunia.

Ketiga: Keikut-sertaan dalam pemilu tersebut tidak menyebabkan kemerosotan dalam hal agama pada dirinya.

[Fatwa Majma’ Fikih Islami, yang dilangsungkan di Makkah, tertanggal 26 Syawwal 1422 H, bertepatan dengan 8 Nopember 2007]

http://www.themwl.org/Fatwa/default.aspx?d=1&cidi=167&l=AR&cid=17

=========================================

*****

Inilah fatwa-fatwa dari para ulama tersebut, yang bisa penulis simpulkan dalam poin-poin berikut ini:

1. Para ulama tersebut sepakat bahwa pemilu dalam sistem demokrasi, tidak sesuai dengan Syariat Islam. Oleh karenanya, tidak pas bila ada orang membantah fatwa-fatwa di atas dengan dalil bahwa sistem pemilihannya tidak islami, karena semua ulama tersebut sepakat dengan hal itu.

2. Seorang muslim diwajibkan mengikuti pemilu, karena maslahat mengikutinya lebih besar daripada madhorotnya, atau madhorot meninggalkannya lebih besar daripada maslahatnya.

Dari sini, kita bisa memahami, bahwa kebaikan bukanlah hanya pada sesuatu yang 100 persen baik, tapi cukuplah dikategorikan sebagai kebaikan; bila kebaikannya lebih besar dari keburukannya, sebagaimana masalah di atas, yakni: memperjuangkan kepentingan Kaum Muslimin dengan mengikuti pemilu.

Contoh dalam Syariat Islam, seperti: hukum rajam, potong tangan, qishosh, hajr, haramnya maisir dan khomr, dll… meskipun dalam syariat-syariat tersebut ada sisi negatifnya, namun kebaikan yang ditimbulkan jauh lebih besar dan lebih luas pengaruhnya, sehingga keburukannya dianggap tidak ada sama-sekali.

3. Fatwa tentang wajibnya menyumbangkan suara dalam pemilu, tidak melazimkan fatwa tentang bolehnya masuk parlemen, sebagaimana dikemukakan oleh Syeikh Albani -rohimahulloh-. Adapun fatwa bolehnya masuk parlemen, melazimkan bolehnya menyumbangkan suara dalam pemilu, sebagaimana dijelaskan dalam fatwa-fatwa di atas (selain fatwa Syeikh Albani).

4. Bila orang-orang yang baik tidak mengisi posisi-posisi penting, maka tentu akan diisi oleh orang-orang selain mereka. Dan ini sesuatu yang tidak bisa dipungkiri oleh akal sehat.

5. Banyak orang yang melarang mengikuti pemilu berdalil; bahwa telah lama ada Kaum Muslimin masuk dalam pemilu, namun mereka tidak berhasil mengubah keadaan.

Tentu ini dalil yang tidak pas, karena keberhasilan tidak harus berupa “mewujudkan maslahat 100 persen”, tapi bisa juga berupa “mewujudkan sebagian maslahat”, atau “menolak mafsadat”, atau bahkan hanya “mengurangi mafsadat”. Dan tentunya hal ini telah ada dan tidak mungkin dipungkiri adanya.

Belum lagi, usaha seseorang tidak harus menunjukkan hasilnya dalam waktu dekat, tapi bisa juga usaha tersebut baru tampak hasilnya setelah dia lama meninggal.

Sekian tulisan ini, wallohu ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat bagi penulis dan Kaum Muslimin, amin.

Kota Nabi (Madinah), 6 Rabi’ul Awal 1435 H, 7 Januari 2014 M.

http://addariny.wordpress.com/2014/01/08/tentang-memberikan-suara-di-pemilu

Kamis, 20 Maret 2014

DITOLAK LAMARAN OLEH CALON MERTUA















:: SOAL : SEORANG LELAKI DITOLAK LAMARANNYA LANTARAN MISKIN ::
( Kabar Gembira Untuk Antum yang tengah Gundah lantaran ditolak calon mertua )

Jawab :

Menangislah laki-laki itu…

Sedih lah dia… gag apa-apa…

Fathimah binti Qais, seorang janda dilamar berbarengan oleh 3 orang, Boleh,… selama wanita itu belum menentukan salah satu lelaki pinangannya….
Dilamar oleh abu jahm, dilamar oleh muawiyah, dilamar juga oleh usaamah bin zaid,

janda ini ditalaq 3 oleh suaminya, (setelah habis masa iddah dimusyawarahkan kepada Nabi shalallahu ‘alaihiwa sallam )

Nabi shalalllahu alaihi wa sallam bersabda : “Kalau Abu Jahm maka tongkatnya tidak pernah lepas dari pundaknya, apa maksudnya..? tukang pukul perempuan..!! yakni agak keras ama istri.

Adapun mu’awiyyah miskin…!! Nabi katakana begitu… Kata Nabi Mu’awiyah miskin nanti kalau kamu menikah mau kasih makan apa..? kecuali jika wanita itu mau, muawiyah keren orangnya, ganteng, putih, tinggi tapi gag punya duit…!

Nikahlah kau dengan Usaamah..!!
Fathimah mengatakan “ usamaah…? Usaamah..? aku dengan usaamah..?”
orangnya hitam, jelek.
(jadi wanita itu menanyakan dengan heran, Nabi memilih usaamah karena nabi tahu karena ayahnya anak angkat Nabi yakni zaid bin haritsah)
Hadits ini dikisahkan oleh Muslim dalah shahihnya.

Maka Nabi mengatakan Nikahlah dengan usaamah..!! karena mu’awiyyah (meskipun ganteng) tapi miskin, Nabi yang mengatakan..!! maka orang tua tidak salah jika mengatakan fulan miskin, jangan menikah dengannya, gag apa-apa tidak salah…
kecuali jika anak wanita itu Mau menerima apa adanya terima resiko apa adanya..?
Tidur dimana saja..? mau
Pake tiker mau..? Mau
Gag apa-apa..!!

Yang namanya orang tua boleh melarang… gag apa-apa..
Itu bikin semangat kepada anak muda untuk cari duit…
Mau kawin harus punya ..? Uang
Kecuali kalau wanita itu ridha, wanita itu kaya…
Bagi yang mau menikah maka siapkan rumah, walaupun kontrak..!! namanya juga ada rumah…

Jangan tinggal ama mertua… Aib… Malu… Muka kita mau taruh dimana..?
Kontrak(rumah)… Sabar…
Abis akad nikah bawa kerumah sendiri…
Misalnya nih.. misalnya nih… antum mau nikah lalu akad, antum punya uang beli rumah kalau belum punya, Kontrak.. abis akad nikah salam dengan mertua langsung bawa kerumah… Bebas dan Merdeka..!!

Nafkah.. beli mahar..!!
Walaupun sekecil apapun juga, sediakan rumah kecuali antum memiliki istri yang kaya raya tapi itupun kita tetap beri nafkah, wanita shalihah, kaya, cantik lagi … yang antum senangi kan..?
tabi’iyah gag apa-apa silahkan antum siapkan..

Jangan kecil hati, dikatakan ditolak gag apa-apa, gag jadi masalah, Kecil…..
Dunia kan kecil kan..?
kecil… Gag apa-apa Akhwat banyak…!! Banyak..!!! Seabrek-abrek (bhs.betawi)
Jadi pemuda yang Gagah..!! jangan cengeng..!! gag apa-apa…
Tolak sini cari yang lain..
Tolak lagi cari sana lagi..
Tolak lagi cari lagi…

Gag ada istilah kaya pemuda zaman sekarang patah hati “saya tidak bisa hidup tanpa-mu..!!” , Omong Kosong..!! Bohong itu… Syaithan….

Mana ada orang cinta…
Karena Hati lelaki lebih luas dari pada hati wanita…
Lebih dalam dari hati perempuan…
Lebih banyak cintanya dari perempuan…
Mana Dalil..?
Dalilnya hati lelaki lebih dalam, lebih luas, lebih banyak cintanya, lebih banyak menerimanya..
Firman Allah :
“Nikahilah perempuan-perempuan apa yang kamu suka, dua, tiga atau empat….” [QS. An Nisa : 33]

Karena itu hati laki-laki jika ia cinta yang ini, sekejap dia lihat sana dicinta lagi, sekejap dia lihat sana dia cinta lagi… Lebih luas…. Gitu…

Jadi Gag bener itu lelaki/suami menyalahi fithrahnya, “Saya / mama /ibu hanya sama kamu saja..” BOHONG..!! OMONG KOSONG..!! BOHONG…

Memang dia tidak punya mata dan punya hati, engga itu bukan laki-laki tapi (rayuan)itu sekedar menyenagi Istri, Tapi kalu diluar lain lagi…

Kalau dia berkumpul dengan sekumpulan sama laki itu lain lagi….
Itu tabi’iyyah…

Tabi’iyyah tidak ada satupun manusia sanggup mencegahnya, tidak ada..!!
Sampai disalah satu agama yakni gag boleh nikah lagi karena kalau nikah lagi dianggap perzinahan,
[namun kita lihat] Lihat dieropa… di amerika… pada selingkuh semuanya… atau punya istri simpanan… ah… tidak ada yang bisa cegah..!!!

Oleh karena itu saya anggap cengeng pemuda-pemuda yang patah hati, nangis dia… gag nafsu makan, gag nafsu minum… ini ajarannya orang kafirin..!!

[lelaki]Harus Gagah.. [ini masalah]Kecil… cari yang lain..!!!

Source :Tanya Jawab Ustadz Abdul Hakim abdat –semoga Allah menjaga Beliau-

BEGITU MUDAHNYA ENGKAU KATAKAN : "FULAN MURTAD"














:: BEGITU MUDAHNYA ENGKAU KATAKAN : "FULAN MURTAD" ::

Abu Usaamah Sufyan Bin Ranan

Banyak dikalangan kita khususnya pada media sosial terdapat akun-akun berbahaya menanamkan benih kebencian melakukan takfir laksana provider yang mempromosikan bebas bicara, dan ini adalah benih, perusak berbuah terorisme atas nama Islam, diantara akun-akaun facebook kita dapat mengamati dari segelintir oknum yang tidak jelas jasad dan namanya, tidak jelas dimana ia tinggal, dan lisan nya pun ngawur berbicara dengan pembicaraan yang tidak jelas [jika tidak ingin dikatakan kurang 'waras].

Diantara akun yang tidak jelas jasad dan rimbanya tersebut memperkeruh, merusak agama yang mulia ini dengan mudah menyebut si fulan 'murtad..!!' kelompok fulan kafir..!!' Subhanallah... dan anehnya ini dilakukan setiap hari seolah dalam seharinya mempunyai target pengkafiran kepada kaum muslimin, selain itu mereka memfitnah dan menggunjing dengan tuduhan kedustaan yang berkaitan hak manusia , berkaitan hak orang lain yang umpamanya kiranya tuduhan itu tidak terbukti hakikatnya ia terlah memfitnah dan orang yang memfitnah adalah tanda dari suatu tanda orang-orang munafiq, berdusta atas nama kebenaran.

Entah apa yang ada dalam kepala-kepala mereka begitu mudahnya mengatakan demikiaN Takfir yang para ulama menganggap hal ini adalah masalah berat namun dalam lisan mereka itu adalah suatu yang mudah diucapkan seolah surga tengah berada ditangan kotornya. waiyyadzubillah.

Sedangkan Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Barangsiapa yang berkata kepada saudaranya -sesama muslim-, “hai orang kafir,” maka kata itu akan menimpa salah satunya. Jika benar apa yang diucapkan (berarti orang yang dituduh menjadi kafir); jika tidak, maka tuduhan itu akan menimpa orang yang menuduh. [HR Muslim].

Wahai pemilik lisan yang mudah mengkafirkan..
Hakikatnya apa tujuan kalianmengkafirkan sesama muslim dengan mudahnya..?
apakah hanya ingin menjadi artis facebook, ingin tenar... atau hanya sensasi saja..

wahai saudaraku pemilik lisan yang mudah mengkafirkan..
kalau tujuan kalian adalah nashihat apakah nashihat kalian sampai kepada level pengkafiran..?
masya Allah jauh sekali ilmu anda, laksana diri anda telah menjadi gunung namun hakikatnya anda hanyalah bukit tumpukan sampah..!!

anda tahu bukit tumpukan sampah..?
sesuatu yang tak jelas yang mengakibatkan tumpukan itu seolah gunung, mengapa itu dikatakan bukit padahal isinya bukanlah bebatuan melainkan sampah-sampah yang kalau sekiranya anak manusia menginjaknya tumpukan sampah itu maka sampahnya menjadi kempes, susut.
inilah yang terjadi pada mereka berusaha eksis, mencari sensasi untuk menjadi artis facebook dan melangkah jauh pada bab takfir kesehariannya hanya status " kau kafir.. fulan kafir fulan murtad", namun jasadnya berada diawang-awang , tak jelas..!!

Kalau sekiranya tujuan kita hanya untuk nashihat lantaran cinta kepada saudara kita yang terjerumus dalam kesalahan maka Allah memerintahkan apa..?

".Berserulah ke jalan Rabbmu dengan hikmah dan dengan nasihat yang baik." [An Nahl:125]

Maka manusia yang saling nashihat menashihati harus mempunyai prinsip Selama masih bisa dibimbing dengan lemah lembut, maka jalan kekerasan tidak boleh ditempuh.

Kalau yang menashihatinya tidak jelas, jasadnya entah dimana dan siapa dia.. tahu-tahu menashihatinya langsung bab takfi, bukan BAB nya yang dibahas tapi langsung mengamalkan dengan amalan sesat mereka berkata "antum murtad..!!" anehnya dilakukan setiap hari... mungkin dapat kita tanyakan sudah berapa orang yang hari ini telah dikafirkan olehnya..? masya Allah.

SIAPAKAH SALAFY..?















:: SIAPA SIH SALAFY ITU..? ::

Saudaraku…….
“Banyak lelaki yang mengaku punya hubungan dengan laila, seorang gadis desa nan cantik jelita akan tetapi kasihan sekali lelaki di dunia ini bahwa laila tidak mengakuinya, tidak mengenal mereka-

Itulah mungkin sebuah sya’ir yang cocok dengan manhaj mulia, manhaj emas yang semua orang mengklaimnya ada yang dengan klaim ekstreem sampai-sampai jika seseorang salah dikit aja maka dia ‘bukan salafy’, atau tidak memakai gamis alias memakai celana pantaloon saja dikatakan ‘tasyabuh, bukan salafy’. Ada diantara mereka mengklaim dirinya salafy namun tidak butuh pengucapan artinya dia mempunyai istri tapi tidak diakui dihadapan masyarakat. Dan banyak metode pengakuan mengikuti manhaj salaf dengan versi berbeda-beda.

Lalu bagaimanakah sikap kita atas nisbat kepada manhaj ini..?

Siapakah salafy sebenarnya…?

Mari kita simak jawaban Al Ustadz Abdullah Taslim , MA -Semoga Allah menjaga Beliau-
======

Jadi ada yang salafy nya 10%, ada yang salafynya 20 %...
Ada yang seperempat salafy… jadi jawabanya salafy itu bukan beras yang bisa di timbang-timbang, bukan air yang bisa ditakar-takar, salafy itu adalah hukum dari Allah ta’ala yang menilai baik atau tidak nya agama seseorang.

Salafy itu hanya istilah artinya salafy itu orang yang mengikuti Nabi dan para shahabatnya, oleh karena itu dinamakan itu salafy, atau ahlussunnah, atau muslim sepenuhnya itu sama..!! [gag ada bedanya]

Yang tau salafy atau bukan itu Allah ‘azza wa jalla dan dijelaskan kepada kita kaum muslimin yang dinilai secara dzahir ada orang yang sudah sungguh-sungguh mempelajari tauhid dan mengikuti sunnah maka kita katakana insya Allah dia adalah seorang salafy..

kalau ada kekuarangannya maka kita katakana mungkin dia belum paham, belum sampai hujjah, atau kita nasihati dia akan berubah sehingga kita diperintahkan untuk menghukumi dzahirnya manusia,

Rasulullah bersabda :" aku tidak diperintahkan untuk memecah hati manusia dan membelah perut mereka sehingga dapat diketahui hatinya”

Jadi menghukumi manusia dari dzahirnya saja, dan kita berharap kepada Allah siapa saja dari kaum muslimin yang mengikuti tauhid maka kita berharap ia salafy dan akan diselamatkan oleh Allah ‘azza wa jalla .

Source: Tanya Jawab Ust. Abdullah Taslim. MA

GORESAN TINTA UNTUK PARTAI TERCINTA



Oleh : Sufyan Bin Ranan


Pada era milenium awal yakni tahun 2000-an, Salafy senantiasa di bully oleh kelompok-kelompok pergerakan berkaitan dengan prinsip dakwahnya yang tidak menentang penguasa muslim dengan demontrasi atau tidak terjun kepada politik praktis.

masing-masing pergerakan mempunyai misi tersendiri untuk membully ikhwah salaf, ini terlihat dan sampai pada meja assatidz pada soal-jawab, dimana pertanyaan nya tidak jauh dari :

salafy dianggap antek amerika..
salafy tidak ikut politik = tidak paham fiqhul waqi', anti jihad, anti syariat.
salafy tidak tahu hakikat melawan ghazwul fikri.
antek zionis,
dan lain sebagainya......

adapun saat ini....
saya dalam diri pribadi, merasa gemes... koq seolah tuduhan mereka kepada kami dahulu... dibalikan kembali kepada mereka.

Secara manusiawi ingin sekali membuat tulisan terkait mereka. namun tak ada guna hanya membuang-buang waktu saja, biarlah mereka yang dahulu puas membully dakwah salaf sebagai dakwah haid dan nifas.... sekarang Allah tammpakan tuduhan dusta itu dengan berbalik kepada mereka.

saya hanya yakin wasiat baginda Rasulullah shalalllahu alaihi wa sallam :

”Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan kata fasiq, dan menuduhnya dengan kata kafir, kecuali tuduhan itu akan kembali kepada si penuduh jika orang yang tertuduh tidak seperti yang dituduhkan. [HR Bukhari]

wallahu'alam

HUKUM MEMAKAI PECI NASIONAL








:: SOAL: SONGKOK HITAM (PECI NASIONAL) CIRI KHAS AHLI BID’AH ::


Saudaraku…

Sering kita dapati dimana ada segelintir oknum memvonis peci khas Indonesia atau dikenal peci nasional yang pak SBY beserta kabinet Memakainya..

Mereka [oknum-oknum itu] yang masya Allah semangat dalam menuntut ilmu, saking semangatnya sampai berhati-hati sekali meskipun memakai peci SEKALIPUN tidak mau mengikuti ciri khas bangsa kita lantaran mirip ahli bid’ah...

Padahal tidak semua orang yang memakai peci model ini dikatakan ahli bid’ah, seolah pakaian bangsa kita tak layak masuk surga, sedangkan di sisi lain kalau mau main tuduh menuduh maka mereka yang memakai jubah dan gamis pun pakaiannya tasyabuh dengan syiah , ahmadiyah, bahkan actor amitha bachan [actor bolywood] sekalipun.

Maka kalau main tuduh menuduh tidak akan terselesaikan.
Mari kita simak jawaban al Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri, MA –semoga Allah menjaga beliau.

==========================================

Songkok hitam, peci hitam pakaian bangsa kita ini bukanlah ciri khas Ahlul BID'AH dan kita tidak bisa mengatakan bahwa setiap yang memakai [peci ini] itu ahlul bid’ah, maka dari itu saya tekankan dan katakan diantara kaidah tasyabuh yang diharamkan adalah menyerupai cirri khas, maka kalau bukan ciri khas maka itu bukan tasyabuh, makanya tadi saya katakan belanja di Mall tidak masalah walaupun yang pertama kali bikin siapa..? orang-orang kafir, kendaraan itu siapa yang bikin, pesawat itu siapa yang bikin..? orang kafir.

Makannya ketika saya dituduh [peci] tasyabuh dengan [ahli bid’ah], sebenernya Nokia itu punya siapa sih..?

Kalau tasyabuh, buang saja yang punya HP Nokia. yang bikin siapa..? orang kafir,

bahkan di HP itu disematkan ciri khas-nya orang-orang kafir, makanya hal-hal seperti ini diluruskan tidak semua yang sama itu tasyabuh, ada tasyabuh yang halal…. ada juga tasyabuh yang haram… kalau peci ini dinamakan tasyabuh, maka saya katakan ini tasyabuh yang halal karena apa..? karena bukan cirri khas dan kita tidak bisa menilai ahlibid’ah dari pecinya.

Yang kedua, saya optimis besar… saya memiliki optimis besar, bahwa bangsa Indonesia ini layak masuk surga, saya tidak pesimis koq.. saya bukan pengikut paham MADESU [Masa Depan Suram] yang mengatakan bahwa bangsa Indonesia ini tidak layak masuk surga..!!

Saya ingin Tanya Kebanyakan ustadz, kebanyakan temen-temen yang sudah mulai ngaji dan sadar mengenal manhaj salaf rata-rata langsung ganti seragam, ganti seragam ikut orang Pakistan atau ganti seragam orang yaman, saya Cuma bisa ngelus dada.. kasihan sekali bangsa kita bahkan ada yang mengatakan kalau mau menjadi warga Indonesia asli maka tak layak masuk surga.

Jadi ustadz atau teman-teman kita yang belajar ngaji langsung ganti seragam, semua yang dahulunya dia pake sebagai pakaian bangsanya , ditinggalkan sebagai indikasi bahwa dia benar-benar multazim.

Padahal pakaian yang ia pakai itu [sama]dengan jamaah tabligh, penyanyi bahkan amitha bachan [actor boolywood] ia tidak menyadari bahwa penyanyi dangdut Pakistan, india bahwa pakaian yang ia pakai adalah pakaian itu, yang orang ahmadiyah, yang orang syiah, yang ada di Pakistan pakaian nya adalah itu (jubah)..,

Makanya aneh orang-orang kita mengatakan “orang yang selain memakai [jubah/gamis] dianggap tasyabuh padahal pakaian semacam itu [gamis, jubah] juga tasyabuh dengan jamaah tabligh, tapi kita tidak sadar..!! subhanallah …

Maka saya optimis besar bahwa bangsa kita layak masuk surga, makanya menurut saya tidak perlu ganti atribut jika sudah di Salafi, gag perlu ganti atribut.. pakailah pakaian bangsa kita sendiri, karena kalau pakaian nya seperti pakaian Pakistan maka tasyabuh juga dengan amitha bachan [actor india].

Maka dari itu tergantung niat, jika niat anda tasyabuh dengan amitha bachan [lantaran fans dengannnya] maka haram, ahmadiyah dipakistan pakaian nya seperti itu.. di Pakistan seperti itu, tapi kenapa tidak ada yang curiga … Ustadz… kenapa anda memakai bajunya Pakistan sedangkan ini adalah bajunya ahmadiyah, kan harusnya Tanya seperti itu..

Begitupun [gamis] yaman, Ustadz…. tokoh sufi di yaman yang suka geleng-geleng dikuburan memakai sorban dikepalannya atau diselendangkan di bahunya silahkan datang kesana pakaian nya seperti itu…

Maka dari itu bangsa kita ini layak masuk surga, masa bangsa kita ini sudah dijajah belanda 350 th, giliran kita sudah merdeka dan mau belajar agama koq di jajah lagi gag islam, gag masuk surga kecuali kalau memakai pakaian Pakistan, kan kesihan sekali bangsa kita, didunia sengsara di akhirat koq surganya sempit sekali, ya Allah…. Bangsa kita kasihan sekali..

Makannya hukum asal pakaian adalah halal, kalau dibilang tasyabuh maka tasyabuh siapa..?

apakah dikatakan tasyabuh ahlul bid’ah..? kalau begitu saya pun bisa katakan kalau memakai pakaian Pakistan maka saya sebut ahmadiyyah, padahal belum tentu.

Source : Tanya-jawab Ustadz Muhammad Arifin Badri –Semoga Allah Menjaga Beliau-
**Dengan sedikit alih bahasa tanpa mengubah makna.

Kamis, 13 Maret 2014

WARNA PAKAIAN MUSLIMAH













:: WARNA PAKAIAN MUSLIMAH ::

Sufyan Bin Ranan

Saudaraku…
Pakaian merupakan fitrah manusia yang dibutuhkan untuk dipakai, dikenakan dalam keseharian terlebih kita sebagai muslim terdapat aturan mengenai pakaian yang kita kenakan baik lelaki maupun wanita dimana setiap kita harus menutupi auratnya yang merupakan bagian anggota badan yang wajib ditutup (haram jika diperlihatkan) kepada orang yang tidak berhak melihatnya.

Allah ‘azza wajalla berfirman yang artinya :
“Wahai anak Adam! Sesungguhnya kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu…” (QS. Al-A’raf: 26)

Adapun batasan aurat bagi laki-laki adalah dari pusar hingga lutut dan bagi wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan tangan.

Saudaraku..
Terkait dengan warna pakaian khususnya para muslimah, terkadang pakaian muslimah khususnya dikalangan muslimah salafi ketika kita perhatikan identik dengan pakaian berwarna hitam, namun sederhana untuk kita tanyakan apakah pakaian muslimah berwarna hitam itu mesti bahkan suatu sunnah..?

Apakah warna hitam itu menjadikan batasan pakaian syar’I atau tidaknya seorang muslimah..?

Bahan lebih parah lagi warna hitam adalah pakaian wanita salafi, jika seorang wanita memakai dengan warna selainnya maka dianggap bukan salafi..?

Ini penting untuk diperhatikan karena kalau sekurang-kurangnya akan menjadi kekacauan dimana muslimah yang berhijab selain berwarna hitam diklasifikasikan belum menjadi muslimah hakiki, belum menjadi muslimah yang sejati, sehingga muncul pengelompokan siapa yang berhijab hitam maka sini sama kami….!!
Bagi yang tidak, disana saja karena anda belum berhijab secara sempurna.

Maka dari itu Saudaraku…
Perlu kita ketahui, kewajiban pertama dan yang utama bagi laki-laki maupun wanita dalam hal pakaian adalah menutupi auratnya, khususnya muslimah terkait dengan warna tidak ada anjuran bahkan terlebih dikatakan warna hitam adalah warna ‘nyunnah’ bagi muslimah merupakan sesuatu yang berlebihan dan memberatkan dalam agama.

Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma berkata:

Ketika turun firman Allah "Hendaklah mereka (wanita muslimah) mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka" [al-Ahzâb 33:59]

wanita-wanita Anshar keluar seolah-olah pada kepala mereka terdapat burung-burung gagak pada kain-kain mereka.HR. Abu Dawud

Wanita-wanita anshar memakai warna hitam ketika turun Firman Allah ‘azza wa jalla adalah hal ini menunjukan mereka memakai jilbab hitam, dalam hadits ini maksudnya sekiranya wanita muslimah keluar dari rumahnya tidak disarankan untuk memakai pakaian warna yang mencolok, warna yang glamor, namun tidak mesti warna yang tidak mencolok itu identik dengan warna hitam, bisa juga dengan warna lainya yang notabennya lembut dipandang tak mencolok terlebih memakai pakaian popularitas yang mana orang pada umumnya tidak mengenakan pakaian tersebut.

Dalam kitab shahih bukhari dalam kitabnya disebutkan dimana Aisyah radhiyallahu’anha pernah memakai warna merah ketika thawaf, begitupun shahabiyat lainya memakai warna selain hitam, maka tidak ada warna khusus yang dipakai kecuali larangan memakai pakaian popularitas yang telah disebutkan yakni yang mencolok yang menjadi pusat perhatian orang.

Oleh karena itu Bagimu Muslimah..
Hendaknya kita menyadari kewajiban yang pertama dan yang utama adalah menutup aurat keseluruh tubuhnya kecuali wajah dan tangan adapun perihal model atau warna itu terserah anda dan tidak mesti warna hitam, warna lain pun tak mengapa asal dengan syarat tidak mencolok dan memusatkan perhatian orang. Wallahu’alam

Selasa, 11 Maret 2014

UNTUK MU…. PARA MANTAN PENDIDIK, TERNYATA JALAN HIDUP KITA BERBEDA-BEDA















:: UNTUK MU…. PARA MANTAN PENDIDIK,
TERNYATA JALAN HIDUP KITA BERBEDA-BEDA ::


Abu Usaamah Sufyan Bin Ranan


Saudaraku…
Menjadi sebuah dilema, disaat kaum sekuler merajai negeri…
disaat kristenisasi marak terjadi….
Namun kita enggan menyadari…

Menjadi suatu problema yang ada, dimana para pendidik yang menjadi tulang punggung untuk mendidik generasi penerus umat, khususnya mereka yang berkecimpung di dunia pendidikan, berdakwah di lingkungan sekolah, bersabar dalam mendidik siswa merupakan ladang amal berbuah pahala diakhirat kelak.

Namun ditengah usaha mensyi'arkan pendidikan islam yang tengah bersaing dengan pendidikan sekuler dan Kristen, sangat disayangkan..!!

Sangat disayangkan,,, kita lebih memilih tumbang di medan juang...!!
mengapa kita frustasi…
mengapa kita mundur…
mengapa kita berhenti sebelum garis finish..
sedangkan kitalah satu-satunya tumpuan untuk mendidik generasi umat, generasi rabbani..

Untukmu Para Pendidik..
Inna sa'yakum lasyatta ==jalan hidup kita memang berbeda-beda==

Diantara kita lebih memilih tumbang, mencari ladang lain…
Diantara kita lebih memilih pekerjaan bermuatan materi dunia oriented dibanding dengan pekerjaan mendidik, bekerja didunia pendidikan memang butuh pengorbanan dan itu merupakan investasi akhirat tidakkah kita berfikir..?

Sekiranya kita memilih dunia oriented dibanding investasi akhirat dalam dunia pendidikan cukup renungkan dan kami katakana kepada kalian Inna sa'yakum lasyatta ==jalan hidup kita memang berbeda ==

Inna sa'yakum lasyatta
Inna sa'yakum lasyatta
Inna sa'yakum lasyatta
Jalan hidup kita memang berbeda, Usaha-usaha kita untuk mencukupi dunia tergantung kepada diri kita,
akankah kita memilih untuk berjihad didunia pendidikan yang seolah Allah taqdirkan mendapatkan materi yang cukup namun berbuah hikmah investasi akhirat ataukah kita lebih menempuh dunia perusahaan yang menjadikan seseorang mendapatkan materi berlimpah..?

Inna sa'yakum lasyatta
Jalan hidup kita memang berbeda.

Hendaknya kita sadar,
Begitu sedikitnya lembaga pendidikan islam yang mengajarkan ajaran yang lurus..
Begitu minoritasnya sekolah-sekolah islam yang mencetak genarasi rabbani…

Disisi lain, begitu banyaknya sekolah sekuler dan Kristen yang menampung ana-anak kaum muslimin, maka untukmu para pendidik akankah kau korbankan keringatmu untuk pendidikan islam…?
Ataukah kau merasa acuh dan memilih hidup berdagang atau di perusahaan bermateri yang melimpah..?

Jika demikian, kami tak melarang cukuplah Inna sa'yakum lasyatta –jalan hidup kita berbeda-beda-

Untukmu para pendidik yang masih istiqamah berjihad di dunia pendidikan…
Ketahuilah peserta didik kita, anak didik kita, para siswa merupakan generasi penerus yang semisal saja engkau ajarkan ia satu kebaikan saja dan suatu kebaikan itu diamalkan maka berapa banyak pahala yang mengalir untuk kita…

Berapa banya siswa yang mendapatkan faidah dari seorang guru dan mereka mengamalkan apa –apa yang diajarkan, tentu ini merupakan investasi pahala yang akan menolong guru tersebut diakhirat kelak…

Lihatlah anak didik kita telah hafal al qur’an, siapakah gurunya..?
Lihatlah anak didik kita shalat tahajud, siapakah ustadz nya..?
Lihatlah mereka rajin belajar dan beribadah, siapakah yang mengajarkannya..?

Untukmu para pendidik..
Sesungguhnya balasan itu tergantung pada amal.
Dan Untukmu yang frustasi menjadi pendidik…
Inna sa'yakum lasyatta –jalan hidup kita memang berbeda-

Jumat, 07 Maret 2014

GETARKAN HATI DENGAN ISTIGHFAR







:: GETARKAN HATI DENGAN ISTIGHFAR ::

Sufyan bin Ranan


Saudaraku...
Besok adalah hari sabtu dan lusa adalah hari ahad, pertama kita harus menyadari betapa cepatnya waktu demi waktu hingga ita dipertemukan dari pekan ke pekan sampai bulan menuu bulan hingga tahun bertemu tahun sampai ajal tiba itu adalah sebuah kepastian.

Seperti itulah suatu kehidupan, tak dirasa namun terasa...
tak dirasa betapa cepat waktu itu namun terasa betapa luntur dan kendur wajah ini..

Saudaraku...
Biasanya di akhir pekan (sabtu-ahad) kita manfaatkan waktu kita untuk keluarga, ada yang refreshing misalkan ke puncak, pantai, dan sejenisnya untuk menghilangkan kepenatan, namun alangkah baiknya kita langkahkan kaki ini ke majelis ilmu dimana sayap malaikat terbentang dan mendo'akan bagi anda yang hadir...


Saudaraku..
Bermajelis merupakan suatu kebutuhan kita, sebagai muslim dan menuntut ilmu syar'i merupakan kewajiban, Ustadzuna Zaenal Abidin pernah mengatakan : "bagi siapa yang ia rutin menghadiri majelis ilmu dan suatu ketika ia tak rutin lagi maka akan ada yang berubah dalam sikap pengamalannya".

Saudaraku.....
Mari kita bermajelis ilmu karena ini merupakan jihad yang agung pada zaman ini dan dalam bermajelis disarankan memperbanyak istighfar, karena malaikat senantiasa mengepakan sayapnya dan memohon ampunan bagi kita yang hadir.

Ibnu Umar radhiyallahu'anhu berkata :
"jika kami hitung Rsulullah shalallahu alaihi wasallam dalam satu majelis mengucapkan istghfar sebanyak seratus kali" HR Abu Daud 1516

So... Untukmu saudaraku...!!
Hadirilah majelis ilmu terdekat dikota anda bersama para assatidz dan perbanyaklah istighfar kepada Allah.

Article's :

QAULAN-SADIDA.BLOGSPOT.COM

SEKOLAH YUUK..!!