Radio Rodja 756AM

Rabu, 01 Mei 2013

FENOMENA ZIARAH KUBUR

Fenomena kesyirikan yang marak dilakukan di bumi pertiwi yang kita cintai ini tidak lepas dari pengkultusan yang berlebihan terhadap para wali. Lumrah jika para wali patut dihormati, namun yang ganjil dan keliru adalah mengkultuskan wali tersebut secara berlebihan dan mensejajarkannya dengan kedudukan Rabbul ‘alamin.

Fenomena Ziarah Wali

Pengultusan individu sangat bertolak belakang dengan ajaran penghulu para wali, yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau telah melarang umatnya mengkultuskan beliau secara berlebihan dalam sabdanya,

َا تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتْ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُولُوا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ

“Janganlah kalian memujiku secara berlebihan seperti kaum Nasrani memuji ‘Isa bin Maryam (puncak pengkultusan kaum Nasrani kepada nabi ‘Isa adalah menuhankan ‘Isa bin Maryam ‘alaihis salam, pen-). Sesungguhnya aku hanyalah hamba-Nya, maka panggillah aku dengan hamba Allah dan rasul-Nya” (HR. Bukhari nomor 3261).

Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah mengatakan,
قوله لا تطروني لا تمدحوني كمدح النصارى حتى غلا بعضهم في عيسى فجعله إلها مع الله وبعضهم ادعى أنه هو الله وبعضهم بن الله

“Maksud sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah janganlah kalian mengkultuskanku seperti perbuatan kaum Nasrani yang mengkultuskan ‘Isa bin Maryam kemudian menjadikannya sesembahan di samping Allah atau bahkan lebih dari itu sebagian dari mereka mengklaim ‘Isa adalah Allah atau anak Allah” (Fathul Baari 12/149).

Pengkultusan inilah yang mendorong sebagian besar kaum muslimin untuk berkunjung ke kuburan para wali. Wisata religi, penamaan sebagian orang atas kegiatan ini. Meski kegiatan tersebut membuat masyarakat merogoh kocek dalam-dalam, menempuh perjalanan yang jauh serta berpeluh, toh mereka tidak peduli karena mereka berkeyakinan mengunjungi kuburan para wali adalah perbuatan yang memiliki keutamaan, apalagi fenomena ini telah berlangsung sekian lama dan rutin dilakukan oleh sebagian besar penduduk negeri.

Oleh karena itu, kami akan membahas hadits syaddur rihal yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Sa’id Al Khudri radliallahu ‘anhu. Karena hadits ini memiliki kaitan yang erat dengan fenomena ziarah kubur wali atau yang dibungkus dengan label wisata religi.

Hadits Syaddur Rihal

Dari Abu Sa’id al Khudri radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا تشد الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد مسجد الحرام ومسجد الأقصى ومسجدي

“Janganlah suatu perjalanan (rihal) diadakan, kecuali ke salah satu dari tiga masjid berikut: Masjidil Haram, masjid Al Aqsha, dan masjidku (Masjid Nabawi).” (HR. Bukhari nomor 1197).

Dalam hadits yang lain, Abu Sa’id mengatakan, “Aku mendengar rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا تشدوا الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد مسجدي هذا والمسجد الحرام والمسجد الأقصى

“Janganlah kalian mempersiapkan perjalanan (bersafar), kecuali ke salah satu dari tiga masjid berikut: masjidku ini (Masjid Nabawi), Masjidil Haram dan Masjidil Aqsha.” (HR. Muslim nomor 827).

Hadits Nabi yang mulia di atas menyatakan keutamaan dan nilai lebih ketiga masjid tersebut daripada masjid yang lain. Hal tersebut dikarenakan ketiganya merupakan masjid para nabi ‘alaihimus salam. Masjidil Haram merupakan kiblat kaum muslimin dan tujuan berhaji, Masjidil Aqsha adalah kiblat kaum terdahulu dan masjid Nabawi merupakan masjid yang terbangun di atas pondasi ketakwaan (Al Fath 3/64). Oleh karena itu, kaum muslimin disyari’atkan untuk melakukan safar menuju ketiga tempat tersebut dan mereka dilarang untuk melakukan safar ke tempat lain dalam rangka melakukan peribadatan di tempat tersebut meskipun tempat itu adalah masjid.

Ziarah Kubur Wali

Larangan yang tercantum dalam hadits Abu Sa’id diatas juga mencakup perbuatan yang sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia, yaitu menziarahi berbagai tempat yang diyakini memiliki keutamaan apabila seorang beribadah disana seperti kubur para wali rahimahumullah.

Dalil yang menunjukkan hal ini adalah riwayat yang dibawa oleh imam Ahmad dalam Musnad-nya yang menyebutkan pengingkaran sahabat Abu Basrah Al Ghifari radliallahu ‘anhu atas tindakan Abu Hurairah radliallahu ‘anhu yang mengunjungi bukit Thursina kemudian melaksanakan shalat disana (HR. Ahmad nomor 23901 dengan sanad yang shahih). Abu Basrah mengatakan kepada beliau, “Jika aku berjumpa denganmu sebelum dirimu berangkat, tentulah engkau tidak akan pergi kesana (karena aku akan melarangmu).” Kemudian beliau berdalil dengan hadits syaddur rihal di atas dan Abu Hurairah menyetujuinya.

Pengingkaran Abu Basrah terhadap apa yang diperbuat oleh Abu Hurairah merupakan indikasi bahwa larangan yang terkandung dalam hadits bersifat umum, mencakup seluruh tempat yang diyakini memiliki keutamaan dan dapat mendatangkan berkah.

Diantara dalil yang menguatkan hal ini adalah riwayat yang shahih dari Qaz’ah. Dia berkata, “Aku berkeinginan untuk pergi menuju bukit Thursina maka aku pun bertanya kepada Ibnu ‘Umar mengenai keinginanku tersebut.” Ibnu ‘Umar pun mengatakan, “Tidakkah engkau mengetahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Janganlah suatu perjalanan diadakan, kecuali ke salah satu dari tiga masjid berikut, Masjidil Haram, masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Masjidil Aqsha”?! Urungkan niatmu tersebut dan janganlah engkau mendatangi bukit Thursina!” (HR. Al Azraqi dalam Akhbaru Makkah hal. 304 dengan sanad yang shahih).

Syaikhul Islam Ahmad bin ’Abdil Halim Al Harrani rahimahullah mengemukakan sebuah alasan yang logis mengenai hal ini. Beliau mengatakan,
فقد فهم الصحابي الذي روى الحديث أن الطور وأمثاله من مقامات الأنبياء ، مندرجة في العموم ، وأنه لا يجوز السفر إليها ، كما لا يجوز السفر إلى مسجد غير المساجد الثلاثة . وأيضًا فإذا كان السفر إلى بيت من بيوت الله -غير الثلاثة- لا يجوز ، مع أن قصده لأهل مصره يجب تارة ، ويستحب أخرى ، وقد جاء في قصد المساجد من الفضل ما لا يحصى- فالسفر إلى بيوت الموتى من عباده أولى أن لا يجوز

”Sahabat yang meriwayatkan hadits tersebut sangat memahami bahwa bukit Thursina dan berbagai tempat semisalnya, yang notabene adalah tempat-tempat yang pernah dikunjungi oleh para nabi tercakup dalam keumuman larangan. Oleh karena itu, bersafar menuju tempat-tempat tersebut tidak diperbolehkan, sebagaimana bersafar ke masjid selain tiga masjid yang disebutkan dalam hadits juga tidak diperkenankan. Bersafar (mengadakan perjalanan jauh) ke salah satu masjid Allah tidak diperkenankan, padahal pergi menuju masjid terkadang diwajibkan atau dianjurkan bagi penduduk kampung karena terdapat banyak keutamaan yang tak terhitung akan hal itu. Apabila hal tersebut tidak diperbolehkan, maka tentu bersafar menuju kuburan para hamba-Nya lebih layak untuk tidak diperkenankan.” (Al Iqtidla 2/183).

Syaikh Ash Shan’ani rahimahullah mengatakan,

”Konteks hadits ini menunjukkan pengharaman bersafar untuk mengunjungi berbagai tempat selain ketiga tempat yang disebutkan di dalam hadits seperti menziarahi orang-orang shalih, baik yang hidup maupun telah wafat dengan tujuan bertaqarrub (beribadah) disana. Selain itu, larangan tersebut mencakup tindakan bersafar ke berbagai tempat yang diyakini memiliki keutamaan dengan tujuan bertabarruk dan melaksanakan shalat disana. Pendapat ini merupakan pendapat Syaikh Abu Muhammad Al Juwaini (imam Al Haramain-pen) dan juga Al Qadli ’Iyadl (keduanya merupakan ulama Syafi’iyyah-pen).” (Subulus Salam 1/89).

Penutup

Berdasarkan penjelasan diatas, maka kita dapat menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan sebagian kaum muslimin, yaitu berziarah ke kuburan para wali rahimahumullah telah menyelisihi ajaran nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat ridlwanullah ’alaihim jami’an. Larangan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri radliallahu ‘anhu mencakup perbuatan mereka tersebut.

Patut dicamkan hal ini bukan berarti melarang kaum muslimin untuk berziarah kubur. Akan tetapi, yang terlarang adalah melakukan perjalanan jauh dan berpeluh untuk mengunjungi tempat atau kuburan yang diyakini memiliki keutamaan dalam rangka beribadah disana. Adapun menziarahi kubur tanpa melakukan safar, maka hal ini disyari’atkan dalam agama kita apabila dilakukan dalam rangka mendo’akan mayit, mengingat kematian dan kehidupan akhirat.

Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi menetapkan,

“Tidak diperbolehkan bersafar untuk menziarahi kuburan para nabi dan orang shalih atau selain mereka. Hal ini adalah perbuatan yang tidak memiliki tuntunan dalm agama Islam. Dan dalil yang melarang hal tersebut adalah sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah suatu perjalanan (rihal) diadakan, kecuali ke salah satu dari tiga masjid berikut: Masjidil Haram, masjidku ini (Masjid Nabawi) dan masjid Al Aqsha.” Begitupula beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak ada tuntunan dari kami, maka amal tersebut tertolak.” Adapun menziarahi kubur mereka tanpa melakukan safar maka hal ini dianjurkan berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ”Ziarahilah kubur, sesungguhnya hal itu dapat mengingatkan seorang pada kehidupan akhirat.” Diriwayatkan Muslim dalam Shahih-nya.” (Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhutsi Al ’Ilmiyah wa Al Ifta, jawaban pertanyaan ketiga dari Fatwa nomor 4230, Maktabah Asy Syamilah).

Wash shalatu was salamu ’ala nabiyyinal mursalin. Al hamdu lillahi rabbil ’alamin.

Sumber : http://hijrahdarisyirikdanbidah.blogspot.com/2011/04/fenomena-ziarah-ke-kuburan-para-wali.html dari

http://ikhwanmuslim.com/akidah-dan-manhaj/fenomena-ziarah-wali

artikel terkait: Dengar & Download MP3 Ceramah Gratis: “Hal-hal yang Diharamkan di Kuburan” (Ustadz Abu Thohir, Lc.)

KUBURAN (1), ANTARA IBADAH ATAU BID'AH..?

[Diangkat dari tesis kami yang berjudul Mazhâhir al-Inhirâf fî Tauhîd al-’Ibâdah ladâ Ba’dh Muslimî Indonesia wa Mauqif al-Islam minhâ (hal. 974-990)]

“RIWAS (Ritual Ziarah Wali Songo)” sebuah istilah yang amat familiar di telinga sebagian kalangan. Mereka seakan mengharuskan diri untuk melakukannya, minimal sekali setahun. Apapun dilakukan demi mengumpulkan biaya perjalanan tersebut. Manakala ditanya, apa yang dilakukan di sana? Amat beragam jawaban mereka. Ada yang ingin shalat, berdoa untuk kenaikan pangkat, kelancaran rezeki atau agar dikaruniai keturunan dan lain-lain.

Kepada siapa meminta? Ada yang terang-terangan meminta kepada mbah wali. Namun, ada pula yang mengatakan bahwa ia tetap meminta kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala, tapi supaya cepat dikabulkan mereka sengaja memilih makam orang-orang ‘linuwih’ tersebut.

Yang akan dibahas dalam tulisan sederhana berikut bukan hukum ziarah kubur. Karena itu telah maklum disunnahkan dalam ajaran Islam, jika sesuai dengan adab-adab yang digariskan. Namun, yang akan dicermati di sini adalah: hukum shalat di kuburan dan berdoa di sana. Semoga paparan berikut bermanfaat!

PERTAMA: SHALAT DI KUBURAN

Shalat di kuburan hukumnya haram, bahkan sebagian ulama mengategorikannya dosa besar.[1] Praktik ini bisa mengantarkan kepada perbuatan syirik dan tindakan menjadikan kuburan sebagai masjid. Karena itulah, agama kita melarang praktik tersebut. Amat banyak nash dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menegaskan hal tersebut. Di antaranya:

Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلَا تُصَلُّوا إِلَيْهَا

Janganlah duduk di atas kuburan dan jangan shalat menghadapnya. (H.R. Muslim (II/668 no. 972) dari Abu Martsad radhiallahu ‘anhu)

Imam Nawawi rahimahullah (w. 676 H) menyimpulkan, “Hadits ini menegaskan terlarangnya shalat menghadap ke arah kuburan. Imam Syâfi’i rahimahullah mengatakan, ‘Aku membenci tindakan pengagungan makhluk hingga kuburannya dijadikan masjid. Khawatir mengakibatkan fitnah atas dia dan orang-orang sesudahnya.”[2]

Al-‘Allâmah al-Munawy rahimahullah (w. 1031 H) menambahkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat menghadap kuburan; dalam rangka mengingatkan umatnya agar tidak mengagungkan kuburannya, atau kuburan para wali selain beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab, bisa jadi mereka akan berlebihan hingga menyembahnya.”[3]

Berdasarkan hukum asal, larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas menunjukkan bahwa perbuatan yang dilarang hukumnya adalah haram. Demikian keterangan dari Imam ash-Shan’any rahimahullah (w. 1182 H).[4]

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلَاتِكُمْ، وَلَا تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا

Laksanakanlah sebagian shalat kalian di rumah kalian dan janganlah kalian menjadikannya kuburan. (H.R. Bukhâri (I/528-529 no. 432) dari Ibn Umar radhiallahu ‘anhuma)

Hadits ini menerangkan agar rumah jangan dikosongkan dari shalat, sebab rumah yang tidak dipakai untuk shalat, terutama shalat sunnah, bagaikan kuburan yang memang bukan tempat untuk shalat.

Imam al-Baghawy rahimahullah (w. 510 H), setelah membawakan hadits di atas, menyimpulkan, “Hadits ini menunjukkan, bahwa kuburan bukanlah tempat untuk shalat.”[5]

Kesimpulan serupa juga disampaikan oleh Ibn Batthal rahimahullah (w. 449 H)[6] dan Ibn Rajab rahimahullah (w. 795 H).[7]

Ibnu Hajar al-‘Asqalany rahimahullah (w. 852 H) menyimpulkan lebih luas lagi. Kata beliau rahimahullah, “Kuburan bukanlah tempat untuk beribadah.”[8]

Sabda Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ

Bumi seluruhnya adalah masjid (tempat untuk shalat), kecuali kuburan dan kamar mandi. (H.R. Ahmad (XVIII/312 no. 11788) dari Abu Sa’id radhiallahu ‘anhu. Sanadnya dinilai kuat oleh al-Hâkim[9], Ibnu Taimiyyah rahimahullah [10] dan al-Albâni.[11]

Imam Ibnu Qudâmah rahimahullah (w. 620 H) menjelaskan, bahwa bumi secara keseluruhan bisa menjadi tempat shalat kecuali tempat-tempat yang terlarang untuk shalat di dalamnya, seperti kuburan. [12]

Keterangan serupa juga disampaikan oleh Imam an-Nawawi rahimahullah[13] dan al-Hâfizh al-‘Iraqi rahimahullah (w. 806 H) [14].

4. Doa Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam,
اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا يُعْبَدُ، اشْتَدَّ غَضَبُ اللَّهِ عَلَى قَوْمٍ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Ya Allâh, janganlah Engkau jadikan kuburanku berhala yang disembah. Allâh sangat murka kepada kaum yang menjadikan kuburan para nabi mereka masjid. [15]

Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah (w. 463 H) menerangkan, “Dahulu orang Arab shalat menghadap berhala dan menyembahnya. Sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa khawatir umatnya akan melakukan apa yang dilakukan umat sebelum mereka. Biasanya, jika nabi mereka wafat, mereka akan berdiam di sekeliling kuburannya, sebagaimana yang mereka lakukan terhadap berhala. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ya Allâh, janganlah Engkau jadikan kuburanku berhala yang disembah”, dengan bershalat menghadap kepadanya, sujud ke arahnya dan menyembah. Allâh Subhanahu wa Ta’ala sangat murka atas orang yang melakukan hal itu.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan para sahabat dan umatnya agar tidak terjerumus kepada perilaku buruk kaum terdahulu. Mereka shalat menghadap kuburan para nabi dan menjadikannya sebagai kiblat dan masjid. Sebagaimana praktik para pemuja berhala terhadap berhala mereka. Ini merupakan syirik akbar!”[16]

5. Hadits-hadits yang berisikan larangan untuk menjadikan kuburan sebagai masjid. Di antaranya yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ؛ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Semoga Allâh membinasakan kaum Yahudi. Mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid. (H.R. Bukhari (I/531 no. 437) dan Muslim (I/376 no. 530) dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu)

Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah menuturkan, bahwa hadits di atas mengandung “larangan untuk sujud di atas kuburan para nabi. Semakna dengan itu juga haramnya sujud kepada selain Allâh Subhanahu wa Ta’ala. Hadits ini juga bisa diartikan larangan untuk menjadikan kuburan para nabi sebagai kiblat shalat. Setiap makna dalam bahasa Arab yang terkandung dalam hadits ini; maka itu termasuk perbuatan yang terlarang.”[17]

Setelah membawakan salah satu hadits yang berisikan larangan membangun masjid di atas kuburan, Imam Ibnul Mulaqqin rahimahullah (w. 804 H) berkata, “Hadits ini dalil dibencinya shalat di kuburan … Baik shalat di atasnya, di sampingnya atau menghadap ke arahnya. Tidak ada bedanya, semuanya dibenci (agama).”[18]

Hikmah di balik terlarangnya shalat di kuburan.

Para ulama Islam sepakat, bahwa menyengaja shalat di kuburan adalah terlarang.[19] Tidak ada yang membolehkannya, apalagi menganjurkannya. Hanya saja, mereka berbeda pendapat dalam menentukan ‘illah (sebab) terlarangnya perbuatan tersebut;[20]

Sebagian ulama memandang, bahwa sebabnya adalah karena kuburan identik dengan najis. Sebab tanahnya bercampur dengan nanah bangkai manusia.

Adapun ulama lainnya berpendapat, bahwa sebabnya adalah karena kekhawatiran akan terjerumusnya umat ini ke dalam kesyirikan.

Di antara yang memilih pendapat kedua ini: Abu Bakr al-Atsram (w. 273)[21], al-Mawardy (w. 450 H)[22], Ibn Qudamah[23], Ibn Taimiyyah (w. 728 H)[24], as-Suyuthy (w. 911 H)[25] dan yang lainnya.

Setelah menjelaskan bahwa maksud utama dilarangnya shalat di kuburan adalah karena dikhawatirkan akan mengakibatkan tindak menjadikan kuburan sebagai berhala, Imam as-Suyuthy memperjelas, “Inilah sebab mengapa syariat melarang perbuatan tersebut. Dan ini pula yang menjerumuskan banyak orang terdahulu ke dalam syirik akbar atau di bawahnya.

Tidak jarang engkau dapatkan banyak kalangan sesat yang amat merendahkan diri di kuburan orang salih, khusyu’, tunduk dan menyembah mereka dengan hati. Bentuk peribadahan yang tidak pernah mereka lakukan, sekalipun di rumah-rumah Allâh; masjid! …

Inilah mafsadah yang sumbernya dicegah oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Hingga beliau melarang secara mutlak shalat di kuburan, sekalipun tujuannya bukan untuk mencari berkah tempat tersebut. Demi menutup pintu yang menghantarkan kepada kerusakan pemicu disembahnya berhala.”[26]

Adapun pendapat yang mengatakan bahwa sebab larangan adalah karena kuburan tempat yang najis, maka ini kurang pas dan tidak didukung oleh nash. Imam Ibn al-Qayyim (w. 751 H) telah berpanjang lebar dalam menjelaskan hal itu. Di antara argumen yang beliau paparkan:

Seluruh hadits yang berisikan larangan shalat di kuburan tidak membedakan antara kuburan yang baru maupun kuburan lama yang digali kembali.

Tempat masjid Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dahulunya adalah kuburan kaum musyrikin. Sebelum dibangun masjid di atasnya, beliau memerintahkan agar kuburan tersebut digali lalu tanahnya diratakan kembali. Dan beliau tidak menyuruh supaya tanahnya dipindahkan. Bahkan setelah diratakan, langsung dipakai untuk shalat.

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melaknat kaum Yahudi dan Nasrani lantaran mereka menjadikan kuburan para nabi sebagai masjid. Telah maklum dengan jelas bahwa larangan itu bukan karena najis, karena jika demikian niscaya larangan tersebut tidak khusus untuk kuburan para nabi. Apalagi kuburan mereka adalah tempat yang suci, dan tidak mungkin dianggap najis, karena Allâh melarang bumi untuk memakan jasad mereka.[27]

Berbagai jenis orang yang shalat di kuburan dan hukum masing-masing:

Pertama: Orang yang shalat di kuburan dengan tujuan mempersembahkan shalatnya untuk sahibul kubur.

Ini jelas masuk dalam kategori syirik akbar; karena ia telah mempersembahkan ibadah kepada selain Allâh Ta’ala.

Allâh Ta’ala menegaskan,
وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا

Artinya: “Sesungguhnya masjid-masjid itu milik Allâh. Maka janganlah kalian menyembah apa pun selain Allâh.” Q.S. Al-Jinn: 18.

Kedua: Shalat di kuburan dengan tujuan ber-tabaruk dengan tempat tertentu darinya.

Ini termasuk bid’ah yang mungkar dan penyimpangan dari ajaran Allâh dan Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wa sallam. Baik kuburan tersebut berada di arah kiblatnya maupun tidak, karena itu termasuk mengada-ada dalam praktik beribadah.

As-Suyuthy menjelaskan, “Jika seorang insan menyengaja shalat di kuburan atau berdoa untuk dirinya sendiri dalam kepentingan dan urusannya, dengan tujuan mendapat berkah dengannya serta mengharapkan terkabulnya doa di situ; maka ini merupakan inti penentangan terhadap Allâh dan Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wa sallam. Menyimpang dari agama dan syariatnya. Juga dianggap bid’ah dalam agama yang tidak dizinkan Allâh, Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wa sallam, maupun para imam kaum muslimin yang setia mengikuti ajaran dan sunnah beliau.”[28]

Ibn Hajar al-Haitamy (w. 974 H)[29] , al-Munawy[30] dan ar-Rumy (w. 1043 H)[31] juga menyampaikan keterangan senada.

Ketiga: Shalat di kuburan tanpa di sengaja, hanya karena kebetulan bertepatan dengan masuknya waktu shalat. Tanpa ada tujuan ngalap berkah darinya atau mempersembahkan ibadah untuk selain Allâh.

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.[32] Namun, yang lebih kuat adalah pendapat yang melarang, karena larangan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersifat umum serta demi menutup rapat pintu yang menghantar kepada kesyirikan. Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama, sebagaimana dijelaskan Imam Ibn al-Mundzir (w. 319 H).[33]

Keempat: Shalat di kuburan dengan tujuan shalat jenazah.

Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu berikut menunjukkan bolehnya hal itu,
أَنَّ امْرَأَةً سَوْدَاءَ كَانَتْ تَقُمُّ الْمَسْجِدَ أَوْ شَابًّا، فَفَقَدَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَ عَنْهَا أَوْ عَنْهُ، فَقَالُوا: “مَاتَ”. قَالَ: “أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي؟”. قَالَ فَكَأَنَّهُمْ صَغَّرُوا أَمْرَهَا أَوْ أَمْرَهُ. فَقَالَ: “دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهِ!”. فَدَلُّوهُ فَصَلَّى عَلَيْهَا، ثُمَّ قَالَ: “إِنَّ هَذِهِ الْقُبُورَ مَمْلُوءَةٌ ظُلْمَةً عَلَى أَهْلِهَا، وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُنَوِّرُهَا لَهُمْ بِصَلَاتِي عَلَيْهِمْ”.

“Dikisahkan seorang wanita hitam atau pemuda biasa menyapu masjid. Suatu hari Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam kehilangan dia, sehingga beliaupun menanyakannya.

‘Dia sudah meninggal’ jawab para sahabat.

‘Mengapa kalian tidak memberitahuku?’

Mereka seakan tidak terlalu menaruh perhatian terhadap orang tersebut.

Beliau berkata, ‘Tunjukkan padaku di mana kuburannya?’

Setelah ditunjukkan beliau shalat atasnya, lalu bersabda, ‘Sesungguhnya para penghuni kuburan ini diliputi kegelapan. Sekarang Allâh meneranginya lantaran aku shalat atas mereka.’” H.R. Bukhari (I/551 no. 438) dan Muslim (II/659 no. 956) dengan redaksi Muslim.

POIN KEDUA: BERDOA DI KUBURAN

Sebagaimana telah maklum bahwa doa merupakan salah satu ibadah yang amat agung dalam agama Islam. Allâh telah memotivasi umat manusia untuk memohon pada-Nya dan berjanji untuk mengabulkan permohonan mereka. Namun di lain sisi, Dia telah mensyariatkan berbagai adab dalam berdoa. Di antaranya: menentukan tempat dan waktu pilihan, yang lebih mustajab.

Namun, setan berusaha menyesatkan para hamba dengan mengiming-imingi mereka tempat dan waktu yang diklaim mustajab, padahal tak ada petunjuk agama tentangnya. Tidak sedikit manusia yang terjerat ranjau tersebut. Sehingga mereka lebih memilih berdoa di kuburan dan tempat-tempat keramat, dibanding berdoa di masjid. Lebih parah lagi, ada yang begitu khusyu’ menghiba dan memohon kepada sahibul kubur! Alih-alih mendoakan si mayit, malah berdoa kepadanya!

KUBURAN(2), BERDO'A DI KUBURAN BID'AH ATAU IBADAH..?

Dalil yang menunjukkan bid’ahnya menyengaja berdoa di kuburan untuk diri peziarah:

Pertama: Doa merupakan salah satu ibadah mulia, dan sebagaimana telah maklum bahwa ibadah apapun tidak akan diterima Allâh kecuali jika memenuhi dua syarat; ikhlas dan mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam.

Andaikan berdoa di kuburan merupakan ibadah, mengapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tidak mengajarkannya kepada umat? Kenapa pula para salafus salih tidak mempraktikkannya? Tidak ada dalil dari Alquran, maupun hadits sahih yang menunjukkan bahwa kuburan merupakan tempat favorit untuk berdoa. Ditambah dengan begitu banyaknya kitab yang ditulis para ulama guna menjelaskan adab berdoa, tidak ada satupun di antara salafus salih dan ulama yang mu’tabar yang mengatakan disyariatkannya berdoa di kuburan.

Ini menunjukkan bahwa praktik tersebut adalah bid’ah. Andaikan itu baik, niscaya mereka ada di garda terdepan dalam mempraktikkannya.

Kedua: Usaha para sahabat untuk melarang praktik doa di kuburan dan segala sesuatu yang bisa mengantarkan ke sana. Berikut fakta nyatanya:

a. Para sahabat “ketika menaklukkan negeri Syam, Irak dan yang lainnya, jika menemukan kuburan yang dituju orang-orang untuk berdoa di situ, mereka akan menutupnya.”[34]
b. Para sahabat ketika menaklukkan Baitul Maqdis, mereka tidak bergegas untuk menuju makam Nabi Ibrahim ‘alaihiwssalam atau nabi lainnya, guna berdoa atau shalat di situ. Begitu pula para ulama salaf sesudah mereka berbuat. Imam Ibn Waddhah (w. 286 H) menerangkan, Sufyan ats-Tsaury (w. 161 H) jika masuk masjid Baitul Maqdis, beliau shalat di dalamnya. Dan beliau tidak menuju situs-situs itu ataupun shalat di sana. Begitu pula praktik para imam panutan selain beliau. Waki’ (w. 197 H) juga pernah mendatangi Masjid Baitul Maqdis, dan yang dilakukannya tidak lebih dari apa yang dilakukan Sufyan. Hendaklah kalian mengikuti para imam yang telah makruf. Orang terdahulu bertutur, “Betapa banyak praktik yang hari ini dianggap biasa, padahal dahulu dinilai mungkar. Disukai, padahal dulu dibenci. Dianggap taqarrub, padahal justru sejatinya menjauhkan (pelakunya dari Allâh). Setiap bid’ah selalu ada yang menghiasinya.”[35]
c. Para sahabat ketika menaklukkan kota Tustur dan mendapatkan jasad Nabi Danial ‘alaihissalam, mereka menggali tiga belas liang kubur di berbagai tempat, lalu memakamkan Danial di salah satunya di malam hari. Setelah itu seluruh kuburan tersebut disamakan, agar orang-orang tidak tahu manakah makam beliau.[36]

Ketiga: Para ulama salaf membenci tindak menyengaja berdoa di kuburan dan menilainya sebagai bentuk bid’ah. Berikut buktinya:

a. Diriwayatkan bahwa suatu hari Zainal Abidin (w. 93 H) melihat seseorang masuk ke salah satu pojok di makam Rasul shallallahu ’alaihi wa sallam lalu berdoa di situ. Zainal Abidin pun memanggilnya seraya berkata, “Maukah kuberitahukan padamu suatu hadits yang aku dengar dari bapakku, dari kakekku, dari Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam? Beliau bersabda, “Janganlah kalian jadikan kuburanku ‘ied (tempat yang dikunjungi rutin secara berkala) dan rumah kalian kuburan. Bershalawatlah untukku, sesungguhnya shalawat dan salam kalian akan sampai padaku di manapun kalian berada”.[37]

b. Suhail bercerita bahwa di suatu kesempatan ia datang ke makam Rasul shallallahu ’alaihi wa sallam untuk mengucapkan salam pada beliau. Saat itu al-Hasan bin al-Hasan (w. 97 H) sedang makan di salah satu rumah Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Beliau memanggilku dan menawariku makan. Namun aku tidak makan. Beliau bertanya, “Mengapa aku tadi melihatmu berdiri?”. “Aku berdiri untuk mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam” jawabku. Beliau menimpali, “Jika engkau masuk masjid, ucapkanlah salam kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Sesungguhnya beliau telah bersabda, “Shalatlah di rumah dan jangan kalian jadikan rumah seperti kuburan. Allâh melaknat kaum Yahudi, lantaran mereka menjadikan kuburan para nabi mereka menjadi masjid. Bershalawatlah kepadaku, sesungguhnya shalawat kalian akan sampai padaku di manapun kalian berada.”[38]

Dua atsar di atas menunjukkan bahwa menyengaja memilih makam Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sebagai tempat berdoa, termasuk tindak menjadikannya sebagai ‘ied. Dan ini terlarang. Cermatilah bagaimana tabi’in paling afdhal dari kalangan Ahlul Bait; Zainal Abidin, melarang orang yang menyengaja berdoa di makam Rasul shallallahu ’alaihi wa sallam, dan berdalil dengan hadits yang ia dengar dari bapaknya dari kakeknya. Beliau tentu lebih paham akan makna hadits tersebut, dibanding orang lain. Begitu pula keponakannya; al-Hasan bin al-Hasan; salah satu pemuka Ahlul Bait memahami hal serupa.

Keterangan di atas bersumber dari Ahlul Bait dan penduduk kota Madinah. Nasab dan tempat tinggal mereka lebih dekat dengan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Mereka jelas lebih cermat dalam memahami permasalahan ini, karena mereka lebih membutuhkan ilmu tentang itu dibanding yang lainnya.[39]

c. Di antara fakta yang menunjukkan bahwa ulama salaf menilai tindak menyengaja berdoa di kuburan termasuk bid’ah, mereka telah menyatakan bahwa jika seseorang telah mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam di makamnya lalu ingin untuk berdoa untuk dirinya sendiri, hendaklah ia berpaling dan menghadap kiblat serta tidak menghadap makam beliau. Dan ini merupakan pendapat empat imam mazhab dan ulama Islam lainnya.[40]

Padahal Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam merupakan manusia yang paling mulia. Bagaimana halnya dengan makam selain beliau yang kemuliaannya jauh di bawah beliau??!

Abul Hasan az-Za’farany (w. 517 H) menerangkan, “Barangsiapa bermaksud mengucapkan salam kepada mayit, hendaklah ia mengucapkannya sambil menghadap ke kuburan. Jika ia ingin berdoa hedaklah berpindah dari tempatnya dan menghadap kiblat.”[41]

Keempat: Sebagaimana telah dijelaskan di depan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melarang shalat di kuburan atau menghadap ke arahnya. Hikmahnya agar orang tidak terfitnah dengan kuburan. Doa di kuburan lebih pantas untuk dilarang, sebab peluang untuk menimbulkan fitnahnya lebih besar.

Orang yang berdoa di kuburan dalam keadaan terpepet karena dililit masalah besar dan begitu berharap untuk dikabulkan, lebih besar peluangnya untuk terfitnah kuburan, dibanding orang yang shalat di situ dalam keadaan sehat wal afiat. Karena itu harus lebih dilarang agar orang tidak terjerumus ke dalam penyimpangan.[42]

Kelima: Di antara kaidah syariat yang telah disepakati para ulama; kaidah saddu adz-dzarâ’i’ (mencegah timbulnya kerusakan dengan menutup pintu yang menghantarkan kepadanya). Dan berdoa di kuburan sebagaimana telah maklum bisa mengantarkan kepada tindak memohon kepada sahibul kubur, dan ini merupakan kesyirikan. Jadi pintu yang menghantarkan ke sana harus ditutup rapat-rapat.[43]

KUBURAN (3) [JENIS BERDO'A DIKUBURAN]

Berbagai jenis orang yang berdoa di kuburan dan hukum masing-masing:

Doa di kuburan ada beberapa jenis:

Pertama: Doa untuk meminta hajat kepada sahibul kubur, entah itu nabi, wali atau yang lainnya. Ini jelas syirik akbar. Allâh Ta’ala memerintahkan,
وَاسْأَلُواْ اللّهَ مِن فَضْلِهِ

Artinya: “Mohonlah pada Allâh sebagian dari karunia-Nya.” Q.S. An-Nisa’: 32.

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mewanti-wanti,
إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلْ اللَّهَ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّه

“Jika engkau memohon, mohonlah kepada Allâh. Dan jika engkau meminta pertolongan, mintalah kepada Allâh.” H.R. Tirmidzi (hal. 566 no. 2514 dan beliau berkomentar, “Hasan sahih”.

Imam Ibn Abdil Hadi (w. 744 H) menerangkan bahwa berdoa memohon kepada selain Allâh hukumnya adalah haram dan dikategorikan syirik, berdasarkan ijma’ para ulama.[44]

Kedua: Menyengaja datang ke kuburan hanya untuk berdoa di situ, atau untuk ziarah kubur plus berdoa, dengan keyakinan bahwa doa di situ lebih mustajab, karena keistimewaan yang dimiliki tempat tersebut. Berdoa di situ lebih afdal dibanding berdoa di masjid atau rumah.

Potret ini mengandung unsur kesengajaan memilih kuburan sebagai tempat untuk berdoa. Dan ini tidak akan dilakukan melainkan karena dorongan keyakinan akan keistimewaan tempat tersebut dan keyakinan bahwa tempat itu memiliki peran dalam menjadikan doa lebih mustajab. Karena itulah jenis kedua ini menjadi terlarang dan dikategorikan bid’ah.

Tatkala berbicara tentang hukum shalat di kuburan, Imam as-Suyuthy menjelaskan, “Jika seorang insan menyengaja shalat di kuburan atau berdoa untuk dirinya sendiri dalam kepentingan dan urusannya, dengan tujuan mendapat berkah dengannya serta mengharapkan terkabulnya doa di situ; maka ini merupakan inti penentangan terhadap Allâh dan Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wa sallam. Menyimpang dari agama dan syariatnya. Juga dianggap bid’ah dalam agama yang tidak diizinkan Allâh, Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wa sallam, maupun para imam kaum muslimin yang setia mengikuti ajaran dan sunnah beliau.”[45]

Ketiga: Berdoa di kuburan karena kebetulan, tanpa menyengaja. Seperti orang yang berdoa kepada Allâh di perjalanannya dan kebetulan melewati kuburan. Atau orang yang berziarah kubur terus mengucapkan salam kepada sahibul kubur, meminta keselamatan untuk dirinya dan para penghuni kubur, sebagaimana disebutkan dalam hadits.

Jenis doa seperti ini diperbolehkan. Hadits yang memotivasi untuk mengucapkan salam kepada penghuni kubur menunjukkan bolehnya hal itu.

Dalam hadits Buraidah bin al-Hushaib radhiyallahu ’anhu disebutkan,
أَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمْ الْعَافِيَةَ

“Aku memohon pada Allâh keselamatan untuk kami dan kalian.” H.R. Muslim (II/671 no. 975).

Dalam hadits Aisyah radhiyallahu ’anha disebutkan,
وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ

“Semoga Allâh merahmati orang-orang terdahulu kami dan yang akan datang.” H.R. Muslim (II/671 no. 974).

Doa yang tidak ada unsur kesengajaan biasanya pendek, sebagaimana disebutkan dalam dua hadits di atas.

Jika ada yang ingin mempraktikkan doa jenis ketiga ini, sebaiknya ia mencukupkan diri dengan doa dan salam yang diajarkan dalam sunnah dan tidak menambah-nambahinya. Karena para ulama salaf membenci berdiam lama di kuburan.

Imam Malik (w. 179 H) berkata, “Aku memandang tidak boleh berdiri untuk berdoa di kuburan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Namun cukup mengucapkan salam lalu berlalu.”[46]

Wallahu ta’ala a’lam.

Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga, Rabu, 25 Mei 2011.

Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A.
Artikel www.tunasilmu.com

[1] Lihat: Az-Zawâjir ‘an Iqtirâf al-Kabâ’ir karya Ibn Hajar al-Haitamy (I/148).

[2] Syarh Shahîh Muslim (VII/42).

[3] Faidh al-Qadîr (VI/318).

[4] Lihat: Subul as-Salâm (I/403).

[5] Syarh as-Sunnah (II/411).

[6] Lihat: Syarh Shahih al-Bukhary (II/86).

[7] Lihat: Fath al-Bary karya Ibn Rajab (III/232).

[8] Fathul Bâri karya beliau (I/528).

[9] Al-Mustadrak (I/251).

[10] Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/189).

[11] Irwâ’ al-Ghalîl (I/320).

[12] Lihat: Al-Mughny (II/472).

[13] Cermati: Syarah Shahîh Muslim (V/5).

[14] Sebagaimana dinukil oleh al-Munawy dalam Faidh al-Qadîr (III/349).

[15] H.R. Malik dalam al-Muwattha’ (II/72 no. 452) dari ‘Atha’ bin Yasar rahimahullah. Hadits ini mursal sahih. Dalam Musnadnya (I/220 no. 440 –Kasyf al-Astâr) al-Bazzar menyambung sanad hadits ini hingga menjadi marfû’. Begitu pula Ibn ‘Abd al-Barr dalam at-Tamhîd (V/42-43) menyambungnya dari jalan al-Bazzar. Syaikh al-Albany menyatakan hadits ini sahih dalam Tahdzîr as-Sâjid (hal. 25 no. 11) dan Ahkâm al-Janâ’iz (hal. 217).

[16] At-Tamhîd (V/45).

[17] At-Tamhîd (VI/383).

[18] Al-I’lâm bi Fawâ’id ‘Umdah al-Ahkâm (IV/502).

[19] Cermati: Majmû’ Fatâwâ Ibn Taimiyyah (XXVII/488).

[20] Lihat: Al-Hâwiy al-Kabîr karya al-Mawardy (III/60), Radd al-Muhtâr karya Ibn ‘Abidin (II/42-43) dan Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/190).

[21] Sebagaimana dinukil Ibn al-Qayyim dalam Ighâtsah al-Lahfân (I/357).

[22] Periksa: Al-Hâwiy al-Kabîr (III/60).

[23] Cermati: Al-Mughny (II/473-474 dan III/441).

[24] Lihat: Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/190-191).

[25] Baca: Al-Amr bi al-Ittibâ’ (hal. 136-139).

[26] Al-Amr bi al-Ittibâ’ (hal. 136-139).

[27] Lihat: Ighâtsah al-Lahfân (II/353-356). Masih ada argumen lain, bisa dibaca di Mujânabah Ahl ats-Tsubûr al-Mushallîn fî al-Masyâhid wa ‘inda al-Qubûr karya Abdul Aziz ar-Rajihy (hal. 28-30).

[28] Al-Amr bi al-Ittibâ’ (hal. 139). Lihat pula: Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/193).

[29] Cermati: Az-Zawâjir (I/148).

[30] Periksa: Faidh al-Qadîr (VI/407).

[31] Lihat: Majâlis al-Abrâr (hal. 126, 358-359, 364-365) sebagaimana dalam Juhûd ‘Ulamâ’ al-Hanafiyyah fî Ibthâl ‘Aqâ’id al-Quburiyyah karya Syamsuddin al-Afghany (III/1593-1594).

[32] Untuk mengetahui pendapat mereka, baca; untuk referensi Madzhab Hanafi: Al-Ikhtiyâr li Ta’lîl al-Mukhtâr karya al-Mushily (I/97), Hasyiyah Ibn ‘Âbidîn (I/380), Badâ’i’ ash-Shanâ’i’ karya al-Kasany (I/335-336) dan al-Mabsûth karya as-Sarkhasy (I/206-207). Madzhab Maliki: Al-Mudawwanah karya Abu al-Walid Ibn Rusyd (I/182) dan Mawâhib al-Jalîl karya al-Hathab (II/63-64). Madzhab Syafi’i: Al-Umm karya Imam Syafi’i (II/632), al-Muhadzab karya asy-Syirazy (I/215-216) dan al-Majmû’ karya an-Nawawy (III/163-165). Madzhab Hambali: Al-Mughny karya Ibn Qudamah (II/473-474), al-Inshâf karya al-Mardawy (I/489) dan ar-Raudh al-Murbi’ karya Ibn al-Qasim (I/537). Madzhab Dzahiri: Al-Muhallâ karya Ibn Hazm (IV/27-33).

[33] Cermati: Al-Ausath (V/185).

[34] Minhâj as-Sunnah karya Ibn Taimiyyah (II/438). Lihat: Ibid (I/480-481).

[35] Al-Bida’ wa an-Nahy ‘anhâ (hal. 50).

[36] Kisah tersebut disebutkan oleh Ishaq dalam Sirahnya riwayat Yunus bin Bukair (hal. 49). Juga disebutkan Ibn Katsir dalam al-Bidayah wa an-Nihayah dan beliau menyatakan bahwa sanadnya hingga Abu al-‘Aliyah sahih. Lalu beliau menyebutkan jalur-jalur periwayatan lain yang mengindikasikan bahwa kejadian tersebut benar adanya. Periksa: Al-Bidâyah wa an-Nihâyah (II/376-379), Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/199-200) dan Ighâtsah al-Lahfân (I/377).

[37] Diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (V/177-178 no. 7624) dan ini adalah redaksi beliau. Juga diriwayatkan oleh Isma’il al-Qadhy dalam Fadhl ash-Shalat (hal. 35 no. 20) dan Abu Ya’la dalam Musnadnya (I/361 no. 469). Ibn Abdil Hadi dalam ash-Shârim al-Munky (hal. 468) berkata, “Kisah tersebut diriwayatkan Abu Ya’la dan al-Hafizh Abu Abdillah al-Maqdisy dalam al-Ahadîts al-Mukhtârah. Ini merupakan hadits yang mahfûzh dari Ali bin al-Husain Zainal Abidin dan memilik banyak syawâhid (riwayat penguat)”. Syaikh al-Albany menilainya sahih. Lihat: Fadhl ash-Shalat (hal. 36).

[38] Diriwayatkan oleh Isma’il al-Qadhy dalam Fadhl ash-Shalat (hal. 40 no. 30) dan ini adalah redaksi beliau. Diriwayatkan pula oleh Abdurrazzaq dalam Mushannafnya (III/577 no. 6726) dan Ibn Abi Syaibah al-Mushannaf (V/178 no. 7625). Dua atsar di atas memiliki syâhid dari hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan Abu Dawud (II/366 no. 2042) dan Ahmad (XIV/403 no. 8804). Dalam al-Adzkâr (hal. 173) Imam Nawawy menilai sanad hadits Abu Hurairah sahih dan diamini as-Sakhawy dalam al-Qaul al-Badî’ (hal. 312). Ibn Taimiyyah dalam ar-Radd ‘alâ al-Akhnâ’iy (hal. 92) dan Ibn Hajar sebagaimana dalam al-Futûhât ar-Rabbâniyyah (III/313) menyatakannya hasan. Adapun Ibn Abdil Hadi dan al-Albany menilainya sahih. Lihat: Ash-Shârim al-Munky (hal. 490) dan Shahîh al-Jâmi’ (II/706 no. 3785).

[39] Periksa: Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/245) dan Ighâtsah al-Lahfân (I/362).

[40] Cermati: Al-Majmû’ (V/286), Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/239), Ighâtsah al-Lahfân (I/374) dan ad-Du’â’ wa Manzilatuh min al-‘Aqîdah al-Islâmiyyah karya Jailan al-‘Arusy (II/614-616).

[41] Sebagaimana dinukil an-Nawawy dalam al-Majmû’ (V/286).

[42] Lihat: Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/196-197).

[43] Baca: Minhâj as-Sunnah (II/439-440), Ighâtsah al-Lahfân (I/396, 398) dan ad-Du’â’ wa Manzilatuh (II/483-484).

[44] Cermati: Ash-Shârim al-Munky (hal. 543) dan Shiyânah al-Insân karya as-Sahsawany (hal. 234).

[45] Al-Amr bi al-Ittibâ’ (hal. 139). Lihat pula: Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/193).

[46] Asy-Syifâ’ karya al-Qadhi ‘Iyadh (II/85).

KUBURAN DI MASJID, SAHKAH SHALATNYA..?



Saudara MAN dari Mesir menyebutkan dalam pertanyaannya: Sahkah shalat di masjid yang di dalamnya terdapat kuburan?

Jawaban:

Masjid-masjid yang di dalamnya terdapat kuburan tidak boleh dipakai untuk shalat, dan kuburan-kuburan itu harus dibongkar dan dipindahkan mayat-mayatnya ke pekuburan umum, setiap jasad dikubur kembali masing-masing dalam satu lobang tersendiri seperti layaknya kuburan. Tidak boleh ada kuburan dibiarkan di dalam masjid, tidak kuburan wali dan tidak pula yang lainnya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dan memperingatkan hal tersebut, bahkan Allah telah melaknat kaum Yahudi dan Nasrani karena perbuatan itu. Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bahwa beliau bersabda,
لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

“Allah melaknat orang-orang yahudi dan nashara, mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai tempat-tempat ibadah.” (Al-Bukhari, kitab al-Mawaqit (1330), Muslim, kitab al-Masajid (529)).

Aisyah mengatakan, “Beliau memperingatkan terhadap apa yang telah mereka perbuat.” (Muttafaq ‘Alaih. al-Bukhari, kitab ash-Shalah (435, 436), Muslim, kitab al-Masajid (531)).

Ketika Ummu Salamah dan Ummu Habibah memberitahu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang suatu gereja yang ada gambar-gambarnya, beliau bersabda,
أُولئِكَ قَوْمٌ إِذَا مَاتَ فِيْهِمُ الْعَبْدُ الصَّالِحُ أَو الرَّجُلُ الصَّالِحُ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجٍدًا وَصَوَّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوَرَ أُولئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللهِ

“Mereka adalah kaum yang apabila seorang hamba yang sholih di antara mereka meninggal atau seorang laki-laki yang shalih, mereka membangun masjid di atas kuburannya dan membuat gambar-gambar itu di dalamnya. Mereka itu adalah sejahat-jahatnya makhluk di sisi Allah.” (Disepakati keshahihannya: Al-Bukhari, kitab ash-Shalah (434), Muslim, kitab al-Masajid (528)).

Beliau juga mengatakan,
أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوْا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُوْرَ مَسَاجِدَ فَإِنِّيْ أَنْهَاكُمْ عَنْ ذلِكَ

“Ketahuilah bahwasanya orang-orang sebelum kamu menjadikan kuburan para nabi mereka dan orang-orang shalih mereka menjadi tempat ibadah. Ketahuilah, maka janganlah kamu menjadikan kubur sebagai masjid, karena sesungguhnya aku melarang kamu dari hal itu.” (Dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya, dari Jundab bin Abdullah al-Bajali, kitab al-Masajid (532)).

Ini artinya, bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjadikan kuburan sebagai masjid dan melaknat orang yang melakukannya serta mengabarkan bahwa orang yang melakukannya adalah sejahat-jahatnya makhluk. Maka yang wajib adalah berhati-hati terhadap hal ini.

Sebagaimana diketahui, bahwa shalat di kuburan berarti telah menjadikannya sebagai masjid (tempat sujud), dan barangsiapa yang membangun masjid di atasnya berarti telah menjadikannya sebagai masjid. Maka yang harus dilakukan adalah menjauhkan kuburan dari masjid dan tidak menguburkan mayat di dalam masjid, hal ini sebagai menifestasi perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sikap waspada terhadap laknat yang telah dilontarkan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala kepada yang membangun masjid di atas kuburan. Sebab, jika seseorang shalat di masjid yang ada kuburannya, setan akan menggodanya agar memohon kepada mayat yang ada di dalam kuburan tersebut, atau meminta pertolongan kepadanya, atau shalat dan sujud kepadanya, sehingga dengan demikian ia akan terjerumus ke dalam syirik besar. Inilah perbuatan kaum Yahudi dan Nasrani, maka kita harus menyelisihi mereka dan menjauhi cara dan perbuatan buruk mereka itu.

Jika kuburan itu sudah sangat lama, lalu akan dibangun masjid di atasnya, yang wajib dilakukan adalah menghancurkan dan menghilangkan kuburan itu terlebih dahulu, dan ini berarti perombakan. Demikian sebagaimana disebutkan oleh para ahlul ilmi untuk menghindari faktor-faktor penyebab kesyirikan dan untuk mencegah keburukan-keburukannya. Hanya Allahlah yang mampu memberi petunjuk.

Rujukan:
Majmu’ Fatawa Wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 5, hal. 388-389, Syaikh Ibnu Baz.

————

Pertanyaan:
Apa hukum shalat di masjid yang ada kuburannya?

Jawaban:
Jika masjid tersebut dibangun di atas kuburan, maka shalat di situ hukumnya haram, dan itu harus dihancurkan, sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat kaum Yahudi dan Nasrani karena mereka menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai masjid-masjid, hal ini sebagai peringatan terhadap apa yang mereka perbuat.

Jika masjid itu telah dibangun lebih dulu daripada kuburannya, maka kuburan itu wajib dikeluarkan dari masjid, lalu dikuburkan di pekuburan umum, dan tidak ada dosa bagi kita dalam situasi seperti ini ketika membongkar kuburan tersebut, karena mayat tersebut di-kubur di tempat yang tidak semestinya, sebab masjid-masjid itu tidak halal untuk menguburkan mayat.

Shalat di masjid (yang ada kuburannya) yang dibangun lebih dulu daripada kuburannya hukumnya sah dengan syarat kuburan tersebut tidak berada di arah kiblat sehingga seolah-olah orang shalat ke arahnya, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat menghadap kuburan. (HR. Muslim, kitab al-Masajid (973) dengan lafazh, “Janganlah kalian duduk-duduk di atas kuburan dan jangan pula shalat menghadapnya.”) Jika tidak mungkin membongkar kuburan tersebut, maka bisa dengan menghancurkan pagar masjidnya.

Rujukan:
Majmu’ Fatawa Wa Rasa’il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 2, hal. 234-235.

Rujukan:
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.

Kategori: Shalat
Sumber: http://fatwa-ulama.com

artikel dari : http://abuubaidah.wordpress.com/2008/08/26/hukum-shalat-di-masjid-yang-ada-kuburannya/

——————————————————————–

Bagaimana Hukum Shalat di Masjid Nabi Padahal Ada Kuburannya?

Pertanyaan.
Bagaimana kepastian hukum shalat di Masjid Nabi yang di dalamnya terdapat kuburan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ? Boleh atau tidak?
Nanang, 08138057xxxx

Jawab.
Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu kami jelaskan beberapa hal menyangkut permasalahan ini.

Bahwasanya Islam melarang kita membangun masjid di atas kuburan ataupun mengubur seseorang di dalam masjid. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
لَعْنَةُ اللَّهُ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

“Semoga Allah melaknat orang Yahudi dan Nashara yang telah membangun kuburan para nabi mereka sebagai masjid”. [Muttafaqun 'alaihi].

Demikian juga, dalam sebuah hadits disebutkan adanya larangan shalat menghadap kuburan, sebagaimana sabda Rasulullah:
لَا تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلَا تَجْلِسُوا عَلَيْهَا

“Janganlah kalian shalat menghadap kuburan, dan janganlah duduk di atasnya”. [HR Muslim]

Oleh sebab itu, para ulama melarang shalat di masjid yang ada kuburannya, bahkan dianggap tidak sah. Sebagaimana Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal-Ifta Saudi Arabia telah menyatakan dalam fatwanya, bahwasanya terdapat larangan menjadikan kuburan sebagai masjid, maka tidak diperbolehkan shalat disana dan shalatnya tidak sah.[4]

Adapun kepada pemerintah, dianjurkan untuk menghancurkan masjid yang dibangun di atas kuburan, apabila kuburan tersebut ada sebelum pembangunan masjid. Apabila keberadaan masjid lebih dahulu daripada kuburan, maka hendaknya kuburan tersebut digali, dikeluarkan isinya, dan kemudian dipindahkan ke pekuburan umum yang terdekat. Anjuran ini disebutkan dalam fatwa yang berbunyi:

Tidak diperbolehkan shalat di dalam masjid yang ada satu kuburan atau beberapa kuburan, berdasarkan pada hadits Jundab bin ‘Abdullah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (pada) lima hari sebelum beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal:
إِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ وَ صَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ, ألآ فَلاَ تَتَّخِذُوْا الْقُبُوْرَ مَسَاجِدَ فَإِنِّيْ أَنْهَكُمْ عَنْ ذَلِكَ

“Sungguh umat sebelum kalian dahulu telah membangun masjid-masjid di atas kuburan para nabi dan orang shalih mereka. Ketahuilah, janganlah kalian membangun masjid-masjid di atas kuburan, karena aku melarangnya”. [HR Muslim].

Juga hadits A’isyah, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
لَعْنَ اللَّهُ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

“Semoga Allah melaknat orang Yahudi dan Nashara yang telah membangun kuburan para nabi mereka sebagai masjid”.

Kewajiban pemerintah kaum Muslimin agar menghancurkan masjid-masjid yang dibangun di atas kuburan, disebabkan karena masjid-masjid tersebut dibangun bukan di atas takwa. Hendaknya juga mengeluarkan semua yang dikubur di dalam masjid setelah masjid dibangun dan mengeluarkan jenazahnya, walaupun telah menjadi tulang atau debu, karena kesalahan mereka dikubur disana. Setelah itu diperbolehkan shalat di masjid tersebut, sebab yang dilarang telah hilang.[5]

Prof. Dr. Syaikh Shalih al Fauzan, di dalam fatwanya, beliau menyatakan: Apabila kuburan-kuburan tersebut terpisah dari masjid oleh jalan atau pagar tembok, dan dibangunnya masjid tersebut bukan karena keberadaan kuburan tersebut, maka tidak mengapa masjid dekat dari kuburan, apabila tidak ada tempat yang jauh darinya (kuburan). Adapun bila pembangunan masjid tersebut di tempat yang ada kuburannya, dengan tujuan dan anggapan di tempat tersebut ada barakahnya, atau (menganggap) hal itu lebih utama, maka tidak boleh, karena itu merupakan salah satu sarana perantara perbuatan syirik.[6]

Menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan Masjid Nabawi, yang di dalamnya terdapat kuburan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka para ulama telah menjelaskan bahwa hukumnya berbeda dengan kuburan lainnya. Ketika menjawab pertanyaan seseorang yang menjadikan Masjid Nabawi -yang ada kuburan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam – sebagai dalil bolehnya shalat di dalam masjid yang ada kuburannya, Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal-Ifta` berfatwa:

Adapun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, (beliau) dikuburkan di luar masjid, (yaitu) di rumah ‘Aisyah. Sehingga pada asalnya, Masjid Nabawi dibangun untuk Allah dan dibangun tidak di atas kuburan. Namun masuknya kuburan Rasulullah (ke dalam masjid), semata-mata disebabkan karena perluasan masjid.[7]

Syaikh al Albani rahimahullah, secara jelas juga mengatakan:
Masalah ini, walaupun saat ini secara nyata kita saksikan, namun pada zaman sahabat, hal tersebut tidak pernah ada. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, mereka menguburkannya di rumah beliau yang berada di samping masjid, dan terpisah dengan tembok yang terdapat pintu tempat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju masjid. Perkara ini terkenal dan dalam masalah ini tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama.

(Maksud) para sahabat, ketika menguburkan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam di kamar ‘Aisyah, agar tidak ada seorangpun yang dapat menjadikan kuburan beliau sebagai masjid. Namun yang terjadi setelah itu, diluar perkiraan mereka. Peristiwa tersebut terjadi ketika al Walid bin Abdil Malik memerintakan penghancuran Masjid Nabawi pada tahun 88 H dan memasukkan kamar-kamar para isteri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke dalam masjid, sehingga kamar ‘Aisyah dimasukkan ke dalamnya. Lalu jadilah kuburan tersebut berada di dalam masjid. Dan pada waktu itu, sudah tidak ada seorang sahabat pun yang masih hidup di Madinah.[8]

Kemudian Syaikh al Albani memberikan kesimpulan hukum, bahwa hukum terdahulu (yaitu larangan shalat di masjid yang di dalamnya terdapat kuburannya, Red.) mencakup seluruh masjid, baik yang besar maupun yang kecil, yang lama maupun yang baru, karena keumuman dalil-dalilnya. Satu masjid pun tidak ada pengecualian dari larangan tersebut, kecuali Masjid Nabawi. Karena Masjid Nabawi ini memiliki kekhususan, yang tidak dimiliki oleh masjid-masjid yang dibangun di atas kuburan. Seandainya dilarang shalat pada Masjid Nabawi, tentu larangan itu memberikan pengertian yang menyamakan Masjid Nabawi dengan masjid-masjid selainnya, dan menghilangkan keutamaan-keutamaan (yang dimiliki Masjid Nabawi tersebut). Hal seperti ini, jelas tidak boleh.[9]

Demikianlah beberapa penukilan dari pendapat para ulama dalam permasalahan ini. Sehingga menjadi jelas bagi, bahwa shalat di Masjid Nabawi yang di dalamnya terdapat kuburan Nabi, tidaklah mengapa. Yakni dibolehkan. Wallahu a’lam.

Sumber: Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun X/1428H/2007M. [www.almanhaj.or.id]

http://moslemsunnah.wordpress.com/2010/07/16/bagaimana-hukum-shalat-di-masjid-nabi-padahal-ada-kuburannya/
________
Footnote
[1]. Lihat Masa-il Ahmad Liibnihi Shalih (2/205) dan Syarhul-Mumti’ (3/145-146)
[2]. Syarhul Mumti’ (3/146)
[3]. Ibid.
[4]. Fatwa Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal-Ifta` no. 5316.
[5]. Ibid., no. 4150 dan no. 6261.
[6]. Al Muntaqa min Fatawa Syaikh Shalih bin ‘Abdillah bin Fauzan al Fauzan (2/171), fatwa no. 148.
[7]. Fatwa Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal-Ifta` no. 5316 (6/257)
[8]. Tahdzirus-Saajid.
[9]. Ibid.

TAHDZIR MUBAZIR LANTARAN IJTIHADIYYAH

oleh: Syaikh Muhammad bin Abdulwahhab Al Wushabi -hafidzahullah-

Penerjemah : Ustadz Ja'far Shalih

Apabila (ia) berselisih dengan seseorang dalam perkara ijtihadiyah seperti misalnya: Asy-Syaikh Abdurahman Al ‘Adani hizbi atau bukan?! Dia bilang orang ini hizbi! Dan syaikh-syaikh Ahlussunnah wal Jama’ah selain dia mengatakan: Bahkan beliau sunni dan bukan hizbi.

Lihatlah apa yang ia lakukan kepada syaikh-syaikh tersebut (yang menyelisihinya –pentj), ia membid’ah-bid’ahkan, mencap mereka sesat, fasik, memutus hubungan (qaathi’), memboikot (mereka) dan menyuruh murid-muridnya memboikot (mereka) dan membuat tulisan-tulisan dan kaset-kaset yang banyak (yang membelanya –pentg)

Kami katakan kepadanya: Wahai Anda, ini perkara ijtihadiyah bukan nashshiyyah (ada nash nya), tidak ada wahyu turun ke kita fulan hizbi! Anda berijtihad begini –diatas baik sangka- bahwa Anda mengatakan ini atas dasar ijtihad, kalau bukan karena hawa nafsu. Anggap, bahwa Anda berijtihad dan selain Anda berijtihad dan mengatakan: Dia bukan hizbi. Perkara-perkara ijtihadiyah tidak boleh menyesat-nyesatkan disini, (tidak boleh) membid’ah-bid’ahkan, menghizbikan, mencap fasik, penjahat, (yakni) bahwa mereka (syaikh-syaikh yang menyelisihimu –pentj) sebagai orang-orang fasik, membuat makar, pengkhianat…

Perkaranya ijtihadiyah, buka cakrawalamu. Orang ini telah membuat syari’at, ini adalah bid’ah yang buruk, yaitu memboikot, memutus hubungan, menjauh, tidak mengucapkan salam, tidak mau berbicara, meskipun bertahun-tahun, karena perkara ijtihadiyah.

Wajib baginya bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla dari bid’ah ini, bid’ah yang merupakan bid’ah yang sesat dan termasuk dari dosa-dosa besar bahwa dia menyesat-nyesatkan meskipun yang melakukan ini ulama, meskipun yang melakukan salafus-shalih atau imam-imam yang empat. Tidak lagi tersisa kasih-sayang diantara muslimin. Yang satu berpandangan ini, yang lain berpandangan sebaliknya (langsung) diputus (hubungannya) dan diboikot. Tidak tersisa kasih-sayang antara dua orang. Oleh karena itu kami katakan, bahwa ini bid’ah

Dan juga termasuk bid’ah yang ia lakukan: memaksa (ilzam) orang lain untuk taqlid kepadanya! Orang yang tidak berpendapat seperti dia dalam perkara ini diboikot, diusir, dicap “orang sakit”!! Takutlah kepada Allah, tidak boleh mengilzam (mengharuskan) orang lain taqlid kepadamu! Anda bukan nabi, bukan malaikat yang ma’shum! Tidak ada wahyu turun padamu! Ada manusia (biasa). Perbuatanmu mengilzam orang lain mengikutimu (taqlid) (dengan mengatakan –pentj): Apa sikap (mauqif) kamu? Dan kamu wahai fulan, apa mauqif kamu? Yakni apabila orang ini tidak berpendapat seperti pendapatnya maka kamu terusir, diboikot, (dikatakan) kamu “orang sakit”. (Perbuatan seperti) ini termasuk mengharuskan (ilzam) orang lain untuk taqlid!

Dan kamu tahu sikap Asy-Syaikh Muqbil Rahimahullah bahwa dahulu beliau mentahdzir (memperingatkan) dari mentaqlid dirinya. Sedangkan Anda mengilzam orang lain mengikutimu (taqlid) sampai-sampaik kamu ingin mengilzam syaikh-syaikh apabila mereka tidak berpendapat seperti pendapatmu!

Ini adalah bid’ah di dalam beragama: yaitu mengilzam, mengilzam orang lain untuk taqlid.

Dan juga (termasuk bid’ah –pentj): memboikot (orang lain) diatas dasar perkara ijtihadiyah.

Maka ia dua macam bid’ah disisi bid’ah-bid’ah lainnya.

SURURI BUKANLAH SALAFY

Oleh
Syaikh Abu Anas Muhammad bin Musa Alu Nashr Hafizhahullah


badaiSururiyah (pemahaman Surur) adalah Jamaah Hizbiyyah. Muncul pada tahun-tahun terakhir ini. Tidak dikenal kecuali pada seperempat akhir abad ini. Karena semenjak dahulu hingga sekarang, ia berselimut Salafiyyah.

Pada hakekatnya, Sururiyah memiliki prinsip-prinsip Ikhwanul Muslimin, bergerak secara sirriyah (sembunyi-sembunyi/rahasia). Merupakan pergerakkan politik, takfir, mencela dan menyindir para ulama Rabbaniyyin, seperti Imam-imam kita yang tiga: Bin Baaz, Al-Albani dan Utsaimin. Menuduh mereka sebagai ulama haidh dan nifas. Setelah perang Teluk II serangannya terhadap dakwah Salafiyyah secara terang-terangan, bertambah keras baik secara aqidah dan pemberitaan. Sampai menuduh para masyayikh dan ulama kita bahwa mereka tidak mengetahui waqi’ (situasi dan kondisi/kenyataan), ilmunya dalam perkara nifas dan wanita-wanita nifas. Mereka sesuai dengan ahli bidah zaman dahulu, yang mengatakan: Fiqh (Imam) Malik, Auzai dan lainnya tidak melewati celana perempuan. Alangkah besar dosanya. Kalimat yang keluar dari mulut mereka.

Orang yang tidak menghormati para ulama, dia adalah para penyeru fitnah. Orang-orang yang merendahkan Al-Albani, Bin Baz dan Utsaimin di zaman kita, maka dia tenggelam (di dalam kesesatan), pembuat fitnah, dia berada di pinggir jurang yang dalam. Karena dia berkehendak memalingkan wajah manusia kepadanya dan menghalangi manusia dari para ulama dan imam mereka yang Rabbani.

Sehingga walaupun mereka mengaku beraqidah Salafiyyah, tetapi manhaj mereka Ikhwani. Bahkan (mungkin) mereka lebih berbahaya dari Ikhwanul Muslimin, karena mereka berbaju Salafiyyah.

Kita memohon kepada Allah Taala agar mereka diberi petunjuk menuju jalan yang lurus, dan agar kelak mereka bersama dengan Salafiyyah yang murni, yang para Sahabat Rasulullah dan para tabiin berada diatasnya.

Tambahan Redaksi Majalah As-Sunnah:

Sururiyah adalah nisbat kepada seseorang yang bernama Muhammad Surur bin Nayif Zainal Abidin. Dia pernah menjadi guru di Arab Saudi dalam waktu yang cukup lama, sehingga memungkinkan menjalankan rencananya dan menyebarkan racunnya di tengah-tengah para pemuda. Tetapi setelah nampak keburukan niatnya, dia pergi, lalu bermukim di kota London, Inggris, sebuah negara kafir.

Di antara kesesatan dan penyimpangan Muhammad Surur ini adalah:

[1]. Merendahkan Kitab-Kitab Aqidah Salafiyyah Dan Berlebihan Dengan Fiqhul Waqi.

Dia berkata di dalam bukunya, Manhajul Ambiya fi Dakwah Ila Allah I/8: Aku memperhatikan kitab-kitab aqidah, maka aku lihat kitab-kitab itu ditulis bukan pada zaman kita. Sehingga kitab-kitab itu sebagai solusi berbagai permasalahan dan kemusykilan pada zaman ditulisnya kitab-kitab tersebut. Sedangkan pada zaman kita terdapat berbagai kemusykilan yang membutuhkan solusi yang baru. Kerena itulah model kitab-kitab aqidah itu sangat kering, karena hanya berisi nash-nash dan hokum-hukum. Karena inilah kebanyakan pemuda berpaling darinya dan tidak menyukainya.

Perkataan orang ini tentulah sangat menyesatkan, karena kitab-kitab aqidah yang berisi nash-nash dan hukum-hukum merupakan kebenaran hakiki. Sedangkan berpaling darinya akan menjerumuskan kepada pendapat si Fulan dan Fulan yang tidak jelas kebenarannya.

[2]. Beraqidah Takfir Bil Mashiyah, Yaitu Mengkafirkan Kaum Muslimin Dengan Sebab Maksiat.

Dia mengkafirkan para penguasa zhalim, sehingga dia banyak mencela para penguasa dan menerjuni medan politik ala Barat!

Dia berkata di dalam majalahnya yang terbit di London, majalah As-Sunnah no: 26, Jumadal Ula 1413H, hal: 2-3 (Tidak ada hubungan sama sekali dengan Majalah As-Sunnah kita ini):

Dizaman ini perbudakan memiliki tingkatan-tingkatan yang berbentuk piramida:

Tingkatan Pertama:
Presiden Amerika Serikat, George Bush, duduk bersila di atas singgasananya, yang besok akan diganti Clinton.

Tingkatan Kedua:
Tingkatan penguasa negara-negara Arab. Mereka ini berkeyakinan bahwa kebaikan dan bahaya mereka di tangan Bush (Bagaimana dia bisa memastikan aqidah mereka seperti itu? Apakah dia telah membedah dada mereka? Atau mereka memberitahukan kepadanya? Maha suci Engkau wahai Allah, sesungguhnya hal ini merupakan kedustaan yang besar!-red). Oleh karena inilah mereka berhajji kepada (mengunjungi) nya, serta mempersembahkan nadzar-nadzar dan kurban-kurban (Perkataan ini merupakan pengkafiran secara nyata kepada Penguasa yang zhalim! -red).

Tingkatan Ketiga:
Para pengiring penguasa negara-negara arab, dari kalangan menteri, wakil menteri, komandan tentara, dan para penasehat. Mereka ini bersikap nifaq kepada tuan-tuan mereka, menghias-hiasi segala kebatilan dengan tanpa malu dan ahlaq.

Tingkatan Keempat, Kelima dan Keenam:
Para penjabat tinggi pada kementerian. Sesungguhnya perbudakan pada zaman dahulu sederhana, karena seorang budak memiliki seorang tuan secara langsung, tetapi sekarang perbudakan itu kompleks. Aku tidak habis fikir, tentang orang yang membicarakan tauhid, tetapi mereka adalah budak-budak, yang dimiliki oleh budak-budak, yang dimiliki oleh budak-budak, yang dimiliki oleh budak-budak, yang dimiliki oleh budak-budak. Tuan mereka yang akhir adalah seorang Nashrani (Alangkah keji dan lancangnya perkataan yang ditujukan kepada para ulama yang dimuliakan oleh Allah Taala ,-red).
Perkataan orang ini dengan jelas menunjukkan kesesatan dan kedustaan yang nyata!.

[3] .Juga Mengkafirkan Rakyat Karena Maksiat Yang Mereka Lakukan.


Dia berkata di dalam bukunya, Manhajul Ambiya Fi Dakwah ila Allah I/158: Tidaklah aneh jika problem laki-laki mendatangi laki-laki (homo seksual) merupakan permasalahan paling penting di dalam dakwah Nabi Luth. Kerena seandainya kaumnya menyambut dakwahnya untuk beriman kepada Allah dan tidak menyekutukan-Nya, maka sambutan mereka itu tidak ada maknanya, jika mereka tidak meninggalkan kebiasaan keji yang telah mereka sepakati itu.

Itulah aqidah sesat Surur! Adapun aqidah Ahlus Sunnah Wal Jamaah terhadap pelaku dosa besar telah mansyur, yaitu tidak keluar dari iman, tetapi imannya berkurang, dan dia dikhawatirkan terkena siksaaan Allah Taala.

[4]. Memusuhi Dan Mencela Para Ulama Ahlus Sunnah As-Salafiyyin.

Dia berkata di majalahnya yang terbit di London, Majalah As-Sunnah no. 23, Dzulhijjah-1412 H hal. 29-30: Dan jenis manusia yang lain (Yang dimaksudkan adalah para ulama Arab Saudi ,-red) mengambil (yakni mengambil bantuan resmi) dan mengikatkan sikap-sikap mereka dengan sikap para tuan mereka (yang dimaksud dengan tuan mereka disini adalah para penguasa Arab Saudi). Maka jika sang tuan minta bantuan Amerika (Dia membicarakan masalah permintaan tolong kepada Amerika pada waktu perang teluk-red), para budak pun berlomba mengumpulkan dalil-dalil yang membolehkan perbuatan ini, dan mengingkari orang-orang yang menyelisihi mereka. Jika sang tuan berselisih dengan Iran Rafidhah, para budakpun membicarakan kebusukan Rafidhah. Dan jika perselisihan berhenti, para budakpun diam dan berhenti membagikan buku-buku yang diberikan kepada mereka. Jenis manusia ini: mereka berdusta, memata-matai, menulis laporan-laporan, dan melakukan segala sesuatu yang diminta oleh sang tuan kepada mereka. Mereka ini jumlahnya sedikit -al-hamdulillah-, mereka adalah orang-orang asing di dalam dakwah dan amal islami. Dokumen mereka telah terbongkar, walaupun mereka memanjangkan jenggot, memendekkan pakaian, dan menyangka sebagai penjaga sunnah. Adanya jenis manusia tersebut tidaklah membahayakan dakwah Islam. Kemunafikan sudah ada sejak dahulu.

Alangkah sesatnya perkataan ini, karena memperolok-olok sunnah Nabi dapat membawa kepada kekafiran! Membenci ulama Ahlus Sunnah adalah ciri utama Ahli Bidah! Dan kesesatan-kesesatan lainnya.

Lihat:
[1] Fitnah Takfir Wal Hakimiyah, hal: 93, Karya: Muhammad bin Abdullah Al-Husain.
[2] Al-Ajwibah Al-Mufidah An As-ilah Al-Manhaji Al-Jiddah, Bagian Pertama hal. 45-48
[3] Nazharat Fi Kitab Manhajul ambiya Fi Dakwah ila Allah, karya : Syaikh Ahmad Sallam.
[4] Al-Quthbiyyah Hiyal Fitnah Farifuuha, karya: Abu Ibrahim Ibnu Sulthan Al-Adnani
[5] Al-Irhab, Karya: Syaikh Zaid bin Muhammad bin Hadi Al-Makhdali.
[6] Dan lain-lain.

Peringatan:
Sebagian orang menuduh kami (redaksi dan ustad-ustad Salaf lainnya ,-pen) sebagai sururi, yakni mengikuti pemahaman sesat Muhammad bin Surur, kemudian mereka memperingatkan kaum muslimin agar menjauhi kami. Padahal sifat-sifat sururi tidak ada pada kami. Bahkan sifat-sifat itu banyak melekat pada orang-orang yang telah menuduh.

Maka disini kami nasehatkan dengan beberapa ayat dan hadits tentang bahaya menyakiti kaum muslimin, dan memfitnah mereka dengan perkara yang tidak ada pada mereka. Semoga Allah Taala memberikan petunjuk-Nya kepada mereka sehingga segera kembali ke jalan yang benar. Ingatlah bahwa seluruh perkataan pasti akan dicatat dan tidak akan dilupakan!

Allah Taala berfirman:

Artinya : (Yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu usapanpun yang diucapkan melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir [Al-Israa : 17-18]

Ingatlah bahwa seluruh perkataan pasti dimintai pertanggung-jawaban!

Allah Taala berfirman:

Artinya : Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya. [Al-Israa : 36]

Ketahuilah bahwa menyakiti orang-orang mumin dan muminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, merupakan kebohongan dan dosa yang nyata!

Allah taala berfirman:

Artinya : Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mumin dan muminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. [Al-Ahzab :58]

Ketahuilah bahwa satu kalimat saja dapat menyebabkan seseorang terjerumus ke dalam neraka lebih jauh dari jarak antara timur dan barat!.

Rasulullah bersabda:

Artinya : Sesungguhnya ada seorang hamba berbicara dengan satu kalimat yang dia fikirkan (baik atau buruknya) pada kalimat itu. Kalimat itu menyebabkan dia terjerumus ke dalam neraka lebih jauh dari timur dan barat. [HR. Bukhari, Muslim, dari Abu Hurairah].

Rasulullah memperingatkan bahaya tuduhan yang tidak benar dengan sabdanya:

Artinya Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan kefasikan, dan tidaklah dia menuduh orang lain dengan kekafiran, kecuali tuduhan itu kembali kepadanya jika yang dituduh tidak seperti itu. [HR. Bukhari dari Abu Dzar].

Beliau juga memberitakan ancaman bagi orang yang membuat fitnah atas seorang mukmin dengan abdanya:

ÃArtinya : Barangsiapa berbicara tentang seorang mukmin apa yang tidak ada padanya, niscaya Allah tempatkan dia di dalam lumpur racun penghuni neraka sampai dia keluar dari apa yang telah dia ucapkan, dan dia tidaklah akan keluar! [HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Baihaqi, dari Ibnu Umar, di shahihkan Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi di dalam Ruyah Waqiiyyah hal: 84]

Hendaklah saudara-saudaraku mengetahui, kalau hanya sekedar tuduhan, maka dengan sangat mudah setiap orang akan dapat melakukannya.

Tetapi hal itu bukanlah manhaj Salaf. Karena manhaj mereka adalah mengawasi apa saja yang muncul dari lisan, atau apa yang digerakkan oleh lisan, dan menegakkan hujjah terhadap setiap kalimat yang dibicarakan oleh bibir. Adapun melepaskan tuduhan-tuduhan, melepaskan istilah-istilah kasar, menyelinapkan prasangka-prasangka rusak, memunculkan gelar-gelar keji, semua itu merupakan kebatilan dan perkataan yang dusta.

Sesungguhnya Allah Taala mengetahui seluruh isi hati hamba-Nya terakhir, ingatlah sabda Rasulullah :

Cukuplah seorang itu berdusta, jika dia menceritakan segala yang telah dia dengar. [HR. Muslim di dalam Muqaddimah dari Hafsh bin Ashim]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun VI/1423H/2002. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

BELENGGU HIZBIYYAH

Oleh: Syaikh Ali bin Hasan bin Ali bin Abdul Hamid Al-Atsari

Seorang Imam tsiqah, Ayub As-Sakhtiyaniy pernah berkata : “Jika engkau ingin mengerti kesalahan gurumu, maka duduklah engkau untuk belajar kepada orang lain” [1]. Justru karena inilah, maka kaum hizbiyun (aktifis fanatik terhadap golongan) melarang pengikut-pengikutnya untuk menimba ilmu dari orang-orang selain golongan atau simpatisannya. Kalaupun sikap mereka menjadi lunak, namun mereka akan memberikan kelonggaran dengan banyak syarat serta ikatan-ikatan yang njelimet, supaya akal-akal pikiran para pengikutnya tetap tertutup bila mendengar hal-hal yang bertentangan dengan jalan mereka atau mendengar bantahan terhadap bid’ah mereka. Dengan cara ini, sesungguhnya mereka telah mengambil uswah kaum tarekat sufi dan mengambil qudwah pada khurafatnya hubungan antara seorang “syaikh (sufi) dengan pengikutnya”. Manakala persyaratan seorang syaikh atas pengikutnya yang pernah di contohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wajibnya taat melaksanakan “Baiat Islamiyyah yang menjadi keharusan ?” [2]

Imam As-Suyuthi rahimahullah [3] pernah di tanya tentang seorang sufi yang telah berba’iat kepada seorang syaikh, tetapi kemudian ia memilih syaikh lain untuk diba’iatnya : “Adakah kewajiban yang mengikat itu, bai’at yang pertama atau yang kedua..?.

Maka beliau -rahimahullah- menjawab : “Tidak ada yang mengikatnya, baik bai’at yang pertama [4] maupun bai’at yang kedua dan yang demikian itu tidak ada asal-usulnya. [5]

Semua ikatan-ikatan dan persyaratan-persyaratan itu adalah bathil, tidak ada asal-usulnya sama sekali dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah. “Setiap persyaratan yang tidak ada terdapat dalam kitabullah, maka persyaratan itu bathil, sekalipun berjumlah seratus persyaratan” [6]

Belengu-belengu Hizbiyah yang memprihatinkan di antaranya ialah :

“Sikap memperkecil arti pentingnya ilmu Syar’i”

Ilmu adalah sesuatu, sedangkan kalam adalah sesuatu yang lain. As-Salafushalih adalah ahli ilmu yang bermanfa’at, sedangkan “Al-Khalaf” adalah ahli kalam yang kalamnya berhamburan.

Ilmu salaf sedikit bilangannya, tapi berkah dan pekat, sedangkan ilmu kaum “khalaf”, banyak jumlah kata-katanya tetapi sedikit faedahnya.

Umat Islam adalah umat ilmu dan amal, maka ilmunya adalah dalil, petunjuk dan akar. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

” Artinya : Dan katakanlah : “Wahai Rabbku, tambahkanlah padaku ilmu” [Thaha : 114]

“Artinya : Dan tidaklah memahaminya melainkan orang-orang yang berilmu” [Al-Ankabut : 43]

“Artinya : Katakanlah : “Apakah sama orang yang berilmu dengan orang-orang yang tidak berilmu”. [Az-Zummar : 9]

“Artinya : Allah mengangkat orang-orang yang beriman diantara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat”. [Al-Mujadalah : 11].

Anda tidak bisa mengingkari adanya orang yang meremehkan persoalan mencari ilmu, dengan alasan : yang penting memahami realitas, da’wah ilallah (da’wah kepada Allah) dan bergerak menerjuni medan ….. tapi ingat, dengan apakah ia memahi realitas…. untuk maksud apakah ia berda’wah …? dan dengan apakah ia bergerak…?

Suatu teori memang mempunyai kedudukan tersendiri… tetapi teori itu bukanlah ilmu. Pidato berapi-api terkadang memang membangkitkan… tetapi itu tidak membentuk bangunan. Dan daya khayal yang cepat memang mengagumkan… tetapi ia akan cepat pula hilang. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Atinya : Adapun buih itu, akan hilang sebagai sesuatu yang tak ada harganya, adapun yang memberi manfa’at kepada manusia, maka ia tetap di bumi”. [Ar-Ra'du :17] [7]

Belengu-belengu (Hizbiyah) ini sebagaimana telah dijelaskan di muka, mempunyai tokoh-tokoh pendahulunya, dan alangkah buruknya tokoh pendahulu itu, yaitu kaum sufi.

Ibnul Jauzi dalam “Talbisu Iblis” [8] telah meriwayatkan tentang perkataan Abu Abdillah bin Khafif sebagai berikut :

“Bersibuk dirilah kamu mempelajari ilmu dan jangan terperdaya oleh omongan orang-orang sufi. Sesungguhnya aku dulu pernah menyembunyikan tintaku di saku bajuku, dan pernah menyembunyikan kertas dilipatan celanaku. Dulu aku pernah secara sembunyi-sembunyi pergi menuju ahlul ilmi, tetapi jika mereka (kaum sufi -pen) memergokiku, mereka akan menentangku[9], seraya berkata : “Kamu tidak akan beruntung”.

Kemudian berkembanglah belengu semacam ini, hingga di zaman sekarang bentuk yang ditonjolkan dan dibuahkan oleh kelompok-kelompok hizbiyah menjadi beraneka ragam.

Diantara beberapa perkara yang paling berbahaya yang ditonjolkan oleh para penyeru hizbiyah ialah adanya istilah baru (seperti) : Ulama Harakah, Ulama Al-Waqi’ (Ulama yang paham realitas) Mufakkir (pemikir), manusia haraki dan … hingga mereka menghempaskan dan mengisolir umat ini dari para ulamanya yang hakiki yaitu Ulama Syari’ah.

Peristilahan ini mirip sekali dengan peristilahan kaum sufi, yaitu ada ‘Alim terhadap Syari’at dan ada ‘Alim terhadap Hakikat.

Kemiripan itu dilihat dari beberapa segi, diantaranya :

[a] Pengisolasian manusia dari para ulama syari’ah (ulama hakiki -pen).
[b] Klaim bahwa ada ilmu yang tidak bisa dicapai serta dipahami oleh para ulama syari’at.

Padahal, peristilahan baru tersebut hanyalah hasil rekaan para kaum haraki, perasaan- perasaan dan segala apa yang tercetus dari benak-benak mereka berupa teori-teori, gambaran-gambaran serta pandangan-pandangan tentang masa depan, yang menyebabkan akal pikiran para pengikutnya menjadi bingung, tanpa pernah bisa sampai memahaminya, hingga bagi mereka tidak ada jalan lain kecuali menerima.

Mereka (orang-orang hizbiyah) mengatakan : ada orang ‘alim terhadap Harakah, dan ada orang ‘alim terhadap Syari’ah.

Maka para ulama harakah bangkit menerjuni medan amal Islami, tetapi dengan menjauhkan para Ulama Syari’ah, seperti Al-’Alamah Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhaddist Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i dan seluruh ulama syariah yang adil lainnya, dengan dalih bahwa para ulama tersebut tidak mengerti Realitas, dan alasan-alasan lain berupa syubhat yang mereka tanamkan kepada benak para pemuda.

Itulah kejahatan besar, memisahkan da’wah dari para ulamanya yang hakiki, ulama pembawa Al-Kitab was Sunnah. Mereka lenyapkan keagungan ilmu dan keagungan ulama pembawa syari’at. Mereka letakkan lingkaran-lingkaran syetan di atas harakah, di atas aktifis harakah dan di atas barang-barang dagangan (ilmu-ilmu bawaan) mereka yang terbentuk dari susunan angan-angan, perasaan dan teori-teori mereka.

Oleh karena itu jika anda katakan kepada mereka (bahwa) Al-’Alamah Bin Baz berkata : ………, maka mereka akan menjawab : “Dia tidak tahu Realitas”. Juga jika anda katakan (bahwa) As-Syaikh Al Muhaddist Nashiruddin Al-Albani berkata : ……., mereka pun akan menjawab : “Dia tidak tahu Politik”.

Sampai akhirnya terjadi bahwa apa yang disebut ulama harakah dan aktifis harakah itulah yang dinamakan tokoh-tokoh da’wah dan penanggung jawab pelaksananya. Sedangakan para ulama syari’ah hanya berfungsi sebagai pengikut yang tidak perlu didengar (kata-katanya).

Anda hampir-hampir tidak akan menemukan satu kelompok hizbi pun melainkan ia pasti telah menetapkan satu manhaj haraki tersendiri baginya. Dan hampir tidak ada satu masalahpun baik itu masalah i’tiqadiyah maupun masalah amaliyah, akan diputuskan sebelum masalah tersebut dinyatakan sejalan dengan “Realitas Haraki” yang dipaparkannya sesuai dengan alur pemikiran tentang masa depan. Akhirnya muncullah masalah-masalah tersebut ke permukaan dengan terpolesi hiasan angan-angan, sangkaan-sangkaan (zhan), dan gambaran-gambaran mereka belaka.

Selanjutnya seorang anggota hizbiyah yang telah mengental akan segera menyambutnya, kemudian melontarkannya dengan kekuatan dan tekanan ke dalam benak serta otak para pengikutnya.[10]

Celakalah orang yang sampai berani menuntut dalil atau memberikan kritik dengan ayat dan hadits, dalam upaya memulai hidup baru berdasarkan pemahaman salaf….., tak pelak ia dihadapan teman-temannya akan menjadi seperti seekor unta yang terserang borok.

Wahai Kaum Muslimin

Sungguh, kini manusia telah dipisahkan dari hubungan dengan ulama Al-Kitab was Sunnah, telah dipisahkan dari pergaulannya bersama dhahirnya syari’ah dengan cara-cara dan sarana-sarana bid’ah yang coraknya bermacam-macam sesuai dengan perubahan zaman.

Oleh karena itu hendaklah anda berpegang kepada para “Ulama Syari’ah” dan para pengkaji “Ilmu Syar’i”, yang menjadi pembela-pembela Al-Kitab was Sunnah dari segenap bid’ah dan noda. Hendaknya anda duduk dan mengitari mereka untuk mendengarkan perkataan mereka. Ingatlah akan firman Allah Ta’ala.

“Artinya : Dan siapakah yang lebih dhalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Rabb-Nya, kemudian dia berpaling daripadanya”. [Al-Kahfi : 57][11]

Demikianlah, bahwa hizbiyah mempunyai cara-cara dan sepak terjang bid’ah yang tidak pernah dilakukan para SALAF. Hal demikian teranggap sebagai penghambat ilmu dan sebab terbesar bagi terpecah belahnya jama’ah. Karena betapa banyaknya tali persatuan Islam telah menjadi berantakan, dan betapa banyaknya kaum muslimin menjadi lengah karenanya. [12]

Semua itu merupakan salah satu penyakit “Ta’ashub” (berfanatik golongan).

Bahwa sesungguhnya menelaah (mempelajari) bermacam-macam arah pandang (wijhatun nadhar), kemdian membanding-bandingkan satu dengan lainnya, akan memberikan kesiapan dan kemampuan kepada seseorang untuk instrospeksi, memberikan nasihat-nasihat, melakukan pembetulan dan pelurusan. [13]

Namun hal-hal serupa ini justru telah hilang di kalangan para ahzab (golongan-golongan), orang-orang yang memecah belah agamanya menjadi terserak di lembah-lembah dan di bukit-bukit.

Satu lagi bentuk belengu hizbiyah yang nampak nyata ialah : “Sirriyah (kerahasiaan)”

Sesunggunya telah menjadi jelas berdasarkan apa yang telah kami sebutkan bahwa ; Ahlus Sunnah ialah orang-orang yang itiba” sedangkan Ahlul Bid’ah ialah orang-orang yang mengada-ngadakan sesuatu yang sebelumnya belum pernah ada dan tanpa ada sandarannya.

Oleh sebab itulah mereka (ahlul bid’ah) merahasiakan bid’ah mereka. Sementara itu Ahlus Sunnah tidak pernah menyembunyikan madzhab mereka. Kalimat-kalimatnya jelas, madzhabnya masyhur, dan akibat baiknya terkembali kepada mereka. [14]

Imam Ahmad di dalam “Az-Zuhdi” hal : 45. dan Ad-Darimi dalam “Sunannya” (1/19) telah meriwayatkan dari Umar bin Abdul Aziz bahwa beliau berkata : “Apabila kamu melihat ada sekelompok orang (kaum) saling berbisik-bisik tentang sesuatu mengenai agamanya, tanpa (melibatkan) orang umum, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka sedang membangun kesesatan”.

Khabar di atas disebutkan pula oleh Ibnul Jauzi dalam Tablis Iblis. Kemudian dalam Al-muntaqa An Nafis (hal.89), saya memberikan komentar sebagai berikut. “Agama kita (segala puji bagi Allah) adalah jelas lagi nyata, tiada yang tersembunyi, tersimpan, dan terrahasiakan. Maka sesungguhnya apa yang dilakukan oleh kaum hizbiyun berupa hal demikian (sembunyi-sembunyi/berahasia-rahasian -pen), adalah satu pintu kesesatan, wal-iyadzubillah ta’ala.

Namun betapa mengherankannya ketika mereka berdalil tentang sirriyah (kerahasian) yang mereka klaim itu, dengan dalil-dalil Al-Qur’an atau As-Sunnah. Ternyata ketika diteliti dan diperhatikan, tidak ada sedikitpun di antara dalil-dalil itu yang bisa diterima.

Diantara dalil-dalil tersebut adalah :

[a]. Menyembunyikannya Ibrahim ‘alaihis salam, tentang penghancuran patung-patung sebagaimana tersebut dalam surat Al-Anbiya 62-63.
[b]. Menyembunyikannya seorang mukmin dari kalangan keluarga Fir’aun akan keimanannya, seperti tersebut dalam surat Ghafir : 28-29.
[c]. Dan kisah-kisah lain tentang orang-orang terdahulu yang termuat di dalam kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala. Mereka juga berdalil tentang keadaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada periode Makkah, dengan segala sirriyah yang meliputi da’wahnya.

Begitu pula berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

” Artinya ; Jadikanlah kitman (bersembunyi) sebagai alat bantu untuk mensukseskan apa yang menjadi kebutuhanmu”.

Sebagai jawaban atas istidlal-istidlal (argumentasi) di atas, ialah bahwa semua dalil-dalil ini selain dalil yang terakhir, terjadi sebagai berikut :

Manakala kaum muslimin dalam keadaan tertindas (mustadl’afin) dan dalam keadaan mereka takut jika men-jahar-kan (berterang-teranganan) Islam. Di samping itu sesungguhnya “Sebagian besar keadaan bersembunyinya kaum muslim, tetap dalam keadaan tegak berpegang kepada perintah-perintah yang diterimanya dari wahyu”. [15]

Atau manakala seorang da’i dalam keadaan tidak mampu mengatakan bahwa dirinya seorang muslim.

Adapun hadits yang terakhir [16] maka sebenarnya tidalah tepat kalau ditempatkan sehubungan dengan permasalahan ini, sebab didalamnya ada satu penggal hadits bagian akhir yang dihilangkan, dan itulah justru yang menjadi tujuan sirriyyah (yang dimaksud oleh penggalan hadits yang pertama) yaitu sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

“….Sesungguhnya setiap yang mendapatkan nikmat niscaya ada yang dengki padanya”.

Penggalan terakhir ini memberi penjelasan tentang sisi sebenarnya yang di-istidlal-kan dengan hadits diatas, yaitu bahwa hadits tersebut dengan menyembunyikan (merahasiakan) ni’mat dan tidak menceritakannya, sebab dikhawatirkan akan dijahili oleh orang yang dengki, ini telah melahiran sebuah jalan bagi terobek-robeknya umat dengan melalui dua sisi :

Sisi dari pihak penguasa yang menyeleweng yang memiliki aturan-aturan sesat, yakni para oknum yang mengkhawatirkan kursi serta kedudukannya. Pihak ini dengan tangan besinya tentu akan membabat siapapun, bukan saja kepada orang-orang yang memastikan dirinya berkecimpung dan menerjuni dunia sirriyyah, tetapi juga kepada orang-orang yang pada sangkaan mereka punya unsur sirriyah.

Bersama pihak kaum muslimin sendiri, akan terdapat jurang pemisah yang dalam di antara mereka, sebab mereka akan (saling) menyembunyikan apa-apa yang justru tidak boleh di sembunyikan, mereka akan saling merahasiakan apa-apa yang sebenarnya tidak boleh dirahasiakan …”

Akibatnya jiwa-jiwa manusia menjadi terdzalimi, dari hati-hati orang pun menjadi hitam pekat…

Kedua sisi perkara di atas, (mestinya) wajib dijauhi oleh para da’i sebab : ‘Da’wah sudah di kumandangkan, prinsip-prinsipnya bertebaran terdapat di dalam kitab abadi yaitu : Al-Qur’an Al-karim, Sunnah Nabawiyah nan suci, dan di dalam kitab-kitab serta berjilid-jilid buku yang isinya sarat dengan ajaran Islam, kitab-kitab itu telah menjadi milik semua orang.

Berdasarkan ini, saya tidak melihat adanya alasan bagi harakah Islamiyah untuk meredam da’wah terang-terangan dengan anggapan bahwasanya masih dalam marhalah (tahapan) sirriyah periode pertama, bahkan justru mungkin untuk dikatakan : Bahwa sesungguhnya marhalah sirriyatud da’wah (kerahasian da’wah) telah habis sama sekali, sampai suatu ketika Allah membinasakan bumi ini beserta seluruh apa yang ada di atasnya, sebab agama ini telah dikumandangkan dan telah sempurna, habislah sudah menyembunyikan agama ini. [17]

Bagi pengamat sejarah masa lalu, apalagi sejarah masa kini, tentu ia akan melihat bahwa kapan saja di situ ditemukan ketertutupan dan kerahasiaan, maka di sana pasti akan merajalela penyelewengan-penyelewengan syar’i…. Kapan saja ditemukan ketersembunyian dan kitman (tersimpan), maka disana pasti akan dikuasai rasa takut dan rasa aman pun akan lenyap.

Dinul Islam, dengan segala keluhuran, kesucian dan kejernihannya… berada diatas semuanya ini. Tak ada tempat di dalam Islam untuk menyembunyikan hakikat, menyembunyikan thariqah (cara) dan menyembunyikan maslak (jalan/manhaj).

Sesunggunya da’wah menuju sirriyah tidak terbatas hanya untuk menghadapi musuh-musuh da’wah yang menyusup dibawah nama kemaslahatan memenuhi seluruh rongga-rongga da’wah. Untuk selanjutnya menjadi celah bagi terdahulukannya sikap-sikap loyal (terhadap masing-masing da’wah sirriyyah-pen) dan terjauhkannya dari rasa cukup untuk menyerahkan perwalian kepada kekuasaan ahlul halli wal ‘aqdi [yakni para ulama dan tokoh-tokoh yang mewakili seluruh umat Islam untuk mengurusi persoalan mereka, termauk urusan ba'iat-pen].

Dan adalah yang akan menjadi korban pertama bagi da’wah sirriyyah justru para pendukung amal Islami sendiri, bukan musuh-musuhnya.

Semestinya tidaklah boleh lepas dari benak kita apa yang bakal ada dalam da’wah sirriyah berupa tipu daya, penyelewengan fikrah dan penyimpangan aqidah.

Sebab da’wah semacam itu pasti akan menempuh perjalanan melalui lorong-lorong gelap, hingga tidak ada satu celah pun yang terbuka bagi upaya pembetulan, dialog dan evaluasi hail-hasilnya, (itu semua) hanya karena dalih : demi pemeliharaan eksitensi, sirriyah (kerahasiaan). [18] dan security [19]

Marilah kita renungkan bersama sabda Nabi kita Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, semoga Allah memelihara anda :

” Artinya : Sungguh telah aku tinggalkan kamu di atas (hujjah) putih berseri, yang malam harinya seperti siang harinya ; tidak akan menyeleweng darinya kecuali orang yang binasa” [20]

Itulah dia sumber hujjah ….., dan di atasnyalah (tegak) hujjah.

[Disalin dari kitab Ad-Da'wah Ilallah Baina At-Tajammu' Al-Hizbi Wa Ta'awun As-Syar'i, Sub Judul Quyud Hizbiyah oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, dan diketik ulang dari Majalah As-Sunnah Edisi 07/1/1414-1993 diterjemahkan oleh Ahmaz Faiz]
_________
Foote Note
[1]. Diriwayatkan oleh Ad-Darimi dalam Sunannya (1/153
[2]. Al-Muntaqa An-Nafis min Tablis Iblis, hal 250. Di sana ada ta’liq sebagai berikut : “Persis seperti itulah, dengan segala bentuk dan bentukannya apa yang diperbuat oleh kaum Hizbiyun (aktifis golongan yang fanatik) pada abad sekarang ini berupa pengambilan ikrar, ikatan janji (bai’at-pen) dan lain-lain yang itu jelas-jelas merupakan hal batil
[3]. Di dalam kitab Al-Hawiy Lil Fatwa (1/253
[4]. Di dalam kitab Al-Minhah Al-Muhammadiyah Fi Bayan Al-Aqaid As-Salafiyyah Lis Syuqairi, terdapat penjelasan panjang lebar tentang penetapan-penetapan bid’ah dan bathilnya bai’at-bai’at semacam ini
[5]. Jadi pernyataan sebagian tentang apa yang menjadikan mereka terhimpun dalam sebuah tandzim hizbi bahwa sesungguhnya itu adalah : “Ikrar atau bai’at khusus dan lain-lain adalah hal-hal yang tidak ada asal-usulnya dan tidak ada benarnya sama sekali
[6]. Seperti telah shahih dari Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dan lain-lain, sedang lafadz diatas adalah lafadz Ibnu Majah (2521) dari “Aisyah radhiyallu ‘anha.
[7]. Al-Harakah Al-Islamiyah Al-Mu’ashirah hal : 16, Lis Syaikh ‘A-idl Al-Qorny]
[8]. Dalam Al-Muntaqa An-Nafis Min Tablis Iblis, ada komentar sebagai berikut : Betapa persisnya hari ini dan hari kemarin, ternyata banyak dikalangan aktifis hizbiyah dewasa ini yang melakukan tindakan yang lebih fatal dari tindakan ini (kaum sufi) -naudzubillah-. sedangkan mereka mengira bahwa mereka telah melakukan suatu kebaikan
[10]. Jadi mereka taqlid terahadap syaikh-syaikh mereka tanpa ber-itiba’ kepada dalil atau yang semisalnya, maka mereka melaksanakan apa-apa yang diperintahkan oleh syaikhnya…… Hal ini dikatakan oleh Ibnul Jauzi dalam Tablis Iblis hal : 495

[11]. At-Thali’ah Fi Bara’ati Ahlis Sunnah Lil’utaibi, hal : 30, 32 dengan sedikit perubahan
[12]. Hailah Tholibi Ilmi, No. 65 Li As-Syaikh Bakar Abu Zaid
[13]. Dari Muqaddimah Umar Ubaid Hasanah dalam kitab Fiqhud Da’wah 1/8 Kitabul Ummah
[14]. Al-Muntaqa An-Nafis min Tablis Iblis, hal : 40
[15]. As-Sirriyatu wa Atsaruha Fi Ada’i L-mahami ‘L-askariyyah Lis Syaikh Muhammad Abu Rahim
[16]. Bila hadits itu bisa diterima keshahihannya, maka di dalamnya masih mengandung unsur pertentangan, jadi persoalannya masih perlu dikaji lebih lanjut
[17]. Al-Manhaj Al-Haraki lis-sirah An-Nabawiyah (1/33) Li Al-Ghadban, bandingkan pula dengan kitab Atsarat wa Saqathah ….hal : 33 Li Zuhair Salim].
[18] Setiap kerja (amal Islam) yang mencirikan watak rahasia serta berbau gerakan bawah tanah, apabila disangka bahwa hal itu hebat dan cerdik, dan bahwa musuh-musuhnya tidak bakal bisa melacak kegiatan tersebut dengan seluruh unsur-unsurnya, maka berarti ia berada dalam kelalaian. Sesungguhnya lorong-lorong kerahasiaan yang gelap merupakan lorong-lorong yang tepat guna menumbuhkan benih-benih yang aneh dan majhul. Dan tepat untuk kerja gelap di bawah tanah, Fi An-Naqd Adz-Dzati, hal : 41 oleh Khalis Jalby), dan security [Nadhrat Fi Masirah Al-Amal Al-Islami, dengan perubahan. hal : 38-39
[19]. Nadhrat Fi Masirah Al-Amal Al-Islami, dengan sedikit perubahan. hal. 38-39
[20]. Hadits Hasan, telah saya takhrij dalam Arba’iy Ad-Da’wah wad Du’at, No 6 Nasyr Daar Ibnil Qayyim-Dammam]

TIDUR MANIS ALA RASULULLAH


TIDUR DALAM TATANAN SUNNAH

Tidur Sebagai Satu Diantara Tanda Kekuasaan Allah Azza wa Jalla.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

وَمِنْ ءَايَاتِهِ مَنَامُكُم بِالَّليْلِ وَالنَّهَارِ وَابْتِغَآؤُكُم مِّن فَضْلِهِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لأَيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَسْمَعُونَ

"Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya adalah tidurmu diwaktu malam dan siang hari serta usahamu mencari sebagian dari karuniaNya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mendengarkan". [Ar Rum: 23]

Syaikh Abdur Rahman Bin Nashir As Sa’di berkata ketika menafsirkan ayat di atas, “Tidur merupakan satu bentuk dari rahmat Allah sebagaimana yang Ia firmankan.

وَمِن رَّحْمَتِهِ جَعَلَ لَكُمُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ لِتَسْكُنُوا فِيهِ وَلِتَبْتَغُوا مِن فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

"Dan karena rahmatNya, Dia jadikan untukmu malam dan siang, supaya kamu beristirahat pada malam itu dan supaya kamu mencari sebagian dari karuniaNya (pada siang hari) dan supaya kamu bersyukur". [Al Qashahs: 73].

Maka berdasarkan konsekwensi dari kesempurnaan hikmahNya, Ia menjadikan seluruh aktivitas makhluk berhenti pada suatu waktu (yakni pada malam hari) agar mereka beristirahat pada waktu tersebut, dan kemudian mereka berpencar pada waktu yang lain (yakni pada siang hari) untuk berusaha mendapatkan kemashlatan dunia dan akhirat. Hal yang demikian itu tidak akan sempurna berlangsung kecuali dengan adanya pergantian siang dan malam. Dan Dzat Yang Maha Kuasa mengatur semua itu tanpa bantuan siapapun, Dialah yang berhak disembah” [1]

Jadi tidak hanya sebagai rutintas semata, tidur juga merupakan satu wujud dari rahmatNya nan luas dan kemahakuasanNya yang sempurna. Padanya tersimpan hikmah dan kemashlahatan bagi para makhluk. Tidur juga merupakan satu simbol akan kekuasaanNya untuk membangkitkan makhluk setelah Ia mematikan mereka.

Setidaknya tidur memiliki dua manfaat penting , sebagaimana yang dituturkan Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zaadul Maad.

Pertama : Untuk menenangkan dan mengistirahatkan tubuh setelah beraktivitas. Sebagaimana firman Allah.

وَجَعَلْنَا نَوْمَكُمْ سُبَاتًا

"Dan Kami jadikan tidurmu untuk istirahat". [An Naba : 9]

Kedua : Untuk menyempurnakan proses pencernaan makanan yang telah masuk ke dalam tubuh. Karena pada waktu tidur, panas alami badan meresap ke dalam tubuh sehingga membantu mempercepat proses pencernaaan.

TELADAN RASULULLAH DALAM MASALAH TIDUR
Pola tidur seseorang memiliki kontribusi cukup penting bagi aktivitasnya secara keseluruhan.

Kebiasaan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang waktu tidur adalah teladan terbaik. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidaklah tidur melampaui batas yang dibutuhkan tubuh, tidak juga menahan diri untuk beristirahat sesuai kebutuhan. Inilah prinsip pertengahan yang Beliau ajarkan. Selaras dengan fitrah manusia. Jauh dari sikap ifrath (berlebih-lebihan) ataupun tafrith (mengurangi atau meremehkan).

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam biasa tidur pada awal malam dan bangun pada pertengahan malam. Pada sebagian riwayat dijelaskan, Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidur berbaring di atas rusuk kanan Beliau. Terkadang Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidur terlentang dengan meletakkan salah satu kakinya di atas yang lain. Sesekali Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam letakkkan telapak tangannya di bawah pipi kanan Beliau. Kemudian Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berdoa. Satu catatan penting juga, Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidaklah tidur dalam kondisi perut penuh berisi makanan.

Diantara doa yang Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam ajarkan untuk dibaca sebelum tidur adalah sebagaimana yang tertuang dalam hadits berikut.

عَنِ البَرَّاء بنِ عَازِب، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم قَالَ: (( إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَأْ وُضُوءَكَ للصَلاةِ، ثُمَّ اضْطَّجِعْ على شِقِّكَ الأَيْمَنِ، ثُمَّ قُلْ: اللهُمَّ إِنِّي اَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ، وَوَجَهْتُ وَجْهِي إِلَيْكَ، وَ فَوَضْتُ أَمْرِي إِلَيْكَ وَ أَلْجَأْتُ ظَهْرِي إِلَيْكَ رَغْبَةً وَ رَهْبَةً إِلَيْكَ لاَ مَلْجَأَ وَ لاَ مَنْجَا منك إَلاّ إِلَيْكََ ، أَمَنْتُ بِكِتَابٍكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ وَ بِنَبِيِّكَ الذي أَرْسَلْتَ وَ اجْعَلْهُنَّ آخِرَ كَلاَمِكَ فَإِنْ مِتَّ مِنْ لَيْلَتِكَ مِتَّ على الفِطْرَة))

"Dari al Barra bin Azib, bahwa Rasululah bersabda,”Jika engkau hendak menuju pembaringanmu, maka berwudhulah seperti engkau berwudhu untuk shalat, kemudian berbaringlahlah di rusukmu sebelah kanan lalu ucapkanlah doa:” Ya Allah sesungguhnya aku menyerahkan jiwaku hanya kepadaMu, kuhadapkan wajahku kepadaMu, kuserahkan segala urusanku hanya kepadamu, kusandarkan punggungku kepadaMu semata, dengan harap dan cemas kepadaMu, aku beriman kepada kitab yang Engkau turunkan dan kepada nabi yang Engkau utus” dan hendaklah engkau jadikan doa tadi sebagai penutup dari pembicaranmu malam itu. Maka jika enkau meninggal pada malam itu niscaya engkau meninggal di atas fitrah” [2]

Berkenaan dengan hadits di atas, Syaikh Salim Al-Hilali berkomentar,” Lafazh-lafazh doa merupakan hal yang bersifat tauqifiyah (tidak bisa ditetapkan kecuali dengan dalil), lafazh tersebut memiliki kekhususan tersendiri dan rahasia-rahasia yang tidak dapat dimasuki oleh qiyas. Maka wajib menjaga lafazh tersebut seperti apa yang datang dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Oleh karena itu ketika Al Barra tersalah mengucapkan,” وَ برَسُولِكَ الذي أَرْسَلْتَ” Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengoreksinya dengan berkata,”Bukan begitu [3], وَ بِنَبِيِّكَ الذي أَرْسَلْت َ”

Posisi berbaring seperti yang dijelaskan dalam hadits di atas adalah posisi tidur terbaik yang sangat bermanfaat bagi tubuh. Karena pada posisi miring ke kanan, makanan berada dalam lambung dengan stabil sehingga proses pencernaan berlangsung lebih efektif.

Adapun tentang posisi tidur yang terlarang, hadits berikut akan menjelaskan kepada kita.

عَنْ يَعِيْشَ بن طِخْفَةَ الغِفَاري رَضِي الله عنه قال : قال أَبي بَيْنَمَا أَناَ مُضْطَجِعٌ في المَسْجِد ِعَلى بَطْنِي إِذَا رَجُلٌ يُحَرِّكُنِي بِرِجْلِهِ فَقَال (( إَّنَّ هَذِهَ ضِجْعَةٌ يُبْغِضَها اللهُ)) قال فَنَظَرْتُ، فَإِذَا رَسُولُ اللهِ

"Dari Ya’isy bin Thihfah ia berkata,”Ayahku berkata,” Ketika aku berbaring (menelungkup) di atas perutku di dalam masjid, tiba-tiba ada seseorang yang menggoyangkan tubuhku dengan kakinya lantas ia berkata,” Sesungguhnya cara tidur seperti ini dibenci Allah” Ia berkata,”Akupun melihatnya ternyata orang itu adalah Rasululullah” [4]

Syaikh Salim Al-Hilali menandaskan dalam Bahjatun Nazhirin, tidur menelungkup di atas perut adalah haram hukumnya. Ia juga merupakan cara tidur ahli neraka.

Dan dalam hadits lain Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga melarang kita tidur dengan posisi sebagian tubuh terkena matahari dan sebagiannya lagi tidak.

Dari Abi Hurairah Radhiyallahu 'anhu ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

إِذَ كَان أَحَدُكُمْ في الشَمْسِ فَقَلَصَ عَنْهُ الظِلُّ، فَصَارَ بَعْضُهُ في الشَمْسِ و بَعْضُهُ في الظِلُّ فَلْيَقُمْ

“Jika salah seorang diantara kalian berada di bawah matahari, kemudian bayangan beringsut darinya sehingga sebagian tubuhnya berada di bawah matahari dan sebagiannya lagi terlindung bayangan, maka hendaklah dia berdiri (maksudnya tidak tetap berada di tempat tersebut)” [5]

Tentang tidur siang, sebagian ulama ada yang membaginya ke dalam tiga kategori:

Pertama : Tidur siang pada tengah hari saat matahari bersinar terik. Tidur ini biasa dilakukan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Kedua : Tidur pada waktu dhuha. Tidur ini sebaiknya ditinggalkan, karena membuat kita malas serta lalai untuk berusaha meraih kemashlatan dunia dan akhirat

Ketiga : Tidur pada waktu ashar. Ini merupakan waktu tidur yang paling jelek.

Sebagian salaf juga membenci tidur waktu pagi. Ibnu Abbas pernah mendapati putranya tidur pada pagi hari, lantas ia berkata kepadanya,”Bangunlah, apakah engkau tidur pada saat rizki dibagikan?”

Oleh karena itu sebaiknya tidur pagi ini ditinggalkan kecuali karena ada satu alasan yang menuntut. Karena tidur pagi ini memberikan efek negatif bagi tubuh berupa tertimbunnya sisa-sisa makanan di dalam perut yang seharusnya terurai dengan berolahraga juga menimbulkan berbagai penyakit.

Di atas telah disinggung bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidur pada awal malam dan bangun pada pertengahan malam. Beliau bangun ketika mendengar kokok ayam jantan dengan memuji Allah dan berdoa.

الحَمْدُ اللهِ الَذِي أَحْيَاناَ بَعْدَ ما أَمَاتَناَ وَ إِلَيْهِ النُشُور

“Segala puji bagi Allah Yang telah menghidupkan kami setelah mematikan kami, dan kepadanya seluruh makhluk kan dibangkitkan” [6]

Lalu Beliau bersiwak kemudian berwudhu dan shalat. Satu pengaturan yang memberikan hak bagi fisik serta jiwa manusia sekaligus. Karena istirahat yang cukup akan memulihkan kekuatan tubuh dan menopang kita agar dapat beraktivitas dan beribadah dengan baik. Adapun shalat, merupakan aktivitas ritual yang akan memberikan ketenangan bagi jiwa.

Dalam satu hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ تَعَارَّ مَنَ اللَيْلِ فقَال حِيْنَ يَسْتَيْقِظُ: لا إله اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ له، لَهُ المُلْكُ وَ لَهُ الحَمْدُ يُحْيِي وَ يُمِيْتُ،بِيَدِهِ الخَيْرُ و هو على كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، سُبْحَان الله وَ الحَمْدُ للهِ ولا إله إلا اللهُ و اللهُ أَكْبَرُ و لا حَوْلَ و لا قُوَّةَ إلاَّ بالله، ثُمَّ قَال: اللهُمَّ اغْفِرْ لِي أَوْدَعا اسْتُجِيبَ لَهُ، فَإِنْ قَامَ فَتَوَضَأُ ثُمَّ صَلَّى قُبِلَتْ صَلاَتُهُ

“Barangsiapa bangun pada malam hari, kemudian ia berdoa,” Tiada illah yang berhak disembah melainkan Allah semata, tiada sekutu baginya, milikNyalah segala kerajaan dan pujian, Yang Maha menghidupkan dan mematikan, di tanganNyalah segenap kebaikan dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Maha Suci Allah, segala puji bagiNya dan tiada illah yang berhak disembah kecuali Allah, Allah Maha Besar, tiada daya serta upaya melainkan dengan pertolongan Allah” kemudian setelah itu berdoa,” Ya Allah ampunilah aku” ataupun doa yang selain itu niscaya dikabulkan doanya. Kemudian apabila ia bangkit berwudhu lalu shalat maka akan diterima shalatnya,”[7]

Sekiranya kita mengkaji lembar-lembar sunnah niscaya kita kan mendapatkan petunjuk Rasulullah yang sempurna bagi umatnya. Tidak akan ada yang mengingkarinya kecuali orang yang memiliki sifat nifaq dan hasad dalam hatinya. Beliau telah memberikan teladan bagaimana kita meraih keridhaan ilahi dalam setiap detik dari hidup kita, kendati dalam masalah tidur.
Maka sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
.
Wallahu a’lamu bishshawab
Amatullah

Maraji:
1. Alquranul Azhiem berikut terjemahannya
2. Zaadul Ma’ad
3. Riyadush shalihin
4. Bahjatun nazhirin

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun VII/1424H/2003 Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Taisir Karimir Rahman 2/402 dengan rigkas
[2]. H.R Al Bukhari 11/93,95 dan Muslim (2710)
[3]. Bahjatun nazhirin hal 106
[4]. H.R Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad
[5]. H.R Abu Dawud (4821), Ahmad 2/383
[6]. H.R Al Bukhari
[7]. H.R Al Bukhari dan selain beliau

Article's :

QAULAN-SADIDA.BLOGSPOT.COM

SEKOLAH YUUK..!!